☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
B-M-U
soal antrian ke 175
🧕🏻 Nama : Khuliyyatul Ashfiya
Alamat : Pasuruan Jawa timur
✍🏻 DESKRIPSI :
Di zaman modern yang serba canggih sekarang, tidak dipungkiri semua kemajuan terjadi di beberapa hal dan sektor, sebut saja sektor farmasi dan lain-lain.
Dan bisa dibilang alat-alat kecantikan pun bertambah maju, kita ambil contoh alat untuk menguruskan pipi / membuat pipi tirus.
🌴 PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya mentiruskan pipi ⁉️
🍏 JAWABAN :
Boleh mentiruskan pipi, selama tidak mengurangi dan menambahkan sesuatu dari ciptaan Allah.
💧 R E F E R E N S I :
[Fathul bary, juz 1, hal 377]
“Berkata imam thabary, tidak boleh bagi perempuan merubah sesuatu dari perawakannya, yang diciptakan Allah atasnya, dengan menambahkan atau mengurangi sentuhan yang baik, tidak untuk suami dan tidak juga untuk selainnya, seperti orang yang alisnya tersambung, maka ia menghilangkan apa yang ada di antara keduanya, dengan merontokkan yang tampak atau sebaliknya. Dan perempuan yang memiliki gigi tambahan, kemudian ia mencabutnya, atau gigi yang panjang dan ia memotongnya, atau janggut atau kumis atau bulu dibawah dagu, kemudian ia menghilangkannya, dengan cara mencabut. Atau orang yang rambutnya pendek atau kasar kemudian ia memanjangkannya atau melebatkannya, dengan rambut lainnya, maka semua itu termasuk ke dalam yang dilarang, yaitu merubah ciptaan Allah ta'ala”.
[Tafsir al-baydhawy, juz 2, hal 117]
“(dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya) dari wajahnya, bentuknya, sifatnya dan merubah secara bertahap padanya, apa yang disebut kehilangan mata pelindung, dan kejantanan hamba, tato, meratakan gigi, homoseksual, melicinkan, atau sejenisnya dan menyembah matahari, bulan, merubah fitrah dari Allah yaitu islam”.
[Fatawa wa rudud syar'iyyah mu'ashirah]
Lil habib muhammad bin ahmad bin umar as-syathiry, hal 176
“Adapun kesimpulannya adalah sesungguhnya pekerjaan-pekerjaan untuk mempercantik, wajib untuk tidak ada di dalamnya sesuatu yang termasuk daripada kecurangan dan tipuan seperti keadaan pembicara laki-laki atau perempuan, salah satu dari mereka dengan yang lain misalnya. Dan agar tidak ada sesuatu yang di-nash-kan oleh syari'at, bahwa ia termasuk daripada mengubah ciptaan Allah, sebagaimana disebutkan tadi”.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar