☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
B-M-U
soal antrian ke 172
🧕🏻 Nama : Nur izzati An-Nisaa
Alamat : Jakarta Selatan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para ustadz Ustadzah mujawwib
✍🏻 DESKRIPSI :
Perempuan awwalnya dia :
- Nifas 40 hari merah
- Suci sekitar seminggu.
- Keluar lagi merah sekitar seminggu, lalu terus menerus keluar, hingga hari ke 60 dengan darah lebih lemah, Dan setelah hari ke 60 sampai 3 bulan kedepan nya, lemah-kuat tidak beraturan dan tidak diketahui.
- Dengan kata lain, ringkas nya : seorang perempuan (mutahayyiroh muthlaqah) berbulan-bulan, lalu melihat diri nya suci 3 hari, lalu keluar lagi warnanya coklat.
🌴 PERTANYAAN :
1.) Berapakah darah yang di hukumi nifas, masuk dalam kategori apa dan apa alasannya ⁉️
🍏 JAWABAN :
Wanita dalam deskripsi di hukumi
▪️54 hari (jika pakai Qoul Sahab).
Rincian nya ; 40+7+7
Suci yang ada di antara dua darah juga di hukumi nifas.
▪️47 hari (jika pakai Qoul laqthi).
Rincian nya ; 40+7
Darah merah adalah nifas
Lalu suci 7 hari yang ada di antara 2 darah hukum nya suci, ya'ni istihadhoh yang wajib untuk dia mengqhodho sholat dan puasa jika ada.
💧 R E F E R E N S I :
[Kifayatu annabih fi syarhi attanbih, Juz 2, hlm. 215]
“Dan berkata : Jika darah melewati yang paling banyak - artinya, melebihi enam puluh hari - maka itu seperti haidh dalam hal menjawab bagaimana membedakannya. Yaitu, jika [wanita yang mumayyizah] dengan melihat darah yang kuat dan lemah. Serta yang kuat tidak melebihi yang terbanyaknya, maka dikembalikan kepadanya. Seperti yang telah kami sebutkan dalam haidh, dan ini jika darah kuat adalah yang pertama.
Jika yang lemah adalah yang pertama, dan yang kuat setelah itu serta tampak jelas maka dikatakan : Jika periode yang lemah kurang dari sekurang-kurangnya suci, maka akan keluar dengan dengan dua pendapat apakah itu disyaratkan dalam tamyiz bahwa yang kuat harus terjadi lebih dulu atau tidak ?
Jika yang lemah lebih banyak dari sekurang-kurangnya suci, seakan-akan tidak terlihat darah ketika melahirkan, dan melihatnya setelah lima belas hari darinya, serta sebelum berlalunya enam puluh hari, dan telah terdahulu”.
“Dan hukum talfiq saat nifas seperti talfiq saat haidh, dan enam puluh itu [di dalamnya] seperti lima belas hari pada haidh, dan syarat-syaratnya : adalah beberapa syarat yang jika dia melahirkan dan melihat darah selama 1 jam lalu [sejam suci] atau sehari atau beberapa hari tapi kurang dari lima belas hari, kemudian dia melihat darah kemudian suci. Dan demikian ini maka dihukumkan darah Nifas, dan mengenai suci yang ada diantara 2 darah tersebut ada dua pendapat, Abu al-Thayyib berpendapat : Tidak ada perbedaan pendapat dalam madzhab Syafi'i mengenai hal tersebut. Ya, dan jika dia melihat darah terlebih dahulu, lalu suci selama lima belas hari, kemudian dia melihat darah selama sehari dan malam, dan seterusnya sampai enam puluh penuh - maka darah pertama adalah nifas, dan darah kedua dan setelah itu adalah dua pendapat : Yang pertama : bahwasanya itu adalah darah haidh, dan ini yang dishahihkan oleh al Qodhy Al-Husein. Kedua: Ini adalah nifas. Berdasarkan ini, di dalam suci yang ada di antara darah-darah yang tampak itu, dimasukkan dalam talfiq”.
[Raudhatut Thalibin, Juz 1, hal. 178]
“Adapun yang bisa dibedakan dikembalikan kepada kejelasannya dengan syaratnya. Seperti orang yang sedang haidh, syarat untuk membedakan atas orang yang nifas adalah jangan sampai darah yang kuat melebihi enam puluh hari. Dan tidak ada keraguan dalam paling sedikitnya dan tidak juga sekurang-kurangnya darah yang lemah”.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
2.) Kapan dia harus mandi sucinya, Qodho sholatnya, Kapan dia ihtiyath dan menghukumi darahnya menjadi haidh ⁉️
🍏 JAWABAN :
- Mandi suci dari Nifas adalah setelah 60 hari. Sebab darah yang keluar sebelum itu, masih di mungkinkan darah nifas dan belum pasti istihadhah.
- Menurut pendapat yang Masyhur (Kuat) bahwa, perempuan seperti kasus di atas adalah tergolong متحيرة wajib dia ihtiyath (berhati-hati/perhatian), yaitu dia tidak memiliki masa haidh, sehingga wajib mandi dan wudhu setiap waktu sholat.
- Sedangkan pendapat kedua (Lemah) masa haidh nya 1 hari semalam atau 6 sampai dengan 7 hari.
- Adapun untuk menentukan permulaan haidh ada dua pendapat ;
• Pertama : Di tentukan setelah hari ke 54, darah nya di anggap istihadhah selama 29 hari, dan setelah itu 1 hari adalah darah haidh, dan begitu seterus nya.
• Kedua : Haidh nya 1 hari, di mulai pada awwal bulan hilaliyah, atau tanggal 1 sampai dengan 29 (Bulan Hijriyyah).
✍️ NB :
Dari dua pendapat di atas, maka pendapat yang Masyhur (Kuat) yang lebih patut untuk di ikuti / di amalkan.
💧 R E F E R E N S I :
[Asna Al-Mathalib, Juz 1, hal. 114]
“(Jika telah kembali nifas) karena telah lewat baginya di dalamnya berulang lagi (tanpa haidh) yang menjadi mubtda’ah/pemula di dalamnya (Kami menjadi kan sucinya setelah biasanya nifas dua puluh sembilan hari dan kemudian kami anggap haidh) setelahnya (1 hari dan 1 malam dan berlanjut dan yang demikian mubtada’ah/permulaan pada keduanya) yaitu nifas dan haidh (kecuali bila ini) yaitu mubtada’ah/permulaan pada keduanya (nifasnya sebentar) dan itu adalah yang paling sedikit, karena ia mutayaqqon/dapat dipastikan keyakinannya”.
[Al-Muhadzzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi'i, Juz 1, hal. 82]
“Jika dia lupa tentang waktu dan jumlah serta dia bingung, maka ada dua pendapat : yang pertama adalah dia seperti permulaan/mubtada’ah yang tidak dibedakan atasnya dalam jumlah, maka haidh nya akan dimulai dari awwal setiap bulan baru 1 hari dan 1 malam, dan pada salah satu pendapat atau enam atau tujuh hari, menurut pendapat yang lain”.
[Raudhatut Thalibin, Juz 1, hlm. 153]
“Yang pertama : Melupakan kebiasaan secara kadar dan waktu, karena lalai, atau illat, atau gila, dan sebagainya, dan itu disebut : mutahayyirah dan muhayyarah. dan menghukuminya ada dua cara, menyangkal keduanya, karena itu diperintahkan untuk ber-ihthiyath.
Dan yang kedua : berdasarkan dua pendapat. Qaul masyhur : Ber-ihthiyath. Dan yang kedua : sesungguh nya ia seperti mubtada’ah/permulaan, Maka hal tersebut dikembalikan kepadanya oleh kedua pendapat tersebut kepada sehari semalam.
Dan yang kedua : enam, atau tujuh. Dan dikatakan : pendapat ini menolak secara pasti pendapat sehari semalam. Dan menurut pendapat ini awwal haidh adalah saat awwal bulan baru, sehingga jika orang yang sedang haidh menjadi gila di pertengahan bulan, maka sisanya dianggap istihadhah”.
[al-Fiqh al-Islamy wa adillatuhu, Juz 1, hal. 646]
“al-Mutahayyirah : ia adalah yang dibingungkan kehaidhan nya, karena di luar kebiasaan dan tidak bisa dibedakan. Dan baginya 3 kondisi :
a. lupa waktu biasa nya dan jumlahnya, biasanya haidh itu enam atau tujuh hari pada tiap bulannya, berdasarkan ijtihad dan pendapat mengenainya, apa yang biasanya menurut perkiraan paling dekat dengan kebiasaannya atau istrinya, atau yang keadaannya lebih seperti haidh, kemudian mandi, dan setelah itu dianggap istihadhah, lalu puasa, shalat dan berthawaf. Berdasarkan hadits Hamnah bin Jahsy : «Maka kamu haidh selama enam atau tujuh hari menurut ilmu Allah, lalu mandilah» Dan seterusnya”.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
3.) Darah yang keluar setelah suci 3 hari hukumnya apa, Apa dia masih termasuk kategori mutahayyiroh, karena setelah 3 hari tersebut darah keluar lagi ⁉️
🍏 JAWABAN :
Tetap tergolong darah mutahayyiroh, sehingga tetap wajib ihtiyath. Sebab dengan mampet 3 hari, status darah yang keluar setelah nya belum bisa di pastikan hukum nya. Namun demikian, pada saat mampet 3 hari tersebut tidak wajib mandi dan wudhu' setiap shalat, karena tidak ada kemungkinan إنقطاع dan juga tidak hadats.
Dan menurut qoul laqthi masa 3 hari tersebut di anggap suci, sehingga boleh melakukan jima' dan melakukan perkara yang boleh di lakukan oleh orang yang suci.
💧 R E F E R E N S I :
[al-Majmu Syarhu al-Muhadzzab, Juz 2, hal. 510-511]
“[Kondisi Ke empat] Orang yang lupa ada dua jenis : salah satunya yang lupa kadar kebiasaannya dan waktunya maka ia adalah mutahayyirah. Dan padanya ada dua pendapat, salah satunya bahwasanya ia seperti mubtada’ah, dan telah lalu hukumnya. Dan yang shahih bahwasanya ia mengharuskan untuk ber-ihtiyath, oleh karena itu bila kita mengatakan dengan secara langsung agar ia ber-ihtiyath dalam waktu darah itu dengan hal-hal yang telah lampau, dalam hal menetapkan dara tanpa membedakan kecenderungan untuk suci dan haidh serta inqitho'/waktu terputusnya. dan kita ber-ihtiyath pada waktu jelang suci, juga membutuhkan waktu juga, kecuali ada kecenderungan bahwa akan haidh, tetapi tidak mengharuskan mandi saat itu juga, karena mandi sesungguhnya diperintahkan kepada orang yang muhayyarah muthabbaqah karena kecenderungan berhentinya darah dan ini bukan kecenderungan di sini. Juga tidak mengharuskan memperbaharui wudhu pada setiap hal yang fardhu disebabkan hal tersebut. Karena kewajiban untuk memperbaharui karena keluarnya hadats dan tidak ada memperbaharui ketika suci. Maka mandi cukup baginya pada waktu suci, ketika habis setiap periode dari periode darah. Adapun jika kita katakan dengan melihat, maka ia wajib untuk berihtiyath pada setiap waktu darah dan ketika setiap berhentinya. Dan adapun waktu suci, maka ia itu suci di dalamnya untuk berwathi' dan seluruh hukum lainnya”.
[Raudhah at-Thalibin, Juz 1, hal. 173]
“Dan jika kita berpendapat bahwa ini seperti mubtada’ah, maka hukumnya adalah seperti yang telah lalu tentang mubtada’ah. Dan jika kita berpendapat dengan pendapat yang masyhur : Sesungguhnya ia ber-ihtiyath. Dan kita membangun perkaranya di atas pendapatku mengenai talfiq/bercampur. karena guru kami berihtiyath dalam hal jangka waktu darah. Dari pendapat-pendapat yang disebutkan tentang kondisi menetapkan tanpa membedakan. Dan ia ber-ihtiyath pada waktu suci juga, karena setiap waktu darinya berpeluang untuk haidh. Tetapi tidak diperintahkan untuk mandi ketika sedang suci, dan tidak diperintahkan juga didalamnya untuk memperbaharui wudhu, bahkan cukup setiap suci itu mandi pada awwalnya. Dan jika kita temukan, maka wajib baginya untuk ber-ihtiyath pada hari-hari darah, dan ketika setiap terputus. dan adapun ketika suci, maka ia suci di dalamnya untuk berjima' dan untuk seluruh hukum”.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
4.) Bagi mutahayyiroh muthlaqah, yang seluruh masa keluar darah nya, hukumnya harus ihtiyath ;
Kapan dia bisa keluar dari hukum mutahayyiroh nya dia ⁉️
🍏 JAWABAN :
Wanita mutahayyiroh bisa lepas dari "tahayyur" jika sudah ada darah yang bisa di jadikan haidh dan suci secara meyakinkan. Dalam hal ini bisa dengan beberapa hal ;
√ ingat terhadap kebiasaan haidh dan suci sebelum nya.
√ setelah mengalami mutahayyiroh, kemudian di pisah suci minimal 15 hari, kemudian haidh dan suci secara normal, untuk kemudian di jadikan kebiasaan baru.
√ terjadi tamyizud dam (perbeda'an warna darah) pada suatu bulan.
💧 R E F E R E N S I :
[al-Majmu syarhu al-Muhadzzab, Juz 2, hal 437]
“Berpendapat Shahabat kami, Sesungguhnya diperintahkan untuk ber-ihtiyath, karena bercampurnya haidh dengan yang lainnya dan sulit untuk dibedakan dari shifat, kebiasan dan waktu keluarnya, seperti waktu keluarnya mubtada’ah dan tidak mungkin untuk menjadikannya suci selamanya dalam segala hal. Dan tidak mungkin juga ditetapkan sebagai haidh selamanya dalam segala hal, Maka ditentukan untuk berihtiyath. Dan termasuk berihtiyath, haramnya bersetubuh dengannya dan wajibnya beribadah seperti puasa, sholat, thawaf dan mandi pada setiap ibadah fardhu atau lainnya yang termasuk hal-hal yang akan kami jelaskan, insyaa Allah. Berpendapat al-Imam al-Haramain dan ini yang diperintahkan untuk berihtiyath dengan hal tersebut, bukan untuk menyusahkan dan memberatkan, karena sesungguhnya hal tersebut disandarkan kepada perkara-perkara yang perlu untuk diberatkan. Dan kami memerintahkannya dengannya karena dharurat. Karena sesungguhnya jika kami menetapkannya sebagai haidh selamanya, maka kami meniadakan puasa dan shalat dan seluruh waktu yang tersisa, menjadi tetap tidak sholat dan tidak puasa, dan ini tidak ada orang yang berpendapat tentang ini dari ummat ini. Dan jika kami bagi hari-harinya dan kami tidak tahu awwal haidh nya atau akhirnya itu juga bukanlah jalan keluar. Ia Berkata dan digabungkan kedalam hal ini bahwa sesungguhnya isthadhah yang tampak dan mutahayyrah lebih tampak, dan terkadang menghabiskan banyak waktu dan tidak ditemukan mutahayyirah”.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar