☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
*B-M-U*
*B-M-U*
*_HUKUM MUSIK_*
@ب ر ك الله فيكم :
_Imam Al-Ghazali cenderung memperbolehkan mendengarkan musik, lagu, dan nyanyi-nyanyian_
_اعلم أن قول القائل السماع حرام معناه أن الله تعالى يعاقب عليه وهذا أمر لا يعرف بمجرد العقل بل بالسمع ومعرفة الشرعيات محصورة في النص أو القياس على المنصوص وأعنى بالنص ما أظهره صلى الله عليه و سلم بقوله أو فعله وبالقياس المعنى المفهوم من ألفاظه وأفعاله فإن لم يكن فيه نص ولم يستقم فيه قياس على منصوص بطل القول بتحريمه وبقى فعلا لا حرج فيه كسائر المباحات ولا يدل على تحريم السماع نص ولا قياس ويتضح ذلك في جوابنا عن أدلة المائلين إلى التحريم ومهما تم الجواب عن أدلتهم كان ذلك مسلكا كافيا في إثبات هذا الغرض لكن نستفتح ونقول قد دل النص والقياس جميعا على إباحته أما القياس فهو أن الغناء اجتمعت فيه معان ينبغي أن يبحث عن افرادها ثم عن مجموعها فإن فيه سماع صوت طيب موزون مفهوم المعنى محرك للقلب فالوصف الاعم انه صوت طيب ثم الطيب ينقسم إلى الموزون وغيره والموزون ينقسم إلى المفهوم كالاشعار والى غير المفهوم كأصوات الجمادات وسائر الحيوانات أما سماع الصوت الطيب من حيث إنه طيب فلا ينبغي أن يحرم بل هو حلال بالنص والقياس_
_Artinya, Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.’ Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash. Yang saya maksud dengan ‘nash’ adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ melalui ucapan dan perbuatannya. Sementara yang saya maksud dengan ‘qiyas’ adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri.
Jika tidak ada satu pun nash dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan nyanyian atau musik ini, maka batal pendapat yang mengaharamkannya. Artinya, mendengarkan nyanyian atau musik itu tetap sebagai aktivitas yang tidak bernilai dosa, sama halnya dengan aktivitas mubah yang lain_
_Sementara (pada amatan kami) tidak ada satupun nash dan argumentasi qiyas yang menunjukkan keharaman aktivitas ini. Hal ini tampak jelas pada tanggapan kami terhadap dalil-dalil yang dikemukakan oleh mereka yang cenderung mengharamkannya. Ketika tanggapan kami terhadap dalil mereka demikian lengkap, maka itu sudah memadai sebagai metode yang tuntas dalam menetapkan tujuan ini. Hanya saja kami mulai membuka dan mengatakan bahwa nash dan argumentasi qiyas menunjukkan kemubahan aktivitas mendengarkan nyanyian atau musik_
_Argumentasi qiyas menyatakan bahwa kata ‘bunyi’ itu mengandung sejumlah pengertian yang perlu dikaji baik secara terpisah maupun keseluruhan. Kata ini mengandung pengertian sebuah aktivitas mendengarkan suara yang indah, berirama, terpahami ma'nanya, dan menyentuh perasaan. Secara lebih umum ‘bunyi’ adalah suara yang indah. Bunyi yang indah ini terbagi atas yang berirama (terpola) dan yang tidak berirama.
Bunyian yang berirama terbagi atas suara yang dipahami seperti syair-syair dan suara yang tidak terpahami seperti suara-suara tertentu. Sedangkan mendengarkan suara yang indah ditinjau dari keindahannya tidak lantas menjadi haram. Bahkan bunyi yang dihasilkan dari gerakan benda-benda mati dan suara hewan itu halal berdasarkan nash dan argumentasi qiyas_
_📚( KITAB Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin)_
_Berangkat dari apa yang kemukakan di atas, Imam Al-Ghazali tidak menemukan satupun nash yang secara jelas mengharamkannya. Kalau pun ada nash yang mengharamkan musik dan nyanyian, keharamannya itu bukan didasarkan pada musik dan nyanyian itu sendiri, tetapi karena dibarengi dengan kema'siatan seperti minum-minuman keras, perzinaan, perjudian, ataupun melalaikan kewajiban._
Alat musik itu diharamkan٠ karena di dalamnya bisa menghalangi dzikir pada ALLAH,,lalai pada shalat, dan bisa memisahkan taqwa dan cenderung pada hawa nafsu dan terlena atas kema'siatan.
ومنها ألة اللهو المحرمة كاالطبنور والرباب والمزمار وجميع المزامير والشباة من جملتها، وإنما حرمت هذه الأشياء لما فيها من الصد عن ذكر الله وعن الصلاة ومفارقة التقوى والميل إلى الهوى والانغماس في المعاصي.
*📚(Ittihaf as-sadatil muttaqin. Juz. 6/ Hal. 501)*
_________________🌹_________________
*📚(Ittihaf as-sadatil muttaqin. Juz. 6/ Hal. 501)*
_________________🌹_________________
ولا يستثنى من هذه إلا الملاهي والأوتار والمزامير التي ورد الشرع بالمنع منها لا لذاتها. إهـ.وقد ذكر المصنف أن القياس الحل لولا ورود الأخبار وكونها صارت شعار أهل الشرب.
*📚(Ihya 'ulumiddin. Juz. 3/ Hal.269)*
_________________🌹_________________
*📚(Ihya 'ulumiddin. Juz. 3/ Hal.269)*
_________________🌹_________________
قال العز بن عبد السلام: أما العود والآلات المعروفة ذوات الأوتار كالربابة والقانون، فالمشهور من المذاهب الأربعة أن الضرب به وسماعه حرام، والأصح أنه من الصغائر. وذهبت طائفة من الصحابة والتابعين ومن الأئمة المجتهدين إلى جوازه
Berkata Al-'Izzuddin Ibn 'Abdis Salam : "Adapun kecapi dan alat2 yang menggunakan dawai (tali senar) seperti hal@ rebab dan qanun maka menurut qaul yang masyhur dalam madzhab empat, memainkan dan mendengarkan nys hukum nya haram, sedang menurut qaul ashah termasuk sebagian dari dosa kecil.
Akan tetapi sejumlah ulama dari kalangan sahabat, para tabi'in maupun sejumlah imam ahli ijtihad berpendapat diperbolehkan@ memainkan dan mendengarkan alat musik ini.
☆Tentang alasan kenapa di haramkan mendengarkan musik ialah:
وإنما حرمت هذه الأشياء لما فيها من الصد عن ذكر الله وعن الصلاة ومفارقة التقوى والميل إلى الهوى والانغماس في المعاصي.
Alat musik itu diharamkan karena di dalam nya bisa menghalangi dzikir pada Allah, lalai pada shalat,dan bisa memisah taqwa dan cenderung pada hawa nafsu dan terlena atas kema'siatan.
*📚(Al-Fiqhul islami wa adillatuh. Juz. 9 / Hal.117)*
KESIMPULAN :
Memainkan, mendengarkan, dan juga alat² musik nya, hukum nya adalah di haramkan.
_Musik nya musik yang bagaimana yang di haramkan oleh syari'at ?_
*yaitu : yang beraqibat membuat kelalain, mengundang ma'shiat, cenderung kepada hawa nafsu.*
Kalau hadhrah, rebana, marawis, alat² tambahan untuk shalawatan ataupun dzikir, itu bukan lah termasuk kepada kelalain ataupun Ma'shiat.
_Silahkan di Muthala'ah di kitab ihya 'Ulumiddin, ithafus Sadatil Muttaqin, is'adur Rafiq dan lain nya._
و الله تعالی اعلم بالصواب
Tidak ada komentar:
Posting Komentar