Kamis, 01 Oktober 2020

ORANG TUA SI ANAK = PRO DAN KONTRA~MENANGGAPI CALON MANTU NYA

☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔

B-M-U

soal antrian ke 167
👳🏻‍♂️ Nama : Muhammad Ashlah
Alamat : Jember Jawa timur

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para ustadz Ustadzah mujawwib

✍🏻 DESKRIPSI :

Kan ada sebuah hadits mengatakan :

رضا الله في رضا الوالدين وسخط الله في سخط الوالدين
Masalahnya : gimana kalau seandainya ada seorang anak yang mau menikah dengan seorang perempuan, pas ketika di kasih tau kepada kedua orang tua nya, di situ terjadi pro dan kontra Antara kedua nya, menanggapi calon mantunya tersebut.

Si ibu bilang gak papa dan ridho dengan calon mantunya.
Sedangkan ayahnya gak setuju, Padahal si calon mantu gak ada aib apapun dan orang baik-baik.

Kalau menggagalkan pernikahan nya, itu bisa dikatakan gak mungkin, karena satu Minggu lagi dia akan aqad nikah, dan dia akan malu kepada masyarakat setempat, karena khabar tersebut, sudah menyebar di kampung nya dan di kampung si calon istri nya

🌴 PERTANYAAN :

Kepada siapakah si anak ini harus menurut ⁉️

🍏 JAWABAN :

Anak seharusnya menurut dan patuh serta mengharap keridho’an kedua orang tuanya. Namun sebagian ulama berpendapat : berbuat baik (dengan mengharap ridhonya) kepada seorang ibu, di dahulukan daripada berbuat baik kepada bapak nya.
Dan lebih baik lagi harus mendapat idzin / ridho bapak nya.
Dan ketidak patuhan anak terhadap orang tua dalam urusan penikahan atau jodoh, itu tidak di anggap uququl walidain (durhaka kepada ke dua orang tua).

[الموسوعة الفقهية الكويتية، ج ٨ ص ٦٨]📗
وَقَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ يُوصِيكُمْ بِأُمَّهَاتِكُمْ، ثُمَّ يُوصِيكُمْ بِأُمَّهَاتِكُمْ، ثُمَّ يُوصِيكُمْ بِأُمَّهَاتِكُمْ، ثُمَّ يُوصِيكُمْ بِآبَائِكُمْ، ثُمَّ يُوصِيكُمْ بِالأَْقْرَبِ فَالأَْقْرَبِ. وَمِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ النَّاسِ أَعْظَمُ حَقًّا عَلَى الْمَرْأَةِ؟ قَال: زَوْجُهَا. قُلْتُ: فَعَلَى الرَّجُل؟ قَال أُمُّهُ ----إلى أن قال----

[al-Mausu'ah al-fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 8, hal 68]
“Dan sabda Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : sesungguhnya Allah  berwashiat kepada kalian dengan ibu-ibu kalian, kemudian berwashiat kepada kalian dengan ibu-ibu kalian, lalu berwashiat pada kalian dengan ibu-ibu kalian, kemudian berwashiat pada kalian dengan bapak-bapak kalian, lalu berwashiat pada kalian dengan orang terdekat, kemudian dengan orang terdekat. Dan dari hadits siti aisyah  رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا : ia bertanya kepada nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : manusia manakah yang memiliki hal terbesar atas istrinya ? Beliau menjawab : suaminya. Ia aku berkata : lalu untuk laki laki ? Beliau menjawab ibunya ----- sampai dengan perkataan ----”


أَمَّا إِنْ تَعَارَضَ بِرُّهُمَا فِي غَيْرِ مَعْصِيَةٍ، وَحَيْثُ لاَ يُمْكِنُ إِيصَال الْبِرِّ إِلَيْهِمَا دَفْعَةً وَاحِدَةً، فَقَدْ قَال الْجُمْهُورُ: طَاعَةُ الأُْمِّ مُقَدَّمَةٌ؛ لأَِنَّهَا تَفْضُل الأَْبَ فِي الْبِرِّ. وَقِيل: هُمَا فِي الْبِرِّ سَوَاءٌ، فَقَدْ رُوِيَ أَنَّ رَجُلاً قَال لِمَالِكٍ: وَالِدِي فِي السُّودَانِ، كَتَبَ إِلَيَّ أَنْ أَقْدُمَ عَلَيْهِ، وَأُمِّي تَمْنَعُنِي مِنْ ذَلِكَ، فَقَال لَهُ مَالِكٌ: أَطِعْ أَبَاكَ وَلاَ تَعْصِ أُمَّكَ. يَعْنِي أَنَّهُ يُبَالِغُ فِي رِضَى أُمِّهِ بِسَفَرِهِ لِوَالِدِهِ، وَلَوْ بِأَخْذِهَا مَعَهُ، لِيَتَمَكَّنَ مِنْ طَاعَةِ أَبِيهِ وَعَدَمِ عِصْيَانِ أُمِّهِ.

“Dan apabila saling bertolak belakang dalam berbakti kepada keduanya pada selain hal ma'shiat, dan tidak memungkinkan untuk melakukan bakti tersebut dengan dilakukan secara sekaligus, maka sungguh telah berkata jumhur : tha'at kepada ibunya diutamakan; karena ia lebih diutamakan dari pada bapak dalam hal berbakti. Dan dikatakan : keduanya sama dalam hal bakti, karna telah diriwayatkan bahwa seorang laki laki berkata kepada seorang raja : ayahku di sudan, ia menulis kepadaku agar aku datang padanya, dan ibuku mencegahku untuk melakukan hal itu, maka berkata sang raja, patuhilah ayahmu dan jangan mendurhakai ibumu. Maksudnya agar ia berusaha mendapatkan ridha ibunya, untuk melakukan perjalanannya ke tempat ayahnya, meskipun dengan membawanya bersamanya, agar dapat melakukan ketha'atan kepada ayahnya, dan meniadakan durhaka kepada ibunya”.


وَرُوِيَ أَنَّ اللَّيْثَ حِينَ سُئِل عَنِ الْمَسْأَلَةِ بِعَيْنِهَا قَال: أَطِعْ أُمَّكَ، فَإِنَّ لَهَا ثُلُثَيِ الْبِرِّ. كَمَا حَكَى الْبَاجِيُّ أَنَّ امْرَأَةً كَانَ لَهَا حَقٌّ عَلَى زَوْجِهَا، فَأَفْتَى بَعْضُ الْفُقَهَاءِ ابْنَهَا: بِأَنْ يَتَوَكَّل لَهَا عَلَى أَبِيهِ، فَكَانَ يُحَاكِمُهُ، وَيُخَاصِمُهُ فِي الْمَجَالِسِ تَغْلِيبًا لِجَانِبِ الأُْمِّ. وَمَنَعَهُ بَعْضُهُمْ مِنْ ذَلِكَ، قَال: لأَِنَّهُ عُقُوقٌ لِلأَْبِ، وَحَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ إِنَّمَا دَل عَلَى أَنَّ بِرَّهُ أَقَل مِنْ بِرِّ الأُْمِّ، لاَ أَنَّ الأَْبَ يُعَقُّ. وَنَقَل الْمُحَاسِبِيُّ الإِْجْمَاعَ عَلَى أَنَّ الأُْمَّ مُقَدَّمَةٌ فِي الْبِرِّ عَلَى الأَْبِ.

“Diriwayatkan bahwa imam allaits, ketika ditanya tentang masalah yang serupa, ia berkata : tha'atilah ibumu karena baginya 2/3 bakti, sebagaimana dihikayatkan imam albaji, bahwa sesungguhnya seorang perempuan memiliki hak atas suaminya, karenanya berfatwa sebagian ahli fiqih kepada anak laki-lakinya : agar berserah kepada ibunya atas bapaknya. Oleh karena itu, ia menggugatnya dan berdebat dengannya, di berbagai majlis biasanya di samping sang ibu. dan melarangnya sebagian ahli fiqih untuk melakukan hal itu, ia berkata karena hal tersebut termasuk kedurhakaan kepada ayah. Dan hadits dari abu hurairah, menunjukkan bahwa sesungguhnya, berbakti kepada ayah lebih sedikit dari berbakti kepada ibu, bukan untuk melakukan durhaka pada ayah. Dan para pengkaji ijma menuqilnya sebagai alasan, bahwa ibu lebih dikedepankan dalam hal bakti dibanding ayah”.


[الآداب الشرعية والمنح المرعية، ج ١ ص ٤٤٦]📗
[فَصْلٌ لَيْسَ لِلْوَالِدَيْنِ إلْزَامُ الْوَلَدِ بِنِكَاحِ مَنْ لَا يُرِيدُ]
ُ قَالَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ - رَحِمَهُ اللَّهُ - إنَّهُ لَيْسَ لِأَحَدِ الْأَبَوَيْنِ أَنْ يُلْزِمَ الْوَلَدَ بِنِكَاحِ مَنْ لَا يُرِيدُ، وَإِنَّهُ إذَا امْتَنَعَ لَا يَكُونُ عَاقًّا، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ لِأَحَدٍ أَنْ يُلْزِمَهُ بِأَكْلِ مَا يَنْفِرُ مِنْهُ مَعَ قُدْرَتِهِ عَلَى أَكْلِ مَا تَشْتَهِيهِ نَفْسُهُ كَانَ النِّكَاحُ كَذَلِكَ وَأَوْلَى، فَإِنَّ أَكْلَ الْمَكْرُوهِ مَرَارَةٌ سَاعَةً وَعِشْرَةَ الْمَكْرُوهِ مِنْ الزَّوْجَيْنِ عَلَى طُولٍ تُؤْذِي صَاحِبَهُ وَلَا يُمْكِنُهُ فِرَاقُهُ. انْتَهَى كَلَامُهُ

[Al-adabu assyar'iyah wa al-manhu al-mar'iyyah, juz 1, hal 446]
“[Fashal : Tidak boleh bagi kedua orang tua memaksa anak untuk menikahi orang yang tidak di inginkannya]
Berkata syeikh taqiyyuddin رَحِمَهُ اللَّهُ bahwasanya tidaklah boleh bagi salah satu dari kedua orang tua, untuk mengharuskan anak menikahi orang yang tidak diinginkan, dan bila ia tidak melaksanakannya, maka ia tidak menjadi durhaka, dan bila tidak ada orang yang mengharuskannya memakan sesuatu yang tidak mampu, ia makan bersamaan dengan kemampuannya, untuk makan sesuatu yang dirinya sendiri mendambakannya, maka nikah juga seperti itu, dan lebih utama. Karena memakan sesuatu yang ia tidak sukai, akan terasa pahit sesaat, dan pergaulan yang tidak disukai dari kedua suami istri, akan menyakiti pemiliknya dalam jangka panjang, dan tidak memungkinkannya untuk berpisah dengannya. Selesai pembicaraan”.


MUHARRIR : Kiai Mahmulul Huda

TERJEMAH IBARAH : Ustadz Handoyo Tangerang


والله أعلم بالصواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar