☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
*B-M-U*
_soal antrian ke 127_
Nama : Rianto @Riyans
Alamat : Lombok, NTB.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh para ustadz Ustadzah
🌴 *Pertanyaan :*
Apakah ada dalil atau kewajiban mengqadha, bagi orang yang dahulunya sering meninggalkan shalat, karena mungkin sudah beberapa tahun dari masa baligh, dia mulai rajin shalatnya, ya sekitar 4 tahun atau 5 tahun, baik shalat yang ia tinggalkan karena sengaja, atau tidak sengaja ⁉️
Mohon penjelasan nya Ustadz
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
*🍏 JAWAB :*
👳🏻♂️ *[ @U.Rama'Maulana'Bogor ] :*
📗[Fathul Mu'in] :
Guru kami Al Ustadz Nur Fajri Ramadhan, menjelaskan perihal shalat yang tertinggal, beliau mengatakan : menurut pendapat mu'tamad dalam madzhab Syafi'i, shalat yang tertinggal *tetap wajib di qadha'* selama orang itu masih hidup
Kemudian beliau memberikan contoh, baik tertinggal nya itu 1 tahun atau 2 tahun, maka diqadha dengan menghitung jumlah shalat yang ditinggal.
Kemudian beliau (Ustadz Nur Fajri) menukil pendapat Ibnu Hajar (bisa dilihat dalam Fathul Mu'in), bahwasanya hendaknya setiap orang yang memiliki qadha shalat, agar memakai waktu yang ia punya, untuk mengqadha seluruh shalat yang ia tinggal, kecuali waktu-waktu tertentu (seperti makan, tidur, mencari nafkah).
Kemudian beliau menjelaskan : fatwa Darul Ifta Mesir yang mengatakan bahwa shalat qadha' ini boleh dicicil (perihal fatwa ini, kami tidak membahas terlalu dalam, karena beliau lebih mengedepankan untuk memakai pendapat Ibnu Hajar)
_Wallahu A'lam_
(ويبادر) من مر (بفائت) وجوبا، إن فات بلا عذر فليزمه القضاء فورا
_"(bagi si muslim mukallaf) apabila dia meninggalkan shalat, tanpa ada halangan, maka dia wajib segera mengqadha shalat yang ditinggalkan. Karena itu, hukum mengqadha baginya adalah wajib"_
Ucapan Ibnu Hajar (teks nya bisa dilihat di kitab)
_"Yang jelas, bagi orang tersebut wajib menggunakan semua waktunya, untuk mengqadha shalat yang ditinggalkan, selain waktu-waktu yang harus digunakan hal lain, disamping itu juga haram baginya mengerjakan shalat sunnah (sebelum kewajiban shalat fardhu yang ditinggalkan tertunaikan -penj.)"_
Adapun yang tidak sengaja ditinggalkan (mungkin karena tidur atau lupa)
ويبادر به ندبا إن فات بعذر كنوم لم يتعدّ به نسيان كذالك
_"jika shalat yang tertinggal sebab ada halangan, misalnya tertidur atau lupa yang tidak karena lali (main-main), maka dia sunnah dengan segera mengqadhanya"_
Jadi kesimpulannya dari ana
• Shalat yang tertinggal tetap wajib diqadha, selama orang tersebut masih hidup.
• Jika meninggalkan shalat karena tidak ada halangan, maka *wajib* bersegera mengqadha shalatnya.
• Jika meninggalkan shalat karena ada halangan, maka *sunnah* bersegera mengqadha shalatnya.
Tambahan dari para guru ana, karena usia kita tidak ada yang tahu kecuali Allah.
Maka iringi hidup kita dengan banyak istighfar dan taubat kepada Allah.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🧕🏻 *[ @C.Rabi'ah'Aceh ] :*
Tambahan referensi :
👳🏻♂️ *[ @U.Ishadi_Aceh ] :*
Cps
Dalil qadha shalat.
Nabi ﷺ dan para sahabat terbangun terlambat shalat Shubuh setelah terbitnya matahari, Nabi ﷺ dan sahabat meng~QadhaNya saat setelah terbangun, dan nabi ﷺ memerintahkan sahabat untuk tetap sakinah, jangan terburu buru dalam wudhu, lalu merekapun meng~Qadha shalat subuh setelah terbit matahari.
*📚(Shahih Muslim Bab: Meng~Qadha shalat yang tertinggal dan disunnahkan untuk menyegerakannya. Hadits no. 680)*
*PEMBAHASAN QADHA SHALAT.*
Hukum meng~qadha shalat fardhu, menurut kesepakatan tiga madzhab (Hanafi, Maliki dan Hanbali) adalah wajib dan harus dikerjakan sesegera mungkin, baik shalat yang ditinggalkan sebab adanya udzur (halangan) atau tidak. Sedangkan menurut Imam Syafi’i : qadha shalat hukumnya wajib, dan harus dikerjakan sesegera mungkin bila shalat yang ditinggalkan tanpa adanya udzur, dan bila karena udzur, maka qadha shalatnya tidak diharuskan dilakukan sesegera mungkin.
*📚(Al-Fiqh ‘ala Madzahibil Arba’ah. Juz. I/ Hal. 755 )*
*Hadits² tentang qadha shalat:*
1). HR.Bukhari, Muslim dari Anas bin Malik ra.: “Siapa yang lupa (melaksanakan) suatu shalat atau tertidur dari (melaksanakan)nya, maka kifaratnya (tebusannya) adalah melakukannya jika dia ingat”. Ibnu Hajr Al-‘Asqalany dalam kitab :
*📚(Al-Fath. Juz. 2/ Hal. 71)*
ketika menerangkan ma'na hadits ini berkata : "Kewajiban meng~qadha shalat atas orang yang sengaja meninggalkannya itu lebih utama. Karena hal itu termasuk sasaran Khitab (perintah) untuk melaksanakan shalat, dan dia harus melakukannya…’.
Yang dimaksud Ibnu Hajr ialah kalau perintah Rasulallah ﷺ. bagi orang yang ketinggalan shalat, karena lupa dan tertidur, itu harus diqadha, apalagi untuk shalat yang disengaja ditinggalkan itu malah lebih utama/wajib untuk menggadhanya. Maka bagaimana dan darimana dalilnya, orang bisa mengatakan bahwa shalat yang sengaja ditinggalkan itu tidak wajib/tidak sah untuk diqadha ?
Begitu juga, hadits itu menunjukkan, bahwa orang yang ketinggalan shalat karena lupa atau tertidur tidak berdosa, hanya wajib menggantinya. Tetapi orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, dia berdosa besar karena kesengajaannya meninggalkan shalat, sedangkan kewajiban qadha tetap berlaku baginya.
2). Rasulallah ﷺ. setelah shalat Dhuhur tidak sempat shalat sunnah dua rakaat setelah dhuhur, beliau langsung membagi²kan harta, kemudian sampai dengar adzan shalat Ashar. Setelah shalat 'Ashar, Nabi ﷺ shalat dua rakaat ringan, sebagai ganti/qadha shalat dua rakaat setelah dhuhur tersebut.
*📚(HR.Bukhari, Muslim dari Ummu Salamah)*
3). Rasulallah ﷺ. bersabda : "Barangsiapa tertidur atau terlupa dari mengerjakan shalat witir, maka lakukanlah jika ia ingat atau setelah ia terbangun".
*📚(HR.Tirmidzi dan Abu Daud).(dikutip dari at-taj 1:539)*
4). Rasulallah ﷺ. bila terhalang dari shalat malam karena tidur atau sakit, maka Nabi ﷺ menggantikannya dengan shalat dua belas raka'at diwaktu siang.
📚(HR. Muslim dan Nasa’i dari Aisyah ra).(dikutip dari at-taj 1:539)
Nah kalau shalat sunnah muakkad setelah dhuhur, shalat witir dan shalat malam yang tidak dikerjakan pada waktunya itu, diganti/diqadha oleh Rasulallah ﷺ. pada waktu setelah shalat 'Ashar dan waktu² lainnya, maka shalat fardhu yang sengaja ketinggalan itu, lebih utama diganti dari pada shalat² sunnah ini.
5). HR Muslim dari Abu Qatadah, mengatakan bahwa ia teringat waktu safar pernah Rasulallah ﷺ. ketiduran dan terbangun waktu matahari menyinari punggungnya. Kami terbangun dengan terkejut. Rasulallah ﷺbersabda : Naiklah (ketunggangan masing²) dan kami menunggangi (tunggangan kami) dan kami berjalan. Ketika matahari telah meninggi, kami turun. Kemudian Nabi ﷺ. berwudhu dan Bilal adzan, untuk melaksanakan shalat (shubuh yang ketinggalan). Rasulallah ﷺ. melakukan shalat sunnah sebelum shubuh, kemudian shalat shubuh setelah selesai Nabi ﷺ. menaiki tunggangannya.
Ada sementara yang berbisik pada temannya ; ‘Apakah kifarat (tebusan) terhadap apa yang kita lakukan dengan mengurangi kesempurnaan shalat kita (at-tafrith fi ash-shalah)? Kemudian Rasulallah ﷺ. bersabda: "Bukan kah aku sebagai teladan bagi kalian"?, dan selanjutnya beliau bersabda : "Sebetulnya jika karena tidur (atau lupa) berarti tidak ada tafrith (kelalaian atau kekurangan dalam pelaksanaan ibadah, ma'nanya juga tidak berdosa). Yang dinamakan kekurangan dalam pelaksanaan ibadah (tafrith) yaitu orang yang tidak melakukan (dengan sengaja) sholat sampai datang lagi waktu sholat lainnya….’. (Juga Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Imran bin Husain, dengan kata² yang mirip, begitu juga Imam Bukhari dari Imran bin Husain).
Hadits ini tidak lain berarti bahwa orang yang dinamakan lalai/meng~gampangkan shalat ialah : bila meninggalkan shalat dengan sengaja dan dia berdosa, tapi bila karena tertidur atau lupa maka dia tidak berdosa, kedua²nya wajib meng~qadha shalat yang ketinggalan tersebut. Dan dalam hadits ini tidak menyebutkan, bahwa orang tidak boleh/haram menggadha shalat yang ketinggalan, kecuali selain dari yang lupa atau tertidur, tapi hadits ini menyebutkan tidak ada kelalaian (berdosa) bagi orang yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa. Dengan demikian, tidak ada dalam kalimat hadits larangan untuk menggadha shalat !
6). Jabir bin Abdullah ra.meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab ra. pernah datang pada hari (peperangan) Khandaq setelah matahari terbenam. Dia mencela orang kafir Quraisy, kemudian berkata; ‘Wahai Rasulallah, aku masih melakukan shalat Ashar hingga (ketika itu) matahari hampir terbenam’. Maka Rasulallah ﷺ. menjawab : ‘Demi Allah aku tidak (belum) melakukan shalat Ashar itu’. Lalu kami berdiri (dan pergi) ke Bith-han. Nabi ﷺ Berwudhu untuk (melaksanakan) shalat dan kami pun berwudhu untuk melakukannya. Nabi ﷺ (melakukan) shalat Ashar setelah matahari terbenam. Kemudian setelah itu, Nabi ﷺ. melaksanakan shalat Maghrib.
(HR.Bukhari dalam Bab ‘orang yang melakukan shalat bersama orang lain secara berjamaah, setelah waktunya lewat’, Imam Muslim. Juz. I/ Hal. 438 hadits no. 631) meriwayatkannya juga, didalam Al-Fath. Juz. 2/ Hal. 68, dan pada bab ‘meng- qadha shalat yang paling utama’ dalam Al-Fath Al-Bari. Juz. 2/ Hal. 72)
7). Begitu juga dalam kitab Fiqih empat madzhab, atau Fiqih lima madzhab bab 25 shalat Qadha menulis : Para ulama sepakat (termasuk Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i dan lainnya) bahwa barangsiapa ketinggalan shalat fardhu, maka ia wajib menggantinya/meng~qadhanya. Baik shalat itu ditinggalkannya dengan sengaja, lupa, tidak tahu maupun karena ketiduran.
Memang terdapat perselisihan antara imam madzhab (Hanafi, Malik, Syafi’i dan lainnya), perselisihan antara mereka ini, ialah apakah ada kewajiban qadha atas orang gila, pingsan dan orang mabuk.
8) Dalam kitab fiqih Sunnah Sayyid Sabiq (bahasa Indonesia) Juz. 2/ Hal. 195 bab Meng~qadha Shalat diterangkan : Menurut madzhab jumhur termasuk disini Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i mengatakan orang yang sengaja meninggalkan shalat itu berdosa dan ia tetap wajib meng~qadhanya.
Yang menolak pendapat qadha dan ijma’ ulama ialah Ibnu Hazm dan Ibn Taimiyyah, mereka ini membatalkan (tidak sah) untuk menggadha shalat !! Dalam buku ini diterangkan panjang lebar alasan dua imam ini.
(Tetapi alasan dua imam ini terbantah juga oleh hadits-hadits diatas dan ijma’ para ulama pakar, termasuk disini Imam Hanafi, Malik, Syafi’i dan ulama pakar lainnya, yang mewajibkan qadha atas shalat yang sengaja ditinggalkan. Mereka ini juga bathil dari sudut dalil dan berlawanan dengan madzhab jumhur. pen.)
*Kesimpulan:*
Kalau kita baca hadits² diatas semuanya masalah qadha shalat, dengan demikian buat kita, in sya Allah sudah jelas, bahwa menggadha/meng~gantikan shalat yang ketinggalan baik secara disengaja maupun tidak disengaja, menurut ijma’ ulama hukumnya wajib, sebagaimana yang diutarakan oleh ulama² pakar yang telah diakui oleh ulama² dunia, yaitu Imam Hanafi, Imam Malik dan Imam Syafi’i.
Hanya perbedaan antara yang disengaja dan tidak disengaja, ialah masalah dosanya jadi bukan masalah qadhanya. Semoga dengan adanya dalil² yang cukup jelas ini, bisa menjadikan manfaat bagi kita semua. Semoga kita semua tidak saling cela-mencela atau merasa pahamnya/anutannya yang paling benar.
Hadits mengqadha shalat :
رواه الترمذي والنسائي وأحمد، قال الترمذي: ليس بإسناده بأس، إلا أن أبا عبيدة ( راويه عن أبيه عن ابن مسعود ) لم يسمع من أبيه. ورواه النسائي أيضاً عن أبي سعيد الخدري، ورواه البزار عن جابر ابن عبد الله ( نصب الراية: 2 /164- 166 ).
ومن شغلت ذمته بأي تكليف لا تبرأ إلا بتفريغها أداء أو قضاء، لقوله صلّى الله عليه وسلم : «فدين الله أحق أن يقضى» (3) . فمن وجبت عليه الصلاة، وفاتته بفوات الوقت المخصص لها، لزمه قضاؤها (4) فهو آثم بتركها عمداً، والقضاء عليه واجب، لقوله صلّى الله عليه وسلم : «إذا رقد أحدكم عن الصلاة، أو غفل عنها، فليصلها إذا ذكرها، فإن الله عز وجل يقول: {أقم الصلاة لذكري} [طه:14/20] (5) وللبخاري: «من نسي صلاة، فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك» ومجموع الحديث المتفق عليه بين البخاري ومسلم: «من نام عن صلاة أو نسيها، فليصلها إذا ذكرها» فمن فاتته الصلاة
لنوم أو نسيان قضاها، وبالأولى من فاتته عمداً بتقصير يجب عليه قضاؤها. وعليه: يجب القضاء بترك الصلاة عمداً أو لنوم أو لسهو، ولوشكاً. ولا يجب القضاء عند المالكية لجنون أو إغماء أو كفر، أو حيض أو نفاس، أو لفقد الطهورين. (3) رواه البخاري والنسائي عن ابن عباس. وهناك أحاديث أخرى في الحج في معناه (نيل الأوطار:285/4 وما بعدها). (4) الكتاب مع اللباب: 1 / 88، الشرح الصغير: 1 /364، مغني المحتاج: 1 /127، المهذب: 1 / 54، المجموع: 3 /72 وما بعدها، المغني: 2 /108، بداية المجتهد:175/1. (5) رواه مسلم عن أنس بن مالك (نيل الأوطار: 2 /25).
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🔘
ويقتل أي المسلم المكلف الطاهر حدا بضرب عنقه إن أخرجها أي المكتوبة عامدا عن وقت جمع لها إن كان كسلا مع اعتقاد وجوبها إن لم يتب بعد الاستتابة وعلى ندب الاستتابة لا يضمن من قتله قبل التوبة لكنه يأثم ويقتل كفرا إن تركها جاحدا وجوبها فلا يغسل ولا يصلى عليه.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🔘 SEBAGAI TAMBAHAN - UNTUK MEMPERLUAS WAWASAN : !!!!
👳🏻♂️ *[ @Afif_Minang-Sumbar ] :*
*berikut ana bawakan qaul ulama, tentang tidak wajib nya qodho' dari berbagai madzhab, adapun yang meninggalkan karena lupa, atau ada udzur syar'i, maka bagi nya qodho' :*
قال ابنُ حزم رحمه الله (تاريخ 456 هـ ): وأمّا من تعمّد تركُ الصلاةِ حتى خرج وقتُها فهذا لا يقدرُ على قضائها أبداً ، فليكثر من فعل الخيرِ وصلاةِ التطوّع ، وليتب وليستغفر الله عز وجل ، وذكر مذاهب العلماء والسلف والأدلّةَ النقليةَ والعقلية على ما ذهب إليه )(.المحلَّى ( 2/235) : مسألة (279)
*(راجع في عشر صفحات في المحلَّى)*
*termasuk ibnu rajab,ibnu hazm dan asy-syaukani, bahkan ibnu hajar sendiri mengatakan, tidak wajib nya qodho' bagi siapa yang meninggalkan sholat secara sengaja (dan menurut aqwal SEBAGIAN ULAMA), ini kata beliau (رحمه الله) :*
عن أنسٍ رضي الله عنه عن النبيِّ صلى الله عليه وسلم قال ( من نسيَ صلاةً ، فليصلِّ إذا ذكرها، لا كفارةَ لها إلاّ ذلك ) وأقمِ الصلاةَ لذكري)
*فتح الباري (2/71)*
_____
jadi ya ikhwah, emang ada khilaf ulama dan tdak ditemukan adanya ijma' dalam masalah ini, mungkin para asatidz, ada yang berniat melakuan tarjih baina qaulain, dengan mengumpulkan illah illah yang ada dan adillah nya ana rasa ahsan, baarakallahu fiikum.
diantara dalil aqliy, mengenai permasalahan tentang tdak wajib nya qodho', sebagaimana yang disebutkan oleh ibnu hazm :
قال ابنُ حزم رحمه الله قال: ( نسألُ من أوجب على العامدِ قضاءَ ما تعمَّد تركَه من الصلاة : أخبرْنا عن هذه الصلاة التي تأمره بفعلها ، أهي التي أمره الله بها ؟ أو هي غيُرها ؟ فإن قالوا : هي ، قلنا لهم : فالعامدُ لتركها ليس عاصياً لأنه قد فعل ما أمره الله ولا إثم عليه ولا ملامة وهذا لا يقولُه مسلمٌ ، وإن قالوا : ليست هي التي أمره الله بها ، قلنا : صدقتُم وفي هذا كفاية ثم نسألهم عمن تعمَّد ترك الصلاةِ بعد الوقت : أطاعةٌ هي أم معصية ؟ فإن قالوا : طاعة ، خالفوا الإجماعَ والقرآن والسنن الثابتة ، وإن قالوا : هو معصيةٌ ، صدقُوا ، وأيضاً: فإن الله قد حدَّ أوقات الصلاة على لسان رسوله وجعل لكل وقتِ صلاةِ منها أولاً وآخراً ، وهذا لا خلاف فيه ، فلو جاز أداؤها بعد الوقت لما كانَ تحديده عليه السلام أخرَ وقتها معنى ولكان لغواً، وأيضاً : لو كانَ القضاءُ واجباً على العامدِ لترك الصلاةِ حتى يخرج وقتُها لما أغفل الله تعالى ولا رسولُه ذلك ، ولا نسياه( وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا ﴿٦٤﴾) [مريم:64]، وكلُّ شريعةٍ لم يـأت بها القرآنُ ولا السنّةُ فهي باطلة ثم ذكر آثاراً عن الصحابةِ والتابعين تدلّ على ما ذهب إليه، ثم قال : فثبت يقيناً أنه لا يمكنُ القضاءُ فيها أبداً واللـه أعلـــم .
([34])المحلَّى (2/235) مسألة (279)
" ثلاثةٌ لا يقبلُ اللهُ منهم صلاةً : من تقدّم قوماً وهم له ، ورجلٌ أتى الصلاةَ دباراً – والدبارُ : أن يأتيها بعد أن تفوته ، ورجلٌ أعتبدَ مُحرَّرَهُ )كارهون
رواه أبو داود وابن ماجه
setidaknya ketika masih ada rasa berdosa, ketika meninggalkan nya, karena ia tau hak itu tidak dpat tergantikan, namun ketika seorang tau, sholat yang ia tinggalkan dengan sengaja, bisa di qodho', maka semakin tasahul lah ummat, dalam meninggalkan sholat pada waktunya, tanpa rasa berdosa
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
👳🏻♂️ *[ @Nailul Fikri ] :*
Menurut yang sudah saya baca , alasan sebagian ulama mengatakan tidak wajib qadha shalat yang ditinggalkan, dikarenakan untuk menakuti, agar orang tidak berani meninggal kan shalat begitu saja seenaknya.
Namum sekarang masyarakat salah ngambil ma'na, tidak wajib qadha dengan menganggap enteng.
Didalam kitab syarah jam'u jawami' seingat saya.
Kesimpulan nya, memang soal qadha shalat fardhu yang ditinggal kan secara sengaja, ini terjadi khilaf baina' ulama
Tetapi mayoritas ulama berpendapat, bahwa tetap wajib qadha shalat fardhu yang ditinggalkan secara sengaja, berdasarkan argumentasi yang telah disampaikan oleh masyaikh kita di atas.
Ini sebagai referensi penguat, salah satu ulama madzhab Maliki, yaitu Ibnu bathal dalam syarah bukhari, berpendapat wajib qadha shalat yang ditinggalkan secara sengaja :
وَقَالَ ابْنُ بَطَّال فِي شَرْحِهِ عَلَى البُخَارِيِّ مَا نَصُّهُ: وَفِي هَذَا الحَدِيثِ [يَعْنِي حَدِيثَ (مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ)] رَدٌّ عَلَى جَاهِلٍ انْتَسَبَ إِلَى العِلْمِ وَهُوَ مِنْهُ بَرِيءٌ زَعَمَ أَنَّهُ مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ عَامِدًا أَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ إِعَادَتُهَا، وَاحْتَجَّ بِأَنَّ الرَّسُولَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ (مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا) وَلَمْ يَذْكُرِ العَامِدَ فَلَمْ يَلْزَمْهُ القَضَاءُ وَإِنَّمَا يَقْضِيهَا النَّاسِي وَالنَّائِمُ فَقَطْ، وَهَذَا سَاقِطٌ مِنَ القَوْلِ يَؤُولُ إِلَى إِسْقَاطِ فَرْضِ الصَّلَاةِ عَنِ العِبَادِ”، ثُمَّ قَالَ: وَقَدْ أَجْمَعَتِ الأُمَّةُ عَلَى أَنَّ مَنْ تَرَكَ يَوْمًا مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ عَامِدًا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ أَنَّهُ يَلْزَمُهُ قَضَاؤُهُ فَكَذَلِكَ الصَّلَاةُ وَلَا فَرْقَ بَيْنَ ذَلِكَ. اهـ
وَقَالَ الْمَازِرِيُّ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ فِي شَرْحِ التَّلْقِينِ مَا نَصُّهُ: اتَّفَقَ جَمَاعَةُ الفُقَهَاءِ عَلَى أَنَّ الْمُتَعَمِّدَ لِتَرْكِ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا. اهـ
Al marizi dari Madzhab malikiyah, didalam kitab syarah talqin mengatakan : sepakat jama'ah Fuqaha', bahwa yang mu'tamad bagi orang yang meninggal kan shalat, itu wajib qadha.
Ibnu Daqiq didalam kitab Ihkam, berpendapat wajib qadha shalat yang ditinggalkan, secara sengaja :
وَقَالَ ابْنُ دَقِيقِ العِيْدِ فِي الإِحْكَامِ مَا نَصُّهُ: وُجُوبُ القَضَاءِ عَلَى العَامِدِ بِالتَّرْكِ مِن طَرِيقِ الأَوْلَى، فَإِنَّهُ إذَا لَم تَقَعِ الْمُسَامَحَةُ مَعَ قِيَامِ العُذْرِ بِالنَّوْمِ وَالنِّسْيَانِ فَلَأَنْ لَا تَقَعَ مَعَ عَدَمِ العُذْرِ أَوْلَى. اهـ
Saya sudah jelaskan alasan sebagian ulama, mengatakan tidak wajib qadha, adalah agar orang tidak sembrono meninggalkan shalat.
Kemudian jika pendapat itu sudah tersampaikan ke masyarakat, maka harus diluruskan ini untuk kehati²-an.
Saya sudah banyak mengumpulkan informasi, bahwa banyak orang-orang ditanya temennya, eh kamu gak qadha shalat, yang kemarin kamu tinggalkan secara sengaja
Terus dia jawab
Kan qadha shalat gak wajib
Jadi bawaannya slow aja.
____
Kita mengikuti mayoritas.
Mayoritas ulama Ahlussunnah, ini berpendapat wajib qadha shalat yang ditinggalkan secara sengaja.
Kita bukan tidak menghargai
Kalau ingin menyampaikan pendapat diluar mazhab Syafi'i silahkan.
Namun untuk sekedar pengetahuan saja, bukan untuk diamalkan
Sebab apa ? Pertama untuk berhati-hati, karena ini kaitannya dengan ibadah fardhu, jadi untuk kehati²an, kita ikut mayoritas yang mewajibkan qadha.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
👳🏻♂️ *[ @U.Rubath'Saifuddin-Jember ] :*
Gak boleh ngamalin selain madzhab yang 4.. apalagi Syekh daud addzohiri.
Imam ibnu Hajar Al-'Asqalani, Asy-syaukani, beliau memang Syafi'iyyah, Tetapi bukan tempatnya.. mereka para ulama hadis.
ibn hajar madzhab Syafi'i, ibn rojab madzhab Hanbali, assyaukani dulunya Syi'ah zaidiyah, tapi akhirnya ke ahlussunnah cenderung ke maliki.
Klo mau lihat mu'tamad², Baca awwal² I'anatuth Thalibin, Tarsyekh, ismidul ain, Bughyatul Mustarsyidin dan lain², di kitab² itu tercantum pendapat² yang mu'tamad Dan yang wajib di amalkan.
Mu'tamad Syafi'iyyah Dan wajib di amalkan, Wajib mengqodho sholat.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
👳🏻♂️ *[ @USA5H ] :*
*Itu tak ada khilaf antara ahlussunnah waljama'ah ?.*
وإنما أمر بالقضاء من يكون القضاء كفارة له، وهو المعذور، والعامد لم يأت نص بأن القضاء كفارة له، بل ولا يدل عليه النظر؛ لأنه عاص آثم يحتاج إلى توبة، كقاتل العمد، وحالف اليمني الغموس. (فتح الباري شرح صحيح البخاري-ابن رجب الحنبلي)
Seluruh ikhtilaf yang terjadi dalam kitab رحمة الأمة في اختلاف الأئمة yang tidak sesuai dengan imam 4, berarti bukan mu'tabar ya ?
Penulis mengatakan :
إذا كان في المسألة خلاف لأحد من الأئمة الأربعة، اكتفيت بذلك ولا أذكر من خالف فيها من غيرهم، فإن لم يكن أحد منهم خالف في تلك المسألة وكان فيها خلاف لغيرهم احتجت إلى ذكر المخالف ليظهر أن في المسألة خلافاً (وما توفْيقي إلا بالله عليه توكَّلتُ وهو حسبي ونعْمَ الوكيل).
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
👳🏻♂️ *[ @U.Tajussubki_Aceh ] :*
Madzhab zahiriyah itu sama dengan Wahabi, mereka anti takwil, memahami nash secara harfiah, sumber hukum cuma Qur'an dan Sunnah sahaja. Gak boleh pakai Madzhab ini. Khilaf mereka tidak mu'tabar. Asysyaukani dan ibnu Hazam itu adalah orang² yang dipengaruhi oleh Albani dan Muqbil. Tak boleh i'tibar semua pendapat mibtadi' ini.
Sembahyang yang di tinggalkan wajib diqadha, baik tinggal dengan sengaja ataupun bukan. Itu tak ada khilaf antara ahlussunnah waljama'ah.
لا قضاء
Bukan berarti tidak wajib, tetapi tidak datang dalil wajib. Kewajibannya karena qiyas aulawi. Dasar hukum kita Qur'an, Hadits, Qiyas dan Ijma', jangan lupa !
Jangan dicopas dari kitab yang bukan ahlussunnah, karena mereka bisa saja membawa nama ulama kita, dengan bahasa yang salah, yang bisa seakan-akan ulama kita itu mendukung pendapat mereka.
Bahkan dalam madzhab Syafi'i, ada pendapat yang mewajibkan bunuh, bagi siapa saja yang tidak mau qadha sembahyang.
Jangan terpengaruh dengan pendapat Wahabi, hanya karena ada seorang atau dua dari ulama kita, yang berpendapat seperti itu (itupun jika benar-benar ada) karena pendapat yang menyalahi ijma' atau mayoritas ahlussunnah waljama'ah, dalam 4 Madzhab, maka khilaf itu tidak mu'tabar.
Dalam madzhab Maliki ijma', Madzhab Hambali mayoritas, Madzhab Syafi'i ijma' pula, karena khilaf yang ada tidak mu'tabar, semua ulama ahlussunnah waljama'ah ijma'.
Dalam Madzhab Hambali itu, ada sebagian orang yang terpengaruh dengan ide Wahabi.
Namun sebelum memvonis mereka menyalahi para mayoritas ulama, kita lebih memilih menta’wilkan perkataan mereka, agar tidak terjadi tuduhan terhadap seorang ulama besar.
Tidak ada qadha maksudnya tidak terbayar meskipun diqadha. Jadi hukum qadha tetap wajib, namun tidak berbayar begitu saja melainkan dengan taubat, istighfar dan sebagainya.
Hukum qadha sembahyang itu adalah hukum mustaqil, artinya terpisah atau hukum wajib tersendiri, bukan pengganti sembahyang yang ditinggal. Sama juga dengan hukum tersendiri, yang ada pada sembahyang tunai. Contohnya sembahyang zhuhur, sembahyang ashar, maghrib dan seterusnya, itu kewajibannya terpisah-pisah.
Hukum bunuh itu sangat mu'tabar, cuma khilaf pada wajib atau sunnat bunuh saja.
Masalah bunuh ini semuanya mu'tabar, meski bukan datang dari imam Madzhab. Asal masalahnya yaitu; orang yang meninggalkan shalat itu terbagi dua, sengaja dan tidak sengaja. Yang sengaja terbagi dua juga, ingkar wajib dan malas. Yang ingkar wajib itu jadi kafir, wajib masuk Islam kembali, dan mengqadha shalatnya dan jika tidak mau maka wajib dibunuh.
Yang malas itu menjadi orang berma'shiat, jadi dia juga disuruh taubat, dengan cara mengerjakan shalat atau suruh qadha jika sudah lewat waktu. Jika tidak mau maka dibunuh juga, tapi bunuh haddan (karena hukuman) namanya bukan bunuh kufran (kafir).
Bunuh haddan artinya setelah mati, masih diberlakukan hukum jenazah muslim, dimandikan, dikafani dan seterusnya, dan dikebumikan pada maqbarah muslimin.
Nah, pada bunuh inilah terjadi khilaf, ada yang bilang bunuh jika tidak mau shalat sampai keluar waktu, ada yang bilang tunggu sampai dia mau qadha di luar waktu, ada yang bilang walaupun satu shalat yang tinggal, ada yang bilang harus lebih dari satu, ada yang bilang bunuh jika sudah jadi kebiasaan, ada yang bilang wajib bunuh, ada yang bilang sunnat bunuh, jika tidak dibunuh maka dipenjara dan dipukuli.
Sedangkan yang kita bahas tadi masalah qadha, itu ke empat imam madzhab tidak ada khilaf.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
👳🏻♂️ *[ @U.Rama'Maulana'Bogor ] :*
Guru-guru ana berpesan, kalau diskusi seperti ini, lebih baik fokus 1 madzhab saja (khususnya madzhab Syafi'i) karena itulah yang kita praktekkan di amaliyah kita.
Kemudian masalah perbedaan pendapat, itu hanya sebagai tambahan wawasan, bukan untuk dijadikan 'lawan' dari Qaul Ulama Syafi'iyah
Dan jika ada perbedaan pendapat dari kalangan Ulama Syafi'iyah, maka dicarilah pendapat yang mu'tamad.
Jika semua pendapat kita kedepankan, maka orang awam seperti ana, akan bingung pendapat mana yang diamalkan.
Jadi, Qaul nya dari 3 madzhab lain, itu sebagai tambahan wawasan kita.
Bukan sebagai pertentangan.
Adapun masalah dia dibunuh, menurut guru ana ini pendapat mu'tamad, tapi tidak bisa langsung kita realisasikan, karena banyak pertimbangan, khususnya negara kita ini adalah negara hukum. Lalu mengapa ada pendapat ini ? Hikmahnya adalah untuk lebih mengancam, bagi seseorang yang meninggal shalat.
_Orang muslim mukallaf yang suci, apabila dengan sengaja menunda shalat fardhu, dengan melewati waktu penjamakannya, dia malas mengerjakan, namun masih berkeyakinan bahwa shalat itu hukumnya wajib, lantas dia disuruh taubat namun tidak mau, maka wajib menetapkan *had* atasnya, yaitu memancung leher._
_Berpijak pada pendapat yang mengatakan "sunnah" memerintahkannya bertaubat, maka orang yang memancung leher orang yang meninggalkan shalat, sebelum taubat, adalah tidak dikenakan pidana, akan tetapi dia berdosa_
_Jika dia meninggalkan shalat karena menentang wajibnya shalat, maka dia dibunuh sebagai orang kafir. Dia tidak perlu dimandikan dan dishalati._
*📗[Fathul Mu'in]*
والله أعلم بالصواب




Tidak ada komentar:
Posting Komentar