☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
B-M-U
soal antrian ke 159
🧕🏻 Nama : inayah
Alamat : Bangka Belitung
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para ustadz Ustadzah mujawwib
✍🏻 DESKRIPSI :
Seseorang (laki² maupun perempuan, terkhusus nya adalah perempuan) apabila ia membenci sesuatu, lalu ia melampiaskan nya dengan cara memotong rambut nya (kalau perempuan dia memotong rambut nya jadi pendek = sama seperti laki²).
🌴 PERTANYAAN :
Bagaimana hukum nya, apa kah sama hal nya dengan menyakiti diri nya sendiri ⁉️
🍏 JAWABAN :
Hukum melampiaskan kebencian, dengan memotong rambut, adalah tidak termasuk menyakiti diri, karena hal tersebut tidak termasuk perkara yang membuat mudhorot kepada diri sendiri. Sedangkan mencukur rambut sampai tasyabbuh hukumnya adalah haram, demikian haram apabila tidak sampai tasyabbuh, tetapi jika tidak mendapat idzin suami, bagi orang perempuan yang memiliki suami.
[Hasyiah qalyuby wa umayrah, Juz 4, hal 227]
“《Tidak berbahaya dan mencelakakan》 artinya tidak membahayakan dirinya sendiri, dan tidak membahayakan orang lain atau seseorang tidak membahayakan orang lain, dan misalnya dua orang tidak saling membahayakan atau mencelakai”.
[Tuhfatul muhtaj fi syarhil minhaj, juz 4, hal 120]
“(Dan wanita yang memendekkan rambut) meskipun masih kecil, dan mengecualikan imam al-Asnawy bagi anak kecil, dan membantah dengan keras imam al'Adzro'iy dalam hal tersebut, bahwa tidak di syari'atkan mencukur habis rambut bagi perempuan secara muthlaq, kecuali pada hari ketujuh kelahiran nya, untuk bershadaqah dengan timbangan nya, dan kecuali untuk mengobati atau untuk bersembunyi dari orang fasiq, yang hendak berbuat buruk kepada nya. Dan begitu juga khuntsa/banci hermaprodite. Dan di makruhkan bagi keduanya mencukur habis rambut, bahkan imam al'Adzro'iy membahas tentang keharaman nya, karena penghormatan nya kepada istri atau seorang budak perempuan tanpa idzin suami atau tuan nya. Dan disunnahkan bagi perempuan, untuk meratakan kepala dengan memendekkan rambut dan qadarnya (Ukuran nya) seujung jari, sebagaimana yang di katakan imam al-Mawardy, kecuali orang-orang yang tidak mampu, karena memotong sebagian nya menjatuhkan kehormatan nya”.
[Busyrol karim, juz 1, hal 640]
“(Dan memendekkan) yaitu mengambil sebagian rambut dengan seumpama gunting, dan disunnahkan meratakan seluruh rambut dengan nya (bagi perempuan) dan banci berkelamin ganda, meskipun ketika kecil lebih utama.
Berdasarkan khabar dari Abu Daud "tidaklah atas wanita dicukur habis rambutnya, dan sesungguhnya bagi mereka memendekkan rambut", dan dimakruhkan mencukur habis rambut dan mengambil nya dengan semisal api kecil, bahkan diharamkan ketika tidak memberi idzin dalam hal tersebut, orang yang memerdekakan nya, tuannya, atau bermaksud menyerupai laki-laki, dan tidak disyari'atkan kecuali pada hari ketujuh kelahiran nya, untuk mengobati, atau bersembunyi dari orang fasiq, dan disunnahkan meratakan kepala nya dengan memendekan, dan qadarnya (ukurannya) adalah seujung jari”.
MUHARRIR : Kiai Mahmulul Huda Jember
TERJEMAH IBARAH : Ustadz Handoyo Tangerang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar