☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
*B-M-U*
_soal antrian ke 99_
Nama : Aulia Avan Rahman @selamat sore
Alamat : Sidoarjo Jawa timur.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para ustadz Ustadzah.
Gini ceritanya..
Seumpama ya ada pak si A, yang mana beliau punya luka pada kaki nya, setelah pengobatan nya harus diperban, dan tidak boleh sampai terkena air, karena beliau sudah tua, jadi luka tersebut lama penyembuhan nya, apalagi jika terkena air tidak akan sembuh.
Pertanyaan :
-Bagaimana cara bersuci nya shohibul jabiroh tersebut, jika akan melaksanakan sholat ????
*-------------------------------*
*JAWABAN : ????*
✍🏻📚💪🏻
_____________________________
_____________________________
*📚 [ حاشية البيجوري على شرح الغزي على متن أبى شجاع - ج١ - إبراهيم بن محمد بن أحمد/البيجوري ]*
_______
*📚 [ كفاية الأخيار فى حل غاية الإختصار - تقي الدين أبى بكر/الحصني الشافعي ]*
_______
*📚 [ حاشية إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين لشرح قرة العين بمهمات الدين - ج١ - أبي بكر عثمان بن محمد شطا الدمياطي/البكري ]*
_______
*📚 [ حاشيتا القليوبي وعميرة على كنز الراغبين شرح منهاج الطالبين - ج١ - أحمد بن أحمد القليوبي وأحمد البرلسي عميرة ]*
_______
*📚 [ شرح الياقوت النفيس - العلامة الأديب السيد محمد بن أحمد بن عمر الشاطري الشافعي ( ت 1422 هـ ) ]*
_______
Kesimpulan dari referensi² di atas :
Dalam bahasa fiqih, biasa nya di sebut Jabirah = balutan / perban.
Ini terjadi ketika pada anggota badan, yang menjadi anggota wudhu, dengan kata lain : terdapat luka (di anggota tayammum maupun di selain anggota tayammum) dan di beri balutan.
Orang yang di anggota wudhu nya terdapat perban atau sejenisnya, boleh berwudhu tanpa melepas perban tersebut. Sedangkan kewajiban membasuh/mengusap pada bagian yang di perban itu di ganti dengan tayammum. Cara bersuci semacam ini disebut wudhu yang di sempurnakan dengan tayammum.
_______
Cara nya :
Wudhu seperti biasa nya, dari awwal.
1. Basuh muka sambil niat wudhu.
2. Basuh dua tangan.
3. Mengusap sebahagian kepala.
4. Mengusap kuping (sunnah).
5. Basuh bagian kaki yang tidak luka/tidak berperban.
6. Usap pinggiran yang mendekati perban, pakai hirqah(lap/kain kecil yang di basahi) pelan², dan apabila sekira nya perban tidak tembus, apabila di usap dengan hirqah, maka usap, Apabila di takutkan atau di perkirakan tembus, maka biarkan saja pas bagian perban jangan di usap.
7. Mengusap bagian kaki yang tidak sakit (sehat).
8. Lakukan tayammum sebagai pengganti kaki yang berperban yang tidak terbasuh, niatnya : nawaituttayammuma badalan 'an ba'dhi a'dha’il wudhu’i lillahi ta'ala....
Atau niat tayammum yang ringkas.
NB : Sa'at wudhu memasuki bagian anggota badan yang ada perban, maka jangan dulu meneruskan ke anggota wudhu selanjut nya, tetapi harus menyapu perban nya, kemudian bertayammum sebagai pengganti bagian yang tidak di basuh. setelah itu baru melanjutkan wudhu, ke anggota yang seterusnya.
_______
Tambahan / rangkuman :
Letak perban menjadi penentu utama ketentuan bersuci (wudhu) :
1.) Jika perban terletak di selain anggota wudhu, maka perban tidak memiliki pengaruh apa², pengertian nya : wudhu di lakukan sebagaimana biasa, tanpa harus di sempurnakan dengan tayammum.
2.) Jika perban terletak hanya di satu anggota wudhu, maka harus di sempurnakan dengan tayammum. Tayammum di laksanakan pada saat giliran anggota yang diperban.
Jadi, mitsalnya perban ada pada tangan, maka tayammum di lakukan setelah membasuh wajah (baik sebelum membasuh tangan ataupun sesudahnya. Namun yang lebih utama mendahulukan tayammum sebelum membasuh tangan).
Pada saat membasuh tangan, maka :
A.) Usaplah perban nya dengan air, jika perban nya di pasang di bagian anggota yang sehat (tidak sakit).
B.) Membasuh bagian tangan yang tidak di perban, hingga bagian yang ada di bawah pinggiran perban
C.) Kemudian melanjutkan wudhu nya.
3.) Jika perban nya lebih dari satu dan berada di anggota wudhu yang berbeda, seperti wajah, tangan dan kaki, maka tayammum harus di lakukan beberapa kali, sesuai dengan urutan sejumlah anggota yang di perban tersebut, dengan cara dan urutan seperti di nomor 2.
Keterangan : Pada inti nya yang harus di lakukan pada anggota yang di perban itu ada tiga, yaitu :
- Tayammum sebagai ganti dari bagian yang tidak terkena air, jika perban nya di pasang pada bagian anggota yang sehat.
- Mengusap perban dengan air.
- Membasuh bagian yang tidak sakit/tidak di perban (termasuk pinggir² perban).
Jika terdapat luka yang tidak boleh terkena air, pada salah satu anggota wudhu dan tidak di perban, maka wudhu nya juga harus di lengkapi dengan tayammum. Dalam hal ini juga wajib mengusapkan debu (selagi memungkinkan) pada luka nya, jika memang terdapat di anggota tayammum.
_______
* * * * Kesimpulan masalah Shalat nya di ulang atau tidak nya, ada pilihan :
- membuka perban nya dan membasuh bagian yang luka nya, sebagaimana biasa dengan resiko agak rentan sakit.
- atau balutan tetap menempel.
*Ketika perban tidak di lepas, maka ketika itu terkait beberapa permas’alahan, Rumusan nya :*
*(1️⃣.)* Perban ada pada anggota tayammum (wajah dan tangan).
*(2️⃣.)* Perban bukan pada anggota tayammum :
*(✓.)* perban menutupi bagian yang sehat :
*(A.)* Sewajar nya (sesuai keperluan) dan perban di simpan / di balutkan :
*(🌴.)* ketika punya wudhu.
*(☔.)* ketika punya hadats.
*(B.)* Tidak sewajar nya (melebihi batas keperluan).
*(×.)* Perban tidak menutupi bagian yang sehat.
*Kesimpulan :*
Maka shalat setelah wudhu atau tayammum, perhatikan rumus tanda berikut ini :
1️⃣ = wajib mengulang.
2️⃣ ✓ A 🌴 = tidak wajib mengulang.
2️⃣ ✓ A ☔ = wajib mengulang.
2️⃣ ✓ B = wajib mengulang.
2️⃣ × = tidak wajib mengulang.
*ATAU :*
⬇️⬇️⬇️⬇️
* * * * Shalat yang di kerjakan dengan wudhu yang sedemikian, tidak wajib di ulangi kembali, dengan catatan harus memenuhi beberapa syarath, sebagai berikut :
1.) Perban di pasang dalam keada'an suci (dari hadats kecil maupun hadats besar).
2.) Letak perban tidak melebihi batas anggota yang luka, kecuali seqedar bagian yang di perlukan untuk merekatkan perban.
3.) Sulit untuk melepaskan perban, karena khawatir akan menambah parah atau menimbulkan sakit yang baru.
4. Yang di perban bukan anggota tayammum (wajah dan kedua tangan).
Jika salah satu ketentuan di atas tidak terpenuhi, maka shalatnya wajib di ulangi. Kewajiban mengulang itu harus di penuhi setelah sembuh dari sakit, dan bisa melakukan wudhu dengan sempurna.
والله سبحانه وتعالى أعلم بالصواب








Tidak ada komentar:
Posting Komentar