☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
*B-M-U*
_soal antrian ke 115_
Nama : Ashfiya @C.Ashfia_Pasuruan
Alamat : Pasuruan.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para ustadz Ustadzah
🌴 Pertanyaan :
1️⃣. Bagaimana hukum dan dalil nya, apabila sholat menggunakan masker, kaos kaki, kaos tangan ⁉️
*🍏 JAWAB :*
*[ @U.Ishadi_Aceh ] :*
Wa 'Alaikumus Salam
Shalat memakai masker hukumnya Sah serta makruh.
Kemakruhan ini jika tidak ada hajat atau bukan dalam keadaan dharurat, jika karena hajat atau dalam keadaan dharurat maka tidak berhukum makruh lagi.
Qaedah :
لا حرام في ضرورة ولا كراهة في حاجة
Tidak menjadi haram dalam keada'an dharurat dan tidak makruh dalam keada'an hajat.
*📚[Mabadi Awwaliyah. Hal. 32]*
Dalilnya sebagai berikut :👇
قال المصنف رحمه الله تعالى ( ويكره أن يصلي الرجل وهو متلثم لما روى أبو هريرة رضي الله عنه { أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى أن يغطي الرجل فاه في الصلاة } ويكره للمرأة أن تنتقب في الصلاة ; لأن الوجه من المرأة ليس بعورة فهي كالرجل ) .
( الشرح ) هذا الحديث رواه أبو داود بإسناد فيهالحسن بن ذكوان ، وقد ضعفه يحيى بن معين والنسائي والدارقطني ، لكن روى له البخاري في صحيحه ، وقد رواه أبو داود ولم يضعفه ، والله أعلم . ويكره أن يصلي الرجل متلثما ، أي : مغطيا فاه بيده أو غيرها ، ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة إلا إذا تثاءب ، فإن السنة وضع اليد على فيه ، ففي صحيح مسلم عن أبي سعيد أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : { إذا تثاءب أحدكم فليمسك بيده على فيه فإن الشيطان يدخل } والمرأة والخنثى كالرجل في هذا ، وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة والله أعلم.
Mushannif rahimahullah berkata : dan makruh menutup mulut bagi laki² dalam shalat, karena terdapat hadits yang di riwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, "sesungguhnya Rasulullah ﷺ Melarang laki² menutup mulutnya dalam shalat." Dan makruh bagi perempuan memakai cadar dalam shalat, karena wajah perempuan bukanlah aurat, sama halnya laki².
SYARAH :
Hadits ini di riwayatkan oleh abu Dawud dengan meng~isnadkan bagi Hasan bin Dzakwan, dan hadits ini di dha'ifkan oleh Yahya bin Mu'in, An-Nasa`i dan daruquthni. Tetapi imam al-Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya.
Imam abu Dawud meriwayatkan hadits ini dan beliau tidak mendha'ifkannya, Wallahu 'Alam.
Dan makruh bagi laki² menutup mulutnya dengan tangan atau lainnya, dan makruh meletakkan tangan di atas mulut kecuali saat sedang menguap, maka Sunnah meletakkan tangan di atas mulut.
Di dalam shahih muslim dari abi Sa'id bahwa sesungguhnya Nabi ﷺ Bersabda :
"Apabila menguap salah satu dari kalian, maka hendaklah memblokir mulut kalian dengan tangan, karena sesungguh nya Syaithan akan masuk dalam mulut."
Perempuan dan khuntsa dalam kasus ini sama halnya laki². Dan makruh yang dimaksudkan disini adalah makruh tanzih sehingga tidak dapat mencegah sahnya shalat.
Wallahu 'Alam.
*📚[al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab. Juz. 4/ Hal. 229 Darul Hadits]*
➖➖➖
Di dalam kitab al-Hawi al-Kabir dijelaskan : antara dahi dan hidung yang di fardhukan saat sujud, ialah dahinya saja ketiadaan hidung, jika waktu sujud hanya menempel dahinya saja pada tempat sujud, tanpa menempel hidung maka sujudnya Sah, dan bila sebaliknya, hanya hidungnya saja yang menempel tanpa dahi maka sujudnya tidak Sah.
Menurut 'Ikrimah dan Sa'id ibn Jubair kedua²nya dahi dan hidung difardhukan menempel pada tempat sujud, maka jika sujud hanya salah satunya saja tidak Sah.
Menurut Abu Habifah : diantara dahi dan hidung yang difardhukan saat sujud itu salah satunya saja, sehingga bila sujud dahinya saja tanpa hidung atau sujud hidungnya saja tanpa dahi maka sujudnya Sah.
*📚[al-Hawy al-Kabir. Juz. 2/ Hal. 126]:*
➖➖➖
Shalat berkaos kaki atau berkaos tangan, hukum shalatnya sah, karena membuka kaki dan tangan ketika sujud hukumnya sunnah.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
2️⃣. Ada orang bilang kata nya : apabila ada seorang perempuan/laki" melihat seorang perempuan/laki" yang bukan mahramnya, menggunakan kaca mata itu tidak termasuk ma'shiat.. apakah itu benar dan mana dalil kitab nya ⁉️
*🍏 JAWAB :*
*[ @Muslim-Sukabumi ] :*
Yang pernah saya baca, yang tidak apa-apa itu klo cermin ( hanya bayangan ), klo kacamata itu gak sama dengan cermin.
➖➖➖
*[ @Al-Jambi ] :*
Walaupun memandang dengan alat pelindung, umpama kacamata hitam, teleskop, selama memandang dengan niat²..... Yang bisa membawa ke perkara mengkhayal atau yang lebih condong ke perkara yang dilarang Allah, maka tetap tidak boleh.
Dalam Al-Qur'an surah an-nur ayat 30
diperintahkan untuk menjaga pandangan :
Mau pakai kaca mata atau kah tidak, baik rabun atau kah tidak, kunci terletak tujuan memandang, kalau tujuan hajat umpama peropesi seorang dokter. Ini ada dijelaskan dalam kitab bajuri, maka boleh (sekedar hajat untuk pengecekan).
_“Hukumnya boleh, melihatnya dokter ke perempuan bukan mahram, pada anggota badan yang dibutuhkan untuk pengobatan, bahkan di area farji. Namun demikian itu (harus) disertai kehadiran mahram, suami, atau Sayyid, [dengan catatan] jika tidak dijumpai adanya perempuan yang bisa mengobatinya.”_
📗(Burhanuddin Abu Ishaq Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri, Hâsyiyah al Bâjury_Juz 2_hal.99)
Adapun tentang kebolehan menyentuh, memeriksa pasien, berobat ke dokter lawan jenis yang muslim dan bila dalam kondisi sangat terpaksa ke dokter golongan dzimmi, kita bisa ambil keterangan berikut :
ذهب جمهور الفقهاء إلى أنه يجوز عند الحاجة الملجئة كشف العورة من الرجل أو المرأة لأي من جنسهما أو من الجنس الآخر. وقالوا: .......ويجوز للطبيب المسلم إن لم توجد طبيبة أن يداوي المريضة الأجنبية المسلمة, وينظر منها ويلمس ما تلجئ الحاجة إلى نظره أو لمسه فإن لم توجد طبيبة ولاطبيب مسلم جاز للطبيب الذمي ذلك.
_Artinya: “Jumhur fuqaha’ berpendapat, bahwasanya boleh bagi dokter ketika adanya hajat yang mendesak untuk membuka aurat pasien baik laki-laki maupun perempuan, baik yang berjenis kelamin sama dengannya atau berjenis kelamin berbeda. Para fuqaha’ selanjutnya berpendapat : .....boleh bagi seorang dokter muslim, jika tidak ditemukan dokter perempuan untuk mengobati pasien wanita ajnabiyyah yang muslim, serta melihatnya dan menyentuhnya sekedar hajat kebutuhan yang mendesak, dengan catatan jika tidak ditemukan adanya dokter perempuan. Dan dalam kondisi ketiadaan dokter muslim, boleh periksa ke dokter dzimmy.”_
➖➖➖
*[ @Aziz ] :*
📗 [Al-Bajuri_juz 2_bab nikah]
Ane juga pernah denger dari ustadz ane, ustadz muhibbul amn,,, kata beliau memandang perempuan ajnabiyyah dari pantulan kaca atau di video bukan ma'shiat mata, tapi ma'shiat hati lebih berbahaya.
➖➖➖
*[ @C.Shofi_Cianjur ] :*
Kalau dari ibarah ini, melihat melalui kaca malah haram, yang tidak haram itu melalui (pantulan) cermin.
➖➖➖
🔘KETIKA MATA MEMAKAI KACAMATA :
1.) Bisa menjadi lebih jelas penglihatan nya daripada yang tidak pakai kacamata.
2.) Bisa menjadi lebih leluasa memandang nya, daripada yang tanpa berkacamata.
3.) Bisa menjadi tidak ada malu lagi untuk memandang.
4.) Bundaran kaca mata / lensa nya itu, kebanyakan terbuat nya dari bahan plastik, bukan ashli kaca (tapi kebiasaan di sebut nya kaca).
_Berdasarkan beberapa analisis di atas, “ melihat dengan kacamata maupun tidak pakai kacamata, itu sama saja (dari sisi melihat nya dengan yang tanpa kacamata), bahkan bisa di katakan lebih parah lagi di antara kedua nya ”._
➖➖➖
*[ @C.Rabi'ah'Aceh ] :*
Hukum melihat yang bukan mahram :
يحرم نظر الرجل إلى عورة المرأة الاجنبية مطلقا وكذا يحرم إلى وجهها وكفيها إن خاف فتنة فإن لم يخف ففيه خلاف الصحيح التحريم قاله الاصطخري وأبو علي الطبري واختاره الشيخ أبو محمد وبه قطع الشيخ أبو إسحاق الشيرازي والروياني
Haram bagi laki-laki melihat aurat wanita ajnabi (bukan mahram) secara muthlaq, (baik khawatir ada fitnah atau tidak), begitu juga haram melihat wajah dan telapak tangannya bila khawatir terjadi fitnah, bila tidak dikhawatirkan ada fitnah, terjadi perbedaan pendapat ulama, menurut pendapat yang shahih adalah : haram,
📗Kifaayah al-Akhyaar I hal 350.
Jadi hukumnya tetap haram, baik pake kaca mata maupun tidak.
Materi kitab sulam Taufiq :
فصل. ومن معاصي العين النظر إلى النساء الاجنبيات وكذا نظرهن إليهم ونظر العورات فيحرم نظر الرجل إلى شيء من بدن المرأة الأجنبية غير الحليلة
"Pasal. Di antara dosa mata adalah memandang pada kaum perempuan ajnabiyah demikian juga memandangnya kaum perempuan pada kaum laki-laki dan memandang aurat, haram memandangnya laki-laki pada bagian dari badan perempuan ajnabiyah selain istrinya"
Penjelasan:
Pasal (tentang dosa mata).
➡️Di antara dosa mata adalah memandangnya seorang laki-laki pada perempuan demikian juga sebaliknya dengan perincian sebagai berikut:
1⃣Memandang terhadap perempuan ajnabiyah (perempuan selain mahram dan halilahnya (istrinya dan budak perempuannya).
✔️ Haram memandang pada selain wajah dan kedua telapak tangan, meskipun tanpa syahwat
✔️Haram memandang pada wajah dan kedua telapak tangan jika diiringi dengan syahwat. Sedangkan memandang keduanya tanpa syahwat maka tidak diharamkan.
2⃣Memandang perempuan mahramiyah (seperti ibu, anak perempuan, saudara perempuan)
✔️ Haram memandang bagian badan mereka antara pusar dan lutut, meskipun tanpa syahwat
✔️Haram memandang selain bagian di antara pusar dan lutut jika disertai dengan syahwat. Sedangkan jika tidak disertai dengan syahwat maka tidak diharamkan.
3⃣Memandang istri dan budak perempuannya
✔️Boleh memandang seluruh badannya, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat
4⃣Memandang pada yang sejenis
✔️Laki-laki haram memandang laki-laki lain pada bagian di antara pusar dan lutut.
✔️Perempuan haram memandang perempuan lain pada bagian di antara pusar dan lutut.
➡️Apabila seseorang memandang aurat seorang perempuan tanpa sengaja maka dia tidak berdosa, tetapi dia wajib langsung memalingkan pandangannya.
☝️Demikian juga apabila dia melihat wajah dan kedua telapak tangan seorang perempuan tanpa syahwat kemudian muncul syahwat, maka dia wajib segera memalingkan pandangannya.
☝️Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
Catatan:
- Apabila seorang perempuan sakit hendaknya terlebih dahulu berobat pada dokter perempuan yang muslimah
-Apabila tidak menemukannya maka baru berobat pada dokter perempuan yang kafir
- Apabila tidak menemukannya maka boleh berobat pada dokter laki-laki muslim, dengan catatan dokter tidak boleh melihat aurat perempuan tersebut jika tidak diperlukan, jika diperlukan maka boleh melihat sebatas pada
DAKWAH LDNU KEDIRI
➖➖➖
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
3️⃣. Terus gimana hukum dan dalil andaikan waktu acara haflah, santri putri boleh melihat acara haflah di pondok putra ⁉️
*🍏 JAWAB :*
*[ @G.Wakid_Yusuf-Sumenep ] :*
Hukum melihat orang lain
1.) Hukum pria melihat wanita (selain mahram) :
a. Haram, Ketika melihat aurat, wajah, dan telapak tangannya dan dikhawatirkan adanya fitnah, tidak ada kepentingan.
b. Makruh, ketika melihat wajah dan telapak tangannya dan tidak dikhawatirkan adanya fitnah :
c. Boleh, ketika ada hajat seperti mu’amalah, bersaksi, proses belajar mengajar, pengobatan. Dan melihatnya sesuai dengan kebutuhan.
d. Sunnah, ketika bermaksud untuk menikahinya, yang boleh dilihat wajah dan kedua telapak tangan.
➖➖➖
2.) Hukum pria melihat pria adalah sebagai berikut :
a. Haram, jika memandang laki-laki lain dengan syahwat, atau melihat anggota badan yang berada di antara pusar sampai lutut (batas aurat laki-laki).
b. Tidak haram, ketika tidak disertai dengan syahwat dan tidak dikhawatirkan adanya fitnah, sekalipun yang dilihat itu adalah amrad (anak kecil yang terlihat cantik) sebagaimana hal ini menurut qaul shahih dan mayoritas ulama.
Namun, menurut pendapat sebagian ulama lainnya, memandang amrad secara muthlaq diharamkan, baik memandangnya dengan syahwat atau tidak.
➖➖➖
3.) Hukum wanita melihat wanita adalah boleh, ketika melihat selain anggota badan yang berada antara pusar sampai lutut, dan tidak disertai dengan syahwat.
➖➖➖
4.) Hukum wanita melihat pria (selain mahram) adalah :
a. Boleh melihat semua badan, kecuali anggota badan yang terletak antara pusar sampai lutut.
b. Boleh melihat anggota badan yang terlihat diwaktu bekerja.
c. Haram, bagi wanita melihat laki-laki kecuali melihat sesuatu yang boleh dilihat laki-laki terhadap wanita.
➖➖➖
5.) Hukum wanita melihat pria yang menjadi mahramnya :
Tidak diharamkan, Melihat semua badan, kecuali anggota badan yang terletak antara pusar sampai lutut
Haram, Ketika dikhawatirkan fitnah. Roudhoh al-Thalibin hlm. 1170:
➖➖➖
🔘_Mata itu (bisa) berzina, hati juga (bisa) berzina. Zina mata dengan melihat (yang di haramkan), zina hati dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang / mempunyai keinginan yang di haramkan oleh Allah). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu (ini isyarat bahwa sangat lah penting menjaga mata, lebih² lagi menjaga hati)._
_Di dalam Fathul Bari di tambahkan : lisan, tangan, kaki dan telinga, juga bisa berzina._
والله سبحانه وتعالى أعلم بالصواب







Tidak ada komentar:
Posting Komentar