☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
*B-M-U*
_soal antrian ke 114_
Nama : Nabila @~Nabila Sy. 🌹
Alamat : Aceh besar.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para ustadz Ustadzah.
*Deskripsi mas'alah :*
Mengenai skincare.
Skincare itu pemutih wajah dan ada juga untuk pemutih badan..ada skincare itu yang gak permanen dan ada juga yang permanen..
Yang gak permanen ini klo kita gak pakai lagi, kulit kita akan kembali ke semula hitam.. tapi klo kita rutin memakai nya, bisa putih juga..
Ada juga skincare yang *putihnya permanen*.. terutama sekali dalam bentuk lotion.. itu kan kita gunakan di badan.. meresap ke kulit kita..
🌴 Pertanyaan :
Bagaimana hukum memakai nya.... Apakah ini sama juga merubah ciptaan Allah ????
Syukran Tgk atas jawabannya 🙏🏻🙏🏻
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
*🍏 JAWAB :*
*[ @Ahmad Ade Mahfudzin ] :*
Sepengetahuan saya, Kalo tujuannya adalah :
طلب كمال وزيادة حسن
Maka Tidak boleh.
Akan tetapi, kalo :
Tapi, ini berat bagi wanita. Karena memandang wajah istri yang cantik menurut kitab, hilyatil awliya bisa mempertajam penglihatan.
➖➖➖
*[ @C.Rabi'ah'Aceh ] :*
RasūluLlāh ﷺ bersabda:
"Memandang wanita cantik dan atau hijau²an dapat menambah ketajaman penglihatan".
📗[Hilyat-ul Auliya'].
*[ @U.Rama'Maulana'Bogor ] :*
Kaidah Fiqh yang dipakai :
١. الأصل فى الأشياء النافعة الإباحة وفي الأشياء الضارة الحرمة
_"Hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah boleh dan hukum asal sesuatu yang berbahaya adalah haram"_
٢. الأصل فى الأشياء الإباحة ما لم يقم دليل معتبر على الحرمة
_"Hukum asal mengenai sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil muktabar yang mengharamkanya."_
٣. الأمور بمقاصدها
_“segala sesuatu tergantung pada tujuannya”_
٤. الأصل فى المعاملة الإباحة
_“Hukum asal pada masalah mu’amalah adalah boleh”_
٥. الأصل فى المنافع الإباحة
_“Hukum asal pada setiap yang bermanfaat adalah boleh”_
٦. للوسائل حكم المقاصد
_“Pada wasilah (hukumnya) sebagaimana hukum pada yang ditujunya”_
Salah satu Fatwa MUI Nomor: 26 Tahun 2013 :
Penggunaan kosmetika untuk kepentingan berhias, hukumnya boleh dengan syarat :
a. bahan yang digunakan adalah halal dan suci;
b. ditujukan untuk kepentingan yang dibolehkan secara syar’i; dan
c. tidak membahayakan.
Masalah mengubah ciptaan atau tidak, tergantung niat si pemakai, apakah dia memakai skincare untuk mengubah ciptaan atau untuk berhias atau memang hajat.
Asalnya, skincare itu hanya untuk merawat kulit.
Beda dengan kosmetik.
➖➖➖
🔘1. Jadi, dari sini dulu di analisa, Apa sudah masuk skincare itu dengan 3 syarat di atas ?
2. Lurus kah sudah niat nya ?
Mungkin ada skincare / lotion pemutih ini ada kandungan yang di sebut : human placentone extract atau ekstrak plasenta ( ari-ari ) manusia, tapi tidak semua.
Skincare bermacam-macam.
Dan urusan skincare dan kosmetik sudah berlabel juga, jadi cari yang Halal MUI.
Contohnya Spirulina dan sebagainya.
Jadi sama seperti membeli makanan, kita membeli skincare atau kosmetik juga harus pilih-pilih komposisi nya.
Dan pastinya harus melihat label MUI nya.
➖➖➖
🔘Mungkin sedikit kita berikan contoh,Tentang perbedaan *merubah dan merawat*, agar mungkin lebih bisa memahami.
Contoh merubah : hidung gak mancung, lalu di operasi (otomatis di tambah daging atau selain nya), sehingga menjadi mancung.
Contoh merawat : kulit hitam black orange, lalu di oles Dengan lotion (di sertai dengan niat yang baik²), sehingga menjadi putih berkilau.
➖➖➖
*[ @C.Shofi_Cianjur ] :*
Merubah ciptaan seperti
Operasi plastic pada wajah, termasuk kategori Taghyiru Kholqillah (merubah ciptaan Allah) yang dilarang oleh syara’.
Kecuali ada kebutuhan yang dibenarkan oleh syara’, seperti dalam rangka pengobatan atau pemulihan akibat kecelakaan dan sejenisnya. Tentang wudlunya ditafsil. Apabila sudah التحام (menyatu/melekat) maka sah, dan apabila belum, maka tidak sah.
Dasar pengambilan :
📗1. QS. An-Nisa’: 119 :
Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya.
Barang siapa yang menjadikan Syaithan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
📗2. Is’adu ar-Rofiq, Juz I, Hlm. 122 :
Didalam hadits Imam Bukhori dan Muslim: (yang artinya) Allah mela'nat perempuan yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain, dan orang yang membuat tato dan yang ditatonya, dan orang yang meruncingkan (memangir) giginya dan yang dipangurnya. Dan orang yang menghilangkan rambut muka (mengerik alis/bulu lentik) dan yang dikeriknya.
📗3. Is’adu ar-Rofiq, Juz I, Hlm. 123 :
Adapun apabila ada hajat/kebutuhan yang mendesak dalam memangur giginya, seperti cacat didalam gigi, atau untuk mengobati maka tidak apa-apa (boleh) perbuatan tersebut, seperti yang telah dikatakan oleh Imam Kurdi.
📗4. Fathu al-Bari, Juz X, Hlm. 273 :
(Dan orang-orang yang merenggangkan giginya, untuk memperindah). Dari situ dapat diambil kefahaman, bahwa yang tercela (tidak boleh) itu, merenggangkan gigi yang bertujuan untuk mempercantik/memperindah. Namun seandainya hal itu diperlukan, seperti untuk mengobati, maka diperbolehkan.
📗5. al-Qulyubi, Juz I, Hlm. 39 :
Wajib membasuh tangan yang sudah melekat pada tempatnya tangan, meskipun bukan tangan miliknya, setelah diputuskan dengan menyatunya/mengalirkan darah, sekira membahayakan apabila di hilangkan sampai batas bahaya yang memperbolehkan tayammum. Dan wajib membasuh luarnya telapak tangan pada tempatnya, dan tidak sah wudlu bersama penghalang, kalau tidak menjadi penghalang tetapi sudah menjadi satu, maka tidak wajib membasuh bekas dzohir potongan.
📗6. Fathul Bari XI/575 :
*والله اعلم بالصواب*





Tidak ada komentar:
Posting Komentar