☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
B-M-U
soal antrian ke 170
🧕🏻 Nama : Siti Rohani
Alamat : Jambi Sumatera
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para ustadz Ustadzah mujawwib
✍🏻 DESKRIPSI :
Air Sperma Pria untuk Perawatan Kulit Wajah
Dunia kecantikan dan fashion seyogianya harus sejalan dengan etika dan adab, baik etika kepada manusia, lingkungan, atau bahkan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.
Skincare atau perawatan kulit wajah, boleh dilakukan asal tidak menabrak batasan syari'at, lantas bagaimana jika air mani laki-laki (sperma) dijadikan skincare ?
Dunia medis memang mengenal, bahwa kandungan sperma terdapat sebuah senyawa, yang dinamakan crystalline polymine yang disebut spermine. Senyawa yang dikenal sebagai antioksidan, ini dipercaya dapat menghilangkan kerutan dan menghaluskan kulit wajah. Tak heran jika para produsen skincare atau kosmetik kecantikan global, berlomba-lomba memproduksi produk sikncare-nya dengan mensintetiskan / mencampurkan sperma.
🌴 PERTANYAAN :
1.) Bagaimanakah hukumnya menggunakan sperma pria untuk perawatan kulit wajah ⁉️
🍏 JAWABAN :
Hukum menggunakan sperma pria untuk perawatan kulit wajah, adalah di Tafshil :
a. Jika menggunakan sperma 100% tanpa campuran, maka hukum nya Makruh. Karena ulama' berbeda pendapat tentang status kesucian sperma. Selain madzhab kita (Syafi'iyyah) dan juga Hanabilah, seperti Malikiyyah dan Hanafiyyah, mereka menghukumi bahwa mani itu najis, adapun madzhab syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwasanya hukum sperma adalah suci.
b. Jika sudah berbentuk skincare dengan campuran bahan lain, sehingga sifat-sifat sperma (suci menurut Syafi'iyyah dan Hanabilah) sudah hilang "(istihlak)", maka boleh, tidak makruh.
c. Jika sperma yang di gunakan adalah sintetis (kimiawi; bukan asli), maka boleh, dengan syarat tidak menimbulkan bahaya.
[Hasyiyatul jamal ala syarhil manhaj, juz 1, hal 414]
“Dan diharamkan mengoleskan wewangian dari najis pada badan, tanpa ada hajat di luar sholat, dan begitu juga baju sebagaimana yang ada di dalam kitab raudhah”.
[Al_mausu'ah al-fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 22, hal 262]
“Terdapat perbedaan hukum mani yang masih basah dengan mani yang kering di kalangan jumhur fuqoha : ⟨ Madzhab Hanafi berpendapat ⟩ bahwa tempat mani yang kering suci dengan menyikatnya/menggosok nya, dan tidak memberikan mudhorot bekas-bekasnya yang tersisa. Dan jika basah, maka harus dibasuh dan tidak boleh hanya disikat/gosok. Dan ⟨ menurut Madzhab Maliki ⟩ tidak suci barang yang najis, kecuali dengan dibasuh pada benda-benda yang tidak rusak karena basuhan, ⟨ menurut Madzhab Syafi'i ⟩ disunnatkan membasuh mani secara muthlaq baik basah ataupun kering; Dan ⟨ menurut Madzhab Hanbali ⟩ di sunnahkan membasuh mani yang basah dan menggosok mani kering, berdasarkan perkataan aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا tentang mani : sungguh aku berpendapat pada diriku menyikat/menggosok mani dari baju Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ kemudian beliau menyikatnya, lalu beliau shalat dengan baju tersebut. Ketahuilah bahwa Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat tentang kenajisan mani, berbeda dengan Madzhab Syafi'i dan Hanbali yang berpedapat tentang kesuciannya”.
الأصل فى الأشياء النافعة الإباحة وفي الأشياء الضارة الحرمة
"Hukum asal sesuatu yang bermanfaat, adalah boleh dan hukum asal sesuatu yang berbahaya adalah haram."
الأصل فى الأشياء الإباحة ما لم يقم دليل معتبر على الحرمة
"Hukum asal mengenai sesuatu adalah boleh, selama tidak ada dalil mu'tabar yang mengharamkan nya."
الأمور بمقاصدها
“Segala sesuatu tergantung pada tujuan nya.”
الأصل فى المنافع الإباحة
“Hukum asal pada setiap yang bermanfa'at adalah boleh.”
الخروج من الخلاف سنة أو مستحب
“Keluar dari persilisihan pendapat (khilaf), adalah sunnah / di sunnahkan.”
[Attalqin, juz 1, hal 353]
“(aku berpendapat) maka air susu yang di rusak dianggap terlebur pada masakan, atau pada obat sifatnya melebur. Karena hal berikut susu itu tidak haram”.
[Mawahibul jalil lilhithab, juz 16, hal 299]
“dan al maziry menghikayatkan sesuatu dari sebagian mereka, tentang bolehnya beserta hal tersebut. Karena air ludah jika bercampur dengan air, hukumnya menjadi mustahlak (lebur), (aku berkata) maksudnya adalah ludah tidak haram pada tempat sujud, jika ada bersamanya air wudhu, karena ia lebur di dalamnya”.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
2.) Memperjual belikan skincare yang jika mengandung sperma, apa kah di perbolehkan ⁉️
🍏 JAWABAN :
Menjual belikan skincare yang mengandung sperma adalah sah, tetapi berdosa. Karena dalam pembuatan skincare tersebut, pasti telah terjadi jual beli sperma sebagai bahan campuran nya, sehingga menggunakan atau membeli produk skincare, adalah membantu orang melakukan perbuatan haram, yaitu jual beli barang yang tidak punya manfaat dan tidak mutaqowwam (benda tidak bernilai dan rusak), hukumnya tidak sah.
[Hasyiyah albujayrimi alal khothib, juz 3, hal 9]
“(dan tidak) sah (jual beli sesuatu yang tiada manfa'at di dalamnya), dikarenakan ia tidak dianggap sebagai harta, adapun merubah harta pada saat menerimanya terlarang, karena larangan tentang menyia-nyiakan harta dan menghilangkan manfaatnya. Adapun karena keburukannya seperti serangga yang tidak ada manfa'atnya - seperti kumbang kimbangan - ular, kalajengking dan hal-hal yang tidak ada ibarot yang menyebutkan manfaatnya secara khusus -- sampai perkataan -- bila dikatakan : apakah sesungguhnya manfaat dari hal-hal yang disebutkan secara khusus tidak ada sisi pengecualian lainnya ? Saya mengatakan : telah mrnjawab guru kami bahwa sesungguhnya hal ini belum masyhur, dan telah mengetahuinya kebanyakan orang tentang pengecualiannya. Dan adapun yang lainnya maka tidak apa, karena kekhususan nya disebabkan keterampilan para thabib”.
[Hasyiyatul jamal, juz 3, hal 25]
“(perkataannya bila tidak ada manfaat yang didapatkan di dalamnya dari harta itu) maksudnya tidak ada manfaat yang diambil dan dimaksud secara syara', tatkala menerima suatu harta, karena hal tersebut adalah hal yang dikehendaki. Adapun cakupannya adalah agar terdapat manfaat yang dimaksudkan, dan terhitung di dalamnya secara syara' , tatkala menerima harta tersebut. Jika tidak ada sisi-sisi yang dimaksudkan mengambil manfaat dengan hal tersebut darinya”.
[Bughyatul mustarsyidin, hal 126]
“(Permasalahan : ي) setiap mu'amalah seperti jual beli, hibah, nadzar, shadaqah pada sesuatu yang penggunaannya mubah dan lainnya, apabila diketahui atau diprasangkakan, bahwa menggunakannya boleh, seperti penggunaan sutra bagi orang yang halal menggunakannya, anggur untuk dimakan, hamba untuk melayani, senjata untuk berjihad, protektif pada diri, opium dan ganja untuk obat, dan fasilitas-fasilitas nya, maka muamalah ini halal tanpa kemakruhan. Dan bila berprasangka bahwa ia digunakan secara haram, seperti sutra bagi laki laki yang baligh, sejenis anggur untuk mabuk, hamba untuk perbuatan buruk/mesum, senjata untuk membegal dan kezhaliman, opium, ganja dan buah pala yang digunakan untuk hal-hal yang berbahaya, maka mu'amalah nya diharamkan, dan bila ia ragu serta tiada qarinah, maka hukumnya makruh. Dan sah mu'amalah pada 3 hal ini, akan tetapi yang diambil dalam masalah keharaman adalah yang kesyubhatannya kuat dan dalam masalah kemakruhan lebih ringan”.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
3.) Apa atau bagaimana hukum nya seorang istri menelan sperma suami nya ⁉️
🍏 JAWABAN :
Hukum seorang istri menelan sperma suami, menurut pendapat yang Shohih lagi Masyhur, adalah tidak halal/tidak boleh.
(CABANG) : "Bolehkah menelan mani yang suci ? Ada dua pendapat, dan yang benar dan masyhur bahwasanya itu tidak halal, karena mustakhbats (menjijikkan), seperti Firman Allah Subhanahu wa ta'ala : [ Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. Q.S. 7:157 ]. Sedangkan menurut AsSyaikh Abi Zaid al-Marwazy menghukumi boleh, karena mani adalah barang SUCI dan tidak ada DHOROR (bahaya) di dalamnya."
✍️ NB :
Sekalipun ada pendapat yang membolehkan memakan mani, tapi itu tidak boleh di amalkan, karena muqabilush shahih (pendapat yang sangat lemah) dan fasid.
[Annafahat, hal 12]
“Ia berpendapat dalam kitab alfawaid, dan demikianlah diperbolehkan mengambil dan mengamalkan untuk dirinya sendiri, dengan pendapat-pendapat dan cara-cara dan pandangan-pandangan yang dha'if, kecuali jika bertolak belakang (muqabil) dengan yang shahih, karena kebanyakan nya adalah fasid. Dan boleh untuk berfatwa dengannya kepada orang lain, dalam artian memberi petunjuk dengan nya”.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
MUHARRIR : Kiai Mahmulul Huda Jember
MUJAWWIB : @Kiai M.Huda_Jember @Ibnu Agy @Hb.Hasan_Madihij-Rembang @U.Tajussubki_Aceh @U.M.Ridhwan_Cisa’at @Muslim-Sukabumi / para member grup
TERJEMAH IBARAH : Ustadz Handoyo Tangerang
والله أعلم بالصواب

Tidak ada komentar:
Posting Komentar