☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
B-M-U
soal antrian ke 165
👳🏻♂️ Nama : Habib Ahmad Al-Haddar
Alamat : Bogor
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para ustadz Ustadzah mujawwib
✍🏻 DESKRIPSI :
Sepasang suami istri, sang suami wafat.
Sebelum wafat, beliau membangun sebuah rumah 200m, di atas tanah milik mertua laki² nya seluas 500m.
Kemudian, dia mengatakan bahwa dia sudah tidak memiliki apa-apa lagi, dan rumah tersebut di hibahkan kepada istrinya, Kemudian wafat lah ia.
Berselang beberapa tahun, sang istri wafat dan meninggalkan ayah dan ibu nya, Kira-kira 20 tahun kemudian ayah dari istri nya, (sang pemilik tanah) wafat meninggalkan istri, 2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan.
🌴 PERTANYAAN :
1.) Mengingat yang di hibahkan sang suami adalah bangunan saja, sebab tanah mertua nya belum sempat di beli, sedangkan saat itu harga tanah masih sangat murah (5000/m), di asumsikan harganya saat itu cuma 2,5 juta, sedangkan membangun habis biaya 20 juta (perbandingan 1 : 8).
Sedangkan asumsi sekarang, harga tanah saat ini 800 ribu/m (400 juta), taksiran harga bangunan juga 400 juta (1 : 1).
Apabila lahan berikut tanah di jual, apakah besaran hibah kepada almarhumah istri, mengacu harga tempo dulu, saat suaminya berikrar, ataukah harga sekarang ⁉️
🍏 JAWABAN :
Secara hukum : seharusnya harta waris harus segera di bagikan setelah pewaris meninggal dunia.
Sehingga transaksi harga bangunan yang akan diwaris, adalah harga saat warisan tersebut dibagi, kepada Ahli waris.
Kalo harta warisan tersebut belum dibagikan, kepada ahli waris, sampai waktu yang lama, maka transaksi harga warisan, adalah pada saat warisan tersebut dibagi.
[الموسوعة الفقهية الكويتية، ج ١١ ص ٢١٥]📗
وذهب الجمهور إلى أن وقت انتقال تركة المريض مرض الموت إلى ورثته ، يكون عقب الموت بلا تراخ.
[Al_mausu'ah alfiqhiyyah alkuwaytiyah, juz 11, hal 215]
“Dan jumhur 'Ulama berpendapat, bahwa sesungguhnya waktu berpindahnya peninggalan orang yang sakit, adalah ketika terpuaskan nya orang yang mati kepada pewarisnya, yang terjadi ketika mati tanpa ada yang tertinggal”.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
2.) Berapa bagian masing-masingnya dari ahli waris yang ada ⁉️
🍏 JAWABAN :
Bagian ketika seorang istri meninggal dan meninggalkan Ayah, Ibu dan 5 orang saudara mayyit adalah : Ayah mendapatkan Ashobah (5/6), Ibu mendapat 1/6 dan 5 saudara mayyit, atau anak dari Ayah adalah mahjub dengan adanya Ayah.
Sedangkan ketika yang mati adalah Ayah, meninggalkan istri dan 5 orang anak adalah : Istri mendapat 1/8 dari tirkah, karena dia memiliki anak, dan 5 Anak adalah mendapat Ashobah, dengan ketentuan bagian anak perempuan separuh dari bagian anak laki-laki.
[البيان في مذهب الامام الشافعي، ج ٩ ص ٣٨]📗
وأما (الزوجة) : فلها الربع من زوجها إذا لم يكن له ولد ولا ولد ابن وإن سفل, ولها منه الثمن إذا كان له ولد أو ولد ابن وإن سفل، ذكرا كان الولد أو أنثى، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ} [النساء: ١٢].
[Albayan fi madzhabi al-imam assyafii, juz 9, hal. 38] :
“Dan adapun (istri) maka baginya seperempat dari suaminya, apabila tidak mempunyai anak, cucu, dan seterusnya. Apabila ada anak, cucu dan seterus nya, maka baginya seperdelapan, baik laki-laki atau perempuan, berdasarkan firman Allah ta'ala :
{وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ}
{Dan bagi mereka seperempat dari apa-apa yang kalian tinggalkan, apabila mereka tidak memiliki anak, maka apabila mereka memiliki anak, maka bagi mereka seperdelapan, dari apa apa yang kalian tinggalkan} [annisa :12]”.Di kitab dan juz yang sama, halaman berbeda :
ص ٣٩ : الحالة الثالثة : أن يكون مع الأم ثلاثة إخوة أو ثلاث أخوات أو منهما.. فلها السدس، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ} [النساء: ١١]، وقَوْله تَعَالَى: {لَهُ إِخْوَةٌ} [النساء: ١١] لفظ جمع، وأقل الجمع ثلاثة.
• “Hal 39 : kondisi ke tiga : apabila ada 3 saudara laki laki atau 3 saudara perempuan, atau saudara laki laki dan perempuan yang bersama dengan ibu, maka bagi ibu seperenam, berdasarkan firman Allah ta'ala :
{فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ}
{Maka apabila ia memiliki saudara-saudara ,maka bagi ibunya seperenam} [annisa : 11], dan firman Allah ta'ala :{لَهُ إِخْوَةٌ}
(Memiliki saudara-saudara) [annisa : 11] adalah lafazh jama' dan sekurang_kurangnya jama' adalah tiga”.
ص ٥٦ : والثاني : يأخذ بعض المال بالتعصيب، وهو: إذا كان معه من له فرض غير الابنة، مثل: أن كان معه أم، أو أم أم، أو زوج، أو زوجة.. فإنه يأخذ ما بقي عن فرض هؤلاء بالتعصيب، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ} [النساء: ١١]، فأضاف المال إلى الأبوين، ثم قطع للأم منه الثلث ولم يذكر حكم الباقي، فدل على أن جميعه للأب.
• “Hal 56 : dan yang ke dua : mengambil sebagian harta dengan mengashobahkan yaitu : apabila ada bersamanya orang yang memiliki bagian selain anak perempuan, seperti apabila ada bersamanya ibu, atau nenek dari ibu, atau suami, atau istri, maka sesungguhnya dia mengambil yang tersisa dari bagian mereka, denga cara ashobah, berdasarkan firman Allah ta'ala :
{فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ}
{Maka apabila tidak ada baginya anak, dan mewarisinya kedua orang tuanya, maka bagi ibunya sepertiga} [annisa : 11], maka harta diserahkan pada kedua orang tua. Kemudian dipotong darinya sepertiga, bagi ibu dan tidak disebutkan hukum sisanya, maka itu menunjukkan bahwa keseluruhan sisanya untuk ayah”.
ص ٦١ : ولا ترث الإخوة والأخوات للأب والأم مع أحد ثلاثة: مع الأب أو مع الابن أو ابن الابن؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ} [النساء: ١٧٦]
• “Hal 61 : dan saudara laki laki , saudara perempuan seayah dan seibu, tidak mewarisi bersama salah satu dari tiga ini : bersama ayah atau bersama anak laki laki atau cucu laki laki dari anak laki laki, berdasarkan firman Allah ta'ala :
{يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ}
{Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah : "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu) : jika seorang meninggal dunia} [annisa : 176]”.
[متن الرحبية، ص ٣٨]📗
#{ باب التعصبب }#
وحق أن نشرع في التعصيب *** بكل قول موجز مصيب
فكل من أحرز كل المال *** من القرابات أو الموالي
أو كان ما يفضل بعد الفرض له *** فهو أخو العصوبة المفضلة
كالأب والجد و جد الجد *** والابن عند قربه والبعد
[Matnur rahbiyah, hal 38]
“#{ bab ashobah }# , dan merupakan hak yang disyari'atkan dalam mengambil ashobah *** dengan seluruh perkataan yang jelas yang didapat.
Maka setiap yang mendapatkan harta *** dari kerabat-kerabat atau yang mewakili.
Atau orang yang tidak diutamakan setelah furudh baginya *** maka ialah saudara ashobah yang diutamakan.
Seperti ayah, kakek, kakeknya kakek *** dan anak yang dekat dan jauh”.
[الفقه المنهجي، ج ٥ ص ٩٩]📗
والعصبة بالنفس، هم كل ذي نسب ليس بينه وبين الميت أنثى، ومر ذكرهم، وعددهم نثراً، وشعراً بقول صاحب الرحبية.
- جهات العصبة بالنفس:
وللعصبة بالنفس أربع جهات:
أجهة البنوّة: وهم فروع المورِّث، كالابن وابن الابن، وإن نزل، إلخ
[Alfiqh al manhajy, juz 5, hal 99]
“Dan ashobah binnafsi, mereka adalah setiap yang memiliki nasab, dan tidak ada perempuan di antaranya dan mayyit, dan telah lalu penyebutannya dan jumlahnya telah dibuat prosa dan sya'ir, pada perkataan pengarang arrahbiyah :
Sisi ashobah bin-nafsi :
Dan ashobah binnafsi memiliki 4 sisi :
Sisi banuwwah (keturunan anak) yaitu cabang-cabang ahli waris seperti anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah. Dan seterusnya”.
✍️ NB ~ PERINCIAN :
Dalam masalah yang meninggal pertama (mayyit anak perempuan sekaligus istri suami nya, yang menghibah rumah), di kasih alasan kenapa ibu dapat 1/6, yang harus nya 1/3 ? Alasan nya itu karena ada :
تعدد الاخوة والأخوات للميت
Ada nya saudara-saudara si mayyit, Meskipun mereka termahjub oleh اصل الذكر
Yaitu ayah, Tetap mereka dapat memahjub hajb nuqshon kepada ibu.
Kemudian di dalam masalah yang meninggal ayah, Disini ibu berpindah status, yang tadinya ام jadi زوجة dan saudara-saudara di masalah pertama menjadi اولاد الميت
Kemudian masing-masing mendapatkan :
~ Istri 1/8, Harus nya bagian dia itu 1/4, cuma kenapa dapat 1/8 ? alasannya :
١/٨ الثمن لوجود الفرع الوارث من الميت ... وهي اثنين ابن وثلاث بنات ...
Karena suami (mayyit) mempunyai keturunan yaitu 2 laki-laki dan 3 perempuan.
~ Anak-anak (2 laki-laki dan 3 perempuan) dapat Ashobah, yang tadinya bagian anak perempuan 2/3, berubah menjadi ashobah, alasan nya karena : Adanya anak laki-laki
عصبة بالغير
Sebagaimana di dalam Al-Qur'an :
للذكر مثل حظ الانثيين ... الآية ...
Bagian laki-laki itu 2 kali lipat di banding perempuan.
Dan ayah dapat Ashobah, Memang bagian dia segitu, Sisanya (saudara-saudara mayyit) mahjub oleh ayah.
📚[Takmilah Zubdatul Hadits, lil-Habib Muhammad bin Salim bin Hafizh, Halaman 16-20]
و إن لم يكن للميت فرع وارث أصلا، ورث الأب بالتعصيب فقط.[تكملة، ص ٢٠
٠٠٠٠٠٠٠ ا٨ا ٠٠٠٠٠٠٠٠٠ {٥}
٠٠٠٠٠٠٠ ا٦ا ٠٠٠٠٠٠٠٠٠ {٨} ٤٨
١/٦ ام | ١ | جة ١/٨ | ١ | ١٣
ع أب | ه | ت | |
م أخ ق | - | ابن ع | ٢ | ١٠
م أخ ق | - | ابن ع | ٢ | ١٠
م قة | - | بنت ع | ١ | ٥
م قة | - | بنت ع | ١ | ٥
م قة | - | بنت ع | ١ | ٥
✍️ NB ~ PENGHITUNGAN :
• Ibu dapat 1/6, dan Bapak 'ashobah 5/6
Kalau harta 20 juta
Bapak : 16.666.666,7
Ibu : 3.333.333,3
• Kalau harga sekarang hitungan nya 400 juta
Bapak : 333.333.333,34
Ibu : 66.666.666,67
• Hitungan Total
Berarti harta ayah
Bangunan : 333.333.333,34
Dan tanah : 400.000.000
Total : 733.333.333,34
• Kalau di waris > ahli waris
Istri = 91.666.666,62
Anak laki-laki 1 = 183.333.333,25
Anak laki-laki 2 = 183.333.333,25
Anak perempuan 1 = 91.666.666,62
Anak perempuan 2 = 91.666.666,62
Anak perempuan 3 = 91.666.666,62
• Kalau dirinci rumah saja
Warisan : 333.333.333,34
Istri = 41.666.666,62
Anak laki-laki 1 = 83.333.333,25
Anak laki-laki 2 = 83.333.333,25
Anak perempuan 1 = 41.666.666,62
Anak perempuan 2 = 41.666.666,62
Anak perempuan 3 = 41.666.666,62
• Dari rumah 400.000.000
Istri = 50.000.0000
Anak laki-laki 1 = 100.000.000
Anak laki-laki 2 = 100.000.000
Anak perempuan 1 = 50.000.000
Anak perempuan 2 = 50.000.000
Anak perempuan 3 = 50.000.000
MUHARRIR : Kiai Mahmulul Huda
MUJAWWIB : @Kiai M.Huda_Jember @U.M.Ridhwan_Cisa’at @U.Saifuddin_Cimahi @C.Izzati_JakSel @U.Saifuddin_Jember-Rubath @نرجو منك@Muslim-Sukabumi @U.M.Shalih_Lumajang / para member grup
TERJEMAH IBARAH : Ustadz Handoyo Tangerang
والله أعلم بالصواب