☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
B-M-U
soal antrian ke 161
👳🏻♂️ Nama : Aditiya
Alamat : Palangkaraya_Kalteng
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para ustadz Ustadzah mujawwib
🌴 PERTANYAAN :
Si Mertua berzakat padi kepada menantu nya, apa kah di perbolehkan ⁉️
🍏 JAWABAN :
Di tafshil / di perinci :
A.) Boleh, Apabila di berikan kepada menantu laki laki dan termasuk golongan yang boleh menerima zakat.
B.) Tidak boleh, apabila yang di beri zakat adalah menantu perempuan, yang sudah di cukupi / di nafaqahi oleh suami nya.
[Alfiqh al-islamy wa adillatuhu, juz 3, hal 1970]
“Dan diperbolehkan untuk membayar zakat bagi istri ayah nya, anak nya, suami anak perempuan nya (hubungan pernikahan)”.
[Alfiqh al-islamy wa adillatuh, juz 3, hal 1968]
“Dan tidak diperbolehkan membayar nya, menurut mazhab Syafi'i, bagi seseorang yang tidak wajib bagi seorang muzakki memberi nafaqah atas dirinya, dan bahkan diwajibkan pada selainnya, karena ia tidak membutuhkan, seperti orang yang bekerja setiap hari, dan memperoleh sekedarnya untuk mencukupinya”.
[Almajmu' Syarh almuhadzzab, juz 6, hal 230]
“Berkata para shahabat kami : tidak boleh bagi seseorang untuk membayar, kepada anaknya, orang tuanya yang wajib ia nafaqahi, dari bagian haq orang faqir dan miskin, karna dua alasan, (pertama) karena ia kaya/mampu untuk menafaqahinya, (ke dua) karena ia, dengan membayar kepadanya, mengambil manfaat kepada dirinya dan ia menghalangi kewajiban nafaqah atasnya ---- sampai ia berkata ----(dan adapun), jika anak atau orang tua, adalah orang faqir atau miskin, dan kami berpendapat pada sebagian keadaan, tidak wajib menafaqahinya, maka boleh bagi orang tua atau anaknya, membayar zakat kepadanya, dengan mengambil dari bagian orang² faqir atau miskin, tanpa ada perbedaan pendapat, karena ketika itu ia seperti orang asing / ajnaby”.
[Bughyatul mustrasyidin, hal 106]
“Boleh untuk membayar zakatnya, kepada anaknya yang mukallaf, dengan syarat bahwa ia tidak wajib menafaqahinya, dan untuk menyempurnakan nya menurut pendapat yang rojih ---- sampai ia berkata ----- dan boleh dikhususkan seperti kerabat, bahkan disunnahkan apabila tidak diwajibkan menyamakan salah satu golongan, dengan perbedaannya di antara golongan² penerima. Boleh membayar zakat kepada anak nya yang mukallaf dengan syaratnya, bila tidak wajib baginya untuk menafaqahinya, dan untuk menyempurnakan nya, menurut pendapat yang rojih, dan jika ia adalah orang faqir yang memiliki tanggungan. Dan menafaqahinya adalah sebagai sumbangan. Dan berbeda dengan orang yang tidak memiliki kemerdekaan atas dirinya, seperti bayi dan orang yang tidak mampu berusaha, karena sakit atau cacat, atau buta, karena kewajiban menafaqahinya bagi orang tua”.
[Alfiqh al-islamy wa adillatuhu, juz 3, hal 1963]
“Dan orang faqir adalah orang yang tidak punya harta sama sekali, tidak memiliki usaha yang halal, dan ia punya harta atau usaha yang halal, tapi tidak mencukupinya dengan sedikitnya setengah dari kecukupannya, dan dia tidak memiliki orang yang menafaqahinya, yang memberikannya sesuatu yang mencukupinya, seperti suami sehubungan kepada istri”.
[Raudhatut thalibin wa umdatul muftin, juz 2 hal 310]
“Dan adapun orang yang menafaqahinya, maka tidak boleh untuk memberinya bagian dari orang² faqir dan miskin, karena kemampuan nya untuk menafqahi, dan karena ia membayarkan nafaqah atas dirinya. Dan baginya untuk memberikan padanya dari bagian amil, gharim/orang yang berhutang, orang yang berperang dan hamba sahaya. Jika ia termasuk dalam ciri-ciri golongan tersebut, dan begitu juga dari bagian mu’allaf, kecuali jika ia orang yang faqir, maka jangan diberikan padanya, karena hal tersebut menghilangkan kewajiban nafaqah dari diri nya”.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar