Rabu, 16 September 2020

HUKUM BISNIS V-TUBE

☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔

B-M-U

soal antrian ke 156
🧕🏻 Nama : Anisah Fahira
Alamat : Parung kuda Sukabumi Jawa barat

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para ustadz Ustadzah

✍🏻 DESKRIPSI :

Zaman sekarang ada bisnis nama nya V-Tube, banyak yang ngajak saya, buat ikut bergabung terhadap nya.

👉🏻 Di sana kita hanya daftar, dan harus punya akun V-Tube dan telegram.

👉🏻 Lalu menonton iklan 10 kali perhari (tanpa modal uang), hanya bermodal kuota untuk nonton.
Iklan nya pun tidak lama, paling 5 -10 detik per-iklan.

👉🏻 Setiap nonton 10 iklan, kita dapat 0.3 point, jika sehari hanya nonton 7 iklan, kita tidak mendapat poin apa-apa.

👉🏻 Jika point tersebut sudah terkumpul banyak point, maka bisa di jual beli ke orang lain, yang menginginkan point tambahan.

👉🏻 Jika tidak ada yang membeli, maka perusahaan yang akan membayar point kita.

👉🏻 Lalu uang pun mengalir ke kita.
Dalam sebulan misalkan, kita bisa mencairkan uang tersebut.

👉🏻 Yang posting iklan bayar ke perusahaan, untuk di tampilkan di aplikasi V-Tube nya, lalu dari sana pula lah perusahaan membayar point-point kita.

🌴 PERTANYAAN :

1.) Halal kah uang tersebut ⁉️

🍏 JAWABAN :

~ Transaksi yang terjadi antara user (pelanggan/peserta) dengan V-Tube adalah termasuk aqad "ju'alah" , yaitu pihak V-Tube memberi bonus (ju'lu), berupa point kepada user, atas sebuah aktivitas menonton video, dengan jumlah dan durasi waktu yang telah di tentukan, sehingga point yang di dapatkan oleh user, adalah sesuatu yang LEGAL dan HALAL.

~ Adapun uang yang di dapat dari penjualan/penukaran point, hukumnya juga HALAL, Sebab point saat ini termasuk barang yang berharga, sehingga SAH di jual, maupun di jadikan alat tukar dalam transaksi.

[نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج، ج ه ص ٤٦٥]📗
المؤلف: شمس الدين محمد بن أبي العباس أحمد بن حمزة شهاب الدين الرملي (المتوفى: ١٠٠٤هـ)
كِتَابُ الْجَعَالَةِ ------ إلى أن قال ----- وَشَرْعًا: الْتِزَامُ عِوَضٍ مَعْلُومٍ عَلَى عَمَلٍ مُعَيَّنٍ مَعْلُومٍ أَوْ مَجْهُولٍ بِمُعَيَّنٍ أَوْ مَجْهُولٍ.
وَذَكَرَهَا بَعْضُ الْأَصْحَابِ كَصَاحِبِ الْمُهَذَّبِ وَالشَّرْحِ وَالرَّوْضَةِ عَقِبَ الْإِجَارَةِ لِأَنَّهَا عَقْدٌ عَلَى عَمَلٍ، وَأَوْرَدَهَا الْجُمْهُورُ هُنَا لِأَنَّهَا طَلَبُ الْتِقَاطِ الدَّابَّةِ الضَّالَّةِ.
وَالْأَصْلُ فِيهَا الْإِجْمَاعُ، وَاسْتَأْنَسُوا لَهَا بِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ} [يوسف: ٧٢] وَكَانَ مَعْلُومًا عِنْدَهُمْ كَالْوَسْقِ، وَقَدْ وَرَدَ فِي شَرْعِنَا تَقْرِيرُهُ بِخَبَرِ الَّذِي رَقَاهُ الصَّحَابِيُّ بِالْفَاتِحَةِ عَلَى قَطِيعٍ مِنْ الْغَنَمِ كَمَا فِي الصَّحِيحَيْنِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - وَهُوَ الرَّاقِي كَمَا رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَقَالَ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ، وَالْقَطِيعُ ثَلَاثُونَ رَأْسًا مِنْ الْغَنَمِ قَالَ الزَّرْكَشِيُّ: وَيُسْتَنْبَطُ مِنْهُ جَوَازُ الْجَعَالَةِ عَلَى مَا يَنْتَفِعُ بِهِ الْمَرِيضُ مِنْ دَوَاءٍ أَوْ رُقْيَةٍ وَإِنْ لَمْ يَذْكُرُوهُ، وَهُوَ مُتَّجِهٌ إنْ حَصَلَ بِهِ تَعَبٌ وَإِلَّا فَلَا أَخْذًا مِمَّا يَأْتِي، وَلِأَنَّ الْحَاجَةَ تَدْعُو إلَيْهَا فِي رَدِّ ضَالَّةٍ وَآبِقٍ وَعَمَلٍ لَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ وَلَا يَجِدُ مَنْ يَتَطَوَّعُ بِهِ، وَلَا تَصِحُّ الْإِجَارَةُ عَلَيْهِ لِلْجَهَالَةِ فَجَازَتْ كَالْإِجَارَةِ وَالْقِرَاضِ.

[Nihayatul Muhtaj ila syarhil minhaj, Juz 5, hal 465]
Pengarang : Syamsuddin Muhammad bin Abi al-Abbas Ahmad bin hamzah syihabuddin ar-ramly (wafat 1004 H)
“Kitab Ju'alah --- sampai ia berkata --- dan secara syara'. Diharuskan mengganti sesuatu yang telah diketahui dari sebuah pekerjaan tertentu atau tidak diketahui secara pasti atau tidak diketahui sama sekali. Dan menyebutkan nya sebagian Pengarang kitab, seperti pengarang kitab muhadzzab, Syarah (Muhadzzab) dan ar-raudhah, saat terjadi aqad ijaroh, dikarenakan aqad tersebut, adalah aqad yang didasarkan sebuah pekerjaan. Dan mengemukakan nya Jumhur ulama pada hal tersebut, karena aqad tersebut adalah meminta untuk menemukan hewan peliharaan yang tersesat.
Hukum asal pada nya adalah Ijma' ulama, dan mereka memperbolehkan untuk hal tersebut berdasarkan firman Allah Ta'ala {وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ} [يوسف: ٧٢] (dan siapa yang dapat mengembalikan nya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta) (Yusuf : 72). Dan hal tersebut telah diketahui (ma'lum) adanya, di kalangan mereka seperti mengisi beban. Dan telah tertera pada syari'ah/hukum kita, pernyataan nya berdasarkan khobar (hadits) tentang ruqyah oleh shahabat dengan mendapatkan atas sekelompok kambing, sebagaimana tertera pada shohihayn (Bukhory-Muslim) dari Abu Sa'id Al-Khudri -semoga Allah meridhoinya- dan dia adalah seorang peruqyah, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam alHakim, dan ia berkata bahwa khobar ini Shahih berdasarkan syarat dari Imam Muslim. Dan gerombolan itu terdiri 30 kambing. Berkata Imam Zarkasyi : dan dapat diambil hukum dari hal tersebut kebolehan melakukan aqad ju'alah, atas sesuatu yang bisa diambil manfa'atnya oleh orang sakit, baik itu obat, ruqyah meskipun tidak disebutkan. dan hal tersebut berdasarkan jerih payah yang dilakukan nya, dan bila tidak ada kepayahan di dalamnya, maka tidak boleh mengambil dari apa-apa yang datang padanya. Karena kebutuhan untuk terdapat di dalamnya adalah mengembalikan peliharaan yang tersesat, melarikan diri dan sebuah pekerjaan yang ia tidak mampu atasnya, serta ia tidak menemukan orang yang bisa melakukannya, tidak sah memberi upah atas nya, karena kebodohan nya, maka boleh melakukan aqad ijaroh dan qirodh”.


[حاشية الترمسي، ج ٤ ص ٢٩]📗
واختلف المتأخرون فى الورقة المعروفة بالنوط فعند الشيخ سالم بن سمير والحبيب عبد الله بن سميط أنها من قبيل الديون نظرا إلى ما تضمنته الورقة المذكورة من النقود المتعامل بها وعند الشيخ محمد الأنبابى والحبيب عبد الله بن أبى بكر أنها كالفلوس المضروبة والتعامل بها صحيح عند الكل

[Hasyiyah at-tarmasy, Juz 4, hal 29]
“Dan berselisih para ulama muta’akh-khirin dalam surat berharga yang dikenal dengan nuth/poin/medali/tanda jasa. Maka menurut Syeikh Salim bin Sumair dan Habib Abdullah bin Sumaith, bahwasanya hal tersebut termasuk bagian dari hutang, dilihat dari uang yang dipakai olehnya, yang dikandung oleh surat tersebut. Sedangkan menurut Syeikh Muhammad alAnbaby dan Habib Abdullah bin Abu Bakar, bahwanya itu seperti uang yang telah ada, dan sah menggunakan nya pada segala sesuatu”.


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

2.) Apakah aplikasi tersebut termasuk pembodohan masyarakat ⁉️ Karena akan menghasilkan qaum rebahan yang semakin banyak, tapi uang mengalir tanpa hasil usaha yang nyata ⁉️

🍏 JAWABAN :

Penggunaan aplikasi tersebut adalah ibahah (boleh), dan bukan termasuk pembodohan kepada masyarakat, sesuai dengan nilai-nilai yang di ajarkan oleh Rasulullah ﷺ, yang penting aqad nya benar dan hashil nya halal.

[عمدة القاري شرح صحيح البخاري، ج ٢٥ ص ٢٤]📗
المؤلف: أبو محمد محمود بن أحمد بن موسى بن أحمد بن حسين الغيتابى الحنفى بدر الدين العينى (المتوفى: ٨٥٥ هـ)
(بابُ قَوْلِ النبيِّ صلى الله عَلَيْهِ وَسلم: (بُعِثْتُ بِجَوَامِعِ الكَلِمِ))
أَي: هَذَا بَاب فِي ذكر قَول النَّبِي بعثت بجوامع الْكَلم أَي: بجوامع الْكَلِمَات القليلة الجامعة للمعاني الْكَثِيرَة، وَحَاصِله أَنه كَانَ يتَكَلَّم بالْقَوْل الموجز الْقَلِيل اللَّفْظ الْكثير الْمعَانِي، وَقيل: المُرَاد بجوامع الْكَلم الْقُرْآن بِدَلِيل قَوْله: بعثت، وَالْقُرْآن هُوَ الْغَايَة فِي إيجاز اللَّفْظ واتساع الْمعَانِي.

[Umdatul qory syarhu shahihil bukhary, Juz 25, hal. 24]
Pengarang Abu Muhammad Mahmud bin Aham bin Musa bin Ahmad bin Husain alGhitaby al-Hanafy Badruddin al-Ainy (wafat 755 H)
“(Bab Sabda Nabi صلى الله عَلَيْهِ وَسلم : (Aku diutus dengan kumpulan-kumpulan perkataan)
Maksudnya : Ini adalah bab yang menyebutkan sabda nabi "aku diutus dengan kumpulan-kumpulan kalimat, artinya dengan kumpulan kalimat yang sedikit, tapi mengumpulkan ma'na/arti yang banyak. Maksudnya adalah sesungguhnya beliau selalu berbicara dengan bahasa yang jelas, sedikit lafazh nya banyak artinya. Dan dikatakan yang dimaksud dengan kata-kata kumpulan kalimat, adalah Al-Qur'an dengan dalil sabda beliau, aku diutus, dan Al-Qur'an adalah puncak dalam lafazh yang jelas dan luas ma'nanya”.


[الأشباه للسيوطى ص ٦٠]📗 
الأصل في الأشياء الإباحة : إن الخالق - تبارك وتعالى - خلق العالم للإنسان، فلا يكون شيء منه حرامًا إلا ما حرم الشارع من كتاب أو سنَّة.

[al-Asybahu lissuyuthy, hal 60]
“Asal hukum dalam sesuatu adalah boleh : Sesungguhnya Sang Pencipta yang Maha Memberkati dan Maha Tinggi menciptakan alam untuk manusia, maka tidak ada sesuatu pun yang berasal darinya yang haram, kecuali yang diharamkan oleh Syari'at dari kitab dan Sunnah (Hadits)”.


[إعانة الطالبين، ج ٣ ص ١٥]📗
قوله ولا أثر لظن خطأ إلخ ) يعني ولا عبرة بأنه عند البيع يحتمل الخطأ لأن العبرة في العقود بما في نفس الأمر فقط ( قوله لا بما في ظن المكلف ) أي ليست العبرة بما في ظن المكلف حتى لا يصح  البيع ( قوله بطريق جائز ) كبيع وهبة ( قوله ما ظن حله ) مفعول أخذ أي أخذ شيئا يظن أنه حلال وهو في الواقع ونفس الأمر حرام كأن يكون مغصوبا أو مسروقا ( قوله فإن كان ظاهر المأخوذ منه ) هو البائع أو الواهب ( وقوله الخير ) أي الصلاح ( قوله لم يطالب ) أي الآخذ في الآخرة وهو جواب إن ( وقوله وإلا طولب ) أي وإن لم يكن ظاهر الخير والصلاح بأن كان ظاهره الفجور والخيانة طولب أي في الآخرة وأما في الدنيا فلا يطالب مطلقا لأنه أخذه بطريق جائز

[I'anatuth tholibin, juz 3, hal 15]
“Perkataan nya : dan tiada berpengaruh, pada karena prasangka yang salah sampai dengan akhir) yaitu dan tiada yang dilanggar, dengan sebab mengandung kesalahan ketika jual beli. Karena pelanggaran dalam aqad adalah dengan apa yang ada dalam perkara itu sendiri saja (perkataan nya tidak dengan prasangka mukallaf), yaitu bukanlah sebuah pelanggaran dengan apa yang menjadi prasangka mukallaf, hingga tidak sah jual beli (perkataan nya dengan cara yang boleh) seperti jual beli dan hibah (perkataan nya apa yang disangka kehalalan nya) sebagai maf'ul dari lafazh أخذ  maksud nya mengambil sesuatu yang disangka nya halal, dan pada dasar nya sesuatu itu sesungguhnya adalah haram, dalam kenyataan dan dalam perkara itu sendiri, seperti jika sesuatu itu adalah barang rampasan atau curian (perkataan nya : dan jika ada memperlihatkan yang diambil darinya) yaitu penjual atau pemberi hibah (dan perkataanya baik), yaitu kemashlahatan (perkataan nya tidak dituntut) maksud nya yang mengambil di akhirat, yaitu jawab dari lafazh إن  (dan perkataan nya dan kecuali diminta), maksudnya apabila tidak menampakkan kebaikan dan kemaslahatan, dikarenakan yang tampak darinya adalah kedurhakaan dan pengkhianatan. Ia minta/dituntut maksudnya di akhirat dan adapun di dunia, maka tidak dituntut secara muthlaq, karena ia mengambil dari cara yang ja’iz (dibolehkan)”.


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

3.) Boleh kah kita memasang iklan di aplikasi tersebut ⁉️

🍏 JAWABAN :

~ Jika iklan/sponsor ini bersifat hal yang mubah, dalam artian di dalam nya berisi hal yang mubah, bukan hal yang haram, atau mengajak kepada hal yang di haramkan, dan ada kerelaan antara pemilik web/blog tersebut dengan pemasang iklan, dan si pemasang membayar jasa tersebut atas dasar kerelaan, maka hal ini BOLEH-BOLEH saja, selama hal tersebut tidak berindikasi pada hal yang haram atau syubhat.

~ Tapi jika iklan/sponsor tersebut berisi ajakan kepada kema'shiatan atau melalaikan/meninggalkan kewajiban, maka hal ini TIDAK BOLEH, dan berdampak pada hukum haram, karena hukum perantara mengikuti hukum tujuan nya.

~ Boleh, dengan catatan iklan tersebut tidak ada unsur penipuan / ma'shiat, / Boleh selama iklan tersebut bershifat mubah, bukan hal yang diharamkan.

[فتاوى الحبيب سالم الشاطري]📗
حكم الربح عن طريق الانترنت عن طريق الاعلانات راخل المواقع؟
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله محمد ابن عبدالله وآله وصحبه ومن والاه. أما بعد..
يقول هذا السائل إنه قد يعمل إعلانات في بعض المواقع في الانترنت ويدفع مقابل ذلك أرباح ؟

الجواب والله الملهم للصواب:
إذا كانت هذه الإعلانات مباحة وفيها أشياء مباحة ولا فيها حرام ولا ترويج للحرام وهناك تراضي بينه وبين الذي وضع الإعلانات ودفع المبلغ بالتراضي فهذا لا بأس به طالما إنه لا يؤدي إلى حرام ولا شبه . أما إذا كانت هذه الإعلانات تدعو إلى معصية أو تقصير واجب فهذا لا يجوز ويعتبر حرام فإن للوسائل حكم المقاصد. والله اعلم

[Fatwa-fatwa Habib Salim Asy-Syathiri]
“Apa hukum mencari keuntungan dengan cara beriklan di internet ?

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang.
Segala puji bagi Allah, Sholawat dan salam bagi Rasulullah Muhammad ibn Abdillah berserta keluarganya, shahabatnya dan pengikutnya. Setelah itu, Berkata sang penanya, bahwa sesunggunya ia terkadang membuat iklan-iklan di sebagian situs di internet dan dibayar dengan menerima keuntungan dari nya.

Jawabannya adalah, Semoga Allah memberikan ilham yang benar, Apabila iklan-iklan tersebut merupakan hal yang mubah (dibolehkan) dan didalamnya berbagai macam hal yang mubah, tiada sesuatu yang haram di dalamnya, dan tidak mempropagandakan hal yang haram, kemudian pada hal tersebut, ada saling meridhoi antaranya dengan orang yang menaruh iklan-iklan tersebut, dan membayar sejumlah keuntungan dengan ridho, maka tidaklah apa-apa sepanjang seperti itu. Karena susungguh nya ia tidak melakukan sesuatu yang haram dan syubhat. Adapun bila iklan-iklan ini, mengajak kepada ma'shiat atau mengurangi hal yang wajib, maka ini tidak boleh dan dianggap haram. Karena bagi wasilah (perantara) adalah hukum yang dimaksudkan. Wallahu a'lam (dan Allah yang Maha Mengetahui)”.


[إسعاد الرفيق، ج ٢ صـــ ٣١]📗 
( وأن لا يكون مداهنا ) أي مواريا في الأمور مخفيا للحق. قال القرطبي المداهنة المصانعة وقيل داهنت بمعنى واريت وأدهنت بمعنى غششت والمراد أن لايكون مصانعا بالدين لتسلم الى الدنيا كما حقيقة المداهنة وأما العكس فمحمود مطلوب إذ هي المداراة وقد قال عليه الصلاة والسلام أمرني الله بمداراة الناس كما أمرني بإقامة الفرائض ( وأن لايكون مخادعا ولاغاشا ) لأحد من عباد الله وقد عد في الزواجر الخداع والغش من الكبائر.

[Is'adur Rafiq, Juz 2, Hal 31]
“(Dan jangan menjadi penipu) maksudnya merahasiakan pada perkara-perkara itu, dan menyembunyikan kebenaran. Berkata Imam al-Qurthuby : penipu dan perayu dan dikatakan merayu dengan arti menyembunyikan, dan menipu dengan arti memperdayai. Dan yang dimaksud bahwa jangan menjadi perayu terhadap agama, untuk menerima dunia, sebagaimana haqiqat penipu. Dan adapun sebaliknya, maka hal yang terpuji yang dituntut adalah bersikap ramah dan lembut. Dan sungguh bersabda Nabi عليه الصلاة والسلام, Allah telah memerintahkan ku untuk bersikap ramah pada manusia, sebagaimana Ia memerintahkan kepadaku untuk menegakkan kewajiban-kewajiban (dan jangan menipu dan memperdaya) kepada salah satu dari hamba-hamba Allah, dan telah ditambah pada kitab azzawajir, menipu dan memperdaya termasuk dosa-dosa besar”.


[إسعاد الرفيق، ج ٢ صـــ ١٢٧]📗  
( ومنها الإعانة على المعصية ) اي على معصية من معاصي الله بقول أو فعل أوغيره ثم إن كانت المعصية كبيرة كانت الإعانة عليها كذالك كما في الزواجر.

[Is'adur Rafiq, Juz 2, Hal 127]
“(Dan diantaranya menolong kema'shiatan), maksudnya adalah atas sebuah kema'shiatan, di antara berbagai kema'shiatan kepada Allah, baik itu dengan perkataan, perbuatan atau lain nya. Kemudian bila ma'shiat tersebut adalah dosa besar, maka menolong atas terlaksana nya adalah sama, sebagaimana tercantum dalam kitab az-zawajir ( kitab Az-Zawajir 'An Iqtiraf Al-Kaba’ir)”.


[تحفة المحتاج في شرح المنهاج، ج ١٠ صـ ٦٨]📗 
ووسيلة الطاعة طاعة كما أن وسيلة المعصية معصية

[Tuhfatul muhtaj fi syarhil minhaj, juz 1, hal 68]
“dan wasilah (perantara) untuk tha'at adalah ketha'atan itu sendiri, sebagaimana wasilah untuk berma'shiat adalah ma'shiat itu sendiri”.


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

4.) Uang yang kita keluarkan, untuk memposting iklan ke perusahaan tersebut, termasuk aqad apa ⁉️

🍏 JAWABAN :

Termasuk aqad ijarah, Pengiklan itu menyewa tempat / waktu, di salah satu video yang di upload di V-Tube, / menyewa V-Tube untuk menampilkan iklan² nya.

[الروض المربع البهوتي الحنبلي، ص ٣٠٣]📗
قوله: (وهي عقدٌ على منفعةٍ مُباحة معلومة من عينٍ مُعينة، أو موصوفة في الذِّمة مُدَّة معلومة، أو عملٍ معلوم، بعِوضٍ معلوم )

[ar-Raudh al-Murabba' al-Buhuti al hanbaly, hal 303]
“perkataannya (dan ini adalah aqad tentang manfa'at yang mubah, yang telah diketahui dari hal tertentu, atau dijelaskan dalam tanggungan yang waktunya diketahui, atau pekerjaan yang diketahui, dengan penggantian yang diketahui”.


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

5.) Aqad mu'amalah seperti apa dalam jual belinya ⁉️

🍏 JAWABAN :

Aqad dalam V-Tube adalah termasuk aqad Ju'alah Shohihah ketika Ju'lu diperoleh dari pihak Ja'il yaitu V-Tube.

Sedangkan Ju'lu yang diperoleh dari Peserta /Downline adalah Ju'lu yang Fasid, karena disamping tidak diperoleh dari Ja'il, dan juga karena memperolehnya tanpa ada kulfah/ kesulitan atau tanpa usaha.

[الفقه المنهجي، ج ٦ ص ١٦١-١٦٣]📗
ﻭﺷﺮﻋﺎ: ﻫﻲ اﻟﺘﺰاﻡ ﻋﻮﺽ ﻣﻌﻠﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﻋﻤﻞ ﻣﻌﻴﻦ، ﻣﻌﻠﻮﻡ ﺃﻭ ﻣﺠﻬﻮﻝ، ﺑﻤﻌﻴﻦ ﺃﻭ ﻣﺠﻬﻮﻝ. ﺃﻱ ﻳﺤﺼﻞ ﻫﺬا اﻟﻌﻤﻞ ﻣﻦ ﻋﺎﻣﻞ ﻣﻌﻴﻦ ﺃﻭ ﻣﺠﻬﻮﻝ،

“Adapun pengertian ju'alah (sayembara) menurut Syara' adalah memberikan imbalan tertentu bagi Siapa saja (baik pesertanya ditentukan atau tidak) yang mampu melakukan pekerjaan tertentu (baik caranya ditentukan atau tidak) yang disayembarakan”.


[مغني المحتاج، ج ٣ ص ٦٢٠]📗
تَنْبِيهٌ يُشْتَرَطُ فِي الْعَمَلِ كَوْنُهُ فِيهِ كُلْفَةٌ، وَعَلَى هَذَا لَوْ سَمِعَ النِّدَاءَ مَنْ الْمَطْلُوبُ فِي يَدِهِ فَرَدَّهُ وَفِي الرَّدِّ كُلْفَةٌ كَالْآبِقِ اسْتَحَقَّ الْجُعْلَ

“Pengingat : Disyaratkan didalam sayembara, pekerjaannya harus mengandung kesulitan, Berdasar hal ini apabila seseorang mendengar suatu pengumuman seseorang budak, yang lari dari majikannya yang telah ditangkapnya, lalu Dia membawanya untuk menyerahkannya, dan dalam prosesnya Dia mengalami kesulitan (mengeluarkan, biaya, tenaga, atau waktu), misalnya menyerahkan budak yang lari dari majikan, maka Dia berhak memperoleh imbalan sayembara dari si-majikan

وَإِلَّا فَلَا يَسْتَحِقُّ شَيْئًا؛ لِأَنَّ مَا لَا كُلْفَةَ فِيهِ لَا يُقَابَلُ بِعِوَضٍ،٠٠٠٠ ، وَلَوْ جَعَلَ لِمَنْ أَخْبَرَهُ بِكَذَا جُعْلًا فَأَخْبَرَهُ بِهِ لَمْ يَسْتَحِقَّ شَيْئًا؛ لِأَنَّهُ لَا يَحْتَاجُ فِيهِ إلَى عَمَلٍ، فَإِنْ تَعِبَ وَصَدَقَ فِي إخْبَارِهِ وَكَانَ لِلْمُسْتَخْبِرِ غَرَضٌ فِي الْمُخْبَرِ بِهِ كَمَا صَرَّحَ بِهِ الرَّافِعِيُّ فِي آخِرِ الْبَابِ اسْتَحَقَّ الْجُعْلَ

Namun apabila tidak mengalami kesulitan, Dia tidak berhak memperoleh imbalan sayembara tadi. Karena sesuatu yang tidak mengandung kesulitan itu tidak berhak untuk memperoleh imbalan,...., Apabila seseorang membuat sayembara, bagi siapa saja yang memberikan informasi sesuatu akan diberikan imbalan. Lalu ada seseorang memberikan informasi tersebut, maka Dia tidak berhak untuk memperoleh imbalan karena tidak membutuhkan tenaga. Namun apabila Dia mengalami kesulitan dalam memperoleh informasi tersebut dan Dia benar (informasinya benar-benar valid) dan orang yang mencari informasi itu benar-benar butuh, maka menurut Imam Rofi'i, orang itu berhak menerima imbalan”.


[الموسوعة الفقهية الكويتية، ج ١٥ ص ٢١٤]📗
قال الشّافعيّة والحنابلة‏:‏ يشترط في العمل المتعاقد عليه في عقد الجعالة أن يكون ممّا فيه تعب ومشقّة أو مؤنة، كردّ آبق، أو ضالّة، أو دلالة على شيء من غير من بيده الشّيء، أو إخبار عن شيء بشرط أن يكون فيه تعب، وأن يكون المخبر صادقاً في إخباره، وأن يكون للمستخبر غرض في المخبر به‏٠ ---الى ان قال---

“Adapun golongan Madzhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat ; "Disyaratkan untuk pekerjaan yang diakadkan dalam sayembara harus mengandung unsur kepayahan, kesulitan (mengeluarkan tenaga, pikiran), maupun biaya, contohnya seperti mengembalikan Budak yang kabur, atau barang yang hilang, menunjukkan sesuatu yang tidak ada dalam kekuasaannya, atau memberikan informasi penting yang cara memperolehnya melalui proses yang sulit, dan Pemberi informasi jujur atas kevalidan informasi tersebut, dan orang yang meminta informasi sangat membutuhkan informasi tersebut, sampai Perkataan----.

ولم يشترط المالكيّة هذا الشّرط، بل اتّفقوا على جواز الجعالة في الشّيء اليسير، واختلفوا في غيره، قال القاضي عبد الوهّاب وغيره‏:‏ إنّها تجوز في الشّيء اليسير دون غيره، والرّاجح أنّها تجوز في كلّ ما لا يكون للجاعل فيه منفعة إلاّ بتمامه سواء أكان يسيرا أم غير يسير، وهو المذهب‏٠

Adapun Madzhab Maliki, tidak mensyaratkan hal ini, (pekerjaan ju'alah harus mengandung masyaqqoh, mengeluarkan tenaga atau dana) bahkan mereka sepakat bolehnya ju'alah dalam hal yang mudah untuk dilakukan”.


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

6.) Bolehkah Kita daftar di bisnis tersebut ⁉️

🍏 JAWABAN :

Boleh daftar tersebut apabila memenuhui syarat aqad ju'alah.

[الفقه المنهجي، ج ٦ ص ١٦١-١٦٣]📗
ﻟﻬﺎ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﺃﺭﻛﺎﻥ: ﻋﺎﻗﺪاﻥ، ﻭﺻﻴﻐﺔ، ﻭﻋﻤﻞ، ﻭﻋﻮﺽ٠

“Ju'alah memiliki 4 rukun :
1. Dua pihak yang mengadakan aqad.
2. Shighot aqad.
3. Pekerjaan.
4. Imbalan.

١- اﻟﻌﺎﻗﺪاﻥ: ﻭﻫﻤﺎ: اﻟﺠﺎﻋﻞ: ﺻﺎﺣﺐ اﻟﻌﻤﻞ اﻟﺬﻱ ﻳﻠﺘﺰﻡ ﺑﺎﻟﺠﻌﻞ، ﻭﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻜﻠﻔﺎ ﺃﻱ ﺑﺎﻟﻐﺎ ﻋﺎﻗﻼ ﺭﺷﻴﺪا٠
ﻭاﻟﻌﺎﻣﻞ: ﻭﻫﻮ اﻟﺬﻱ ﻳﻘﻮﻡ ﺑﺎﻟﻌﻤﻞ، ﻭﻳﺴﺘﺤﻖ اﻟﺠﻌﻞ ﻋﻠﻴﻪ٠ ﻭﻻ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻌﻴﻨﺎ، ﻛﺄﻥ ﻳﻘﻮﻝ: ﻣﻦ ﺭﺩ ﻋﻠﻲ ﺳﻴﺎﺭﺗﻲ ﻓﻠﻪ ﻛﺬا، ﻭﻷﻧﻪ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﻟﻪ ﻋﻤﻞ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺇﻧﺠﺎﺯﻩ، ﻭﻻ ﻳﻌﺮﻑ ﻣﻦ ﻳﻘﻮﻡ ﺑﻪ، ﻓﺠﺎﺯ ﺃﻥ ﻳﺠﻌﻞ ﺟﻌﻼ ﻟﻤﻦ ﻳﻘﻮﻡ ﺑﻪ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻣﺠﻬﻮﻻ٠

1.} Dua pihak yang mengadakan aqad yaitu :
a) Ja'il (Orang / Lembaga yang mengadakan ju'alah/sayembara) disyaratkan harus termasuk orang yang Mukallaf yaitu Islam, Baligh dan beraqal.
b) Amil yaitu Peserta sayembara yang nanti berhak mendapat imbalan. Peserta tidak harus ditentukan, contoh seseorang mengatakan ; "Siapa yang bisa mengembalikan Mobilku kepadaku, maka Dia akan mendapat (imbalan) seperti ini. Hal ini dikarenakan dalam sayembara butuh melakukan apa yang disayembarakan secepat / sesegera mungkin, sedangkan Dia tidak mengetahui siapa saja yang melaksanakan hal itu, maka boleh seseorang memberikan hadiah sayembara, bagi siapa saja yang bisa melakukannya, meskipun peserta itu tidak diketahui sebelumnya.

٢- اﻟﺼﻴﻐﺔ: ﻭﻫﻲ ﻟﻔﻆ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ اﻹﺫﻥ ﻓﻲ اﻟﻌﻤﻞ اﻟﻤﻄﻠﻮﺏ ﺑﻌﻮﺽ ﻣﻠﺘﺰﻡ، ﻛﻘﻮﻝ اﻟﺠﺎﻋﻞ: ﻣﻦ ﺭﺩ ﻋﻠﻲ ﺳﻴﺎﺭﺗﻲ - ﻣﺜﻼ - ﻓﻠﻪ ﻛﺬا. ﺃﻭ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﻟﻄﺒﻴﺐ: ﺇﻥ ﻋﺎﻟﺠﺖ ﻣﺮﻳﻀﻲ ﻓﺒﺮﺃ ﻓﻠﻚ ﻛﺬا، ﺃﻭ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﻟﻤﻌﻠﻢ: ﺇﻥ ﻋﻠﻤﺖ ﻭﻟﺪﻱ اﻟﻘﺮاءﺓ ﻭاﻟﻜﺘﺎﺑﺔ ﻓﻠﻚ ﻛﺬا، ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ. ﻻ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻗﺒﻮﻝ ﻣﻦ ﻳﻘﻮﻡ ﺑﺎﻟﻌﻤﻞ، ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻣﻌﻴﻨﺎ، ﻷﻧﻬﺎ ﺗﺠﻮﺯ ﻣﻦ ﺇﺑﻬﺎﻡ اﻟﻌﺎﻣﻞ ﻭﺟﻬﺎﻟﺘﻪ، ﻓﻴﻜﻔﻲ اﻟﻌﻤﻞ٠

2.} Shighot Ju'alah (aqad sayembara) yaitu kalimat yang menunjukkan pengizinan untuk melakukan tugas yang disayembarakan guna mendapat imbalan yang telah ditentukan. Contoh ucapan seseorang ; "Jika kamu berhasil mengembalikan Mobilku, maka kamu berhak mendapat hadiah....." atau ucapannya kepada dokter ; "Jika anda berhasil mengobati penyakitku, maka Anda berhak mendapat hadiah ......" atau ucapannya kepada seorang guru ; "Jika Anda berhasil mengajari Anakku membaca dan menulis, maka Anda berhak mendapat hadiah....."dan seterusnya. Dalam ju'alah tidak disyaratkan adanya Qobul dari orang yang melakukan tugas sayembara, meskipun orangnya telah ditentukan, karena sayembara itu boleh dilakukan siapapun, meskipun pesertanya tidak diketahui. Maka hanya cukup melakukan tugas yang disayembarakan.

٣- اﻟﻌﻤﻞ: ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﺷﺮﻃﻪ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﻤﺎﻝ ﻻﺳﺘﺤﻘﺎﻕ اﻟﺠﻌﻞ، ﻣﻦ ﺭﺩ ﺿﺎﻟﺔ، ﺃﻭ ﺗﻌﻠﻴﻢ ﺻﺒﻲ، ﺃﻭ ﻣﻌﺎﻟﺠﺔ ﻣﺮﻳﺾ، ﻭﻣﺎ ﺇﻟﻰ ﺫﻟﻚ. ﻭﻻ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﻌﻤﻞ ﻣﻌﻠﻮﻣﺎ ﻛﺎﻟﻤﻨﻔﻌﺔ ﻓﻲ اﻹﺟﺎﺭﺓ، اﻟﺘﻲ ﻗﺪ ﻋﻠﻤﻨﺎ ﺃﻧﻬﺎ ﺗﺤﺪﺩ ﺑﻌﻤﻞ ﺃﻭ ﺯﻣﻦ، ﻓﺘﺼﺢ اﻟﺠﻌﺎﻟﺔ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ اﻟﻌﻤﻞ ﻣﺠﻬﻮﻻ، ﺃﻱ ﻏﻴﺮ ﻣﺤﺪﺩ ﺑﻔﻌﻞ ﺃﻭ ﺯﻣﻦ، ﻓﻘﺪ ﻳﺴﺘﻐﺮﻕ ﺭﺩ اﻟﻀﺎﻟﺔ ﺃﻭ ﺗﻌﻠﻴﻢ اﻟﺼﺒﻲ - ﻣﺜﻼ - ﺯﻣﻨﺎ ﻃﻮﻳﻼ ﺃﻭ ﻗﺼﻴﺮا، ﻭﻗﺪ ﻳﻜﻠﻔﻪ اﻟﻜﺜﻴﺮ ﻣﻦ اﻟﺠﻬﺪ ﻭﻗﺪ ﻻ ﻳﻜﻠﻔﻪ، ﻓﻜﻞ ﺫﻟﻚ ﺟﻬﺎﻟﺔ ﻓﻲ اﻟﻌﻤﻞ، ﻭﻫﻲ ﻣﻐﺘﻔﺮﺓ ﻟﻠﺤﺎﺟﺔ ﺇﻟﻰ ﺫﻟﻚ.

3.} Amal : yaitu aktifitas / tugas yang disayembarakan oleh Pemilik harta sebagai syarat untuk mendapatkan hadiah, baik tugas itu berupa mengembalikan barang yang hilang, mengajari anak kecil, mengobati penyakit maupun yang lainnya. Dan tugas tersebut tidak disyaratkan diketahui caranya, hal ini sebagaimana tidak disyaratkan mengetahui pemanfaatan dalam bidang ijaroh, sebagaimana kita ketahui bahwasanya manfaat dalam bidang ijaroh tersebut dibatasi dengan pekerjaan dan waktu. Maka jualah tersebut sah, meskipun cara menyelesaikan tugas tersebut tidak diketahui, tanpa membatasinya dengan aktifitas maupun waktu tertentu, karena terkadang upaya mengembalikan barang, mengajar Anak, atau mengobati penyakit itu membutuhkan waktu yang lama, kadang juga butuh waktu yang pendek, terkadang butuh usaha keras, terkadang tidak. Dan semuanya itu tidak diketahui cara menyelesaikannya, dan hal ini dima'lumi karena adanya kebutuhan hal itu.

٤- اﻟﻌﻮﺽ: ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﻳﻠﺘﺰﻣﻪ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﻤﺎﻝ ﻟﻠﻌﺎﻣﻞ، ﻭﻳﺸﺘﺮﻁ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻌﻠﻮﻣﺎ، ﻷﻧﻪ ﻋﻘﺪ ﻣﻌﺎﻭﺿﺔ، ﻓﻼ ﺗﺠﻮﺯ ﺑﻌﻮﺽ ﻣﺠﻬﻮﻝ. ﻓﻠﻮ ﺷﺮﻁ ﺟﻌﻼ ﻣﺠﻬﻮﻻ ﻛﺎﻥ اﻟﻌﻘﺪ ﻓﺎﺳﺪا، ﻓﺈﺫا ﻗﺎﻡ اﻟﻌﺎﻣﻞ ﺑﺎﻟﻌﻤﻞ اﺳﺘﺤﻖ ﺃﺟﺮﺓ اﻟﻤﺜﻞ، ﻷﻥ ﻛﻞ ﻋﻘﺪ ﻭﺟﺐ اﻟﻤﺴﻤﻰ ﻭاﻟﻤﻌﻴﻦ ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺤﻪ ﻭﺟﺐ اﻟﻤﺜﻞ ﻓﻲ ﻓﺎﺳﺪﻩ.

4.} Imbalan / hadiah yaitu sesuatu yang harus diberikan oleh panitia sayembara. Dan disyaratkan imbalan tersebut harus jelas karena ju'alah merupakan bentuk aqad pemberian imbalan, maka tidak boleh jika imbalannya tidak jelas. Maka jika imbalannya tidak jelas, akad ju'alah tersebut tidak sah, sehingga jika seseorang berhasil melakukan apa yang disayembarakan, maka orang tadi berhak mendapat ujroh mitsil (upah standar) dari panitia sayembara. Alasannya karena setiap akad yang mewajibkan adanya iwadh musamma (imbalan yang disebutkan) dan iwadh mu'ayyan (imbalan yang telah ditentukan) saat akadnya sah, itu mewajibkan adanya iwadl mitsil (upah standar) saat aqad itu rusak”.


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

7.) Bolehkah jual beli point seperti itu ⁉️

🍏 JAWABAN :

Boleh menjual point seperti ju'lu dalam deskripsi, apabila point tersebut benar-benar memiliki nilai seperti halnya kertas cek dan mampu ditukarkan dengan nilai uang.

[حاشية الترمسي، ج ٤ ص ٢٩]📗
واختلف المتأخرون فى الورقة المعروفة بالنوط

“Dan Ulama' Muta’akh-khirin berbeda pendapat dalam masalah surat berharga yang dikenal dengan nuth/poin/medali/tanda jasa.

فعند الشيخ سالم بن سمير والحبيب عبد الله بن سميط أنها من قبيل الديون نظرا إلى ما تضمنته الورقة المذكورة من النقود المتعامل بها

Maka menurut Syeikh Salim bin Sumair dan Habib Abdullah bin Sumaith, bahwasanya hal tersebut termasuk bagian dari hutang, dilihat dari uang yang dipakai olehnya, yang dikandung oleh surat tersebut.

وعند الشيخ محمد الأنبابى والحبيب عبد الله بن أبى بكر أنها كالفلوس المضروبة والتعامل بها صحيح عند الكل

Sedangkan menurut Syeikh Muhammad Al-Anbaby dan Habib Abdullah bin Abu Bakar, bahwanya itu seperti uang yang telah ada, dan sah menggunakan nya pada segala sesuatu”.


✍️ CATATAN :

Apabila dalam V-Tube tersebut terdapat ujroh/ju'lu yang di hashilkan dari pekerjaan yang tidak mengandung kulfah (ada gerakan/usaha/jerih payah), maka sebagian yang di dapatkan nya adalah fasid (rusak) / dengan kata lain : Bahwa jika dalam praktek v-tube terdapat income pasif, maka hukum nya adalah HARAM, sebab bonus di dapat atas amal (usaha) orang lain.

“Pasif income adalah pendapatan yang kita peroleh atas suatu kegiatan ekonomi, namun kita tidak aktif dalam kegiatan tersebut secara langsung. Jadi, dengan pengertian diatas, kita tidak harus menjadi leader sebuah MLM untuk dapat mendapatkan pasif income”.

Oleh karena itu, mohon diketahui bagi yang membaca hasil bahtsu itu bahwa :

-1.) Keputusan soal ke 1 sampai dengan 7, adalah saling berkaitan, sehingga tidak bisa hanya menggunakan 1 keputusan saja, dengan mengabaikan yang lain.

-2.) Ju'lu dalam keputusan harus sesuatu yang punya nilai, sehingga poin harus dapat ditukar kepada siapapun dan dimanapun, sehingga apabila poin tersebut tidak punya nilai atau hanya terbatas kepada anggauta saja, maka jelas V-Tube tidak sah.

-3.) Penanya dalam bahtsu di atas adalah seorang peserta V-Tube dan penanya (yang mewakilkan) menyampaikan, bahwa anggauta V-Tube tidak dipungut biaya atau tidak ada pendaftaran. Sehingga para peserta grup menjawab, bahwa dengan tanpa pendaftaran menganggap ju'alah. Dan apabila ada pendaftaran bukan termasuk ju'alah.



MUHARRIR : @⁨Kiai M.Huda_Jember⁩

MUJAWWIB : @⁨Ibnu Agy⁩ @⁨Hb.Hasan_Madihij-Rembang⁩

TERJEMAH IBARAH : @⁨U.Handoyo_Tangerang⁩


والله أعلم بالصواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar