☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
*B-M-U*
_soal antrian ke 134_
👳🏻♂️ Nama : Aljufri Nashuha @Aljufri Nasuha
Alamat : Sumatera Utara.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para ustadz Ustadzah mujawwib.
*✍🏻 DESKRIPSI :*
Al-Marhumah nenek fulanah punya wakaf berupa pohon kelapa sebanyak 7 batang, wakaf untuk muslimin muslimat, lokasi dipinggir jalan. Karena untuk kepentingan pembangunan pelebaran jalan, maka terpaksa pohon kelapanya ditebang, dan setengah dari tanah tempat berdiri pohon kelapa, masuk area jalan yang dibangun. Selebihnya kosong.
Lalu tanah lebih dari tempat berdiri pohon kelapa tersebut, ditanami oleh anak tirinya, ukuran ± L 3m x P 42m.
Areal tanah tempat berdiri pohon kelapa waqaf ±5m, untuk pelebaran jalan di ambil ±2m, sisa tanah ±3m.
*🌴 PERTANYAAN :*
1️⃣. Apakah lebihan tanah tersebut juga termasuk waqaf ⁉️
2️⃣. Bagaimana status tanaman yang ditanami anak tirinya tersebut, apakah juga termasuk waqaf atau tidak ⁉️
Atau tetap termasuk waqaf, meski tidak diniatkan waqaf, karena ditanami ditanah waqaf ⁉️
Karena itu kan sudah hak muslimin muslimat, bisa saja tanah tersebut dialih fungsikan untuk tanah pemakaman.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
*🍏 JAWABAN :*
👳🏻♂️ *[ @U.Tajussubki_Aceh ] :*
Seorang nenek punya waqaf berupa 7 batang pohon kelapa. Apakah tanah tempat tumbuhnya kelapa tersebut termasuk waqaf ?
Ini inti pertanyaan pertama.
Selanjutnya pohon kelapa itu ditebang karena suatu keperluan. Setelah digunakan untuk keperluan tersebut, ada sisa kekosongan tanah pada tempat tumbuhnya kelapa tadi, sehingga ditanamlah batang lain. Jika tanah itu termasuk dalam waqaf, apakah pohon baru itu juga otomatis berubah menjadi waqaf, meski tidak diniatkan untuk waqaf ?
Ini inti pertanyaan kedua.
Jika maksudnya bukan seperti itu maka harap ubahlah deskripsi dan cara bertanya!
Jika benar seperti itu, maka matan² kitab yang sudah saya kirimi, sudah menjadi jawabannya. Dan pertanyaan kedua tak perlu ditanyakan lagi, karena tanah tidak masuk. Maka apapun tumbuhan yang tumbuh pada tanah tersebut, selain pohon yang diwakafkan, maka dia juga seperti tanah, artinya tidak masuk.
Kalau pertanyaan kedua juga perlu jawaban, karena yang dimaksudkan adalah tanah waqaf, dan tidak ada hubungan lagi dengan deskripsi pertanyaan pertama, maka jawaban nya adalah :
_Tumbuhan yang tumbuh pada tanah waqaf, itu juga waqaf, karena mengikuti tanah tersebut._
kira² begini : Seorang nenek mewakafkan 7 pohon kelapa, beserta tanah tempat tumbuhnya seluas 10 meter (misalnya). Kemudian semua kelapa itu ditebang, karena ada keperluan jalan umum dan kebetulan tidak seluruh tanah tersebut terpakai untuk jalan, sehingga menyisakan beberapa meter tanah kosong. Apakah tanah kosong tersebut termasuk waqaf ?
Ini kan gak perlu ditanyakan. Karena jalas 10 meter itu waqaf, terpakai 8 meter, sisa 2 meter. Yang 2 meter ini memangnya bisa berubah menjadi bukan waqaf lagi ? :
_Setiap harta waqaf, itu selamanya menjadi waqaf._
Mungkin ada kepikiran bahwa waqaf itu bisa berubah-ubah.
Perlu di ingat :
_Jika pada lafal waqaf hanya disebutkan pohon, maka tanahnya tidak termasuk, menurut pendapat yang kuat, sebagaimana matan di atas. Jika disebutkan pohon beserta tanahnya, maka jelas seperti lafal tersebut. Namun jika pohon saja yang disebut, tetapi kebiasaan pada tempat itu termasuk dengan tanahnya, maka ini yang perlu dibahas lagi, apakah ikut seperti lafal atau ikut seperti adat. Tapi menurut yang saya tau jika orangnya masih hidup maka wajib ditanyakan kejelasan nya maksud dari si waqif._
Kalau soal timbul pertanyaan saya rasa ada beberapa lagi. Nenek yang mewakafkan itu dalam keadaan sehat atau sakit (mau meninggal). Kalau sakit itu tanah dan pohonnya ⅓ hartanya atau lebih. Kalau lebih adakah idzin dari ahli warisnya atau tidak. Karena bisa jadi sedari awwal tanah itu tidak bisa menjadi waqaf.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
👳🏻♂️ *[ @syaifuddinahmad675 ] :*
Kalau masalah tanaman yang ditanam oleh anak tirinya itu, gimana niatnya dia menanam pohon tersebut, kalau diniatkannya untuk dia sendiri bukan bagian dari waqaf,
Sedangkan itu sudah haq muslimin muslimat, maka masuk ke Ghasab, Haram Hukum nya
📗[I'anatuth Thalibin_ J 3 / H 136] :
الغصب استيلاء حق غير ولو منفعة كاقامة من قعد بمسجد او سوق بلا حق كجلوسه على فراش غيره وان لم ينقله وازعاجه عن داره وان لم يدخلوها وكركوب دابة غيره واستخدام عبده
_“Perampasan haq milik orang lain, sekalipun untuk kemanfaatan, seperti menduduki tempat duduk orang lain di dalam mesjid atau pasar, yang bukan haq nya, seperti menduduki amparan orang lain, walaupun ia tidak memindahkan nya dan mengganggunya dari rumahnya, dan walaupun ia tidak memasukinya, dan seperti menunggangi seekor binatang selain dia, dan menggunakan pelayannya”._
Hukum Ghoshob :
والغصب محرَّم، ودليل تحريمه القرآن والسنة والإجماع
_“Ghashab adalah dilarang (diharamkan), dan sebagai bukti pelarangan nya adalah Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma' Ulama”._
Dasar al-Qur'an :
فمن القرآن قوله تعالى : ﴿ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ ﴾ [البقرة: 188].
_“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil”._
(Qs. Al-Baqarah : 188).
Dasar Hadits :
ومن السنة قوله صلى الله عليه وسلم : ((لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفسه)) الدارقطني.، وقوله: ((إن دماءكم وأموالكم حرامٌ عليكم كحرمة يومكم هذا، في شهركم هذا، في بلدكم هذا)) متفق عليه.
_“Tidak halal mengambil harta seorang muslim, kecuali dengan kerelaan dirinya”._
(HR. Daruquthni)
_“Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu, terpelihara antara, sesama kamu sebagaimana terpeliharanya hari ini, bulan ini dan negerimu ini”._
(Muttafaqun 'Alaihi)
Dasar Ijma' Ulama :
وأجمع المسلمون على تحريم الغصب، وهو معصية وكبيرة من الكبائر؛ لما ورد من زجر عن التعدي على الأموال، ووعيد على أخذها بغير حق: ((مَن أخذ شبرًا من الأرض ظلمًا، فإنه يطوَّقه يوم القيامة من بين سبع أرضين)) البخاري ومسلم.
_“Ummat Islam telah sepaqat dalam larangan Ghashab, yang merupakan perbuatan ma'shiat dan termasuk dosa besar, dari sebagian kelompok dosa besar : karena telah terbukti sebuah dasar hukum larangan, terhadap yang melanggar, dan adanya sebuah ancaman hukum terhadap orang yang mengambilnya, tanpa haq yang dibenarkan : "(Barangsiapa yang mengambil satu inci tanah secara zholim,4 niscaya ia dibebani tujuh lapis bumi)"._
(Bukhari dan Muslim).
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
👳🏻♂️ *[ @@͎ᷜ ꟼ϶ямᴀиᴀ ] :*
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengenal suatu asas, bahwa setiap orang atau Badan Hukum yang mempunyai hak atas tanah, tidak dibenarkan mentelantarkannya, dan hak-hak atas tanah tersebut seperti Hak milik, Hak Guna Usaha, hak Guna Bangunan, dapat hapus apabila tanahnya ditelantarkan.
Status tanah menurut Fiqh Islam :
• Tanah yang dapat dimiliki oleh pribadi _(haqqu al-tamlik)_,
• _al-Hima_ yaitu tanah-tanah yang diatur oleh pemerintah untuk kepentingan umum;
ada juga _hima_ air, padang rumput & api ketiganya merupakan sumber penghidupan publik;
dan melarang untuk melakukan privatisasi.
Keterangan riwayat :
Rasulullah ﷺ memberikan tanah kepada Abu Tsa'labah al-Khusyani ra. dengan menyertakan pula surat pengkaplingan tanah. Kebijakan pemberian tanah juga dilakukan Nabi Muhammad ﷺ kepada orang-orang yang baru masuk Islam. Seperti yang dilakukan Rasulullah ﷺ terhadap pemuka Bani Hanifah, Mujja’ah Al-Yamamah. Kepadanya Rasulullah ﷺ menulis sebuah Surat keterangan pemberian tanah, yang berbunyi :
```“Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha
Penyayang. Ini adalah surat keterangan yang telah ditulis Muhammad
Rasulullah kepada Mujja’ah bin Murarah bin Sulma. Sesungguhnya
aku telah memberikan sekapling tanah kepadamu di Daerah Ghaurah,
Ghurabah, dan Hubul. Barang siapa yang mempersoalkan masalah ini
kepadamu, maka datanglah menghadap kepadaku”.```
_🔘Waktu nenek tersebut mewaqafkan apakah ada suratnya ?_
Kalau Kebanyakan masyarakat di sana tidak memiliki surat tanah, dan setelah ada nya sengketa kemudian baru membuat surat tanah nya, maka Masyarakat di sana masih memberlakukan hukum adat.
Andai perkara ini diangkat sampai pengadilan, maka pasti bermasalah, karena surat waqaf dan sertifikat tanah tidak ada.
🔘➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖🔘
🔘 *🍏 JAWABAN SOAL PERTAMA :*
Lebihan tanah yang ada. Bukan termasuk waqaf. Karena jika yang diwaqafkan hanya pohon saja, maka tanah tidak ikut menjadi waqaf, menurut Qaul Ashah dalam Madzhab Syafi'i.
_“Adapun mewaqafkan pohon, itu menjadikan tanah tempat pohon itu juga termasuk waqaf. (maqshudnya cuma bagian pohon itu tumbuh), ini menurut pendapat Madzhab Maliki dan pendapat yang lemah dalam Madzhab Syafi'i, dan juga termasuk batas pohon tersebut, ada yang berpendapat tidak termasuk batas pohon tersebut”._
_“Dan menurut madzhab Hanbali dan pendapat yang Quat dari Madzhab Syafi'i, bahwasanya : mewaqafkan pohon saja, itu tidak menjadikan tanah tempat pohon tersebut juga termasuk waqaf, karena kata "pohon", itu tidak mencakup tanah tempat tumbuh pohon tadi”._
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
*🍏 JAWABAN SOAL KEDUA :*
Tanaman yang ditanam, pada sisa tanah tersebut, adalah bukan tanaman waqaf, karena tidak memenuhi syarat waqaf.
_“Adapun waqaf itu, bisa sempurna dengan 3 syarath” :_
1.) Penerima waqaf ada ketika aqad waqaf.
2.) Pewaqaf setelah mengucapkan kata : "shadaqah" mengucapkan salah satu, dari lima kata berikut : Adakalanya kata "-disediakan, atau -ditahan, atau -dilarang, -diwakafkan, atau -selamanya".
3.) Mengeluarkan barang tersebut dari haq kepemilikannya, dengan salah satu dari dua wajah (jalan), dalam hal ini ada 3 pendapat :_
_A. Haq kepemilikannya berpindah kepada penerima waqaf._
_B. Haq kepemilikannya berpindah bukan kepada pemilik yang lain._
_C. Haq kepemilikannya tidak berpindah._
والله أعلم بالصواب

Tidak ada komentar:
Posting Komentar