☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
*B-M-U*
_soal antrian ke 81_
Pertanyaan titipan dari : @Akhi'ibnu
Alamat : Cirebon
Pertanyaan : nya ada di foto ☝🏻
*-------------------------------*
*JAWABAN : ????*
✍🏻📚💪🏻
_____________________________
Dia masih memiliki tanggungan kaffarat sampai ia mampu membayar nya
*referensi*
(فَلَوْ عَجَزَ عَنْ الْجَمِيعِ) أَيْ جَمِيعِ الْخِصَالِ الْمَذْكُورَةِ (اسْتَقَرَّتْ) أَيْ الْكَفَّارَةُ (فِي ذِمَّتِهِ فِي الْأَظْهَرِ) لِأَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَمَرَ الْأَعْرَابِيَّ بِأَنْ يُكَفِّرَ بِمَا دَفَعَهُ إلَيْهِ مَعَ إخْبَارِهِ بِعَجْزِهِ، فَدَلَّ عَلَى أَنَّهَا ثَابِتَةٌ فِي الذِّمَّةِ؛ لِأَنَّ حُقُوقَ اللَّهِ تَعَالَى الْمَالِيَّةَ
*📚 كتاب مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج*
[الخطيب الشربيني]
Jikalau ia tak mampu sampai ia meninggal, maka Allah tidak membebani nya
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
الكَفَّارَةُ : مذ الكَفّارُ، ما يَستغفِر به الآثِمُ من صدَقة وصوم ونحو ذلك
intinya secara bahasa, _kaffarah_ itu denda atas pelanggaran
Kaffarah itu berbeda dengan fidyah, karena tata cara Kaffarah itu ada beberapa macam, salah satu nya fidyah.
Kembali ke masalah pertanyaan awal..
Ana berpendapat bahwa tidak mampunya si _'arabi_ dalam membayar kaffarah (karena miskin) itu sama seperti orang yang tak mampu membayar fidyah (karena miskin)
Orang Badui itu tetap disuruh membayar apa yang menjadi tanggungan nya, walaupun dia miskin.
(فَإِذَا عَجَزَ) عَنْ الْفِدْيَةِ (ثَبَتَتْ فِي ذِمَّتِهِ) كَالْكَفَّارَةِ وَكَالْقَضَاءِ فِي حَقِّ الْمَرِيضِ وَالْمُسَافِرِ هَذَا مَا اقْتَضَاهُ كَلَامُ الْأَصْلِ
_📚 كتاب أسنى المطالب في شرح روض الطالب_
*[الأنصاري، زكريا]*
Sepertinya di _📚 Majmu' Syarah Al Muhadzdzab_ ada pendapat lain :
_____________________________
*📚 Kitab ittihaful Anam bi ahkam Asshiyam (إتحاف الأنام بأحكام الصيام) :*
*📚 Kitab Hasyiah Al-Bajuri :*
Terus menerus dalam tanggungannya. . Maksudnya hutang fidyah.
_____________________________
Mengenai jawaban ini sebenarnya sudah terjawab ustadz, oleh yang mulia tuan guru ustadz @U.Rama'Maulana'Bogor Yang bahwa tanggungan membayar fidyah, tetap tidak gugur.. Atau pun fidyah tersebut dibayar oleh orang lain, mitsalnya Tetangganya ini dibolehkan..
Namun jika tidak ada juga, maka tanggungan fidyah tidak gugur, sampai dia ada kesanggupan membayarnya suatu saat nanti..
Namun klo dia sanggup berpuasa, maka berpuasalah..
Andai kata dia meninggal belum sempat membayar fidyah, karena dia terlalu miskin, maka itu tidak berdosa.. Karena Allah mengatakan :
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَها
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
Dengan kata lain, seseorang tidak dibebani, melainkan sebatas kesanggupannya. Hal ini merupakan salah satu dari lemah lembut Allah Subhanahu wa ta'ala, kepada makhluq nya, dan kasih sayangnya Allah kepada mereka (makhluq nya), serta kebaikannya Allah kepada mereka (makhluq nya) ini..
_____
وَقَوْلُهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَها أَيْ لَا يُكَلِّفُ أَحَدًا فَوْقَ طَاقَتِهِ، وَهَذَا مِنْ لُطْفِهِ تَعَالَى بِخَلْقِهِ وَرَأْفَتِهِ بِهِمْ وَإِحْسَانِهِ إِلَيْهِمْ،
*📚 [ابن كثير، تفسير ابن كثير ط العلمية، 572/1]*
والله تعالى أعلم بالصواب




Tidak ada komentar:
Posting Komentar