☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
B-M-U
soal antrian ke 166
👳🏻♂️ Nama : Abdul Hamid
Alamat : Tasikmalaya
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para ustadz Ustadzah mujawwib
✍🏻 DESKRIPSI :
Di dalam kitab is'adurrofiq, karya Al-Habib Abdullah bin Husain bin Thohir bin Muhammad bin Hasyim Ba'alawiy, J 1- H 135, di sebutkan :
١) بيع الدين بالدين ....
٢) بيع الكالئ بالكالئ ....
🌴 PERTANYAAN :
1.) Apa maksud nya kedua redaksi tersebut ⁉️
🍏 JAWABAN :
Yang dimaksud dengan dua redaksi tersebut, adalah sama dalam pengertian nya, bahwa بيع الدين بالدين itu disebut juga بيع الكالئ بالكالئ atau sebaliknya. Yaitu menjual hutang dengan hutang, baik kepada orang yang punya hutang, atau kepada orang lain.
[Almizan alkubro, juz 2, hal 72]
“Dan begitu juga mereka bersepakat atas haramnya menambah harga / an-najsyu, dan atas haramnya jual beli hutang / alkali', dengan hutang/alkali', yaitu jual beli hutang dengan hutang, ini adalah yang tidak aku temukan dalam masalah kesepakatan”.
[Hasyiyata qolyuby wa umayrah, juz 2, hal 267]
“Dan menafsirkan .... sampai denga akhir) tafsir disebut oleh para ahli fiqih, diambil dari riwayat yang lain, dan yang ada di hadits-hadits shohih dan lainnya, bahwa sesungguhnya alkali' dengan alkali', adalah mengundur-ngundurkan sesuatu, dengan mengundurkan sesuatu, diundurkan yaitu menangguh sesuatu dengan menangguhkan sesuatu”.
[al-Mausu'ah al-fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 9, hal 176]
“Al-kali' diambil dari kata كلأ الدين يكلأ، fi'il mahmuz dengan dua fathah, كلوءا : apabila diakhirkan فهو كالئ dengan hamzah, dan boleh di ringankan, maka menjadi seperti kata القاضى، dan tidak boleh memakai hamzah. Adapun jual beli alkali' dengan alkali' adalah jual beli sesuatu yang diundur (pembayarannya), dengan sesuatu yang diundur (pembayarannya)”.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
2.) Dan berikan contoh masing-masing nya ⁉️
🍏 JAWABAN :
Contohnya dari masing-masing redaksi, adalah banyak macam nya diantara nya :
1- "Saya beli dari kamu satu mud gandum, dengan harga satu dinar, dengan serah terima dilakukan setelah satu bulan".
2- "Seseorang berkata kepada orang lain : Saya jual kepadamu 20 mud gandum milik ku, yang dipinjam oleh fulan, dengan harga sekian, dan kamu bisa membayar nya kepada ku setelah satu bulan".
3- "Memesan barang, dengan tidak memberikan ra’sul mal, kepada orang yang menerima pesanan".
[Albayan fi madzhabi al-imam Asy-Syafi'i, juz 5, hal 171]
“Dan tidak dibolehkan jual beli sesuatu yang diundur (pembayarannya), dengan sesuatu yang diundur (pembayarannya), seperti dikatakan ; perjual belikan untuk ku baju, yang ada dalam kuasa mu, yang cirinya seperti begini dan begini, pada malam terbitnya hilal bulan demikian, dengan duang dinar yang ada dalam kuasa mu, diundurkan pembayarannya, sampai hari demikian ; sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu umar 《bahwa nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melarang jual beli alkali' dengan alkali'》 berkata abu ubaydah : yaitu jual beli sesuatu yang diundur (pembayarannya), dengan sesuatu yang diundur (pembayarannya)”.
[Fathul Wahhab, juz 1, hal 208]
“Dan keluar bersama selain hutang pada hal-hal yang disebut hutang, yaitu yang tetap sebelum tergantinya dari hutangnya sebuah hutang lain, atau ada pada keduanya, dua hutang pada orang ketiga, maka menjual salah satu dari keduanya, kepada yang lain nya, hutangnya dengan hutang yang lainnya, maka tidak sah, baik sama jenisnya atau tidak, dikarenakan larangan jual beli alkali' dengan alkali', yang diriwayatkan imam Al-Hakim, dan berkata bahwa hadits tersebut berdasarkan syarat muslim. Dan ditafsirkan dengan jual beli hutang dengan hutang, sebagaimana yang terdapat penjelasannya pada riwayat imam bayhaqi”.
[Albayan fi madzhabi al-imam Asy-Syafi'i, juz 5, hal 433]
“Karena yang termasuk syarat salah satu dari dua iwadh, dalam aqad salam, adalah harus dalam kekuasaannya, walaupun dibolehkan mengakhirkan yang lain dari majlis,.... maka akan menjadi masuk ke dalam ma'na jual beli hutang dengan hutang. Karena ra'sul mal terkadang dicirikan dengan berada dalam kekuasaan. Maka apabila kami perbolehkan mengakhirkan nya dari majelis,.... ia akan termasuk dalam ma'na jual beli alkali' dengan alkali', maka tidak boleh”.
[Hasyiyah al bujairimi ala alkhothib, juz 3, hal 24]
“Dan sah jual beli hutang dengan selain orang yang berhutang atasnya, seperti bakar menjual kepada 'amr 100 baginya, dan melimpahkan kepada zaid membayar dengan 100, seperti jual belinya dari orang yang ia mempunyai piutang padanya, sebagaimana yang dirajihkan dalam kitab arraudhah , sedangkan yang dirajihkan dalam kitab al-minhaj adalah batal. Adapun jual beli hutang dengan hutang adalah tidak sah, baik ada persamaan dalam jenis atau tidak, karena larangan jual beli alkali' dengan alkali' dan ditafsirkan dengan jual beli hutang dengan hutang”.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar