☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
*B-M-U*
*B-M-U*
_soal antrian ke 28_
Sa’il : @C.Yunia_Trenggalik-JaTim
Assalamualaikum
1⃣. Apa hukumnya kerja *di pegadaian* milik BUMN gimana ????
2⃣. Apa ada bunga² nya atau gimana ????
*Keterangan : BUMN (Badan Usaha Milik Negara).*
*------------------------------*
*JAWABAN : ????*
✍🏻📚💪🏻
*JAWABAN : ????*
✍🏻📚💪🏻
@Hafiluddin :
وعلیکم السلام ورحمة الله وبركاته
pada dasarnya hukum mu'amalah dalam pegadaian adalah boleh dan halal, karena arti dari gadai adalah :
جعل عین مالیةوثیقةبدین یستوفی منھاعندتعذرالوفاء
menjadikan barang sebagai jaminan hutang. yang akan di ambil ketika yang menggadaikan tidak mampu melunasi .
kecuali di situ ada unsur riba yang mengambil keuntungan . maka tidak boleh
termasuk para pekerja yang menangani di situ, karena
kecuali di situ ada unsur riba yang mengambil keuntungan . maka tidak boleh
termasuk para pekerja yang menangani di situ, karena
کل قرض جر نفعافھو ربا
setiap hutang yang menghasilkan ke untungan maka itu riba .
maka untuk lebih hati hati, tentunya di hindari meskipun ada komentar pendapat yang memperbolehkan.
praktek di lapangan tidak sesuai dengan kitab.
والله أعلم بالصواب

Tidak ada komentar:
Posting Komentar