☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
B-M-U
B-M-U
soal antrian ke 42
Sa’il :
@عبد العزيز
Deskripsi mas’alah :
Di luar negeri atau di beberapa daerah ramai juga yang janda menikah tanpa sepengetahuan orang tua nya (wali kandung nya).
contoh di tempat saya sekarang (saudi Arabia), terus aneh nya orang² yang jadi penghulu di sini, tidak ada yang mengurus wali nya, terkadang wali nya tidak di tanya urutan nya, mitsalkan tidak ada ayah kandung, langsung penghulunya mengangkat seseorang (selain ayah kandung).
Pertanyaan nya :
1. sah kah pernikahan janda tersebut, yang tanpa sepengetahuan orang tua nya (tidak berwali kepada wali kandung nya) ????
1. sah kah pernikahan janda tersebut, yang tanpa sepengetahuan orang tua nya (tidak berwali kepada wali kandung nya) ????
2. Kalau tidak sah, apa Shah saja dengan memakai wali yang lain (selain wali kandung) ????
------------------------------
JAWABAN : ????
✍🏻📚💪🏻
JAWABAN : ????
✍🏻📚💪🏻
@M.Hendra_Aceh :
wali dalam pernikahan tidak semata mata ortunya, karena wali itu ada 4 ,, ubuwah, usubah, wilai dan sulthan..
wali dalam pernikahan tidak semata mata ortunya, karena wali itu ada 4 ,, ubuwah, usubah, wilai dan sulthan..
Kalau memang si janda ini tidak ada wali, lantas siapa yang menikahkan dia ? Karena wanita tidak bisa menikahkan dirinya sendiri dan wali merupakan salah satu syarat keabsahan dari sebuah pernikahan.
Dalam kontek madzhab syafi'i
ﺍَﻟْﻮَﻟِﻲُّ ﺃَﺣَﺪُ ﺃَﺭْﻛَﺎﻥِ ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡِ ﻓَﻠَﺎ ﻳَﺼِﺢُّ ﺇِﻟَّﺎ ﺑِﻮَﻟِﻲٍّ
📚 [تقي الدين الحصني، كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار، صفحة 355]
yang maknanya wali adalah salah satu rukun nikah, maka nikah tidak sah tanpa wali,,,,,,
Ini kalo kita kaji dari kontek madzhab Syafi'i, karena saya tidak menafikan ada pendapat, wanita boleh menikah dengan dirinya sendiri tanpa wali.
Tentunya wali ini bertindak sesuai dengan aturan yang ada..
urutan wali nikah :
1. Ayah kandung
2. Kakek, atau ayah dari ayah
3. Ayah kakek, meskipun ke atas.
4. Saudara se ayah dan se ibu
5. Saudara seayah saja
6. Anak laki² dari saudara yang seayah dan seibu, meskipun ke bawah
7. Anak laki² dari saudara yang seayah saja, meskipun ke bawah
8. Paman (saudara laki² ayah)
9. Anak laki² dari paman, meskipun kebawah
10. Orang yang memerdekakannya apabila perempuan tersebut pernah menjadi hamba sahaya
11. Ashabah orang yang memerdekakannya
12. Sulthan atau penggantinya (qadhi).
2. Kakek, atau ayah dari ayah
3. Ayah kakek, meskipun ke atas.
4. Saudara se ayah dan se ibu
5. Saudara seayah saja
6. Anak laki² dari saudara yang seayah dan seibu, meskipun ke bawah
7. Anak laki² dari saudara yang seayah saja, meskipun ke bawah
8. Paman (saudara laki² ayah)
9. Anak laki² dari paman, meskipun kebawah
10. Orang yang memerdekakannya apabila perempuan tersebut pernah menjadi hamba sahaya
11. Ashabah orang yang memerdekakannya
12. Sulthan atau penggantinya (qadhi).
Daftar urutan wali di atas tidak boleh dilangkahi atau diacak². Sehingga bila ayah kandung masih hidup, maka tidak boleh haq kewaliannya itu diambil alih oleh wali pada nomor urut berikutnya, kecuali : persyaratan wali padanya tidak terpenuhi.
Level perwalian
1-3 masuk wali ubuwah
4-9 masuk level. Wali usubah
10-11 masuk level wilai
12. Masuk level hakim/qadhi
Jadi wali aqrabnya yang dekat dengan siperempuan yakni wali ubuwah.
Ranah wali tahkim dalam pernikahan
Pada dasarnya apabila seorang perempuan tidak mempunyai wali nasab maupun wali al mu'tiq (yang memerdekakannya apabila dia pernah menjadi hamba sahaya) adalah sulthan atau qadhi .
Jadi apabila dia menikah pada qadhi setempat, maka tidak perlu dengan tahkim, karena qadhi memang merupakan pengganti wali apabila wali jauh dalam musafah qashar.
Apabila qadhi setempat tidak mau menikahkannya, kalau tidak diberikan sejumlah harta/uang, maka boleh perempuan tersebut bertahkim kepada seorang yang adil menurut agama.
Tetapi kalau qadhi tidak meminta uang/harta, maka hanya boleh nikah pada qadhi, tidak boleh dengan cara tahkim.
Tidak boleh tahkim dalam keadaan jauh wali, meskipun kepada musafah qashar jika ada qadhi, berbeda dengan pendapat Ibnu 'Imaad, karena qadhi adalah na’ib (ganti) dari wali yang jauh, berbeda halnya dengan orang yang ditahkim.. Kalau kita menelusuri lebih lanjut dalam kitab fiqih, salah satunya I'anah at Thalibin juz 4.
Kalau ditahkim sama orang lain, padahal disitu ada qadhi, maka ini tidak boleh tahkim sebagaimana uraian di atas.
Kalau di Indonesia : kepala negara atau pejabat pemerintah yang tunjukkan, untuk mengurusi urusan pernikahan.
📚----------
Kalau ada qadhi, maka tidak boleh tahkim, kecuali qadhi nya minta uang (kalau tidak, tidak mau menikahkan).
@Handoyo_Tangerang :
di luar itu kebanyakan pakai wali meskipun bukan wali nasab.
khusus untuk janda. sebagaimana termaktub dalam kifayatul akhyar diperbolehkan untuk memilih walinya sendiri
di luar itu kebanyakan pakai wali meskipun bukan wali nasab.
khusus untuk janda. sebagaimana termaktub dalam kifayatul akhyar diperbolehkan untuk memilih walinya sendiri
و يجوز للثائبة أن تختار وليها
Jadi selama dia masih ada wali dalam pernikahannya, dan mengikuti segala persyaratan dan rukun maka sah hukum nikahnya.
Jangankan wali, saksipun ada syarat² nya.
gak harus juga wali hakim KUA, karena pada beberapa kasus KUA tidak berani menikahkan atau mencatat pernikahan. Harus dibedakan penghulu dan wali, penghulu adalah pencatat pernikahan, sedangkan wali adalah orang yang menikahkan. Tapi intinya adalah tidak boleh menikahkan diri sendiri meskipun janda, harus ada walinya (baik wali hakim atau nasab)
@Hafiluddin :
dalam pernikahan baik yang di nikahkan berupa gadis atau janda, tidak lepas dari salah satu rukun nikah yaitu adanya wali :
الولی احدارکان النکاح فلایصح الابولی
kecuali ada sebab, maka yang menjadi wali adalah wali hakim .
contoh
seorang wanita ada di luar negeri, siwali tidak bisa di hubungi melewati telpon, untuk mewakilkan perwaliannya dan sangat sulit di hubungi, dengan jarak مسافةالقصر maka yang menjadi wali adalah wali hakim .
seorang wanita ada di luar negeri, siwali tidak bisa di hubungi melewati telpon, untuk mewakilkan perwaliannya dan sangat sulit di hubungi, dengan jarak مسافةالقصر maka yang menjadi wali adalah wali hakim .
sebagaimana dalam fiqih :
وان غاب الولی مسافة تقصر فیھا الصلاة زوجھا
السلطان
dengan kata lain :
وانما تعذر من جھته فقام السلطان مقامه کما لوحضر وامتنع من تزویجھا .
dan apa bila wali hakim juga tidak bisa sulit untuk di hubungi adanya, maka yang menjadi wali adalah wali muhakkam (tokoh masyarakat atau ulama' setempat .
mungkin yang lain bisa melengkapi.
@C.Rabi'ah'Aceh :
Yang membedakan antara janda dengan perawan adalah di segi boleh memaksa si perawan oleh wali mujbir dan harus ada persetujuan nikah bila wanita itu janda, tapi kalau masalah wali itu tetap berlaku seperti hukum yang ada.
Yang membedakan antara janda dengan perawan adalah di segi boleh memaksa si perawan oleh wali mujbir dan harus ada persetujuan nikah bila wanita itu janda, tapi kalau masalah wali itu tetap berlaku seperti hukum yang ada.
Intinya wali nikah janda haruslah ada dalam pernikahan, meskipun ia tidak berhak memaksa atau menghalangi pernikahan janda tersebut. Apabila wali nikah dari sang janda (maupun gadis perawan) tidak setuju dan tidak memiliki alasan yang jelas tentang penolakannya tersebut, maka wali nikahnya dapat digantikan oleh seorang wali hakim. Wali nikah seorang janda juga harus memenuhi syarat-syarat wali nikah dan sesuai urutan wali nikah dalam islam.
Boleh berwali kepada selain pegawai KUA, asalkan si wanita itu ada mentahkimkan diri kepada orang tersebut.
Bila wali pergi dalam jarak yang memperbolehkan mengqashar shalat, maka wali hakim mengawinkan mempelai perempuan. Para wali yang berada pada urutan setelah wali tersebut tidak berhak mengawinkan, dikarenakan masih tetapnya haq perwalian wali yang pergi itu. Karenanya bila si wali mengawinkan mempelai perempuan di tempatnya, maka sah aqadnya. Namun ia berhalangan, maka penguasa menempati posisinya, sebagaimana bila ia hadir namun tercegah untuk mengawinkan.
وإن غاب الولي إلى مسافة تقصر فيها الصلاة زوجها السلطان ولم يكن لمن بعده من الأولياء أن يزوج لأن ولاية الغائب باقية ولهذا لو زوجها في مكانه صح العقد وإنما تعذر من جهته فقام السلطان مقامه كما لو حضر وامتنع من تزويجها
📚 [Al-Muhadzdzab Juz. II hal 52]
Wali nikah gak boleh memilih sendiri, walaupun dia itu seorang janda , karena Islam sudah mengatur siapa yang patut menjadi wali nikah. Coba lihat di kitab² Fiqih , Antara lain ini :
وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات ف…الحاكم
Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka…hakim .
📚 [Al-Mughni, 7: 364]
Kesimpulan nya : si janda tersebut gak boleh menikah bila tidak ada wali , dan gak boleh memilih wali sendiri dengan sembarang , jadi beralih kepada wali hakim.
Bahkan bila wanita bersedia dinikahkan oleh wali yang jauh, sementara wali yang lebih dekat tidak mengizinkan, maka nikahnya tidak sah.
@Al-Jambi :
Sementok² nya wali terakhir adalah : wali hakim.
Sementok² nya wali terakhir adalah : wali hakim.
wali hakim adalah posisi wali terakhir dalam proses pernikahan, jika wali nya tidak setuju atau hal lainnya.
📚 الإقناع. جزء ١
Pernikahan adalah sesuatu yang sakral, dalam artian kota mesti berusaha untuk diakui sebagai pernikahan yang sah dalam agama dan diakui oleh negara.
Jadi jika kita mengambil wali yang menurut kita pas secara agama : sah² saja. tetapi tidak tercatat dalam hal negara intinya tidak ada surat nikah. Kita semua paham membuat akta lahir dan lain² dalam hal urusan kewarganegaraan sebahagian mencantumkan photo copy surat / akta nikah jadi dari sisi sini lah penting nya berwali yang sudah ditentukan.
@Rama'Maulana'Bogor :
قال الشافعي رضى الله عنه: ولا ولاية لاحد وثم أولى منه، وجملة ذلك أنه إذا كان للمرأة وليان أحدهما أقرب من الآخر، فان الولاية للاقرب فان زوجها من بعده لم يصح
📚 كتاب المجموع شرح المهذب [الإمام النووي]
Ibarat diatas bisa masuk isyarat bahwa wali tidak boleh sembarangan.
1. Nikah Wanita Harus Dengan Wali
2. Wali ada tertib nya (urutannya)
3. Wali tidak diperbolehkan memilih sendiri
@A.Munawwir'G.Khaliq :
@Hb.Ahmad-Haddar_Bogor :
Mungkin ini sedikit membantu 🙏
Mungkin ini sedikit membantu 🙏
📚 [المفتاح لباب النكاح للحبيب محمد بن سالم بن حفيظ]
Bukan hanya janda, seorang gadis pun apabila ia menyodorkan calon suami yang kufu', namun sang wali menolak atau mengundur tanpa alasan yang jelas, hakim dapat meminta ia menikahkan mereka berdua, jika wali masih menolaknya, hakim dapat segera mengambil alih tanggungjawab tersebut dan melangsungkan aqad.
------------------------------------
------------------------------------
Untuk kelengkapan nya ⬆️, mungkin bisa di lihat daftar di bawah ini :
TAMBAHAN :
@Hb.Ahmad-Haddar_Bogor :
Ini juga mesti diperjelas, apakah kedua wali tersebut ada pada derajat yang sama atau tidak, semisal si wanita memiliki lebih dari satu saudara kandung, yang satu jauh, dan yang lainnya dekat.🙏
@M.Hendra_Aceh :
Beda..
Beda..
Wali aqrab adalah seperti ayah, jika tidak ada ayah, kakek (ayahnya ayah)
Wali ab'ad contohnya seperti kakak kandung laki², kakak sebapak dan sebagainya.
Dekat disitu bukan posisi tubuh wali dengan si mempelai.. Namun level dalam perwalian.. Kakak 1,2,3 walaupun satu dijakarta, satu di jayapura mereka tetap satu level.
Jadi selama ayah ada, maka wali ab'ad tidak bisa mengganggu gugat haq wilayah wali aqrab.
Kalau kakak kandung misalnya : kakak nomor satu, dua, dan tiga..
Yang mana aja boleh jadi wali, tidak harus yang pertama, karena level mereka sama.
------------
misalnya kakak 1 wara' dan sebagainya. Sedangkan kakak nomor 2 tidak demikian, namun jika kakak nomor 2 jadi wali tetap sah, karena levelnya sama.
Jadi wali aqrab dengan jauh/ab'ad : bukan dilihat posisi si wali berada, namun terkait dengan level dalam perwalian.. Levelnya ada 4 itu.
Jika tidak ada wali ubuwah : baru boleh wali usubah memegang perwalian. Kemudian di urutkan, sekandung, sebapak, dan seterusnya.
@Hb.Ahmad-Haddar_Bogor :
Atau maksudnya jauh dari urutan tartib aulaa nya ?
🙏
🙏
@C.Rabi'ah'Aceh :
Jauh di segi tertib nya ust, bukan di segi derajat nya.
Jauh di segi tertib nya ust, bukan di segi derajat nya.
Bila sederajat wali nikah, maka didahulukan yang lebih tua , lebih alim dan lebih wara'. Ini keterangan nya👇
وان استوى اثنان في الدرجه وأحدهما يدلى بالابوين والآخر بأحدهما كأخوين أحدهما من الاب والام والآخر من الاب ففيه قولان. قال في القديم: هما سواء، لان الولاية بقرابة الاب وهما في قرابة الاب سواء، وقال في الجديد: يقدم من يدلى بالابوين لانه حق يستحق بالتعصيب فقدم من يدلى بالابوين على من يدلى بأحدهما كالميراث، فان استويا في الدرجة، والادلاء فالمستحب ان يقدم اسنهما واعلمهما واورعهما، لان الاسن اخبر، والاعلم اعرف بشروط العقد، والاورع احرص على طلب الحظ، فان زوج الآخر صح لان ولايته ثابته
📚 [Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab Juz 17-halaman 242]
والله تعالى أعلم بالصواب














Tidak ada komentar:
Posting Komentar