Rabu, 27 Mei 2020

SHALAT JANAZAH TANPA WUDHU ?



☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
*B-M-U*

_soal antrian ke  59_
Sa’il : Fulan.
Alamat : Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pertanyaan :
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Boleh kah shalat jenazah dalam
keadaan tidak punya wudhu ????
*-----------------------------*
*JAWABAN : ????*
✍🏻📚💪🏻


*[ @⁨G.Wakid_Yusuf-Sumenep⁩ ] :*
Imam An Nawawi menyebutkan bahwa para Ulama’ telah sepakat bahwasanya Haram dan tidak sah mengerjakan Sholat Jenazah dengan tanpa bersuci terlebih dahulu, sebab Sholat Jenazah termasuk bagian dari Sholat, sehingga Syarat-syarat di dalamnya sama dengan Syarat-syarat yang ada di dalam Sholat lain, seperti menutup Aurat, menghadap qiblat, melakukan dalam keadaan suci dari Hadats kecil dan besar dan lain sebagainya.
Rasulullah ﷺ bersabda :

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ

“Tidak akan diterima Shalat yang dilakukan dengan tanpa bersuci. [HR. Muslim No.224]

Imam Nawawi juga menyebutkan di dalam Al Majmu Syarh Al Muhadzdzab : bahwa terdapat beberapa Ulama’ Syafi'i yang mengutip pernyataan Imam Asy-Sya’bi dan Syekh Muhammad ibnu Jarir At-Thobari yang menyatakan diperbolehkannya mendirikan Sholat Jenazah dalam keadaan tidak suci atau tanpa ber-Wudlu’ terlebih dahulu, demikian ini karena memandang bahwa Sholat Jenazah hanya berupa doa. Akan tetapi Imam An Nawawi menegaskan bahwa kutipan sebagian Ulama’ di atas termasuk pendapat yang Bathil atau tidak benar dengan berdasar Hadits Rasulullah ﷺ di atas.

Dalam Surat At Taubat ayat 84 Allah Subhanahu wa ta'ala menyebutkan Sholat atas orang yang meninggal dunia dengan kata Sholat.

وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ

“Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya”. ( At-Taubat : 84 )

Dari uraian diatas maka jelas bahwa Sholat Jenazah adalah Shalat secara Syar’i, maka di dalamnya disyaratkan harus bersuci terlebih dahulu sebelum mengerjakannya.

NB : Imam An Nawawi menyatakan bahwa para Ulama’ telah bersepakat bahwa hukum mendirikan Sholat tanpa ber-Wudlu’ dengan sengaja dan tanpa ada Udzur adalah berdosa. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah hukumnya adalah Kafir sebab disini ada unsur mempermainkan.

Referensi :
*📚 Syarh Shohih Muslim Juz 3 Hlm. 102-103.*
*📚 Al Majmu' Syarh Al Muhaddzab Juz 3 Hlm. 131.*
*📚 Al Hawi Al Kabir Juz 3 Hlm. 52.*
*📚 Tafsir Al Qurthubi Juz 8 Hlm. 218-219.*
__________________________

*📚 شرح النووي على مسلم ج ٣ ص ١٠٢-١٠٣*
قوله صلى الله عليه وسلم (لا يقبل الله صلاة بغير طهور ولا صدقة من غلول) هذا الحديث نص في وجوب الطهارة للصلاة وقد أجمعت الأمة على أن الطهارة شرط في صحة الصلاة –الى أن قال- وأجمعت الأمة على تحريم الصلاة بغير طهارة من ماء أو تراب ولا فرق بين الصلاة المفروضة والنافلة وسجود التلاوة والشكر وصلاة الجنازة إلا ما حكي عن الشعبي ومحمد بن جرير الطبري من قولهما تجوز صلاة الجنازة بغير طهارة وهذا مذهب باطل وأجمع العلماء على خلافه ولو صلى محدثا متعمدا بلا عذر أثم ولا يكفر عندنا وعند الجماهير وحكي عن أبي حنيفة رحمه الله تعالى أنه يكفر لتلاعبه

*📚 المجموع شرح المهذب ج ٣ ص ١٣١*
وقوله هي شرط في صحة الصلاة هذا مجمع عليه ولا تصح صلاة بغير طهور إما بالماء وإما بالتيمم بشرطه سواء صلاة الفرض والنفل وصلاة الجنازة وسجود التلاوة والشكر هذا مذهبنا وبه قال العلماء كافة ونقل أصحابنا عن الشعبي ومحمد بن جرير جواز صلاة الجنازة للمحدث لأنها دعاء وهذا باطل فقد سماها الله تعالى ورسوله صلى الله عليه وسلم صلاة ولا تقبل صلاة بغير طهور

*📚 الحاوي الكبير ج ٣ ص ٥٢*
قال الماوردي: أما الصلاة على الموتى: فمن فروض الكفايات، لقوله – صلى الله عليه وسلم -: ” فرض على أمتي غسل موتاها، والصلاة عليها ” فإذا ثبت وجوبها فهي صلاة شرعية يجب فيها طهارة الأعضاء، وستر العورة واستقبال القبلة، وهو قول الكافة، إلا أن الشعبي وابن جرير الطبري، فإنهما قالا: ليست صلاة شرعية وإنما دعاء واستغفار، يجوز فعلها بغير طهارة، هذا قول خرقا فيه الإجماع، وخالفا فيه الكافة، مع ما ورد به الكتاب من تسميتها صلاة في الشرع، لقوله تعالى: {ولا تصل على أحد منهم مات أبدا ولا تقم على قبره) {التوبة: 84) وإذا ورد الشرع بأنها صلاة لم تجز إلا بطهارة، لقوله – صلى الله عليه وسلم – ” لا يقبل الله صلاة بغير طهور ” ولأنها عبادة تفتقر إلى إحرام وسلام، فوجب أن تفتقر إلى الطهارة كسائر الصلوات، ولأنها لما اعتبر فيها شروط الصلاة، كستر العورة، واستقبال القبلة، وجب اعتبار الطهارة فيها

*📚 تفسير القرطبي ج ٨ ص٢١٨-٢١٩*
قال ابن عمر: لما توفي عبد الله بن أبي بن سلول جاء ابنه عبد الله إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فسأله أن يعطيه قميصه يكفن فيه أباه فأعطاه ثم سأله أن يصلي عليه، فقام رسول الله صلى الله عليه وسلم ليصلي عليه، فقام عمر وأخذ بثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله، أتصلي عليه وقد نهاك الله أن تصلي عليه؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (إنما خيرني الله تعالى فقال:” استغفر لهم أو لا تستغفر لهم إن تستغفر لهم سبعين مرة” [التوبة: 80] وسأزيد على سبعين) قال: إنه منافق. فصلى عليه رسول الله صلى الله عليه وسلم فأنزل الله عز
جل” ولا تصل على أحد منهم مات أبدا ولا تقم على قبره” فترك الصلاة عليهم.

*Shalat jenazah wajib dalam keadaan suci*.
Adapun pendapat imam asy-sya'bi dan muhammad ibn jarir at-thabari tidak boleh di amalkan,, karena pendapat dua ulama ini keluar dari ijma' ulama dan pendapat dua ulama ini juga di anggap pendapat yang merobek ijma' ulama.


*Ini pendapat yang membolehkan :*
فهي صلاة شرعية يجب فيها طهارة الأعضاء و سترة العورة و استقبال القبلة و هو قول الكافة إلا أن الشعبي و إبن جرير الطبري فإنما قالا ليست صلاة شرعية و إنما دعاء و استغفار يجوز فعلها بغير طهارة هذا قول خرقا فيه الإجماع و خالفا فيه الكافة

Imam asy-sya'bi dan ibnu jarir at-thabari mengatakan bahwa shalat jenazah bukanlah shalat syar'iyyah (karena tidak ada ruku' dan sujudnya) dan ia hanyalah sebuah doa dan istighfar oleh karena itu boleh dilakukan meskipun tidak dlm keadaan suci.
*📚(Al hawi al kabir. Juz. 3/ Hal.52)*

==========

*Keterangan yang tidak membolehkan*
و قول ابن جرير كالشعبى تصح بلا طهارة رد بأنه خارق لإجماع

Menurut Imam ibn jarir dan sya'bi sah shalat jenazah meskipun tidak dalam keadaan suci, tetapi pendapat dua ulama ini di tolak dan di anggap ini adalah pendapat yang merobek ijma' ulama
*📚(I'anatut thalibin. Juz. 2/ Hal. 131)*

==========

*ini juga Keterangan yang tidak membolehkan*
و أجمعت الأمة على تحريم الصلاة بغير طهارة من ماء أو تراب و لا فرق بين الصلاة المفروضة و النافلة و سجود التلاوة و الشكر و صلاة الجنازة إلا ما حكي عن الشعبي و محمد بن جرير الطبري من قولهما تجوز صلاة الجنازة بغير طهارة و هذا مذهب باطل و أجمعت الأمة على خلافه

Semua imam meng~ijma' bahwa haram shalat tanpa bersuci baik dengan air atau debu, dan tidak ada bedanya antara shalat wajib, shalat sunnah, sujud tilawah, sujud syukur dan shalat jenazah, kecuali qaul yang dihikayahkan dari imam asy-sya'bi dan muhammad ibn jarir at-thabari, bahwa keduanya memperbolehkan shalat jenazah dalam keadaan tidak suci, dan ini adalah pendapat yang bathil yang berbeda dengan pendapat kebanyakan ulama.
*📚(syarah shahih muslim. Juz. 3/ Hal.103)*


Tambahan :

Pertama :

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ

“Tidak akan diterima Shalat yang dilakukan dengan tanpa bersuci. HR. Muslim No.224.

Secara bahasa bersuci (thaharah) artinya membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun yang tak berwujud. Kemudian secara istilah, thaharah artinya menghilangkan hadas, najis, dan kotoran (dari tubuh, yang menyebabkan tidak sahnya ibadah lainnya) menggunakan air atau tanah yang bersih.

(Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (I/12) Taudhih Al-Ahkam syarh Bulughul Maram karya Abdullah Al-Bassam (I/87)

Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji, disebutkan bahwa bersuci (thaharah) secara bahasa adalah al-Nadzafah, yaitu bersih dari kotoran yang tampak maupun yang tidak tampak. Sedangkan pengertian thaharah secara syar’i adalah mengerjakan sesuatu yang dapat membolehkan melaksanakan shalat dan ibadah lainnya.

Para ulama fiqih mempunyai perhatian yang sangat besar terkait thaharah ini. Dalam kitab-kitab fiqih, pembahasan pertama hampir semuanya dimulai dari topik ini. Sebab thaharah merupakan syarat pertama dan utama dalam melakasanakan ibadah. Suatu ibadah tidak dinilai sah secara syariat apabila thaharah-nya belum terpenuhi.

Terdapat banyak dalil, baik Alquran maupun hadis, berkenaan dengan pentingnya thaharah dalam ibadah atau lainnya. Di antaranya adalah firman Allah dalam surat Albaqarah ayat 222;

اِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan dia mencintai orang-orang yang bersuci.”

Dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Abi Malik al-Harits bin ‘Ashim al-‘Asy’ari, dia berkata bahwa Nabi Saw. bersabda;

 الطَّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَان

“Kesucian itu sebagian dari iman.”

Dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim dari Abdullah bin Umar, dia berkata; saya mendengar Nabi Saw. bersabda;


لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طَهُوْرٍ وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُوْلٍ

“Allah tidak menerima shalat yang tanpa bersuci, begitu pula sedekah dari hasil korupsi”.

Selanjutnya, seperti telah disebutkan di atas bahwa thaharah adalah bersih dari kotoran baik tampak atau yang tidak tampak. Dalam fiqih, kotoran yang tampak identik dengan najis, sedangkan yang tidak tampak identik dengan hadats. Sehingga dengan demikian, thaharah dibagi dua; thaharah dari najis atau dikenal dengan istilah thaharah hakiki, dan thaharah dari hadast atau dikenal dengan istilah thaharah hukmi.

Thaharah dari najis artinya bersihnya anggota badan, tempat, atau pakaian dari najis saat melaksanakan ibadah, terutama shalat. Shalat seseorang dinilai tidak sah secara syariat apabila bagian anggota badan, tempat, atau pakaian terkena najis.

Adapun maksud thaharah dari hadast adalah bersih dan suci dari hadast kecil maupun besar. Secara fisik, wujud kotoran dalam jenis thaharah dari hadast ini tidak tampak. Meski begitu belum tentu dinilai bersih dan suci secara hukum. Seseorang yang bangun tidur, boleh jadi dia tidak terkena najis di bagian anggota badannya, namun dia tidak boleh melaksanakan shalat sampai wudhu terlebih dahulu. Boleh jadi orang yang keluar mani bersih secara fisik karena sudah mencuci bersih maninya, akan tetapi dia tidak boleh melaksanakan shalat sebelum mandi janabah atau mandi besar terlebih dahulu.


Kedua:

Dhamirnya kembali ke orang² kafir. Jadi  khithabnya bukan pada orang² yg beriman


Jadi yg مات ابدا itu adalah احد منهم


وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

Terjemahan

Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.

Tafsir Ibnu Katsir:

Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seorang pun yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik. Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan kepada Rasul-Nya agar berlepas diri dari orang-orang munafik, jangan menyalatkan jenazah seorang pun dari mereka yang mati, dan janganlah berdiri di kuburnya untuk memohonkan ampun baginya atau berdoa untuknya; karena sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam kekafirannya.

Hal ini merupakan hukum yang bersifat umum berlaku terhadap setiap orang yang telah dikenal kemunafikannya, sekalipun penyebab turunnya ayat ini berkenaan dengan Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul, pemimpin orang-orang munafik. Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ubaid ibnu Isma'il, dari Abu Usamah, dari Ubaidillah, dari Nafi', dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa ketika Abdulah ibnu Ubay mati, maka anaknya yang juga bernama Abdullah datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta baju gamis Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dipakai sebagai kain kafan ayahnya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan baju gamisnya kepada Abdullah. Kemudian Abdullah meminta kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyalatkan jenazah ayahnya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit untuk menyalatkannya. Tetapi Umar bangkit pula dan menarik baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, "Wahai Rasulullah, apakah engkau akan menyalatkan jenazahnya, padahal Tuhanmu telah melarangmu menyalatkannya?" Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah hanya memberiku pilihan. Dia telah berfirman Kamu mohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). Kendatipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, namun Allah sekali-kali tidak akan memberi ampun kepada mereka.

Dan aku akan melakukannya lebih dari tujuh puluh kali. Umar berkata, "Dia orang munafik." Tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menyalatkannya. Maka Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan ayat ini, yaitu firman-Nya: Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seorang pun yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya. (At-Taubah: 84) Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, dari Abu Usamah Hammad ibnu Usamah dengan sanad yang sama. Kemudian Imam Bukhari meriwayatkannya dari Ibrahim ibnul Munzir, dari Anas ibnu Iyad, dari Ubaidillah (yakni Ibnu Umar Al-Umari) dengan sanad yang sama. Antara lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menyalatkannya, maka kami (para sahabat) ikut shalat bersamanya, lalu Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan firman-Nya: Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seorang pun yang mati di antara mereka. (At-Taubah: 84), hingga akhir ayat. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Yahya ibnu Sa'id Al-Qattan, dari Ubaidillah dengan sanad yang sama.

Imam Ahmad telah meriwayatkan hal yang semisal dengan hadits ini melalui hadits Umar ibnul Khattab juga. Untuk itu, Imam Ahmad mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Ibnu Ishaq; telah menceritakan kepadaku Az-Zuhri, dari Ubaidillah ibnu Abdullah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Umar ibnul Khattab mengatakan, "Ketika Abdullah ibnu Ubay mati, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diundang untuk ikut menyalatkan jenazahnya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit untuk menyalatkannya. Ketika beliau berdiri di hadapan jenazah itu dengan maksud akan menyalatkannya, maka aku (Umar) berpindah tempat hingga aku berdiri di depan dadanya, lalu aku berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah engkau akan menyalatkan musuh Allah si Abdullah ibnu Ubay ini yang telah melakukan hasutan pada hari anu dan hari anu?' seraya menyebutkan bilangan hari-hari yang telah dilakukannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tersenyum, hingga ketika aku mendesaknya terus, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Minggirlah dariku, wahai Umar. Sesungguhnya aku disuruh memilih, maka aku memilih. Allah telah berfirman kepadaku: Kamu mohonkan ampun bagi mereka. (At-Taubah: 80), hingga akhir ayat. Seandainya aku mengetahui bahwa jika aku melakukannya lebih dari tujuh puluh kali, lalu mendapat ampunan, niscaya aku akan menambahkannya.' Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatkannya, berjalan mengiringi jenazahnya, dan berdiri di kuburnya hingga selesai dari pengebumiannya. Umar berkata, 'Saya sendiri merasa aneh mengapa kali ini saya berani berbuat demikian kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Hanya Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui. Tetapi tidak lama kemudian turunlah ayat berikut,' yaitu firman-Nya: Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seorang-pun yang mati di antara mereka. (At-Taubah: 84), hingga akhir ayat. Sesudah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah lagi menyalatkan jenazah orang munafik, tidak pula berdiri di kuburnya hingga beliau wafat." Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Tirmuzi di dalam kitab Tafsir-nya melalui hadits Muhammad ibnu Ishaq, dari Az-Zuhri dengan sanad yang sama.

Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Imam Bukhari meriwayatkannya dari Yahya ibnu Bukair, dari Al-Al-Laits, dari Aqil, dari Az-Zuhri dengan sanad yang sama, lalu disebutkan hal yang semisal. Antara lain disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Minggirlah dariku, wahai Umar." Ketika Umar mendesaknya terus, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya aku disuruh memilih, maka aku memilih. Dan seandainya aku mengetahui bahwa bila aku memohonkan ampun baginya lebih dari tujuh puluh kali diampuni baginya, niscaya aku akan menambahkannya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatkannya. Setelah itu beliau pergi, dan tidak lama kemudian turunlah dua ayat dari surat Al-Baraah (At-Taubah) yang dimulai dari firman-Nya: Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seorang pun yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya. (At-Taubah: 84), hingga akhir ayat berikutnya.

Umar berkata, "Sesudah itu saya merasa heran mengapa saya begitu berani terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jelas lebih mengetahui." Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ubaid, telah menceritakan kepada kami Abdul Malik, dari Ibnuz Zubair, dari Jabir yang menceritakan bahwa ketika Abdullah ibnu Ubay meninggal dunia, maka anaknya datang menghadap kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau jika tidak mendatanginya, maka kami tetap akan merasa kecewa karenanya." Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan menjumpai jenazahnya telah dimasukkan ke dalam liang kuburnya. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Mengapa kalian tidak mengundangku sebelum kalian memasukkannya ke dalam liang kubur?" Lalu jenazahnya dikeluarkan dari liang kubur, dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam meludahinya dari bagian atas hingga telapak kakinya, lalu memakaikan baju gamis yang dipakainya kepada jenazah itu. Imam An-Nasai meriwayatkannya dari Abu Daud Al-Harrani, dari Ya'la ibnu Ubaid, dari Abdul Malik (yaitu Ibnu Abu Sulaiman) dengan sanad yang sama.

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Usman, telah menceritakan kepada kami Ibnu Uyaynah, dari Amr yang telah mendengar Jabir ibnu Abdullah menceritakanJiadis berikut, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepada jenazah Abdullah ibnu Ubay sesudah dimasukkan ke dalam kuburnya. Beliau memerintahkan agar dikeluarkan, maka jenazah itu dikeluarkan. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkannya di atas kedua lututnya dan meludahinya serta memakaikan baju gamisnya kepada jenazah itu. Imam Muslim dan Imam An-Nasai telah meriwayatkannya pula melal ui berbagai jalur dari Sufyan ibnu Uyaynah dengan sanad yang sama.

Imam Abu Bakar Ahmad ibnu Amr ibnu Abdul Khaliq Al-Bazzar dalam kitab Musnad-nya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Yahya, telah menceritakan kepada kami Mujalid, telah menceritakan kepada kami Amir. telah menceritakan kepada kami Jabir. Dan telah menceritakan kepada kami Yusuf ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Migra Ad-Dausi, telah menceritakan kepada kami Mujalid, dari Asy-Sya'bi, dari Jabir yang mengatakan bahwa ketika pemimpin orang-orang munafik mati menurut Yahya ibnu Sa'id disebutkan di Madinah, sebelumnya ia berwasiat minta disalatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Maka anaknya datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, "Sesungguhnya ayahku telah berwasiat bahwa ia minta agar dikafani dengan baju gamismu." Teks ini ada pada hadits yang diriwayatkan oleh Abdur Rahman ibnu Migra.

Yahya dalam hadisnya mengatakan.Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatkannya dan memakaikan baju gamisnya kepada jenazah itu." Lalu Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan firman-Nya: Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seorang pun yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya. (At-Taubah: 84) Dalam riwayatnya Abdur Rahman menambahkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggalkan baju gamisnya, kemudian memberikannya kepada anak pemimpin munafik itu, lalu beliau berangkat dan menyalatkannya serta berdiri di kuburnya. Setelah beliau pergi dari tempat itu, datanglah Malaikat Jibril menyampaikan firman-Nya: Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seorang pun yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya. (At-Taubah: 84) Sanad hadits ini tidak ada masalah, hadits yang sebelumnya menjadi syahid yang menguatkannya. Imam Abu Ja'far At-Jabari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Ishaq.

telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Yazid Ar-Raqqasyi, dari Anas. bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermaksud menyalatkan jenazah Abdullah ibnu Ubay. Maka Malaikat Jibril memegang bajunya dan berkata menyampaikan firman-Nya: Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seorang pun yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya. (At-Taubah: 84) An-Hafidzh Abu Ya'la di dalam kitab Musnad-nya telah meriwayatkannya melalui hadits Yazid Ar-Raqqasyi, tetapi dia orangnya dha’if. Qatadah mengatakan bahwa Abdullah ibnu Ubay ketika sedang sakit keras mengirimkan utusannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengundangnya. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuinya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Cintamu kepada agama Yahudi membinasakan dirimu." Abdullah ibnu Ubay berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mengundangmu untuk memohonkan ampun bagiku, dan aku tidak mengundangmu untuk menegurku." Kemudian Abdullah meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar baju gamis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberikan kepadanya untuk ia pakai sebagai kain kafan.

Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikannya. Setelah Abdullah ibnu Ubay mati, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatkannya dan berdiri di kuburnya (mendoakannya). Maka Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan firman-Nya: Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seorang pun yang mati di antara mereka. (At-Taubah: 84), hingga akhir ayat. Sebagian ulama Salaf menyebutkan, "Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mau memberikan baju gamisnya kepada Abdullah ibnu Ubay karena Abdullah ibnu Ubay pernah memberikan baju gamisnya kepada Al-Abbas paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di saat datang ke Madinah. Saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencari baju gamis yang sesuai dengan ukuran tubuh pamannya, tetapi tidak menemukannya kecuali pakaian Abdullah ibnu Ubay, karena Abdullah ibnu Ubay sama tinggi dan besarnya dengan Al-Abbas. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal itu sebagai balas jasa kepadanya. Sesudah itu yakni sesudah turunnya ayat ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lagi menyalatkan jenazah seorang pun dari orang-orang munafik yang mati, tidak pula berdiri di kuburnya." Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari ayahnya, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Abu Qatadah, dari ayahnya yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila diundang untuk menghadiri jenazah, terlebih dahulu menanyakan tentangnya. Jika orang-orang menyebutnya dengan sebutan memuji karena baik, maka beliau bangkit dan mau menyalatkannya. Tetapi jika keadaan jenazah itu adalah sebaliknya, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya bersabda, "Itu terserah kalian," dan beliau tidak mau menyalatkannya. Disebutkan bahwa Khalifah Umar ibnul Khattab tidak mau menyalatkan jenazah orang yang tidak dikenalnya, kecuali bila Huzaifah ibnul Yaman mau menyalatkannya, maka barulah ia mau menyalatkannya; karena Huzaifah ibnul Yaman mengetahui satu per satu dari orang-orang munafik itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menceritakan hal itu kepadanya.

Oleh sebab itu, Huzaifah ibnul Yaman diberi julukan sebagai pemegang rahasia yang tidak diketahui oleh sahabat lainnya. Abu Ubaid di dalam Kitabul Garib mengatakan sehubungan dengan hadits Umar, bahwa ia pernah hendak menyalatkan jenazah seorang lelaki, tetapi Huzaifah menjentiknya seakan-akan bermaksud mencegahnya supaya jangan menyalatkan jenazah orang itu. Kemudian diriwayatkan dari sebagian ulama bahwa istilah al-mirz yang disebutkan dalam hadits ini ialah menjentik dengan ujung jari.

Setelah Allah subhanahu wa ta’ala melarang menyalatkan jenazah orang-orang munafik dan berdiri di kubur mereka untuk memohonkan ampun bagi mereka, maka perbuatan seperti itu terhadap orang-orang mukmin merupakan amal taqarrub yang paling besar, yakni melakukan kebalikannya; dan pelakunya akan mendapat pahala yang berlimpah, seperti yang disebutkan di dalam kitab-kitab Shahih dan kitab-kitab hadits yang lainnya melalui hadits Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Barang siapa yang menyaksikan jenazah hingga menyalatkannya, maka baginya pahala satu qirat; dan barang siapa yang menyaksikannya hingga mengebumikannya, maka baginya pahala dua qirat. Ketika ditanyakan, "Apakah dua qirat itu?" Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Yang paling kecil di antara keduanya besarnya sama dengan Bukit Uhud." Adapun mengenai berdiri di kubur orang mukmin yang meninggal dunia.

Maka Imam Abu Daud menyebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Ibrahim Ibnu Musa Ar-Razi telah menceritakan kepada kami Hisyam, dari Abdullah ibnu Buhair, dari Hani' (yaitu Abu Sa'id Al-Bariri maula Usman ibnu Affan) dari Usman ibnu Affan yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila telah selesai dari mengebumikan jenazah, maka beliau berdiri di kuburannya dan bersabda: Mohonkanlah ampun bagi saudara kalian, dan mintakanlah keteguhan buatnya, karena sesungguhnya sekarang ia akan ditanyai. Hadits diriwayatkan secara munfarid oleh Imam Abu Daud."


Tafsir Jalalain:

ولما صلى النبي صلى الله عليه و سلم على ابن أبي نزل { ولا تصل على أحد منهم مات أبدا ولا تقم على قبره } لدفن أو زيارة { إنهم كفروا بالله ورسوله وماتوا وهم فاسقون } كافرون

Ketika Nabi melakukan salat jenazah atas kematian Ibnu Ubay (pemimpin orang-orang munafik), maka turunlah firman-Nya: (Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan jenazah seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya) untuk keperluan menguburkannya atau menziarahinya. (Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik) yaitu dalam keadaan kafir.


و الله اعلم



Tidak ada komentar:

Posting Komentar