B-M-U
soal antrian ke 153
👳🏻♂️ Nama : Muhammad Ridhwan
Alamat : Cisa'at_Sukabumi_Jawa Barat
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para ustadz Ustadzah mujawwib
🌴 PERTANYAAN :
1.) Seorang laki-laki yang mempunyai anak perempuan, dari hashil Wathi’ Syubhat, Apa kah boleh si laki² itu menjadi wali nikah nya ⁉️
🍏 JAWABAN :
~ Boleh, karena nasab nya anak tersebut, tetap menyambung kepada si laki-laki yang mewathi syubhat.
~ Selama Nasab nya Jelas kembali kepada Wathi, maka Wali nya juga ke dia.
~ Nash nya yang secara sharih memang tidak ada, hanyasanya ini ambilan dari mafhum ibarah² di kitab².
“Jikalau seorang pria terlanjur menikahi seorang wanita, kemudian kedua nya ternyata terjadi kejelasan masih saudara tunggal, dengan tanda bukti quat atau pengakuan, maka mereka harus di pisahkan, bila wanita tersebut hamil, maka anaknya TERNASAB dan disambungkan pada si penggaul ibunya (bapak biologis nya).
Dan tidak dapat dipungkiri, bagi wanita tersebut diperlakukan 'iddah syubhat dan mahar mitsil (mas kawin kebiasaan untuk wanita sederajat nya didaerah tersebut) bukan mahar yang tersebut di dalam pernikahan.
Aqibat buah senggama semacam ini, diperlakukan hukum pernikahan sebagaimana mestinya, dalam arti terjalin nya ikatan kekeluargaan, karena perkawinan dan persaudaraan tidak mempengaruhi hukum halal nya melihat, berkhalwat serta membatalkan wudhu keduanya. Karena nya bagi si pria haram menikahi biang wanita tersebut (ibu, nenek dan seterusnya/nasab ke atas), juga haram menikahi keturunan anak aqibat persetubuhan nya, begitu juga wanita tersebut haram dinikahi oleh biang dan keturunan anak, aqibat persetubuhan nya, namun halal melihat mahram tersebut di atas dengan ketentuan tidak terjadi syahwat”.
“Berbeda jika seseorang dipaksa berzina dengan wanita, maka wanita tersebut tidak harus ber'iddah, dan persetubuhan yang terjadi tidak menyebabkan nasab (garis keturunan), Berbeda dengan seseorang yang bersetubuh karena syubhat (keliru dan tidak sengaja), karena adanya penetapan nasab dengan persetubuhan tersebut, adalah karena berdasarkan duga'an orang yang menyetubuhi itu (bahwa yang disetubuhi adalah istri nya sendiri)”.
“Jika ada seorang wanita yang menjadi korban wathi syubhat, maka ia wajib ber'iddah. Karena wathi syubhat sama hukum nya dengan persetubuhan dalam pernikahan yang sah, dari segi pengikutan nasab, ke sang ayah dan wajibnya ber'iddah._
Sedangkan jika berzina, maka tidak ada 'iddah untuk wanita tersebut. Karena tujuan ber'iddah adalah untuk menjaga nasab. Sedangkan nasab tidak bisa bersambung kepada penzina”.
“Di Wathi (dengan Syubhat) Sekalipun pada dubur, Demikian pula menurut ijma', soal wanita korban wathi syubhat. Wathi syubhat tidak bisa menetapkan hubungan mahram, karena tidak di sengajakan (kemahraman nya). Lalu yang menjadi hukum untuk wathi syubhat di sini, adalah haram nya saling menikah antara mereka (yang ada hubungan perkawinan) dan karena pada pengikutan nasab (bernasab) ke sang ayah dan wajib nya ber'iddah”.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
2.) Minta perincian arti Wathi Syubhat itu apa, ada berapa dan apa² saja ⁉️
🍏 JAWABAN :
“2. Keterangan : wathi syubhat terbagi tiga :
1.) Syubhatul fa'il (pelaku), semisal orang yang menjima’ perempuan yang dianggap isteri nya, namun kenyataan nya bukan.
2.) Syubhatul mahal (perempuan nya), semisal orang yang menjima’ budak perempuan yang musytarakah (milik bersama).
3.) Syubhatuth thariq, semisal jima’ dari pernikahan tanpa wali (karena ada ulama yang memperbolehkan nya)”.
“Wathi syubhat adalah : wathi yang tidak di shifati dengan kebolehan dan keharaman. Seperti ia menyangka, bahwa wanita lain itu adalah istri nya, kemudian ia menjima' nya. tidak ada had dalam wathi syubhat”.
“Dan diwajibkan 'Iddah juga, aqibat perpisahan sebab wathi syubhat, seperti perempuan yang diwathi aqibat pernikahan yang rusak, karena wathi syubhat dan pernikahan yang rusak, seperti wathi dalam pernikahan yang shahih, dalam hal telah terpakainya rahim, dan bertemu nya nasab pada si penggaul, maka sama hukumnya dalam hal harus di sterilkan nya rahim, agar tidak terjadi pencampuran nasab dan sperma. Contoh wathi Syubhat : Bila seorang wanita menjalani malam pengantin, pada lelaki selain suaminya, dan para wanita berkata pada si lelaki "sesungguhnya ia istrimu", kemudian si lelaki pun menggauli wanita tersebut, atas dasar ucapan para wanita tadi, dan ternyata diketahui si wanita memang bukan istrinya”.
MUHARRIR : @Kiai M.Huda_Jember
MUJAWWIB :
@U.Rama'Maulana'Bogor
@Kiai M.Huda_Jember
@U.Ishadi_Aceh
@نرجو منك
TERJEMAH IBARAH :
@C.Izzati_JakSel
والله أعلم بالصواب

Tidak ada komentar:
Posting Komentar