Rabu, 29 April 2020

KERJA DI PEGADAIAN




☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
*B-M-U*

_soal antrian ke 28_
Sa’il : @⁨C.Yunia_Trenggalik-JaTim⁩

Assalamualaikum
1⃣. Apa hukumnya kerja *di pegadaian* milik BUMN gimana ????

2⃣. Apa ada bunga² nya atau gimana ????

*Keterangan : BUMN (Badan Usaha Milik Negara).*
*------------------------------*
*JAWABAN : ????*
✍🏻📚💪🏻

@⁨Hafiluddin⁩ :

وعلیکم السلام ورحمة الله وبركاته
pada dasarnya hukum mu'amalah dalam pegadaian adalah boleh dan halal, karena arti dari gadai adalah :

جعل عین مالیةوثیقةبدین یستوفی منھاعندتعذرالوفاء

menjadikan barang sebagai jaminan hutang. yang akan di ambil ketika yang menggadaikan tidak mampu melunasi .
kecuali di situ ada unsur riba yang mengambil keuntungan . maka tidak boleh

termasuk para pekerja yang menangani di situ, karena

کل قرض جر نفعافھو ربا

setiap hutang yang menghasilkan ke untungan maka itu riba .
maka untuk lebih hati hati, tentunya di hindari meskipun ada komentar pendapat  yang memperbolehkan.

praktek di lapangan tidak sesuai dengan kitab.


والله أعلم بالصواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar