Senin, 08 Juni 2020

MENDENGAR BACAAN AL-QUR'AN DI KASET/REKAMAN

☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
*B-M-U*

_soal antrian ke 78_
Nama : Wildan Rahmadhani @⁨+62 816-1588-9056⁩
Alamat : Blitar

Pertanyaan :
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

apakah mendengarkan bacaan Al Qur'an lewat radio atau musik (kaset) mendapatkan pahala ????
*-------------------------------*
*JAWABAN : ????*
✍🏻📚💪🏻
_____________________________


*[ @⁨Alif⁩ ] :*
اَنَّ مَا يُسَجَّلُ عَلَى أَشْرِطَةِ الْكَاسِيْتِ هُوَ الْقُرْأَنُ نَفْسُهُ مَتْلُوًّا بِصَوْتِ الْقَارِئِ الَّذِيْ قَرَأَهُ وَاَنَّ تَسْجِيْلَهُ جَائِزٌ لَا مُخَالَفَةَ فِيْهِ لِلشَّرْعِ وَفَوَائِدُهُ كَثِيْرَةٌ مِنْهَا اسْتِمَاعُ الْقُرْاَنِ وَتَدَبُّرُهُ وَتَعْلِيْمُ النَّاسِ تِلَاوَتَهُ حَقَّ التِّلَاوَةِ وَحِفْظُهُ لِمَنْ اَرَادَ أَنْ يَحْفَظَ شَيْئًا مِنْهُ وَيَحْصُلُ الثَّوَابُ لِمَنِ اسْتَمَعَ الْقُرْاَنَ مِنْ هَذَا الشَّرِيْطِ كَمَا يَحْصُلُ لَهُ إِذَا اسْتَمَعَهُ مِنَ الْقَارِئِ نَفْسِهُ.
*📚 موسوعةالفقه الاسلام ص ٥٣٤*

“Sesungguhnya suara (Al-Qur’an) yang direkam dalam kaset adalah bacaan Al-Qur’an itu sendiri yang dilantunkan oleh pembacanya.
Hukum merekamnya pun diperbolehkan karena tidak menyalahi syari'at. Bahkan faedahnya banyak, diantaranya memperdengarkan bacaan Al-Qur’an serta mentadabburinya (mencermati meresapi), mengajarkan orang lain untuk membaca yang benar bagi yang ingin belajar membaca, dan menghafal bagi orang yang ingin menghafal Al-Qur’an.
Bagi orang yang mendengar dari rekaman itu juga mendapatkan pahala, sebagimana ketika mendengarkan bacaan Al-Qur’an dari pembacanya secara langsung.

_____________________________


*[ @khalilurrahman ] :*

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ [الأعراف-٢٠٤]

*KESIMPULAN JAWABAN : IYA TETAP MENDAPATKAN FAHALA / TETAP BERFAHALA.*

*📚 [موسوعة القضايا الفقهية المعاصرة والإقتصاد الإسلامى]*

والله تعالى أعلم بالصواب


Tidak ada komentar:

Posting Komentar