☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
*B-M-U*
*B-M-U*
_soal antrian ke 51_
Nama : Yuna @C.Yuna_Medan
Nama : Yuna @C.Yuna_Medan
Alamat : Jalan Mawar 7, Kota medan, Sumatera Utara.
Pertanyaan :
kalau pasangan suami istri terdiri dari 2 agama, yang laki² islam, yang perempuan kristen.
mereka memiliki 2 anak, yang terdiri dari perempuan dan laki². dan anak nya ini masih kecil alias belum baligh, dan agama anak nya tadi tak jelas.
kalau pasangan suami istri terdiri dari 2 agama, yang laki² islam, yang perempuan kristen.
mereka memiliki 2 anak, yang terdiri dari perempuan dan laki². dan anak nya ini masih kecil alias belum baligh, dan agama anak nya tadi tak jelas.
selanjutnya, pasangan suami isteri ini meninggal dunia. si laki² meninggal dalam keadaan beragama islam dan si perempuan meninggal dalam keadaan kristen.
suami isteri tersebut meninggal dan meninggalkan harta.
seperti rumah dan mobil.
pertanyaan nya :
1. apa kah anak yang tinggal mendapatkan waris dari orang tuanya ???? sedangkan anak² yang ditinggal kan agamanya tak jelas.
1. apa kah anak yang tinggal mendapatkan waris dari orang tuanya ???? sedangkan anak² yang ditinggal kan agamanya tak jelas.
2. Dan bagaimana nasab anak tersebut ???? Dalam kasus anak zina yang dalam pernikahan beda agama tersebut ?
Mohon dengan ibaroh nya atau ada keterangan qawa'id fiqih/ushul nya.
*--------------------------------*
*JAWABAN : ????*
✍🏻📚💪🏻
*--------------------------------*
*JAWABAN : ????*
✍🏻📚💪🏻
@U.M.Shalih_Lumajang :
Perlu dipahami, bahwa dalam hal agama anak itu ikut agama orang tuanya yang lebih mulia. Jadi kalau salah satu dari kedua orang tuanya beragama islam maka anak tersebut dihukumi muslim.
Perlu dipahami, bahwa dalam hal agama anak itu ikut agama orang tuanya yang lebih mulia. Jadi kalau salah satu dari kedua orang tuanya beragama islam maka anak tersebut dihukumi muslim.
Kemudian dalam masalah warisan yang bisa menerima dan memberi warisan hanya sesama muslim atau sesama kafir.
*📚 Tuhfah*
*📚 Nihayah*
*📚 Syarhul Maridini 'Ala Matni Rahabiyah*
Maaf, jawaban saya tadi : atas dasar bahwa seorang muslim diperbolehkan menikahi seorang wanita kitabiyah (Madzhab Syafi'i).
@C.Yuna_Medan :
Nikah sama kristen (bukan ahli kitab) hukum nya tak sah..
Nikah sama kristen (bukan ahli kitab) hukum nya tak sah..
Jadi anaknya anak zina..
Tapi nasabnya kesiapa ?
Kalau nasabnya ke ayah maka tidak bisa karena mereka berbuat zina.
Tapi kalau nasabnya ke Ibu... apakah bisa... ? Sedangkan kita lihat ibu nya adalah kristen.
Apakah kita menasabkan anak ini tetap ke dalam agama Islam...? Karena kita lihat anak ini nasabnya bukan ke ayah. Karena mereka telah di anggap berbuat zina.
Tapi kalau menerima warisan dari ibunya, tentu bisa karena muslim mendapatkan warisan dari orang tuan nya yang kristen. Itu sah dan dibenarkan dalam Islam.
Bagaimna menurut ustadz/ustadzah semua..?
*Menurut pendapat yang kuat tidak bisa antara muslim dan Kafir saling mewarisi.* Tapi menurut pendapat yang lemah boleh Orang Muslim mendapatkan warisan dari orang kafir. Tapi tidak boleh orang kafir mendapatkan warisan dari orang muslim.
Kalau nasabnya ke ayah tidak bisa karena anak ini adalah anak hasil zina dan nasabnya tidak keayah. Tapi kalau nasabnya ke ibu, ibu ini orang kristen.
Lantas anak ini apa agama nya dan kemana nasabnya...???
Lantas apakah kita langsung bisa hukumi...
Anak ini nasab nya ke ibu tapi agama nya Islam.....??
Anak ini nasab nya ke ibu tapi agama nya Islam.....??
@U.Rubath'Saifuddin-Jember :
Dalam kasus itu gak bisa di campur antar madzahib. . Klo ikut pendapat lemah. . Menurut imam Abu hanifah anak Zina bisa nyambung ke ayahnya.
Dalam kasus itu gak bisa di campur antar madzahib. . Klo ikut pendapat lemah. . Menurut imam Abu hanifah anak Zina bisa nyambung ke ayahnya.
Klo kita lihat dengan keshohhan pernikahan itu. . Berarti anaknya yang masih kecil dua²nya ikut ayahnya. .
dengan syaratnya laki2 Muslim nikah Sama ahlul kitab ...
dengan syaratnya laki2 Muslim nikah Sama ahlul kitab ...
Tapi klo di lihat gak sah nikahnya, karena Kurang syarat Maka anaknya ikut ibunya. .. Menurut madzhab syafiiyah.
Yang masalah warisan yang orang islam boleh mendapatkan warisan Dari orang kafir, itu bukan madzhab Syafi'iyyah.
Yang masalah warisan yang orang islam boleh mendapatkan warisan Dari orang kafir, itu bukan madzhab Syafi'iyyah.
@U.Rama'Maulana'Bogor :
1. Jumhur 'ulama menyatakan bahwa : Anak tersebut hanya mendapat waris dari ibu nya saja.
العلماء متفقون على أن ولد الزنى يثبت نسبه من أمه قطعاً، ولا يثبت نسبه من أبيه الزاني، لأن نسبه منه غير مقطوع به، ولأن الشرع الحنيف، لم يعتبر الزنى طريقاً مشروعاً لاتصال الرجل بالمرأة، وثبوت النسب إليه.
وعلى هذا فلا توارث بين ولد الزنى وبين أبيه، وقرابة أبيه.
أما بالنسبة لأمه، فقد ذهب جمهور العلماء إلى ثبوت التوارث بينه وبينها، وكذلك بينه، وبين قرابة أمه.
📚 *_كتاب الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي_*
2. Nasab anak kepada ibu nya, karena pernikahan nya tidak sah.
📚
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005
Tentang
PERKAWINAN BEDA AGAMA.
Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005
Tentang
PERKAWINAN BEDA AGAMA.
@U.M.Hendra_Aceh :
Pernikahan yang dilakukan oleh suami (islam) dengan istri (kristen), maka pernikahan ini tidak sah, karena Disyaratkan keberadaan calon istri dalam pernikahan adalah wanita muslimah atau kitabi yg murni (wanita yahudi dan nashrani) baik zimmi ataupun harbi.
Pernikahan yang dilakukan oleh suami (islam) dengan istri (kristen), maka pernikahan ini tidak sah, karena Disyaratkan keberadaan calon istri dalam pernikahan adalah wanita muslimah atau kitabi yg murni (wanita yahudi dan nashrani) baik zimmi ataupun harbi.
تنبيه) اعلم أنه يشترط أيضا في المنكوحة كونها مسلمة أو كتابية خالصة ذمية كانت أو حربية
قوله: تنبيه) أي في بيان نكاح من تحل ومن لا تحل من الكافرات، وقد أفرده الفقهاء بترجمة مستقلة (قوله: يشترط أيضا) أي كما يشترط ما تقدم من خلو الزوجة من نكاح وعدة ومن التعيين وعدم وجود محرمية (قوله: في المنكوحة) أي التي يريد أن ينكحها ويزوج عليها والمراد في حل نكاحها.
ومثل المنكوحة الأمة التي يريد التسري بها (قوله: كونها مسلمة) أي لقوله تعالى: * (ولا تنكحوا المشركات حتى يؤمن) * (1) وقوله أو كتابية: أي لقوله تعالى: * (والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم) * (2) أي حل لكم.
*📚 [البكري الدمياطي، إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، 338/3 -339]*
*---------------*
Anak yang lahir dari orang tua yang berlainan agama (islam dan bukan islam) maka di hukumi kepada orang islam.
وقوله: والدين لا على: أي ويتبع في الدين أعلاهما. فلو تولد بين مسلم وكافرة فهو مسلم، لأن الإسلام يعلو ولا يعلى عليه.
*📚 [البكري الدمياطي، إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، 112/1]*
*------------------*
Konsekuensi hukum yang di timbulkan, ketika sebuah persyaratan dalam rukun nikah tidak terpenuhi, maka pernikahan itu tidak sah dan jika terjadi persetubuhan hingga menghasilkan seorang anak, maka anak itu masuk kepada anak zina.
Sedangkan Anak zina tidak dinasabkan kepada bapak biologis (orang yang menghamili ibu nya), namun di nasabkan kepada ibunya.
قوله: ويقول في ولد الزنا الخ) أي لأنه لا ينسب إلى أب، وإنما ينسب إلى أمه
*📚 [البكري الدمياطي، إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، 146/2]*
*-------------------*
Anak yang dilahirkan hasil zina, maka anak tersebut tidak mendapatkan harta waris dari laki² yang menzinai, dan sebaliknya. Tetapi, anak mendapatkan warisan dari ibunya dan juga sebaliknya. Alasannya, karena anak yang mendapatkan harta waris ialah anak senasab atau satu darah, lahir dengan pernikahan syar'i.
بَابُ مَا جَاءَ فِي إِبْطَالِ مِيرَاثِ وَلَدِ الزِّنَا
2113 - حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ: حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أَيُّمَا رَجُلٍ عَاهَرَ بِحُرَّةٍ أَوْ أَمَةٍ فَالوَلَدُ وَلَدُ زِنَا لَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ»: وَقَدْ رَوَى غَيْرُ ابْنِ لَهِيعَةَ هَذَا الحَدِيثَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ العِلْمِ: أَنَّ وَلَدَ الزِّنَا لَا يَرِثُ مِنْ أَبِيهِ
*📚 [الترمذي، محمد بن عيسى، سنن الترمذي ت شاكر، 428/4]*
*--------------------*
Karena anak yang dihasilkan dari pernikahan beda agama , maka dia tidak dapat mewarisi harta ayahnya yang islam dan juga harta ibunya yang kafir, karena anak itu di golongkan kepada orang islam.
وقوله: والدين لا على: أي ويتبع في الدين أعلاهما. فلو تولد بين مسلم وكافرة فهو مسلم، لأن الإسلام يعلو ولا يعلى عليه.
*📚 [البكري الدمياطي، إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، 112/1]*
*---------------------*
Sedangkan Orang yang tidak mendapat haq waris, apapun ke adaannya ada 7, salah satunya adalah pemeluk agama lain.
ومن لا يرث بحال سبعة: العبد والمدبر وأم الولد والمكاتب والقاتل والمرتد وأهل ملتين
*📚 [أبو شجاع، متن أبي شجاع المسمى الغاية والتقريب، صفحة 29]*
Maka analisis kesimpulannya :
1. Tidak mendapat harta warisan baik dari ibu maupun ayahnya.
2. Dihukum kepada orang islam anak itu dan masuk kepada anak zina.
والله أعلم بالصواب
@Muslim-Sukabumi :
Mohon dikoreksi,
Klo keberadaan kedua anak tersebut terlantar dan tidak ada yang mengurusi setelah kematian orang tuanya, maka status anak trsebut adalah لقيط ,
Mohon dikoreksi,
Klo keberadaan kedua anak tersebut terlantar dan tidak ada yang mengurusi setelah kematian orang tuanya, maka status anak trsebut adalah لقيط ,
sedangkan keislaman laqith ini tergantung dari negeri yang ditempatinya, klo berada di negri kafir mka kafir, klo berada di negeri islam maka islam, karena Indonesia masih negeri islam maka anak tersebut dihukumi islam, sedangkan harta yang bersamaan dengan laqith tersebut jadi miliknya.
Tapi klo msih ada yang mengurus dari pihak kluarga ibunya, maka hukum tersebut tidak berlaku dan agamanya ikut pada sang ibu, yang otomatis ketika ibunya meninggal, maka kedua anak tersebut bisa mendapat warisan dari ibunya karena kesamaan agama dengan ibunya, namun tidak mendapat warisan dari ayahnya.
إذا وجد لقيط بدار الاسلام بأن سكنها المسلون وإن كان فيها أهل ذمة أو معاهدون أو وجد لقيطا بدار فتحوها أي المسلمون وأقروها بيد كفار صلحا أي على جهته أو أقرها المسلمون بيد كفار بعد ملكها بجزية وفيها مسلم في الصورتين يمكن كون اللقيط منه حكم باسلام اللقيط في الصور الثلاث.
*📚 السراج الوهاج ج ١ ص ٣١٥*
*📚 السراج الوهاج ج ١ ص ٣١٥*
*------------------------*
*KESIMPULAN JAWABAN :*
Sebagai berikut :
1️⃣. Apa kah anak² yang tinggal (yang hidup, yang di simpul sebagai menjadi anak zina, oleh sebab pernikahan tidak shah secara syari'at Islam) tersebut mendapatkan waris dari orang tua nya ?
*JAWABAN :* berdasarkan dari jawaban @U.M.Shalih_Lumajang @U.Rama'Maulana'Bogor @U.M.Hendra_Aceh @Muslim-Sukabumi di atas dengan di sertai referensi nya, bahwa :
*anak² tersebut hanya mendapatkan harta warisan dari harta yang ada di jihat ibu nya saja, mafhum mukhalafah nya yaitu : anak² tersebut tidak berhaq mendapatkan harta warisan dari harta yang ada di jihat ayah nya, ✓ = harta tersebut sudah di bagi secara syari'at islam (faraidh), baru bisa di simpulkan yang mana harta ibu nya dan yang mana harta ayah nya✓.*
2️⃣. Dan bagaimana nasab anak² tersebut (yang ibu ayah nya nikah beda agama), arti nya nasab nya di tujukan ke siapa ????
*JAWABAN :* berdasarkan dari jawaban @U.M.Shalih_Lumajang @U.Rama'Maulana'Bogor @U.M.Hendra_Aceh di atas dengan di sertai referensi nya, bahwa :
*nasab Anak² tersebut di tujukan kepada ibu nya (bernasab Kepada ibu nya, bukan bernasab ke ayah nya), apa sebabnya ? Karena pernikahan yang beda agama (islam dan Kristen) tersebut, di anggap syari'at islam atau fiqih adalah : haram hukumnya dan tidak shah pernikahan nya, kalau sudah tidak shoh, maka anak itu di hitung menjadi sebagai anak zina (sama dengan hashil daripada zina).*
*------------------------☔*
*_TAMBAHAN :_*
@C.Yuna_Medan :
Anak zina tidak ada nasabnya ke ayah nya tapi ke ibu nya sebagai mana (Sudah ma'lum).
Tapi bisa anak zina nasabnya ke ayah nya dengan syarat ayah biologis nya (yang menghamili) itu menikahi dan mengurusi anak dalam kandungan ibu ini selama 6 bulan atau lebih.
Tapi apakah jika nasabnya bersambung dengan cara ini, dalam hal waris apakah sama...?
_NB : laki² dan perempuan nya sama² orang Islam_
@U.M.Shalih_Lumajang :
Kalau di *📚bughyah :*
Kalau di *📚bughyah :*
Tidak ada syarat harus mengurusi anak dalam kandungan, untuk menjadikannya bernasab pada lelaki yang menikahi ibunya.
Cukup dengan menikahi ibunya dan anak tersebut lahir lebih dari 6 bulan setelah lelaki tersebut menggauli ibunya.
*-------------------*
*KESIMPULAN NYA :*
bahwa : anak tersebut tetap mendapatkan warisan dari kedua orang tua nya (lain hal nya dengan yang beda agama tadi).
*KESIMPULAN NYA :*
bahwa : anak tersebut tetap mendapatkan warisan dari kedua orang tua nya (lain hal nya dengan yang beda agama tadi).
والله تعالى أعلم بالصواب








Tidak ada komentar:
Posting Komentar