Rabu, 10 Juni 2020

PANDANGAN FIQIH TENTANG USIA MENIKAH

☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
*B-M-U*

_soal antrian ke 80_
Nama : Musthafa @⁨+62 896-2294-8280⁩
Alamat : Tegal.

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Deskripsi :
Umar & fathimah merupakan dua orang santri/wati yang saling mencintai, di karenakan latar belakang santri, mereka pun memutuskan untuk langsung menikah.
namun ke inginan mereka terhalang oleh praturan pemerintah, yang membatasi usia minimal pernikahan, setelah itu mereka memutuskan untuk menikah secara agama saja (aqad sirri), namun ironisnya tokoh masyarakat yang di mintai tolong untuk aqad, tidak mau mengaqad mereka, dengan alasan mentha'ati peraturan pemerintah, sehingga merekapun tidak bisa menikah, dan hanya bisa lamaran saja.
dampaknya mau tidak mau merekapun menjalani hubungan sesuai tradisi yang berlaku, yaitu.. berboncengan, bersalaman bahkan bermesra.an.

Pertanyaan :

1.) bagaimana pandangan fiqih tentang peraturan pemerintah, yang membatasi usia minimal pernikahan ????

2.) bagaimana pandangan fiqih terhadap penolakan tokoh masyarakat seperti dalam deskripsi di atas, yang secara tidak langsung menimbulkan muharromat di antara mereka ????
*-------------------------------*
*JAWABAN : ????*
✍🏻📚💪🏻
_____________________________


*[ @khalilurrahman ] :*
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

1.)
*Masalah batasan umur menikah, terjadi perbedaan pendapat di antara 'Ulama Fiqih:*

_-Sebagian ulama sebagaimana ibn Syabramah, Abu Bakar Al-Asham dan 'Utsman Al-batty membatasi absahnya sebuah pernikahan, dengan batasan usia bila sudah baligh (dewasa)._

_-Ada yang tidak membatasi umur, dalam absahnya sebuah pernikahan, seperti halnya 'Ulama Madzhab yang empat (Syafi'iyyah, Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah)._

_Bahkan imam Mundzir berpendapat sudah menjadi IJMA' 'ULAMA’ (kesepaqatan) menikahkan PEREMPUAN YANG MASIH KECIL PUN : BOLEH._

*📚 [ الفقه الإسلامي وأدلته - ج ٧ ]*


Hanya sebatas pemahaman yang saya ingin uraikan dan hanya saran, untuk jawaban nomor (2) :

Kalau masyarakat tersebut tidak ingin menikahkan, maka cari yang bisa dan minta tolong kepada mereka (dengan catatan : tidak mendapat surat nikah, itu aja, karena tidak menikah secara atau melalui ke pemerintahan, tapi nikah nya tetap shoh, halal, dan ini jalan agar mereka mempelai tidak jatuh kepada yang di haramkan).

Dengan syarath :
_Dalam keabsahan aqad nikah, yaitu : hadhirnya 4 orang (dalam satu tempat) : wali, calon pengantin dan dua orang saksi yang adil._

*📚 [ كفاية الأخيار فى حل غاية الاختصار تقي الدين أبي بكر/الحصنى الشافعى ]*

_____________________________


*[ @⁨Hasan Zuhdi Al-Fatih⁩ ] :*
Bismillah saya hanya sekedar ingin meluruskan saja.
memang pemerintah membatasi usia pernikahan, akan tetapi bukanlah untuk menentang pemahaman fiqih mengenai hal tersebut.

Seperti yg diatur Kompilasi Hukum Islam Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi :
“Untuk kemaslahatan keluarga
dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon
mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam Pasal 7
Undang-undang No. 1 Tahun 1974, yakni calon suami sekurang-
kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya
berumur 16 tahun”. Adanya pembatasan ini dimaksudkan agar tujuan
perkawinan dapat diwujudkan, jauh dari perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat, sebab perkawinan dijalani oleh
pasangan yang dianggap telah matang jiwa raganya. Selain itu,
adanya pembatasan ini akan membantu menghambat tingginya laju
kelahiran dan pertumbuhan penduduk. Jika ada mempelai yang ingin menikah, tetapi usia mereka dibawah dari yang ditetapkan UU dan KHI, Pernikahan tersebut tetap bisa dilanjutkan, melalui permintaan dispensasi nikah dari mempelai melalui pengadilan agama, setelah dipengadilan agama majelis hakim akan bertanya kepada calon mempelai berkenaan dengan kecakapan dan kematangan mereka, terlebih pada aspek kedewasaan, ekonomi maupun aspek lainnya.
Jika segala aspek telah terpenuhi, maka pihak pengadilan akan memberikan dispensasi nikah berupa surat yang kemudian dibawa ke KUA guna untuk memenuhi syarat pernikahan.
Wallahu a'lam.


*Kesimpulan :* [ Berdasarkan itu, maka rakyat tetap wajib mematuhi nya.

Dan masyarakat yang tidak mau menikahkan tadi, tidak di hukumi berdosa.

Dosa nya hanya kepada yang menjalani nya (perbuatan mereka yang haram tadi).

Dan di sini agak sedikit janggal, mereka tadi kan SANTRI, otomatis in syaa Allah mereka tau apa yang di haramkan, oleh karena nya kenapa tidak berpikir :
*Mencari yang mau menikahkan, sekalipun nikah sirri, tapi untuk menghindari daripada yang di haramkan ].*

والله تعالى أعلم بالصواب


Tidak ada komentar:

Posting Komentar