☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
B-M-U
soal antrian ke 158
👳🏻♂️ Nama : Muhammad Utsman
Alamat : Sampang_Madura
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para ustadz Ustadzah mujawwib
✍🏻 DESKRIPSI :
Jika ada seorang wanita tidak pernah haidh, kemudian di cerai suaminya, dan ia tetap tidak pernah haidh, sampai kira-kira lebih 5 tahunan, kemudian ada orang yang melamar.
🌴 PERTANYAAN :
Apakah iddah nya harus menunggu sampai usia 63 tahun (سن اليأسيه / berhenti haidh) atau bagaimana ⁉️
🍏 JAWABAN :
Wanita yang tidak pernah haidh sama sekali, maka iddah nya adalah 3 BULAN, setelah itu boleh menikah lagi, tidak perlu menunggu sampai umur 63 tahun.
“Macam mu'taddah yang ke 3, adalah orang yang tidak terlihat ada nya haidh, sebab sudah habis masa haidh nya (menopause) dan anak-anak, atau telah sampai umur haidh, atau melebihi umur haidh, tapi tidak mengeluarkan darah haidh, maka iddah nya adalah 3 bulan, berdasarkan nash al qur'an”.
Nash Al-Qur'an nya, surat ath-Thalaq ayat 4 :
وَالَّآئِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَآئِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَالَّآئِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haidh lagi (menopause) di antara perempuan-perempuan mu, jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddah nya), maka iddah mereka adalah tiga bulan, dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haidh”.
[Kifayatul akhyar fi hilli ghoyatil ikhtishor, hal 425]
🔘“Jenis yang ke tiga adalah orang yang tidak melihat ada darah, baik ketika kecil atau menopause, dan orang yang mencapai usia haidh dan tidak haidh, maka hitungan iddah mereka dengan beberapa bulan, Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman :
🔘“Golongan ketiga yaitu orang yang tidak melihat ada darah, baik karena kecil atau menopause, atau mencapai usia haidh, namun tidak haidh, maka iddah mereka adalah dengan beberapa bulan.
Berfirman Allah Subhanahu wa ta'ala, "Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haidh, di antara perempuan-perempuan kalian, jika kalian ragu-ragu (tentang masa iddah mereka) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haidh". Yaitu tiga bulan pula.
Berkata Ubai bin Ka'ab Radhiyallahu Anhu, "Ayat pertama tentang jumlah masa iddah itu adalah وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ (dan wanita yang diceraikan mereka menunggu/menahan diri selama tiga quru') dan orang-orang pun penasaran terhadap iddah anak kecil, dan perempuan tua yang sudah menopause. Kemudian Allah menurunkan وَاللَّائِي يَئِسْنَ hingga akhir ayat tadi”.
[فتح القريب المجيب، ص ٢٥٤]📗
(وإن كانت) تلك المعتدة (صغيرة) أو كبيرة لم تحض أصلا ولم تبلغ سِنَّ اليأس أو كانت متحيرة (أو آيسة فعدتها ثلاثة أشهر) هلالية إن انطبق طلاقها على أول الشهر. فإن طلقت في أثناء شهر فبعده هلالان، ويكمل المنكسر ثلاثين يوما من الشهر الرابع؛ فإن حاضت المعتدة في الأشهر وجب عليها العدة بالأقراء، أو بعد انقضاء الأشهر لم تجب الأقراء.
[Fatul qorib al-mujib, hal. 254]
🔘“(Dan jika) orang yang sedang beriddah (muda) atau tua, tidak haidh sama sekali, dan tidak mencapai usia menopause, atau kondisi nya membingungkan (atau wanita yang menopause, maka iddah nya tiga bulan), dengan cara meilhat hilal, jika perceraian nya terjadi di awwal bulan. Jika dia bercerai pertengahan bulan, maka setelah itu dua hilal, dan disempurnakan kekurangan nya, dengan menyelesaikan tiga puluh hari di bulan ke empat. Jika orang yang beriddah haidh selama berbulan-bulan, maka ia wajib iddahnya dengan beberapa kali masa suci, atau setelah selesainya bulan-bulan tersebut, maka ia tidak lagi diwajibkan suci beberapa kali”.
🔘“Dan jika orang yang beriddah itu masih kecil atau sudah besar, tapi tidak berhaidh sama sekali, padahal dia belum menopause atau mutahayyirah (tidak ingat kebiasaan haidh nya) atau perempuan menopause, maka iddah mereka semua adalah 3 bulan langit (Hijriyah), jika perceraian nya terjadi di awwal bulan.
Jika dia bercerai pada pertengahan bulan, maka iddahnya 2 bulan (setelahnya) dan disempurnakan bulan (sebelumnya) yang pecah tadi, menjadi 30 hari pada bulan ke empat (2 bulan + 30 hari).
Jika tiba-tiba berhaidh, ketika beriddah dengan bulan, maka wajib terhadap nya beralih kepada quru'. Atau tiba-tiba berhaidh pas setelah selesai iddah dengan bulan, maka tidak perlu lagi beralih kepada quru”.
MUHARRIR : Kiai Mahmulul Huda Jember
MUJAWWIB : Ustadz Shalih Lumajang
TERJEMAH IBARAH : Ustadz Handoyo Tangerang, Ustadz TajusSubki Aceh

Tidak ada komentar:
Posting Komentar