☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
*B-M-U*
_soal antrian ke 123_
👳🏻♂️Nama : Jack @Jack
Alamat : Sidoarjo.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para ustadz Ustadzah
✍🏻 *Deskripsi mas'alah :*
Ada kasus saat sholat tarawih, rokaat ke 20, si imam baca qunut ( di mungkinkan di kira itu witir ), lantas jama'ah baca SUBHANALLAH,
Si imam diam dan baca qunut lagi ( masih belum tahu salahnya apa ) dan di ingatkan lagi dengan ISYARAT ALLAHU AKBAR supaya langsung SUJUD . Tapi si imam belum paham juga salahnya apa . Baca qunut lagi, akhirnya ma’mum ada yang mengucap BUKAN WITIR . Lantas si imam BALIK BADAN DAN MEMBATALKAN SHOLAT, SAMBIL MENGUCAP : “MAAF SHOLAT DIULANGI”.
🌴 Pertanyaan :
1️⃣. APAKAH SI MA’MUM YANG MENGINGATKAN DENGAN TAKBIR TERSEBUT DI BENARKAN ⁉️
*🍏 JAWAB :*
👳🏻♂️ *[ @U.Tajussubki_Aceh ] :*
Sebelum jawab pertanyaan yang diajukan kita harus minta dulu penjelasan deskripsinya. Bagaimana kita bisa memutuskan sesuatu jika tidak menganalisa permasalahannya terlebih dahulu.
Kalau membatalkan sembahyang tanpa adanya uzur itu hukumnya haram. Itu jelas.
Pertanyaan itu kadang muncul karena salah faham.
Contoh seperti kejadian di sebuah universitas, seorang dosen bertanya kepada mahasiswa nya. "Apakah Allah bisa menciptakan sebuah batu yang sangat besar, sehingga Dia sendiri tidak sanggup mengangkatnya ?".
Semuanya kebingungan termasuk dosen yang bertanya itu sendiri. Tidak ada jawaban sama sekali untuk soal tersebut.
Jadi cara memecahkannya adalah, kita periksa dulu maksud atau keyakinan atau pikiran dia dulu. Apa yang dia pikirkan tentang shifat qudrah Allah. Jika dia tahu kalau qudrah Allah itu tidak ta'alluq pada yang mustahil, maka dari awwal dia tidak akan pernah bertanya pertanyaan yang menyesatkan itu.
Maka nya, sebelum menjawab itu kita perjelas dulu permasalahannya atau kronologisnya atau deskripsinya atau apapun namanya itu.
(1.) Qunut pada tarawih hukumnya apa ?
(2.) Jika imam qunut ma’mumnya mengikut apa menegur ?
Itu dulu saya rasa. Karena ini sangat penting untuk kita pecahkan, sebelum kita pecahkan masalah imam yang membatalkan sembahyang karena ditegur.
➖➖➖
(1.) _Meskipun di sini tidak ada kalimah shalat tarawih, Kemungkinan ini Referensi masuk, untuk menjawab hukum shalat tarawih jika membaca doa' qunut (bukan qunut nazilah)._
_Membaca doa qunut pada Selain shalat wajib (termasuk Shalat Sunnah Tarawih, shalat dua hari raya, Shalat Janazah dan lain², tidak termasuk shalat witir di separu bulan ramadhan), jika berqunut nazilah = maka hukum nya tidak makruh, akan tetapi jika bukan qunut nazilah = maka hukum nya makruh :_
_“Adapun selain maktubah, di makruhkan qunut dalam shalat janazah. Adapun shalat mandzurah dan shalat nafilah yang di sunnahkan berjama'ah, dan juga selain kedua nya, maka tidak di sunnahkan qunut. Jika melakukan qunut nazilah dalam shalat tersebut = hukum nya tidak makruh, jika bukan qunut nazilah = hukum nya makruh”._
Dari keterangan ini, dapat di simpulkan, bahwa apabila shalat tarawih tersebut, si imam membaca doa qunut nazilah, maka nya hukum nya TIDAK MAKRUH.
Apabila yang di baca BUKAN qunut nazilah, maka hukum nya MAKRUH.
INTI NYA : YANG BUKAN QUNUT YANG DI ANJURKAN (QUNUT SHUBUH, WITIR NISHFU AKHIR RAMADHAN DAN QUNUT NAZILAH), ITU ADALAH MAKRUH.
➖➖➖
(2.) _Sebatas pengetahuan kita, si ma’mum tetap mengikut kepada imam (yang jika si imam mengerjakan makruh di dalam shalat)._
_Hanya saja, Setiap yang di makruhkan dalam shalat jama'ah, itu menggugurkan fadhilah jama'ah, tapi hanya di dalam bagian yang terdapat makruh nya saja, bukan di dalam shalat secara keseluruhan._
NB : si pelaku nya (imam yang mengerjakan makruh) yang hilang fadhilah jama'ah nya :
➖➖➖
Tambahan :
_Kemudian, jika seandai nya pun si imam berqunut dengan doa' khusus untuk diri nya sendiri saja, si ma’mum tetap di sunnahkan untuk meng-Aminkan._
Ini isyarat menunjukkan, bahwa si ma’mum tetap mengikut kepada imam.
➖➖➖
👳🏻♂️ *[ @U.Rubath'Saifuddin-Jember ] :*
Dan jika seorang Baca qunut (di kalangan Madzhab Syafi'i), selain daripada qunut shubuh Dan witir setengah akhir Ramadhan Dan qunut nazilah. . Maka Di makruhkan Dan sunnah sujud sahwi...
Dan tidak mengikuti si ma’mum, jika si imam qunut.. tapi menunggu di sujud, jika baca qunutnya Panjang. . Karena keadaan ma’mum sedang i'tidal ( rukun pendek )...
Klo qunut sebelum ruku' tidak boleh fil ashoh. . Dan tidak bathal sholatnya.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
2️⃣. SI MA’MUM YANG MENGINGATKAN, DENGAN KALIMAT BUKAN WITIR, APAKAH BATAL ⁉️
3️⃣. SI IMAM YANG MEMBATALKAN ( KARENA TIDAK TAHU SALAH NYA APA ) DENGAN BALIK BADAN DAN MENGUCAP “MAAF SHOLAT DIULANGI”, APAKAH DIPERBOLEHKAN ⁉️
*🍏 JAWAB :*
👳🏻♂️ *[ @Hisyam Al Habsyie ] :*
1.) tidak benar.
2.) Jelas batal.
3.) Yaa sebab jahilan naasiyan maka di ma'lumi.
Balik badan dan bicara nya penyebab batal (sholat) nya, tapi jika 'aaliman 'aamidan maka haram, sebab seharusnya ia ( imam ) ketika tetap tidak tau apa salah nya...maka ia harus tetap PD.
Tapi klo ia tau salahnya dan sadar, maka juga tidak perlu membatalkan shalat nya, tinggal sujud sahwi.....sebab Sunnah Ab'adh bukan pada tempatnya dan juga lupa.....
➖➖➖
👳🏻♂️ *[ @U.Rama'Maulana'Bogor ] :*
Jawaban nomor 3 masuk tidak.
Syafi'iyyah berpendapat : tidak wajib menyempurnakan (pekerjaan) sunnah, boleh ditinggalkan ketika sedang dikerjakan.
Khilaf dengan pendapat Imam Hanafi dan Imam Malik.
📗[Latha’iful isyarath]
➖➖➖
🧕🏻 *[ @C.Rabi'ah'Aceh ] :*
Jawaban no 2 dan 3 jelas-jelas batal shalat, karena berbicara dalam shalat :
Materi Kitab Sullamut Taufiq (Fiqih 28)
*Penjelasan:*
➡ Hal-hal yang membatalkan sholat adalah adalah berbicara, dengan ketentuan sebagai berikut :
👉 Berbicara dengan perkataan yang ditujukan pada manusia, bukan berupa dzikir
👉 Dilakukan dengan sengaja, tidak lupa.
☝Apabila seseorang berbicara karena lupa bahwa dia sedang sholat maka sholatnya tidak batal selama perkataannya tersebut sedikit, maksimal 6 kalimat (jumlah).
👉 Perkataan tersebut minimal dua huruf meski tidak memahamkan seperti ii, uu, aa, atau satu huruf yang memahamkan seperti ع( 'i) yang berarti bangun dan sadarlah, ق (qi) yang berarti jagalah dan seterusnya.
➡ Di antara hal-hal yang membatalkan sholat adalah bergerak, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bergerak banyak; sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud bergerak banyak adalah bergerak tiga kali berturut-tutut. Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bergerak yang memakan waktu satu rekaat
2. Bergerak satu kali yang berlebihan, seperti loncat
3. Menambah rukun perbuatan, misalnya rukuk dua kali, sujud tiga kali dan seterusnya.
4. Bergerak satu kali untuk bermain-main.
والله اعلم بالصواب
DAKWAH LDNU KEDIRI.
➖➖➖
👳🏻♂️ *[ @U.Tajussubki_Aceh ] :*
1.) Untuk jawaban nomor 1 sudah kita dapatkan, yaitu tidak dibenarkan menegur imam pada kasus ini. Meskipun imam mengerjakan sesuatu yang makruh, seperti qunut bukan pada shalat yang dianjurkan qunut itu, makmumnya tetap wajib mutaba'ah alias wajib ikut imam.
2.) Mengingatkan imam dibolehkan hanya dengan tasbih atau tepuk tangan, dengan tatacara yang telah ditetapkan. Sedangkan mengingatkan dengan perkataan itu dapat membatalkan sembahyang :
وَيُسَنُّ لِمَنْ نَابَهُ شَيْءٌ كَتَنْبِيهِ إِمَامِهِ، وَإِذْنِهِ لِدَاخِلٍ، وَإِنْذَارِهِ أَعْمَىً: أَنْ يُسَبِّحَ، وَتُصَفِّقَ الْمَرْأَةُ بِضَرْبِ الْيَمِينِ عَلَى ظَهْرِ الْيَسَارِ.
Disunnatkan bagi orang yang terkena sesuatu (dalam sembahyangnya) seperti menegur imamnya (yang kelupaan), memberi izin orang yang masuk atau memperingatkan orang buta (yang hampir jatuh ke lubang) agar bertasbih, atau perempuan menepuk tangan, dengan cara memukulkan tapak tangan kanan, ke belakang tangan kiri.
➖➖➖
وَأَمَّا الضَّرْبُ بِبَطْنِ إحْدَاهُمَا عَلَى بَطْنِ الْأُخْرَى فَقَالَ الرَّافِعِيُّ: لَا يَنْبَغِي فَإِنَّهُ لَعِبٌ، وَلَوْ فَعَلَتْهُ عَلَى وَجْهِ اللَّعِبِ عَالِمَةً بِالتَّحْرِيمِ بَطَلَتْ صَلَاتُهَا، وَإِنْ كَانَ قَلِيلًا، فَإِنَّ اللَّعِبَ يُنَافِي الصَّلَاةَ. اهـ.
Adapun menepuk tapak tangan satu, ke tapak tangan yang lain (tepuk tangan) maka berkatalah Imam Rafi'i : itu tak patut karena itu main-main. Dan seandainya dibuat juga dengan cara main-main, maka batallah sembahyangnya, walau sedikit sekali pun. Karena main-main itu berlawanan dengan sembahyang.
➖➖➖
فَلَوْ صَفَّقَ الرَّجُلُ، وَسَبَّحَتْ الْمَرْأَةُ جَازَ، لَكِنْ خَالَفَا السُّنَّةَ كَمَا هُوَ قَضِيَّةُ كَلَامِ الْمُصَنِّفِ
Maka sekiranya laki-laki menepuk dan perempuan bertasbih, itu boleh-boleh saja, namun menyalahi sunnah sebagaimana pemahaman dari kalam mushannif.
➖➖➖
وَإِذَا لَمْ يَحْصُلْ الْإِنْذَارُ الْوَاجِبُ إلَّا بِالْفِعْلِ الْمُبْطِلِ أَوْ بِالْكَلَامِ وَجَبَ وَبَطَلَتْ صَلَاتُهُ بِالْأَوَّلِ، وَكَذَا بِالثَّانِي عَلَى الْأَصَحِّ فِي الرَّوْضَةِ وَأَصْلُهَا، وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ.
Dan jika tidak berhasil memperingatkan yang wajib (seperti memperingatkan orang buta, yang hampir celaka itu) kecuali dengan bertindak dengan perbuatan, atau dengan berbicara, maka wajib melakukannya. Dan (tentu) dapat membatalkan sembahyang dengan pertama (dengan perbuatan), dan demikian pula dengan yang kedua (berbicara), menurut pendapat yang ashah, dalam Raudhah wa ashliha, dan itulah pendapat yang quat.
➖➖➖
وإن سها في فعل سبح به لِيُعْلِمَهُ فَإِنْ لَمْ يَقَعْ لِلْإِمَامِ أَنَّهُ سَهَا لَمْ يَعْمَلْ بِقَوْلِ الْمَأْمُومِ لِأَنَّ مَنْ شَكَّ فِي فِعْلِ نَفْسِهِ لَمْ يَرْجِعْ فِيهِ إلَى قَوْلِ غَيْرِهِ.
Dan jika dia (imam) kelupaan pada perbuatan, niscaya bertasbih ianya (makmum) dengannya dzikir, untuk memberi tahu imam. Maka jika imam tidak (merasa) kelupaan, maka dia tidak perlu berbuat apa yang dikata makmum, karena orang yang syak (ragu) pada perbuatan dirinya, niscaya dia tak perlu kembali dan menuruti perkataan orang lain.
Jadi sebenarnya, imam tidak perlu menghiraukan peringatan makmum, jika dia tidak merasa silap. Kalau dia sampai menghiraukannya dan membatalkan sembahyang, berarti itu termasuk membatalkan sembahyang, tanpa alasan yang diterima syara'.
➖➖➖
👳🏻♂️ *[ @U.M.Shalih_Lumajang ] :*
Dari keterangan ini bisa disimpulkan, bahwa perbuatan makmum dalam soal yang pertama, bisa dibenarkan dalam hal mengingatkan imamnya.
Bahkan dalam kitab Hasyiyah Baijuri dan Bujairomi, dijelaskan bahwa mengingatkan imam yang lupa, termasuk mengingatkan yang disunnahkan.
Di Tuhfah boleh membatalkan sholat sunnah.
Adapun mengenai cara makmum mengingatkan dengan takbir, bukan dengan tasbih, maka yang jelas ia meninggalkan kesunnahan mengingatkan dengan tasbih.
Tidak bisa disalahkan juga, karena takbir masih termasuk dzikir, dan dzikir tidak membatalkan sholat, selama tidak berupa pembicaraan (khitob) terhadap orang lain.
➖➖➖
Yang pertama dari sisi makmum, sudah benar, karena memang disunnahkan mengingatkan imam yang lupa, meskipun sunnahnya mengingatkan dengan tasbih, bukan dengan takbir.
Adapun imamnya tidak harus mengikuti pendapat makmum, seperti yang disampaikan ustadz @U.Tajussubki_Aceh.
Dan kalaupun imamnya bersikukuh, maka makmum tetap wajib mengikuti imam atau memilih mufaroqoh, seperti yang disampaikan ustadz @۩ ﷽ _رسالة المعاونة_ 🌴 ۩ dalam nuqilan beliau dari kitab Nihayah.
Untuk masalah yang kedua, jelas batal, karena merupakan perkataan yang bukan dzikir dan doa, pun dengan bahasa selain bahasa arab, lengkap dengan tujuan memberi pemahaman (تفهيم).
Dan yang terakhir, imam boleh membatalkan sholatnya, karena memang bukan sholat wajib, sesuai dengan keterangan di kitab Tuhfah dan Bajury yang saya sertakan.
والله أعلم بالصواب









Tidak ada komentar:
Posting Komentar