Kamis, 04 Juni 2020

MENYEWAKAN ALAT PESTA ?

☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
*B-M-U*

_soal antrian ke 72_
Nama : Abdul Wahid @⁨A.Wahid_Sumenep⁩
Alamat : Sumenep Madura.

Pertanyaan :
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bagaimana hukumnya menyewakan sound system, terop (alat pesta atau tenda), panggung, kowadi (tempat duduk dua mempelai di depan), untuk hajatan pernikahan, yang mana di dalam pernikahan tersebut ada ma'shiatnya, seperti orkes, sinden, dan lain².... ????
*-------------------------------*
*JAWABAN : ????*
✍🏻📚💪🏻

_____________________________


*[ @khalilurrahman ] :*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

_Mungkin referensi ini ada kaitannya dengan pertanyaan, walaupun tidak begitu pas, namun dalam hal menyewakan juga dan juga sejenis, dan in Syaa Allah bisa di qiyaskan :_

1.) Apabila non muslim tersebut menyatakan, bahwa TUJUAN ia MENYEWA tempat tersebut untuk digunakan KEMA'SHIATAN, maka menurut mayoritas ulama hukum aqadnya FASID (rusak).

2.) Apabila non muslim tersebut MENYEWA tempat itu hanya untuk sekedar tempat tinggal mitsalnya, dan ternyata DALAM PRAKTEKNYA digunakan untuk MA'SHIAT, maka AQAD sewa menyewanya tetap SAH, namun orang non muslim tersebut harus ditegur.

_itu orang non muslim, bagaimana kalau sesama muslim ?, in Syaa Allah sama di dalam hal ini._


*📚 [ الموسوعة الفقهية الكويتية - ج١ ]*

____________________________
Kemudian masalah di pertanyaan nya ada juga terkait perihal musik, silahkan buka di blog kita sudah ada di dokumentasikan hukum musik :
⬇️⬇️⬇️⬇️
https://mubahatsah.blogspot.com/2020/05/musik.html?m=1

*Mohon di koreksikan*

والله تعالى أعلم بالصواب

_____________________________


*[ @⁨A.Wahid_Sumenep⁩ ] :*
Insya Allah sudah jelas ustadz, intinya yang saya fahami :

1. Masalah musiknya, bukan musiknya yang harom kecuali yang dalilnya sudah jelas. Namun, kembali kepada unsur dari luar.

2. Akad tetap sah, namun kewajiban pemilik sewa wajib menegur sebagai bentuk al amru bil ma'ruf wa an nahyu anil munkar.

Namun, mitsalnya kita sebagai pemilik alat yang disewakan tidak harus meneliti lebih dalam (tanya secara detail) untuk apa ya ustadz ? 🙏

Berarti penilaiannya berdasar 'urf (kebiasaan) nya untuk apa dan bagimana prakteknya dilapangan ya.

Karena khawatir masuk pada : membantu kemaksiatan.

_*Sebagai bentuk Ihtiyath saja ustadz*_

_____________________________


*[ @khalilurrahman ] :*
*_[ Namun, mitsalnya kita sebagai pemilik alat yang disewakan tidak harus meneliti lebih dalam (tanya secara detail) untuk apa ya ustadz ? 🙏]_*

:

1. Barang yang di sewakan sudah jelas milik kita (apa lagi kalau milik orang lain), maka itu kita perhatikan, tapi juga jangan terlalu kepo, tetap bersangka baik.

2. Pada kebiasaan nya, yang terjadi praktek nya bagaimana, kalau biasa nya di gunakan untuk ma'shiat, maka siapkan kuda² nya.

Maka untuk kehati²'an agar aqad sewa menyewa tidak rusak, sebaiknya jangan sembarang menyewakan.

والله تعالى أعلم بالصواب


Tidak ada komentar:

Posting Komentar