Minggu, 14 Juni 2020

PERNIKAHAN TANPA RESTU IBU ?


☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
*B-M-U*

_soal antrian ke 84_
Nama : Septia @⁨C.Seftiya⁩
Alamat : Kalimantan Tengah.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Deskripsi :
Jujuran adalah tradisi orang Kalimantan khususnya, yang mana ketika ingin menikahi seorang Wanita, seorang Laki-laki harus memenuhi "JUJURAN" yang berupa uang yang di minta oleh pihak Keluarga mempelai Wanita. Uang Jujuran ini di antar ke Keluarga mempelai Wanita sebelum aqad nikah.

Putri dan Reno (nama samaran) sudah menjalin hubungan asmara yang sangat lama, dan keduanya pun sepakat untuk melanjutkan hubungan tersebut kejenjang pernikahan. Akan tetapi apalah daya, si Ibu Putri tidak menyetujui rencana pernikahan tersebut, karena Reno tidak bisa memenuhi jujuran Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta) yang dipinta oleh si Ibu Putri. Sikap sang Ibu justru berbeda dengan Ayah Putri, beliau merestui rencana pernikahan tersebut, namun sang Ayah tidak berani, karena Dia merupakan seorang Suami yang takut Istri. Dan akhirnya, pernikahan yang telah direncanakan oleh kedua sejoli (Putri dan Reno) kandas terbentur Tradisi Jujuran ini..

📝 *PERTANYAAN*

1.) Bolehkah mereka melanjutkan pernikahan, tanpa ada restu dari sang Ibu yang bersikukuh mempertahankan tradisi "JUJURAN" seperti Deskripsi diatas ????

2.) Jikalau Putri tetap melanjutkan pernikahan nya, apakah Dia termasuk Anak yang durhaka, karena tidak ada restu dari sang Ibu yang tetap bersikukuh dengan tradisi "JUJURAN" itu ????
*-------------------------------*
*JAWABAN : ????*
✍🏻📚💪🏻
_____________________________


*[ @⁨U.Rubath'Saifuddin-Jember⁩ ] :*
Kayaknya udah pernah jawab.

Di blog : [ https://mubahatsah.blogspot.com/2020/04/pilih-ibu-atau-wanita-lain.html?m=1 ]

Klo lihat pertanyaan sail tak jauh beda. ..

masalah uququl walidain. ..
Klo si sail membaca masalah yang udah kita bahas sebelumnya. .   Pasti bisa menyimpulkan sendiri tentang pertanyaan nya. ...
Masalah nya gak jauh dari kata mu'asyaroh ma'al walidain.

_____________________________


[ ibarah yang ada di blog ini bagaimana ustadz :

*📚 الأدب الشرعية ١/٣٣٥ :*
فصل
ليس للوالدين إلزام الولد بنكاح من لا يريد قال الشيخ تقي الدين رحمه الله تعالى أنه ليس لأحد الأبوين أن يلزم الولد بنكاح من لا يريد وإنه إذا امتنع لا يكون عاقا ].


*[ @⁨U.Rama'Maulana'Bogor⁩ ] :*
Tapi masalah sekarang si Ibu yang melarang (dengan syarat), dan anaknya yang hendak menikah.

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاسْتَأْذَنَهُ فِي الجِهَادِ، فَقَالَ: «أَحَيٌّ وَالِدَاكَ؟»، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ»

Bagaimana dengan hadits ini ustadz ?

Tapi disini disebutkan _rajul_

_____________________________


*[ @khalilurrahman ] :*
iya ustadz @⁨U.Rama'Maulana'Bogor⁩ , dengan bersyarath, akan tetapi itu syarath masuk kepada harta duniawi (kalau di tempat kami kalimantan, apabila si orang tua perempuan nya meminta uang jujuran itu dengan terlampau tinggi (kasihan si mempelai laki-laki nya), maka masyarakat sebut sebagai SEAKAN MENJUAL ANAK, karena uang jujuran itu tidak membuat kaya, dan bukan termasuk syari'at di dalam pernikahan.

Namun, tidak semua orang tua begitu, ada juga yang faham, daripada anak nya terjerumus, mending di restui dan di nikahkan, bahkan ada juga yang tidak ada pakai uang jujuran sekalipun dan bahkan banyak aja yang si perempuan nya yang membantu untuk memberikan menambahkan uang jujuran tersebut, yang terpenting adalah Mahar mitsil nya ada.

_____________________________


*Kesimpulan :*
Klo Si ibu gak rela/ridho dengan pernikahan nya mau dapet do'a dari mana. ..  bukan bahagia malah sempit Iya hidup Si anak.... 
Bayangkan Tiap hari ibunya merasa gak ridho...  kualat lah... 
Dan kedepannya pun hubungan kagak ada harmonisnya. .  Udeh banyak lah Saudara² kita berantem Si mertua sama menantu. ..   ntar Apalagi na'udzubillah. Ampe ibunya di telantarkan. ..  Kan sangat gak bagus...
Ini termasuk ujian buat si anak..

Kemudian nashihat bagi si anak : _mungkin laki² itu bukan jodoh mu, bershabar lah, apabila memang jodoh mu, mungkin suatu saat hati orang tua akan lunak, sehingga merestui dan tidak memberatkan kepada anaknya dan mempelai laki-laki nya, supaya selamat semua daripada yang di haramkan._

والله تعالى أعلم بالصواب


Tidak ada komentar:

Posting Komentar