☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
*B-M-U*
_soal antrian ke 147_
👳🏻♂️ Nama : Muhammad Harits
Alamat : Jakarta Selatan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para ustadz Ustadzah mujawwib
*✍🏻 DESKRIPSI :*
Jika ada suami kurang tanggung jawab, dalam memenuhi kebutuhan anak istri (biaya sekolah, jajan, keperluan sehari-hari).
Terus istri mau bekerja, supaya ada uang tambahan untuk kebutuhan keluarga, karena penghasilan dari suami, hanya cukup buat makan sehari-hari.
Akan tetapi suami malah melarangnya. kemudian si istri tadi tetap bekerja, karena suaminya tidak mau mencari penghasilan tambahan lagi.
*🌴 PERTANYAAN :*
1.) Terus itu gimana ? ( Apakah boleh istri bertindak seperti itu ) ⁉️
*🍏 JAWABAN :*
~ Sesuai dengan deskripsi nya, bahwa tindakan istri nya tersebut TIDAK DI PERBOLEHKAN.
Selain suami nya melarang dan juga ada bantahan istri terhadap suami, dan juga Karena si Suami nya masih mencukupi kebutuhan untuk makan minum - keperluan pokok sehari-hari (belum termasuk tahaqquq Al i'sar = yang secara pasti kemiskinan nya, yang tidak mencukupi kebutuhan primer, seperti Sandang Pangan Papan).
> Sandang = selagi ada pakaian untuk menutup aurat dan untuk shalat dan lain nya.
> Pangan = selagi ada bahan/sebab untuk menguatkan ibadah = seperti makanan minuman.
> Papan = selagi ada tempat untuk berteduh.
~ Jika sebaliknya dari itu (si suami memang sudah pasti ketidak mampuan nya - kebutuhan pokok sehari-hari nya tidak di penuhi oleh suami nya), maka DI PERBOLEHKAN bagi si istri, keluar rumah untuk bekerja (untuk memenuhi kebutuhan tersebut, bukan keinginan nafsu duniawi), dan suami pun tidak boleh melarang nya.
Dan Di kitab Nihayah dalam kasus suami tidak memenuhi kewajibannya kepada istri, pilihannya hanya dua, istrinya bershabar lalu kewajiban suami menjadi hutang, dan atau pernikahan nya di fasakh.
Sebagai ulasan dari beberapa kesimpulan ibarah di bawah ini.
_“ Sebenar nya atau haqiqatnya, bagi perempuan tugas paling utama nya adalah :_
• Mengurus rumah tangga nya, keluarga nya, mendidik anak² nya, memperbaiki hubungan dengan suami nya.
• Perempuan tidak di tuntut untuk mencari nafaqah untuk diri nya sendiri, karena yang wajib menafaqahi adalah ayah nya atau suami nya.
• Perempuan itu tempat bekerja nya yaitu di rumah (seperti masak, ngepel dan sebagainya), pekerjaan² nya tersebut tetap sama di nilai dengan pekerjaaan² para Mujtahid.
• Di dalam islam tidak ada larangan bagi perempuan untuk bekerja (memenuhi kebutuhan pokok), berjual beli, wakil mewakilkan kepada orang lain, titip menitip barang dagangan, seorang pun tidak boleh melarang nya bekerja, selama dia tetap mematuhi hukum² Syara' dan adab² nya (seperti membuka wajah dan tangan nya di perbolehkan, karena ada hajat untuk bekerja - berjual beli - mengambil - memberi barang).
• Ketika suami tidak bisa mencukupi nafaqah atau kurang dalam menafaqahi, dan telah nyata kemiskinan nya, maka dalam qaul Azh-har : tunggu, bershabar dulu selama 3 hari (Nafaqah zhahir = pangan - sandang - papan).
Pada hari ke empat si istri boleh pagi² fasakh nikah (seperti ke pengadilan untuk melaporkan), Walaupun si istri tersebut seorang yang kaya.
• Si istri bekerja dan hashil nya itu haq bagi diri nya sendiri.
• Si istri kalau dia bekerja, wajib tahu batasan² nya, jaga wibawa, kehormatan kemuliaan nya dia sebagai perempuan, lebih² lagi kemuliaan agama nya.
• Etika, batasan² pekerjaan nya di antara nya :
*_ Pekerjaan nya yang jangan mengundang ma'shiat, seperti penyanyi musik², joget², permainan gak jelas yang bisa membuat keluarga nya malu, membikin aib bagi keluarga.
*_ Pekerjaan nya gak boleh yang khalwat kepada ajnabi dan atau ikhthilath.
*_ Ketika keluar rumah untuk bekerja, jangan berperhiasan berlebihan yang bisa mengundang fitnah (seperti berminyak wangi, bermake-up berlebihan, memakai gelang, kalung perhiasan yang kelewat batas, baju ketat dan sebagainya).
*_ Keluar nya harus di temani mahram nya atau suami, atau berbarengan teman² perempuan nya (untuk perkara² sunnah dan kewajiban) yang mereka bisa di percaya, kalau semata bepergian untuk ke perkara² yang sunnah saja, di anjurkan untuk tetap berbarengan pergi nya, jangan hanya berdua'an.
*_ Keluar nya harus menutup aurat dengan benar, berhijab, inti nya yang jangan sampai lekak-lekuk tubuh kelihatan, yang mengaqibatkan fitnah dan syahwat.
R E F E R E N S I :
_“ Bilamana si suami sudah nyata, Tidak mampu nya untuk memberi atau mencukupi nafaqah, maka menurut qaul Azhhar : tunggu tiga hari, kalau sudah tiga hari tidak mampu, maka di shubuh hari ke empat, si istri boleh fasakh nikah, dan juga bagi si istri, walaupun kaya, boleh keluar rumah (semasa tiga hari tersebut) *di siang hari nya* , untuk menghashilkan nafaqah seperti kasab (kerja - menjalankan usaha), mau jualan atau bekerja (di ketika malam nya tetap harus ada dirumah), dan bagi suami tidak boleh melarang nya untuk bekerja ”._
Hitungn 3 hari itu, di ambil dari batas kemampuan manusia menahan makan terutama minum, dalam artian *kebutuhan yang sangat butuh.*
Juga jika kebutuhan seperti papan/rumah/tempat tinggal, selama ada tempat berteduh, itu jika tidak mencukupi, tidak bisa menjadi alasan.
Masalah uang, rumah, pakaian, atau biaya sekolah, itu tidak bisa menjadi faktor fasakh.
Yang dimaksud النفقة الواجبة disini hanya kebutuhan primer baik sandang, pangan, maupun papan, bukan kebutuhan sekunder apalagi tersier, apa lagi gaya hidup.
وفي منتهى الإرادات : إذا أعسر الزوج بالنفقة خيرت الزوجة بين الفسخ وبين المقام معه مع منع نفسها ، فإن لم تمنع نفسها منه ومكنته من الاستمتاع بها فلا يمنعها تكسبا ، ولا يحبسها مع عسرته إذا لم تفسخ لأنه إضرار بها وسواء كانت غنية أو فقيرة ، لأنه إنما يملك حبسها إذا كفاها المئونة وأغناها عما لا بد لها منه. وكذلك إذا كان العمل من فروض الكفايات . جاء في فتح القدير : إن كانت المرأة قابلة ، أو كان لها حق على آخر ، أو لآخر عليها حق تخرج بالإذن وبغير الإذن ، ومثل ذلك في حاشية سعدي جلبي عن مجموع النوازل . إلا أن ابن عابدين بعد أن نقل ما في الفتح قال : وفي البحر عن الخانية تقييد خروجها بالإذن ، لأن حقه مقدم على فرض الكفاية .هذا ، وإذا كان لها مال فلها أن تتاجر به مع غيرها ، كأن تشاركه أو تدفعه مضاربة دون إذن من أحد . جاء في جواهر الإكليل : قراض الزوجة أي دفعها مالا لمن يتجر فيه ببعض ربحه ، فلا يحجر عليها فيه اتفاقا ، لأنه من التجارة.
_Kebutuhan nya hanya cukup buat makan minum, biaya pendidikan anak dan lain nya bagaimana ? :_
Ada poin penting yang patut di fahami. Pendidikan disini maksudnya hal-hal yang wajib diketahui atau bukan ? Kalau hal-hal yang wajib diketahui bukankah orang tua juga wajib tahu, dan kalau orang tuanya tahu, maka ia wajib mengajarkannya pada anaknya, sehingga kesimpulannya untuk biaya pendidikan hal-hal yang sifatnya wajib (mengenal Allah dan seterusnya) cukup dengan biaya hidupnya saja. Tidak perlu sampai masuk sekolah ataupun belajar di pesantren.
Adapun hal-hal setelahnya, maka itu gugur ketika orang tuanya memang tidak mampu.
Sekalian menanggapi di ibarah
📗[Fatawa Tuhmarul Mar’ah] :
Memang pada awwalnya perempuan dalam hal ini istri tidak dilarang untuk bekerja. Namun menurut Syeikh Muhammad Sa'id Ramadhan Al Buthi, ketika pekerjaan tersebut bertentangan dengan keperluan yang lebih penting (merawat suami dan anak) maka yang wajib didahulukan, adalah memfungsikan segenap waktunya untuk hal-hal yang sifatnya dharurat tersebut (merawat keluarga) sekalipun harus mengorbankan pekerjaan dan hal lainnya.
Dalam deskripsi soal, ada nya pertentangan antara pekerjaan, dan kewajiban merawat keluarga, ini tampak dari ketidakrelaan suami bagi istrinya untuk bekerja.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
2.) Bagaimana solusinya ⁉️
*🍏 JAWABAN :*
~ Solusi bagi istri nya : jangan bekerja dulu, tetap Tha'ati suaminya, bershabar lah. Adapun biaya untuk pendidikan tambahan (sekolah negeri, kuliah, dan seterusnya), dan uang jajan yang memang bukan kewajiban suami nya, tidak perlu dituntut apalagi memaksakan diri untuk bekerja.
Barangkali suaminya tipe-tipe suami tawakkal, yang juga siap untuk mendidik anak serta istrinya, agar menjadi hamba Allah yang baik.
Dan kalaupun tidak, kewajiban istri juga terbatas, dalam arti hal-hal seperti menyapu dan memasakkan untuk suami, juga bukan kewajiban istri. Jadi misal istri bersikukuh ingin berkerja dengan idzin suami tentunya, idzin itu bisa dinegosiasikan dengan cara menjelaskan haq dan kewajiban keduanya, pada si suami.
~ Solusi bagi suami nya : tetap lah berusaha, agar keharmonisan rumah tangga tetap terjaga dengan baik.
~ Solusi bagi kedua nya : tetap lah sama² jaga kesopan santunan, si istri tetap jaga adab Kepada suami, begitupun sebaliknya.
Sebagai ulasan : Era Revolusi Industri 4.0 memungkinkan sang istri mendapat pendapatan tambahan, untuk kebutuhan rumah tangganya, tanpa harus keluar rumah, dan hal ini tidak melanggar larangan sang suami, namun perlu diperhatikan juga bahaya komunikasi via online. Semoga usaha tersebut mendapat idzin dari sang suami dan Allah pun ridho.
Menurut kitab
📗[Al-Adab fid Din dalam Majmu'ah Rasa’il_al-Imam al-Ghazali_(Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, halaman 442)]
Menjelaskan tentang adab istri terhadap suami dan sebaliknya, sebagai berikut :
Artinya :
_” Adab (sopan santun) seorang lelaki bersama istrinya adalah :_
Memperbagus pergaulan, bertutur kata lembut, menampakkan kecintaan, menumbuhkan kesenangan ketika berdua'an, memaafkan kekeliruan, tidak mengungkit-ungkit kesalahan, memelihara harga diri istri, tidak berdebat dengannya, memberikan uang belanja tanpa kekikiran, senantiasa memuliakan keluarganya, membiasakan berjanji yang baik, dan memperbesar rasa cemburu terhadapnya.
_“Adab istri terhadap suami, yaitu : selalu merasa malu, tidak banyak mendebat, senantiasa tha'at atas perintahnya, diam ketika suami sedang berbicara, menjaga kehormatan suami ketika ia sedang pergi, tidak berkiahanat dalam menjaga harta suami, menjaga badan tetap berbau harum, mulut berbau harum dan berpakaian bersih, menampakkan qana’ah (menerima apa adanya), menampilkan sikap belas kasih, selalu berhias, memuliakan kerabat dan keluarga suami, melihat kenyataan suami dengan keutama'an, menerima hashil kerja suami dengan rasa syukur, menampakkan rasa cinta kepada suami kala berada di dekatnya, menampakkan rasa gembira di kala melihat suami.”_
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
_“Dan para wanita mempunyai haq yang seimbang dengan kewajibannya, menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya, Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”._
(QS. AL-BAQARAH_228).
_“Hendaklah orang yang mampu memberi nafaqah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizqinya, hendaklah memberi nafaqah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”._
Maksudnya, seorang suami hendaklah memberikan nafaqah kepada istri dan anaknya yang kecil, berdasarkan ukuran kemampuannya jika dia mampu, jika suami tersebut faqir, maka wajibnya seukuran kefaqirannya tersebut, maka ukuran nafaqah berdasarkan hitungan keadaan orang yang menafaqahi, dan kebutuhan orang yang dinafaqahi dengan cara berijtihad, berdasarkan kebiasaan hidup yang berlaku. Allah tidak membebani orang yang faqir, sebagaimana Allah membebani orang yang kaya.
حدثنا محمد بن معاذ الحلبي نا محمد بن كثير العبدي نا همام نا إسماعيل بن مسلم المكي عن الحكم بن عتيبة عن عبد الرحمن بن أبي ليلى عن كعب بن عجرة قال مر على النبي صلى الله عليه و سلم رجل فرأى أصحاب النبي صلى الله عليه و سلم من جلده ونشاطه ما أعجبهم فقالوا يا رسول الله لو كان هذا في سبيل الله فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم إن كان خرج يسعى على ولده صغارا فهو في سبيل الله وإن خرج يسعى على أبوين شيخين كبيرين فهو في سبيل الله وإن كان يسعى على نفسه يعفها فهو في سبيل الله وإن كان خرج رياء وتفاخرا فهو في سبيل الشيطان
_“Aku (abul qosim sulaiman bin ahmad ath-Thabroni) diceritai muhammad bin mu'adz al-halbi, beliau diceritai muhammad bin katsir al-abdi, beliau diceritai himam, beliau diceritai ismail bin muslim al-makki dari hakam bin utaibah dari abdur rohman bin abi laili dari ka'ab bin ajroh beliau berkata : seorang laki-laki lewat dan ketemu Nabi ﷺ, lalu para shahabat nabi melihat warna kulitnya laki-laki tersebut, dan rajin / pandai / giatnya laki-laki itu sangat mengagumkan para shahabat, lalu para shahabat bertanya pada nabi, Ya Rasulallah, andaikan orang ini ada dijalan Allah, lalu Nabi menjawab : Jika seseorang bekerja untuk anak-anaknya yang masih kecil, maka orang tersebut berada dalam jalan Allah, Dan jika orang tersebut bekerja untuk kedua orang tuanya, maka dia juga berada di jalan Allah. Dan jika orang tersebut bekerja untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, maka orang tersebut juga berada di jalan Allah, dan jika orang tersebut bekerja untuk riya' kesombongan, maka dia berada di jalan Syaithan”._
📗[Al Mu'jam Al Ausath_karya Syech Abul Qosim Sulaiman bin Muhammad Ath-Thabrani_Juz 7 hal 56].
MUJAWWIB :
@5%%%%%%%
@@͎ᷜ ꟼ϶ямᴀиᴀ
@U.Saifuddin_Jember-Rubath
@C.Anisah'Sukabumi
@C.Shofi_Cianjur
@U.M.Shalih_Lumajang
@syaifuddinahmad675
والله أعلم بالصواب


Tidak ada komentar:
Posting Komentar