☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
_so’al antrian ke 16_
Sa’il : @Evi
Deskripsi mas’alah :
*ringkas nya, phone sex adalah : bercumbu jarak jauh (mendesah, kayak berhubungan intim), fore play, bisa melalui telepon maupun sejenis nya, dan pula bisa di lakukan oleh pasangan suami istri (pemanasan) ataupun orang yang berpacaran (perangsang), atau jual diri (pelacur), jadi kesimpulannya : phone sex bisa menimbulkan syahwat besar, menggebu².*
Begitu kira nya, kurang lebihnya.
Telepon seks ( phone sex ) adalah percakapan
antara dua orang atau lebih melalui telepon
yang memperbincangkan khayalan atau
imajinasi seputar seks untuk membangkitkan
birahi .
Telepon seks bisa dilakukan melalui layanan
jasa telepon komersial. Di dalam layanan jasa
telepon seks, para pelayan memiliki berbagai
majalah porno di dekat mereka sebagai sarana
untuk membangkitkan khayalan seksual. Para
pelayan jasa telepon seks pun tidak
disebutkan tidak memiliki paras yang cantik
dan hanya memiliki keindahan suara. Tidak
terbatas pada layanan di melalui telepon, para
pelayan jasa telepon seks juga bisa diajak
berkencan di luar.
Pasangan yang tidak bisa bertemu ( long
distance relationship) juga dapat melakukan
telepon seks, baik pasangan yang belum
menikah maupun yang sudah menikah.
Kebiasaan dalam melakukan telepon seks
diyakini menjadi penciri kecanduan seksual .
Sumber: _Wikipedia_
Pertanyaan ;
Assalamualaikum ustadz.
saya mau nanya, apa hukum nya phone sex ?
*------------------------*
*JAWABAN : ????*
✍🏻📚💪🏻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
👳🏻♀️ @Mahsun_Bangkalan :
*Jawaban* sementara...
coba liat dalam kitab.
Terkait hukum Nya *phone sex,* itu hukum Nya *tidak boleh/Haram.*
📚 Tuhfatul Muhtaj juz 7 halaman 192 :
ومحل ذلك أى عدم حرمة نظر المثال كما هو ظاهر حيث لم يخش فتنة ولا شهوة -إلى أن قال- وكذا عند النظر بشهوة بأن يلتذ به وإن أمن الفتنة قطعا
Juga dalam 📚-Is’adur Rofiq juz 2 halaman 68 :
👳🏻♀️ @M.Shalih_Lumajang :
Ini yg dibahas phone sex atau VCS? Kok ibarohnya tentang مثالها
👳🏻♀️ @Mahsun_Bangkalan :
Poin nya kang..
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
👳🏻♀️ @Ishadi'Aceh :
Tidak boleh berbicara dengan pasangan yang belum halal, tanpa keperluan apalagi sampai phone sex, sebab sabdanya Nabi : zina lisan itu berbicara, sehingga di tulis dosanya sama seperti dosa orang berzina.
Sebagaimana tertera dalam hadits : dua mata itu berzina, dua tangan berzina, dua kaki berzina dan kemaluan juga berzina.
👳🏻♀️ @Mahsun_Bangkalan :
Nyumbang kang. *Sebagai obat supaya tidak ngantuk*🤦♂😁😁
Terkait permasalahan phone sex...
Mungkin bisa di analogikan..
*Tidak boleh...*
خرج مثالها أى العورة فلا يحرم نظره فى نحو مرآة كما أفتى به غير واحد ويؤيد قولهم لو علق الطلاق برؤيتها لم يحنث برؤية خيالها فى نحو مرآة لأنه لم يرها ومحل ذلك أى عدم حرمة نظر المثال كما هو ظاهر حيث لم يخش فتنة ولا شهوة -إلى أن قال- وكذا عند النظر بشهوة بأن يلتذ به وإن أمن الفتنة قطعا..
👳🏻♀️ @M.Shalih_Lumajang :
Ini yg dibahas phone sex atau VCS? Kok ibarohnya tentang مثالها
👳🏻♀️ @Mahsun_Bangkalan :
Poin nya kang..
*📚- حاشيتا قليوبي وعميرة الجزء الثالث صحـ 209.*
والحاصل أنه يحرم رؤية شيء من بدنها وإن أبين كظفر وشعر عانة وإبط ودم حجم وفصد لا نحو بول كلبن والعبرة في المبان بوقت الإبانة فيحرم ما أبين من أجنبية وإن نكحها ولا يحرم ما أبين من زوجة وإن أبانها وشمل النظر ما لو كان من وراء زجاج أو مهلهل النسج أو في ماء صاف وخرج به رؤية الصورة في الماء أو في المرآة فلا يحرم ولو مع شهوة ويحرم سماع صوتها ولو نحو القرآن إن خاف منه فتنة أو التذ به وإلا فلا والأمرد فيما ذكر كالمرأة
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
👳🏻♀️ @Ishadi'Aceh :
Tidak boleh berbicara dengan pasangan yang belum halal, tanpa keperluan apalagi sampai phone sex, sebab sabdanya Nabi : zina lisan itu berbicara, sehingga di tulis dosanya sama seperti dosa orang berzina.
Sebagaimana tertera dalam hadits : dua mata itu berzina, dua tangan berzina, dua kaki berzina dan kemaluan juga berzina.
📚[بريقة محمودية الجزء الرابع ص ٧]:
(السادس والخمسون التكلم مع الشابة الأجنبية فإنه لا يجوز بلا حاجة ) لأنه مظنة الفتنة فإن بحاجة كالشهادة والتبايع والتبليغ فيجوز (حتى لا يشمت) العاطسة ( ولا يسلم عليها ولا يرد سلامها جهرا بل في نفسه ) إذا سلمت عليه ( وكذا العكس ) أي لا تشمته الشابة الأجنبية إذا عطس قال في الخلاصة أما العطاس امرأة عطست إن كانت عجوزا يرد عليها وإن كانت شابة يرد عليها في نفسه وهذا كالسلام فإن المرأة الأجنبية إذا سلمت على الرجل إن كانت عجوزا رد الرجل عليها السلام بلسانه بصوت يسمع وإن كانت شابة رد عليها في نفسه وكذا الرجل إذا سلم على امرأة أجنبية فالجواب فيه يكون على العكس *( لقوله صلى الله تعالى عليه وسلم واللسان زناه الكلام) أي يكتب به إثم كإثم الزاني كما في حديث العينان تزنيان واليدان تزنيان والرجلان تزنيان والفرج يزني* وما في القنية يجوز الكلام المباح مع المرأة الأجنبية فمحمول على الضرورة أو أمن الشهوة أو العجوز التي ينقطع الميل عنها.
👳🏻♀️ @Mahsun_Bangkalan :
Nyumbang kang. *Sebagai obat supaya tidak ngantuk*🤦♂😁😁
Terkait permasalahan phone sex...
Mungkin bisa di analogikan..
*Tidak boleh...*
📚 *أحكام الفقهاء ص: 117*
قوله: الشيخ بخيت المعطى مفتى الديار المصرية سابقا المنشور في مجلة الهداية الإسلامية بتاريخ جماد الأولى 1352 هجرية (1932/8 ميلادية) ونص جواب الشيبخ طه بمصر في مجلة الأزهر: *أن الذى يسمع من الكلام بواسطة الراديو هوكلام المتكلم وصوت القارئ وليس صدى كلمات كالذى يسمع في الحبال والصحارى وغيرها وعلى هذا يكون المسموع من الراديو قراءنا حقيقة – الى أن قال- ومثل القراءة غيرها في المسموع هو نفس المتكلم وان كان مغنيا فحكمه حكم الغناء وان تكلم بما هو مباح فحكمه الإباحة وان تكلم بمحرم كان ذلك حراما
🧕 @Evi :
Afwan para ustadz saya bertanya seperti ini, karena ada seseorang yang bertanya kepada saya
Jadi intinya phonesex itu haram, untuk pasangan yang belum menikah, klo misalnya pasangannya udah nikah gimana ustadz ?
👳🏻♀️ @M.Shalih_Lumajang :
Kalau benar sama implikasinya pada pertanyaan ini, artinya kalau sudah menikah benar halal. Tapi kalau suara telepon, tidak sama dengan suara asli atau hanya dianggap bunyi, pertanyaannya apa hukum mendengarkan bunyi hp ?
@khalil :
*kalau mau di lebarkan lagi, mungkin begini ya :*
_1⃣. Phone (telepon), sex (pornografi/mesum/intim/sesuatu yang jatuh kepada perkara² atau beraqibat dosa ma'shiat maupun menyangkut kepada urusan bathin / hati)._
Keterangan :
-telepon : bershifat kepada mendengar, melihat, merasa (khayalan), bahkan sampai kepada meraba (onani).
Contoh : di jihat pendengaran, sama kah pendengaran ashli (langsung) dengan pendengaran secara berperantara ?
Dan bisa kah kita qiyaskan pendengaran (langsung maupun tidak) dengan penglihatan (langsung ataupun tidak) ?
_2⃣. Sama kah hukum nya perihal sex secara langsung atau tidak ?, dan antara yang bukan mahram maupun sudah halal (suami istri) ?Tentu tidak sama._
Keterangan : kalau phone sex nya dengan pacaran (status hubungan yang tidak halal), maka dari jawaban para asatidz di atas ☝🏻, sudah mulai kita menemukan titik terang jawaban nya.
Akan tetapi, bagaimana kalau yang status nya sudah halal suami istri, sudah ada juga tadi jawaban dari ustadz @M.Shalih_Lumajang , yaitu : Halal.
Lalu bagaimana kah pula hal ihwal nya, ketika suami istri melakukan phone sex tersebut, yang sudah di ma'lum halal (secara fiqih).
kemudian karena di dalam nya ada merasa / pengrasaan syahwat dan pengrasa yang lain² nya (di hati maupun di pikiran, zhahir maupun bathin), nah ini in syaa Allah atau kemungkinan menyangkut Kepada urusan hati (ilmu tashawwuf/Akhlaq/adab/ihtiyath).
👳🏻♀️ @M.Shalih_Lumajang :
Saya nggak jawab halal lho, hanya mengandai saja, kan saya bilang *jika* suara hp sama dengan suara asli maka PS suami istri boleh, tapi jika tidak, maka pertanyaannya adalah, apa hukum mendengarkan bunyi yang mengundang syahwat, karena selain suara perempuan, sekarang sudah ada aplikasi yang mempengaruhi kinerja otak, sehingga bisa membuat pendengarnya mengalami halusinasi bahkan ejakulasi, mirip dengan hipnotis tapi dengan bunyi"an.
👳🏻♀️ @Alif Lam Mim :
Kalau saya sih memandang ny, Gk perlu d bedakan mendengar suara ny melalui telpon atau mendengar ny secara langsung.
Sebab suara wanita it kan bukan aurat.
Hanya saja haram mendengarkan ny apabila dikhawatirkan fitnah.
ﻭﺃﻣﺎ ﺃﺧﻤﺼﺎ ﺍﻟﻘﺪﻣﻴﻦ، ﻓﻌﻠﻰ ﺍﻟﺨﻼﻑ ﺍﻟﺴﺎﺑﻖ ﻓﻲ ﺳﺘﺮ ﺍﻟﻌﻮﺭﺓ. ﻭﺻﻮﺗﻬﺎ ﻟﻴﺲ ﺑﻌﻮﺭﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﺻﺢ، ﻟﻜﻦ ﻳﺤﺮﻡ ﺍﻻﺻﻐﺎﺀ ﺇﻟﻴﻪ ﻋﻨﺪ ﺧﻮﻑ ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ . ﻭﺇﺫﺍ ﻗﺮﻉ ﺑﺎﺑﻬﺎ، ﻓﻴﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻻ ﺗﺠﻴﺐ ﺑﺼﻮﺕ ﺭﺧﻴﻢ، ﺑﻞ ﺗﻐﻠﻆ ﺻﻮﺗﻬﺎ .
📚- *(روضة الطالبين - كتاب النكاح، باب: فى أحكام النظر)*
ب- إستماع صوت المرأة:
١٥- ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻣﺒﻌﺚ ﺍﻷﺻﻮﺍت ﻫﻮ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ، ﻓﺈﻥّ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺼّﻮﺕ ﺇﻣّﺎ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻏﻴﺮ ﻣﻮﺯﻭﻥٍ ﻭﻻ ﻣﻄﺮﺏٍ، ﺃﻭ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻄﺮﺑﺎً.
ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺼّﻮﺕ ﻏﻴﺮ ﻣﻄﺮﺏٍ ، ﻓﺈﻣّﺎ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺻﻮﺕ ﺭﺟﻞٍ ﺃﻭ ﺻﻮﺕ ﺍﻣﺮﺃﺓٍ ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﺻﻮﺕ ﺭﺟﻞٍ : ﻓﻼ ﻗﺎﺋﻞ ﺑﺘﺤﺮﻳﻢ ﺍﺳﺘﻤﺎﻋﻪ.
ﺃﻣّﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺻﻮﺕ ﺍﻣﺮﺃﺓٍ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺴّﺎﻣﻊ ﻳﺘﻠﺬّﺫ ﺑﻪ، ﺃﻭ ﺧﺎﻑ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﺴﻪ ﻓﺘﻨﺔً ﺣﺮﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﺳﺘﻤﺎﻋﻪ، ﻭﺇﻻّ ﻓﻼ ﻳﺤﺮﻡ ، ﻭﻳﺤﻤﻞ ﺍﺳﺘﻤﺎﻉ ﺍﻟﺼّﺤﺎﺑﺔ ﺭﺿﻮﺍﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺃﺻﻮﺍﺕ ﺍﻟﻨّﺴﺎﺀ ﺣﻴﻦ ﻣﺤﺎﺩﺛﺘﻬﻦّ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ، ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻠﻤﺮﺃﺓ ﺗﺮﺧﻴﻢ ﺍﻟﺼّﻮﺕ ﻭﺗﻨﻐﻴﻤﻪ ﻭﺗﻠﻴﻴﻨﻪ ، ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺇﺛﺎﺭﺓ ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ ، ﻭﺫﻟﻚ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : (ﻓﻼ ﺗﺨﻀﻌﻦ ﺑﺎﻟﻘﻮﻝ
ﻓﻴﻄﻤﻊ ﺍﻟّﺬﻱ ﻓﻲ ﻗﻠﺒﻪ ﻣﺮﺽٌ).
📚- *(الموسوعة الفقهية : ص: ٩٠ - ج: ٤)*
👳🏻♀️ @Al-Jambi :
maaf maaf kalau pendapat kami, jauh lebih baik menghindari hal2 yang barnuansa Ma'shiat, baik itu maksiat secara zhohir atau maksiat secara bathin, mau senghaja atau kah tidak . maaf salah satu metode untuk menjaga hal2 bernuansa maksiat, adalah dengan menjaga hati . didalam kitab siyarussalikin maaf jika salah tulisannya . hati merupakan kunci atau cerminan utama perbuatan zhohir, baik perkara baik syubhat makruh haram .
👳🏻♀️ @Handoyo_Tangerang :
”Sesungguhnya Allah telah menetapkan, atas diri anak keturunan Adam, bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.”
📚(HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657. Lafadz hadits di atas milik Muslim).
maaf maaf kalau pendapat kami, jauh lebih baik menghindari hal2 yang barnuansa Ma'shiat, baik itu maksiat secara zhohir atau maksiat secara bathin, mau senghaja atau kah tidak . maaf salah satu metode untuk menjaga hal2 bernuansa maksiat, adalah dengan menjaga hati . didalam kitab siyarussalikin maaf jika salah tulisannya . hati merupakan kunci atau cerminan utama perbuatan zhohir, baik perkara baik syubhat makruh haram .
👳🏻♀️ @Handoyo_Tangerang :
و لا تقربوا الزنا, إنه كان فاحشة و ساء سبيلا
Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (al-Isro' : 32)كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
📚(HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657. Lafadz hadits di atas milik Muslim).
➖➖➖
“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata adalah dengan melihat (yang diharamkan), zina hati adalah dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.”
(HR. Ahmad no. 8356).
bila melihat ayat dan hadits² ini, tentu kita bisa mengambil kesimpulan, bahwa sexphone termasuk hal yang terlarang dalam Islam, terutama bagi orang2 berlainan kelamin, yang tidak mempunyai hubungan pernikahan yang menghalalkan hubungan satu sama lain.
@المراة الصالحة🌷 :
الْعَيْنُ تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ
(HR. Ahmad no. 8356).
bila melihat ayat dan hadits² ini, tentu kita bisa mengambil kesimpulan, bahwa sexphone termasuk hal yang terlarang dalam Islam, terutama bagi orang2 berlainan kelamin, yang tidak mempunyai hubungan pernikahan yang menghalalkan hubungan satu sama lain.
@المراة الصالحة🌷 :
Mohon ma'af ana sangat fakir ilmu,, kenapa suara wanita bukan aurat?..
@C.Rabi'ah'Aceh :
Suara perempuan bukan aurat, tapi bila mendengar nya dapat menimbulkan fitnah, maka hukumnya haram, jadi intinya tiap2 yang bukan aurat itu tidak ada
Ini beberapa referensi tentang suara perempuan bukan aurat :
📚- *(Hasyiyah Umairah juz I, halaman 177).*
➖➖➖
@C.Rabi'ah'Aceh :
Suara perempuan bukan aurat, tapi bila mendengar nya dapat menimbulkan fitnah, maka hukumnya haram, jadi intinya tiap2 yang bukan aurat itu tidak ada
مظنة شهوة
Ini beberapa referensi tentang suara perempuan bukan aurat :
وتخفض المرأة صوتها إن صلت
بحضرة الرجال الأجانب، بحيث لا يسمعها من صلت بحضرته من الأجانب، دفعاً للفتنة، وإن كان الأصح أن صوتها ليس بعورة، فلا يحرم سماع صوت المرأة ولو مغنية، إلا عند خوف الفتنة، بأن كان لو اختلى الرجل بها، لوقع بينهما مُحرّم
📚- *Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh juz 1 halaman 747*
(. فائدة) صوت المرأة ليس بعورة على الصحيح فلا يحرم سماعه ولا تبطل الصلاة به لو جهرت والخنثى كالأنثى رقا وحرية
والله اعلم بالصواب
➖➖➖
Foto kiraman dari ustadz rafi_Jambi :
maaf mungkin bisa jadi sedikit referensi, perihal suara perempuan, maaf jika referensi sangat tidak pas
📚tafsir showi juz 3 halaman 341: percetakan haramain ;
👳🏻♀️ @M.Hendra_Aceh : Suara perempuan itu adalah mazhinnah fitnah.
Tempat timbulnya fitnah/syahwat, maka haram membesarkan suara perempuan di depan ajnabi.
maaf mungkin bisa jadi sedikit referensi, perihal suara perempuan, maaf jika referensi sangat tidak pas
📚tafsir showi juz 3 halaman 341: percetakan haramain ;
👳🏻♀️ @M.Hendra_Aceh : Suara perempuan itu adalah mazhinnah fitnah.
Tempat timbulnya fitnah/syahwat, maka haram membesarkan suara perempuan di depan ajnabi.
Haram mendengarnya, dikala berlazat lazat /merasa ni'mat ketika mendengarnya dan menimbulkan fitnah.. Silahkan muraja'ah kembali I'anah juz 3, pada awal awal pembahasan kitab nikah
Makanya diharamkan bagi perempuan : adzan
Diwajibkan mengecilkan suaranya, ketika ujud ajnabi.. Klo dibesarkan maka haram.
Karena hukum dasar wanita membaca al Qur'an dikala ujud ajnabi, adalah makruh dengan alasan suara perempuan itu bukan aurat .. Maka dikala dikhawatirkan menimbulkan fitnah(karena suara perempuan tempat fitnah) maka itu diharamkan memperdengarkan.
Makanya diharamkan bagi perempuan : adzan
Diwajibkan mengecilkan suaranya, ketika ujud ajnabi.. Klo dibesarkan maka haram.
Karena hukum dasar wanita membaca al Qur'an dikala ujud ajnabi, adalah makruh dengan alasan suara perempuan itu bukan aurat .. Maka dikala dikhawatirkan menimbulkan fitnah(karena suara perempuan tempat fitnah) maka itu diharamkan memperdengarkan.
Maksud dikhawatirkan timbul fitnah, jika ia memperdengarkan suaranya akan terjadi maksiat untuk dirinya, atau orang yang mendengarnya, sepert timbul syahwat ketika mendengarkannya , khalwat dan sebagainya, maka ini diharamkan. Bila terjadi ini, maka diwajibkan mengecilkannya.
Ini berlaku juga dalam MtQ.. Jadi dimakruhkan bagi wanita ikut mtq.
Dan juga membesarkan suara itu, bukan wazhifah perempuan.. Itu wazhifah laki laki..
Ini berlaku juga dalam MtQ.. Jadi dimakruhkan bagi wanita ikut mtq.
Dan juga membesarkan suara itu, bukan wazhifah perempuan.. Itu wazhifah laki laki..
والله أعلم بالصواب


Tidak ada komentar:
Posting Komentar