Rabu, 13 Mei 2020

MEMBAYAR THR



☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
*B-M-U*

_soal antrian ke 38_
Sa’il : @⁨MUSTOF4⁩

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
izin bertanya para kyai dan ustadz.

boleh kah Pengusaha Tidak Membayar THR, karena efek ekonomi COVID ????
*------------------*
*JAWABAN : ????*
✍🏻📚💪🏻

@⁨M.Hendra_Aceh⁩ :
*📚 PDF :*




عليكم السلام
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non upah, yang wajib dibayar oleh pengusaha, kepada pekerja atau buruh atau keluarganya (pekerja/buruh), menjelang hari raya ke agama'an (lihat pasal 1 pada bab 1 PERMENKER No.  6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya ke agamaan bagi pekerja/buruh perusahaan).

Dan perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan atau buruh yang telah bekerja 1 tahun terus menerus atau lebih (lihat pasal 2 ayat 1), dan pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Jika pekerja yang mempunyai kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional (seimbang / berimbang) sesuai masa kerja dengan perhitungan : masa kerja/12 X 1 bulan upah (lihat pasal 3 ayat 1), dan dibayar paling lambat 7 hari sebelum lebaran (lihat pasal 5 ayat 4)

Maka dengan ini,  *wajib membayar THR kepada pegawai, karena itu merupakan haqnya.*  Dan perusahaan harus membayar secepat mungkin sebagaimn dalam hadits :
ﺃَﻋْﻄُﻮﺍ ﺍﻷَﺟِﻴﺮَ ﺃَﺟْﺮَﻩُ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳَﺠِﻒَّ ﻋَﺮَﻗُﻪُ

*Dan jika perusahaan tidak mau membayarkan, padahal perusahaan itu mampu membayar, maka itu sebuah perbuatan yang zhalim.*
Dalam hadits disebutkan :
عن أبي هريرة -رضي الله عنه- أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- قال: «مَطْلُ الغني ظلم، وإذا أُتْبِعَ أحدكم على مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ».  [صحيح.] - [متفق عليه.]

dalam Pasal 95 ayat 4 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan.
_Dalam perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya_

Coba diperhatikan bahasa hukum. Tagihan pembayaran upah pekerja dikategorikan sebagai haq istimewa.
Jadi yang memutuskan sebuah perusahan pailit atau tidak disini adalah : hakim niaga
والله أعلم بالصواب

@⁨M.Shalih_Lumajang⁩ :
Sejauh ini saya sendiri belum pernah menemukan pembahasan yang jelas (shoreh) tentang THR, tapi seperti yang sudah dibahas oleh para asatidz disini, bahwa masalah THR ini mengacu pada peraturan pemerintah, dan dalam hal taat pada pemerintah terutama hal-hal yg berupa kebaikan umum (مصلحة عامة) hukumnya wajib

Sebagaimana keterangan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj bab sholat istisqo' :
*الذي يظهر ان ما امر به مما ليس فيه مصلحة عامة لا يجب امتثاله الا ظاهرا فقط بخلاف ما فيه ذلك يجب باطنا أيضا*

Dan kaitannya dengan masalah zakat mungkin bisa diqiyaskan dengan keterangan Imam Ibnu hajar dalam kitab yang sama, bahwa ketika pemerintah (imam) memerintahkan untuk berpuasa maka puasa tersebut wajib dilaksanakan, dan apabila ada yang berniat puasa qodlo, malah dia berdosa karena dia tidak melaksanakan kewajiban dari imam.
Di Tuhfah dan Nihayah bab sholat istisqo' ada banyak keterangan mengenai batasan taat pada pemerintah, mungkin bisa dijadikan bahan pertimbangan.

@⁨Handoyo_Tangerang⁩ :
Konsep THR yang dipakai di indonesia lebih didasari konsep keadilan sosial ekonomi (karna memang konsep ekonomi indonesia adalah konsep berkeadilan).

Selama setahun penuh karyawan bekerja untuk memakmurkan pemilik kapital, maka sudah sewajarnya pemilik kapital menyisihkan keuntungan perusahaan untuk memberikan kelonggaran, kepada karyawan agar bisa merayakan hari rayanya dengan bahagia dan tenang serta berkecukupan. Karena itu ada peraturan pemerintah yang mengatur hal tersebut agar hal ini bisa dirasakan secara merata. Konsepnya bagi kita lebih pada konsep ketaatan pada pemerintah dan konsep memudahkan dan menyayangi kepada org lain (kalau kita pengusaha).

Tentunya juga harus ada hal-hal yang jadi pertimbangan dalam keadaan sekarang ini dengan melihat kondisi keuangan perusahaan dan pemilik kapital. Ketika karyawan dianggap sebagai mitra, maka keuntungan² yang sudah didapat harus dibagi kepada karyawan dalam bentuk thr dan bonus. Sebaliknya di posisi karyawan harus ada kemakluman juga dengan kondisi keuangan perusahaan pada saat ini.

Intinya adalah berbagi kebahagiaan dan kesulitan bersama antara pemilik dan karyawan. Karena itu THR harus tetap dibagikan.
THR berlaku untuk pemeluk agama lain juga. Intinya thr diberikan kepada setiap individu karyawan pada saat merayakan hari raya keagamaannya.

@⁨Hb.Ahmad-Haddar_Bogor⁩ :
THR : kewajiban dari sebuah perusahaan kepada karyawan nya, barangkali bisa di katakan kewajiban yang di tetapkan pemerintah, yang memberikan persetujuan berdiri nya suatu perusahaan, dan perusahaan tersebut sudah notabenenya menyetujui dengan syarath² yang di ajukan oleh pemerintah, maka THR merupakan bentuk ketha'atan kepada pemerintah, perusahaan jika ingin mengeluarkan bantuan dalam bentuk THR, jika ingin menyisihkan nya sebagai bagian dari zakat nya, maka shah dengan ketentuan² nya bahwa pemilik perusahaan harus lah seorang muslim, karena zakat adalah suatu ibadah, dan ibadah adalah : suatu kegiatan yang memerlukan niyyat, sedangkan orang non Muslim niyyat nya tidak di akui (ليس من أهل النية) .

Jadi tinggal kita telisik lebih lanjut, tentang keberadaan THR tersebut, apakah bisa di jadikan bagian dari ketha'atan perusahaan kepada pemerintah, pemberi idzin dan wewenang untuk mendirikan perusahaan, kalau di katakan wajib bisa di qiyaskan dengan butir² yang ada di shalat istisqa', bisa di Muthala'ah lebih lanjut ya ikhwani, kalau sudah mendapatkan kesimpulan sedemikian, maka THR itu wajib, mengacu kepada peraturan pemerintah.

Dan adapun jika ingin di keluarkan sebagai zakat, maka boleh di keluarkan sebagian untuk karyawan nya yang fuqara, sebagai zakat, dan yang selain fuqara walmasaakin (selain golongan yang 8) adalah : sebagai shadaqah atau hadiyyah.

@khalilurrahman :
THR bisa di jadikan sebagai zakat.
dengan syarat sebagai berikut :

1. Pengusaha tersebut / si Muzakki harus murni niat zakat (tidak tasyrik niat : menyertakan niat lain ketika mengeluarkan zakat), semitsal niat zakat beserta niat memberi THR.
2. Penerimanya (karyawan tersebut) termasuk mustahiq zakat (yang berhaq menerima zakat).

REFERENSI :
*📚1. الأشباه والنظائر | صـ 16*
القسم الثاني أن ينوي مع العبادة المفروضة عبادة أخرى مندوبة وفيه صور منها مالا يقتضي البطلان ويحصلان معا ومنها ما يحصل الفرض فقط ومنها ما يحصل النفل فقط ومنها ما يقتضي البطلان في الكل -إلى أن قال- ومن الثالث أخرج خمسة دراهم ونوى بها الزكاة وصدقة التطوع لم تقع زكاة ووقعت صدقة تطوع بلا خلاف

*📚2. تحفة المحتاج | جـ 13 صـ 94*
وتقدم عن شيخنا أنه لو دفع المكس مثلا بنية الزكاة أجزأه على المعتمد حيث كان الآخذ لها مسلما فقيرا أو نحوه من المستحقين خلافا لما أفتى به الكمال الرداد في شرح الإرشاد من أنه لا يجزئ ذلك أبدا ا هـ وعبارة الشوبري ولو نوى الدافع الزكاة والآخذ غيرها كصدقة تطوع أو هدية أو غيرهما فالعبرة بقصد الدافع ولا يضر صرف الآخذ لها عن الزكاة إن كان من المستحقين فإن كان الإمام أو نائبه ضر صرفهما عنها ولم تقع زكاة ومنه ما يؤخذ من المكوس والرمايا والعشور وغيرها فلا ينفع المالك نية الزكاة فيها وهذا هو المعتمد ا هـ

والله تعالى أعلم بالصواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar