☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
B-M-U
_soal antrian ke 152_
🧕🏻 Nama : Fulanah
Alamat : . . . .
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para ustadz Ustadzah mujawwib
✍🏻 DESKRIPSI :
Ada Satu orang pemilik binatang, misal kambing atau sapi, terus binatang itu dipelihara oleh orang lain ( Kerja sama ).
Dengan awwal perjanjian, jika kambing atau sapi tersebut melahirkan anak kambing atau sapi, hasilnya dibagi dua.
🌴 PERTANYAAN :
Bagaimana hukum nya menurut syari'at Islam ⁉️
Apa termasuk riba atau tidak ⁉️
🍏 JAWABAN :
~ Hukum di pertanyaan sebagaimana dalam deskripsi, menurut Madzhab Syafi'i Adalah TIDAK BOLEH (TIDAK SAH), karena ongkosnya tidak ma'lum baik jenis, qadar (ukuran) dan shifatnya serta di dalam nya terdapat ghoror (tipuan atau tidak pasti).
~ Sebagai solusi karena praktek di atas sudah mengakar di masyarakat adalah :
> > Pertama ; mengikuti pendapat Imam Ibnul Qoyyim Al Hanbali, yang mengatakan hal tersebut adalah aqad syirkah yang di bolehkan.
> > Kedua ; mengikuti pendapat Madzhab Hanafi, yang berpendapat ijarah yang di perbolehkan.
“Di syaratkan di dalam mas’alah upah, yang mana ia adalah rukun ke empat di dalam tsaman. Di syaratkan ada nya upah tersebut, adalah sesuatu yang diketahui jenis ukuran dan shifatnya. Kecuali jika upah tersebut adalah sesuatu yang telah di tentukan. Maka cukup di syaratkan untuk melihatnya saja. Jadi tidak sah hukum nya menyewa rumah, dibayar dengan pembangunan rumah tersebut, atau menyewa hewan (tunggangan) bayaran nya dengan memberinya makan, Di karenakan ketidaktahuan hal tersebut. Jika telah menyebutkan upah yang sama-sama telah diketahui dan memberi idzin, dalam pengelolaan pembangunan, atau pemberian makan di luar aqad transaksi, maka sah saja. Tidak sah mengupah menguliti kambing bayaran nya (dengan) kulit, atau menumbuk gandum bayaran nya sebagian tepung nya, mitsal 1/3 nya maka Tidak sah, dikarenakan ada nya ketidaktahuan akan ketebalan kulit, dan ukuran tepung, juga karena tidak bisa menyerahkan upah tersebut secara kontan”.
“Jika ada orang lain memberikan seekor ternak, untuk dipekerjakan atau dipelihara, dan keuntungan nya untuk mereka berdua (si pemilik ternak dan si pengembala) maka aqadnya TIDAK SAH, Karena pada contoh yang pertama menyewakan hewan, maka tidak ada hajat (tidak perlu) mendatangkan aqad lagi atas hewan nya, yang dapat mengandung gharar (penipuan). Sedang pada contoh yang kedua keuntungan² tersebut, tidak bisa diperoleh hanya dengan mengerjakannya. Seandainya seseorang memberikan hewan piara’an nya kepada orang lain, untuk dipekerjakan dengan memperoleh separoh susunya dan orang tersebut kemudian mengerjakan nya, maka si pemilik harus menjamin pakan nya, sedangkan pihak pekerjanya mengambil separoh dari susu tersebut. Itulah ukuran yang disyaratkan, karena si pekerja mendapatkan keuntungan berdasarkan transaksi yang rusak, Ia juga tidak di bebani untuk menanggung hewan ternak tersebut, karena hewan tidak bisa di nilai imbalan nya. Jika pemilik berkata : "Agar anda memberi pakan dengan imbalan, anda mendapatkan separoh dari hasilnya", kemudian si penggembala melaksanakan, separoh dari yang disyaratkan, itu menjadi tanggungan pemberi pakan, sebagai konsekuensi yang rusak untuk memberikan separoh hasilnya pada pemilik ternak".
Ini ada pendapat Hanafiyyah yang memperbolehkan ijaroh dengan ujroh yang majhulah (tidak diketahui), jika 'urufnya tidak menyebabkan perselisihan antara dua belah pihak. Seperti menyewa wanita untuk menyusui bayi, dengan bayaran pakaian dan keperluan hidup nya.
“Dia berkata - rahmat Tuhan - (sah menyewa pekerja dengan imbalan yang ma'lum ) ------ ------ bahwa dia (dengan memberi makan nya dan pakaian) ini disisi Abu Hanifah - Radhiyallahu Anhu - dan mengatakan tidak diperbolehkan menurut pengqiasan dari Qaul imam Syafi'i, ukuran ; Karena gajinya tidak diketahui, maka menjadi seolah-olah dia mempekerjakan mereka untuk memasak dan roti, dan dia tidak memiliki ketidaktahuan yang tidak terjadi pertikaian. Karena biasanya berlaku pada perluasan atas Azh’ar (perempuan yang di sewa untuk menyusui) akan pengasihan pada anak laki-laki, dan tidak memberi mereka, tetapi ditanya apa yang setuju dengan tujuan mereka, dan jika obskurantisme tidak menyebabkan perselisihan yang tidak menghalangi, seperti penjualan makanan tanpa ukuran, sebaliknya memasak dan memanggang dan lainnya ; Karena ketidaktahuan di dalamnya, mengarah pada konflik dan pelecehan di dalamnya”.
“Menurut pendapat kami (Hanabilah) BOLEH melakukan aqad mugharosah (menanam - mencangkokkan) terhadap pohon kenari atau kelapa dan yang lainnya. Mitsal ; seseorang menyerahkan tanah milik nya dan berkata : tanamlah di sini pohon ini dan itu, lalu hasilnya kita bagi dua. Sama hal nya boleh menyerahkan harta nya, agar dipakai berniaga lalu untung dibagi dua. Atau menyerahkan tanah sawahnya untuk ditanami, lalu hasil dibagi dua. Atau menyerahkan pohon untuk di kira²kan banyak nya buah di atasnya, lalu hasil buah dibagi dua. Atau menyerahkan sapi kambing atau unta untuk dibiakkan, lalu susu dan anak-anak nya dibagi dua. Atau menyerahkan zaitun agar diperas lalu hasil minyak nya dibagi dua. Menyerahkan hewan untuk dipekerjakan, lalu upahnya dibagi dua. Menyerahkan kuda untuk dipakai perang, lalu bagian upahnya dibagi dua. Menyerahkan irigasi air, lalu airnya milik berdua. Dan lain sebagainya yang serupa. Semua hal tadi adalah aqad perserikatan yang sah. Kebolehan nya didasari oleh Nash dan qiyas dan kesepaqatan shahabat juga kemashlahatan bersama. Bahkan tidak ada dalam kitab, sunnah, ijma', qiyas, maupun dari mashlahat umum atau pengertian yang lain, sesuatu yang menjadikannya fasid - haram”.
✍️ KETERANGAN TAMBAHAN :
_“Hukum ijaroh apabila tidak diketahui upahnya. Pertanyaan : Bagaimana pendapat anda dalam masalah seseorang menyerahkan semisal sapi kepada orang lain untuk dirawat, dan pemilik dan perawat sama-sama berserikat mendapat laba (dari perkembangan Sapi tersebut) misalnya sama-sama mendapat separuh dari labanya, bagaimana hukumnya ?
الجواب؛ حكمه غير جائزٍ،لأنه نوعٌ من الإجارةِ ولكنّه مجهولُ الأجرة، فلا يجوز وللعامل أجرة مثله إذا عمل طامعاً مع العلم بأن تعاطى هذ العقد حرامٌ، لأن تعاطي العقود الفاسدة حرام،وهذا منها.والله أعلم٠
Jawab : Hukum mu'amalah tersebut tidak boleh, karena masalah itu termasuk salah satu bentuk akad ijaroh yang tidak diketahui pasti besaran upahnya, maka hal itu hukumnya tidak boleh. Dan bagi pekerja (dalam hal ini penggaduh sapi), Dia berhak mendapat ujroh mitsil (upah standar) apabila Dia melakukan hal ini, karena mengharap hasil dan Dia tahu bahwa melakukan akad seperti ini, adalah haram, karena melakukan akad- akad yang fasidah (rusak) itu hukumnya adalah haram, sedangkan akad ini (sistem gaduh) itu termasuk jenis akad yang fasidah”.
“Besar ongkos (ujroh) harus diketahui oleh kedua belah pihak. Maka tidak sah hukumnya menyewakan rumah dengan ongkos membetulkan rumah tersebut, dan juga tidak sah menyewakan mobil dengan ongkos membetulkan mobil tersebut, atau menyewakan binatang kendaraan dengan ongkos memberi makan rumput, karena dalam kasus-kasus ini besaran upahnya tidak jelas”.
“Ijaroh Fasidah (rusak/tidak sah) dan ujroh mitsil (ongkos/upah standar). Apabila dalam ijaroh ada satu syarat sahnya yang tidak terpenuhi maka ijaroh tersebut fasid (rusak). Maka konsekwensinya si penyewa wajib mengembalikan barang sewaannya, jika barang tersebut sudah Dia terima. Apabila Dia telah memanfaatkan barang sewaan tersebut secara penuh, atau melewati masa waktu pemanfaatan barang sewaan tersebut, maka si penyewa tadi wajib membayar ujroh mitsil (ongkos /upah standar) baik nilainya sama besar dengan ujroh musamma (ongkos / upah yang disebutkan dalam akad), atau lebih besar atau bahkan lebih kecil dari ujroh musamma tersebut”.
____Tentang Intiqol Madzhab : Boleh seseorang Taqlid pada Madzhab lain, apabila Dia memenuhi syarat-syarat taqlid.
“Kesimpulan pembahasan atas hal tersebut adalah : bahwasanya pengertian Taqlid adalah mengambil dan mengamalkan pendapat seorang Mujtahid, tanpa mengetahui dalilnya. Dan dalam bertaqlid tersebut tidak membutuhkan pengucapan lafazh taqlid, tetapi setiap kapanpun Seseorang yang beramal merasa, bahwa amalnya tersebut cocok dengan pendapat salah satu Imam Mujtahid, maka sesungguhnya Dia sudah bertaqlid pada Imam Mujtahid tersebut.
“Dalam masalah taqlid ada beberapa syarat :
1.) Madzhab Imam Mujtahid yang diikuti harus mudawwan (pendapat Mujtahid tersebut terbukukan).
2.) Orang yang bertaqlid dalam suatu masalah, harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Mujtahid yang di ikuti, dalam masalah tersebut.
3.) Dia tidak bertaqlid dengan pendapat yang dapat menggugurkan/ membatalkan putusan Hakim.
4.) Tidak boleh hanya mengambil pendapat yang ringa-ringan saja dari masing-masing Madzhab, apabila hal itu dilakukan, maka Dia berarti ingin melarikan diri dari tanggung jawab dalam hukum Agama. Ibnu Hajar al-Haitami berkata : orang seperti ini lebih tepat dihukumi fasiq. Imam Romli berkata : orang seperti ini tidak termasuk fasiq, meskipun Dia berdosa, karena melakukan hal itu.
5.) Tidak boleh menggunakan suatu pendapat Seorang Mujtahid dalam satu masalah, lalu menggunakan pendapat Mujtahid lainnya, yang berlawanan didalam masalah yang sama.
Contoh : Seseorang (si- A) mengambil (membeli) sebuah rumah, dengan cara syuf'atul jiwar (lebih berhak membeli karena dia statusnya sebagai tetangga / tanah atau rumahnya bersebelahan misalnya) dengan berdasar pendapat Imam Abu Hanifah, lalu Dia menjual rumah tersebut dan kemudian Dia membelinya kembali.
Lalu ada orang lain (si-B) yang sebenarnya punya hak Syuf'ah juga atas nama sebagai tetangga terhadap si-A tadi. Lalu si-A tadi, mengambil pendapat Imam Syafi'i dalam masalah syuf'ah ini, dengan tujuan agar dapat menggugurkan / menolak haq syuf'ah si- B. Maka menggunakan dua pendapat Mujtahid yang bertentangan seperti ini dalam satu masalah yang sama, hukumnya tidak boleh.
6.) Tidak boleh melakukan talfiq dengan diantara dua qoul yang dapat melahirkan suatu kenyataan baru / masalah yang tumpang tindih, yang hal tersebut tidak diungkapkan oleh masing-masing dari dua orang Mujtahid itu. (satu perkara yang dalam perkara tersebut terjadi campur aduk pendapat berbagai Madzhab). Sebagian Ulama' menambahkan syarat yang ke - 7 yaitu orang yang taqlid tersebut harus meyakini, bahwa pendapat Mujtahid yang Dia ikuti itu lebih kuat atau sama-sama kuat, jika dibanding dengan mujtahid yang lain”.
“Tidak boleh Talfiq, contohnya Dia melakukan talfiq dalam satu rangkaian ibadah hanya diawalnya saja, tidak sampai selesai, dengan mencampur-adukkan dua pendapat, yang justru menimbulkan kenyataan baru, yang sama sekali kedua Madzhab tersebut tidak pernah berpendapat seperti itu”.
“(Masalah yang disebutkan dalam Fatawa al-Kurdi) : Boleh seseorang bertaqlid pada suatu Madzhab meskipun setelah amal, dengan 2 syarat :
1.) Ketika beramal Dia tidak tahu bahwa apa yang dilakukan nya itu rusak (tidak sah) menurut Madzhab yang Dia ikuti, namun Dia baru tahu rusaknya tersebut setelah Dia sudah melakukannya. Hal ini hukumnya seperti orang yang melakukan hal yang membatalkan karena lupa, atau karena tidak tahu bahwa hal itu membatalkan atau Dia udzur.
2.) Imam yang akan Dia ikuti membolehkan taqlid ba'dal 'amal
فمن أراد تقليد أبي حنيفة بعد العمل سأل الحنفية عن جواز ذلك، ولا يفيده سؤال الشافعية حينئذ، إذ هو يريد الدخول في مذهب الحنفي، ومعلوم أنه لا بد من شروط التقليد المعلومة زيادة على هذين اهـ.
Maka barang siapa yang ingin mengikuti pendapat Imam Hanafi, maka Dia harus bertanya pada pengikut Madzhab Hanafi tentang kebolehan taqlid ba'da (setelah) amal. Dan bagi orang tersebut tidak ada faedahnya, jika dia bertanya pada pengikut madzhab syafi'i, karena Dia ingin masuk ke madzhab Hanafi. Dan sudah di ketahui, bahwasanya orang tersebut juga harus memenuhi syarat-syarat taqlid, sebagamana yang telah diketahui, hal ini sebagai syarat tambahan dalam taqlid ba'da amal, disamping dua syarat di atas.
وفي ي نحوه، وزاد: ومن قلد من يصح تقليده في مسألة صحت صلاته في اعتقاده بل وفي اعتقادنا، لأنا لا نفسقه ولا نعدّه من تاركي الصلاة، فإن لم يقلده وعلمنا أن عمله وافق مذهباً معتبراً، فكذلك على القول بأن العامي لا مذهب له، وإن جهلنا هل وافقه أم لا لم يجز الإنكار عليه
Dalam fatawa syekh Abdullah bin Umar terdapat tambahan keterangan : Dan siapa saja yang bertaqlid dalam satu masalah, kepada imam yang madzhab nya sah / boleh di ikuti, maka sholatnya sah menurut dia, bahkan sah menurut kita, karena kita tidak menganggap dia berbuat fasiq, dan kita tidak menganggapnya meninggalkan sholat. Lalu apabila orang tersebut tidak taqlid terhadap salah satu Mujtahid, namun kita tahu bahwa amalnya tersebut cocok dengan salah satu Madzhab yang diakui, maka amalnya tersebut hukumnya sah, berdasar pendapat yang menyatakan : "Orang awam itu tidak punya madzhab". Dan apabila kita tidak tahu apakah amal orang tersebut cocok atau tidak, dengan salah satu madzhab, maka kita tidak boleh ingkar dengan amal yang dia lakukan”.
Kesimpulan : Di perbolehkan untuk taqlîd setelah wujudnya amal, bila memenuhi dua persyaratan :
~ Ketika amal dia tidak tahu, akan rusak nya sesuatu yang di lakukan, atau karena lupa.
~ Imam yang hendak untuk di ikuti, juga memperbolehkan akan adanya taqlîd setelah amal.
MUHARRIR : @Kiai M.Huda_Jember
MUJAWWIB :
@U.Ishadi_Aceh
@Kiai M.Huda_Jember
@Ibnu Agy
TERJEMAH IBARAH :
@Ari_Aceh
@C.Anisah'Sukabumi
@C.Izzati_JakSel
والله أعلم بالصواب

Tidak ada komentar:
Posting Komentar