Kamis, 22 Oktober 2020

THALAQ - STATUS ANAK & PERNIKAHAN DAN LAIN NYA

☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔

B-M-U

soal antrian ke 173
🧕 Nama : Maya
Alamat : Lombok Nusa Tenggara Barat

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para ustadz Ustadzah mujawwib

✍🏻 DESKRIPSI :

Nama Ana : Maya (Penanya) sudah menikah dengan seorang Ikhwan (beda pulau), tapi si Ikhwan ini lagi di mutasi kerja di daerah tempat ana.
Sebelum menikahi ana, ikhwan ini ternyata masih punya istri dan jumlah anak ada 2, tapi mengaku duda anak 1 sama ana, dan sudah cerai agama saja, tapi secara hukum negara belum dan akan segera di urus.
Jadi waktu itu ana belum mau nikah dan bilang kalo belum thalaq 3, ana gak mau nikah, buat jaga² kan ustadz/ah, biar gak bisa balik lagi sama istri pertama kalo sudah thalaq 3.
Setelah itu jarak beberapa Minggu, si Ikhwan ini datang ke rumah, pada akhirnya ana minta bukti, kalo memang sudah cerai, dan membuktikan dengan ucap thalaq lewat telpon di depan wali ana.
Setelah itu si Ikhwan ini membuktikan nya dengan thalaq 3 langsung, tapi ke wanita lain bukan istrinya, tapi di situ si Ikhwan ini mengakui dan membenarkan, kalo yang di telpon itu istrinya, di depan wali ana dan ana juga.

Lafazh thalaq nya :
"si Ikhwan ini bertanya soal perselingkuhan istri pertama, dan bilang mau cerai, tapi si wanita bilang gak mau, bagaimana dengan anak-anak, dan pada akhirnya si Ikhwan ini bilang ya wess thalaq 3 aja".
Dan waktu menelpon si ikhwan ini di tanya sama wali ana, "apakah yang di telpon istrinya ?"
Ikhwannya menjawab "iya".
Dan kembali di tanya lagi sama wali ana "berarti sudah bercerai ya thalaq 3"
si ikhwannya menjawab "iya"
Seperti itu Lafazh thalaq nya di Depan ana dan wali ana.

Setelah 2 bulan ucapan thalaq tersebut, ana menikah (Nikah Sirri) dengan Ikhwan ini dan ortu ana juga Alhamdulillah sangat percaya dengan Ikhwan ini, karena ucapan thalaq tadi, yang menurut wali ana di rumah, thalaq nya Jatuh.
Setelah menikah Alhamdulillah pernikahan ana sangat bahagia sampai hampir setahun.

Akhir Desember tahun lalu, Ikhwan ini di mutasi lagi ke tempat kerja yang dulu, dan di situ si ikhwannya jujur sama ana, kalo yang di ceraikan dulu bukanlah istrinya, melainkan orang lain, dan jumlah anaknya ada 2 bukan 1.
Di situ ana sudah berontak ingin cerai, tapi si Ikhwan tetep gak mau menceraikan ana, karena si Ikhwan ini dia merasakan kebaikan punya istri seperti ana.

Setelah beberapa bulan ikhwannya jujur sama ana, ana sempat berantem dan si Ikhwannya bilang lagi, kalo istri pertama hamil lagi anak ke 3, di sana ana semakin hancur, dan ingin segera bercerai, sampai ana buat akun sosial media palsu, dan berteman dengan orang-orang yang ana kira kenal dengan istri pertama, dan Alhamdulillah cara itu berhasil, dan ana chat dengan istri pertama, dan menceritakan semuanya, dan di situ istri pertama minta untuk melepaskan si Ikhwan ini, kemudian ana jawab, dari awwal ana tau ana sudah mau cerai, tapi ikhwannya yang gak mau menceraikan ana, sampai pada akhirnya istri pertama memilih mundur, karena mungkin menyadari suaminya yang sangat berbeda cara dalam memperlakukan kami Berdua.

Dan sekarang anaknya akan lahir insyaallah mungkin dalam waktu dekat, akta cerai dengan istri pertama akan di urus, Jadi kalo menurut ana pernikahannya sudah salah dari awwal, niatnya salah, sehingga bisa jadi banyak yang jadi korban, dan ikhwannya gak bisa tegas.

🌴 PERTANYAAN :

1.) Apakah thalaq nya jatuh dengan istri Pertama ⁉️

🍏 JAWABAN :

Thalaq seorang laki-laki sebagaimana deskripsi, kepada istri pertama nya, dengan beberapa pengakuan dan ucapan adalah di perinci ;
a.} Pengakuan duda seorang suami menurut qoul al-ashah adalah termasuk kinayah thalaq, apabila berniat thalaq maka terjadi thalaq. Sedangkan menurut pendapat lain adalah tidak termasuk thalaq, karena di anggap sebuah kedusta’an belaka.
b.} Pengakuan bercerai dengan istri nya kepada orang lain, adalah apabila bermaksud mengkhabarkan, namun hal itu adalah kebohongan, maka di anggap iqrar (pengakuan) thalaq, dan thalaq nya terjadi secara dhohir, tetapi secara bathin adalah istri nya, Tapi kalo bermaksud insyaa’u al-thalaq (menghendaki thalaq), maka terjadi thalaq.
c.} Menthalaq kepada orang lain, adalah tidak terjadi thalaq kepada istri nya.

💧 R E F E R E N S I :

[المهذب فى فقه الامام الشافعي، ج ٢ ص ٨٢]📗
وَإِنْ قَالَ لَهُ رَجُلٌ أَلَكَ زَوْجَةٌ؟ فَقَالَ “لاَ” فَإِنْ لَمْ يَنْوِ بِهِ الطَّلاَقَ لَمْ تُطَلَّقْ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِصَرِيْحٍ وَإِنْ نَوَى بِهِ الطَّلاَقَ وَقَعَ  لِأَنَّهُ يَحْتَمِلُ الطَّلاَقَ

“Seandai nya seseorang bertanya kepada orang yang sudah beristri, apa kah kamu sudah punya istri ? Lantas ia menjawab “tidak”. Jika ia tidak berniat menceraikan istri nya, maka istri nya tidak menjadi orang yang di ceraikan atau (terthalaq), karena ucapan nya tidak jelas mengacu pada perceraian. Namun jika ia berniat menceraikan, maka jatuh lah perceraian, karena ucapan nya mengandung kemungkinan perceraian.”


[مغني المحتاج، ج ٤ ص ٥٢٧]📗
وَلَوْ قِيلَ لَهُ اسْتِخْبَارًا أَطَلَّقْتهَا) أَيْ زَوْجَتَك (فَقَالَ نَعَمْ) أَوْ نَحْوَهَا مِمَّا يُرَادِفُهَا كَأَجَلْ وَجَيْرٍ (فَإِقْرَارٌ) صَرِيحٌ (بِهِ) أَيْ الطَّلَاقِ؛ لِأَنَّ التَّقْدِيرَ نَعَمْ طَلَّقْتُهَا، فَإِنْ كَانَ كَاذِبًا فَهِيَ زَوْجَتُهُ بَاطِنًا

[Mughny al-Muhtaj, juz 4, hal 527]
“(meskipun dikatakan kepadanya untuk meminta informasi apakah kau telah menthalaq nya) maksudnya adalah istri mu (maka ia berkata -Ya-) atau sesuatu yang mirip sejenisnya seperti ya atau mengabsahkannya (maka itu adalah pernyataan pengakuan) sharih/jelas (dengannya) maksudnya thalaq, karena taqdirnya adalah ya, aku thalaq dia. Jika ia berbohong, maka ia adalah istrinya secara bathin”.


[الفقه الإسلامي وأدلته، ج ٩ ص ٦٨٨٣]📗
طلاق غير الزوج: لا يصح طلاق غير الزوج، لحديث «لا طلاق قبل النكاح، ولا عتق قبل ملك»

[Al-fiqh al-islamy wa adillatuh, juz 9, hal 6883]
“Thalaq tanpa nikah : tidak sah thalaq tanpa nikah, berdasakan hadits《tidak ada thalaq sebelum nikah, tidak pembebasan sebelum memiliki》”.


[إعانة الطالبين، ج ٤ ص ١٤]📗
ولو قال لآخر: أطلقت زوجتك ملتمسا الانشاء؟ فقال: نعم أو إي وقع وكان صريحا، فإذا قال: طلقت فقط كان كناية لان نعم متعينة للجواب، وطلقت مستقلة، فاحتملت الجواب والابتداء

[I'anatuth thalibin, juz 4, hal 14]
“Jika ia berkata kepada orang lain : berdasarkan khabar berita apakah kau thalaq istrimu ? Kemudian ia menjawab iya atau he’eh, maka jatuhlah thalaq, dan thalaq nya itu sharih. Jika ia menjawab aku "thalaq" saja maka menjadi thalaq kinayah, karena iya adalah muta'ayyin/tertentu untuk jawaban, dan aku thalaq mustaqillah/lebih ringan, bisa berarti jawaban, bisa sekedar permulaan kata”.


[الفقه الإسلامي وأدلته، ج ٩ ص ٦٨٨٨]📗
ما يشترطه في الركن الثالث ـ محل الطلاق أو من يقع عليه الطلاق:
المرأة هي التي يقع عليها الطلاق، إذا كانت في حال زواج صحيح قائم فعلاً، ولو قبل الدخول، أو في أثناء العدة من طلاق رجعي؛ لأن الطلاق الرجعي لا تزول به رابطة الزوجية إلا بعد انتهاء العدة

[al-fiqhu al-islamy wa adillatuhu, juz 9, hal 6888]
“yang disyaratkan pada rukun ke tiga, tempat thalaq atau orang yang dijatuhkan thalaq : perempuan yang dijatuhkan thalaq atasnya, jika kondisinya dalam pernikahan yang sah yang dilakukannya, meskipun belum disetubuhi, atau dalam keadaaan iddah karena thalaq raj'iy. Karena thalaq raj'iy tidak menghilangkan hubungan pernikahan, kecuali setelah berakhirnya iddah”.


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

2.) Bagaimana status anak ke 3 tersebut ⁉️

🍏 JAWABAN :

Tetap bernasab kepada suami nya (si ikhwan nya), selama istri pertama tersebut status thalaq nya tidak jatuh/tidak terjadi, atau anak tersebut hasil dari hubungan perkawinan yang masih sah.

💧 R E F E R E N S I :

[الفقه الإسلامي وأدلته، ج ٧  ص ٦٨١]📗
أسباب ثبوت النسب من الأب:
سبب ثبوت نسب الولد من أمه: هو الولادة، شرعية كانت أم غير شرعية، كما قدمنا، وأما أسباب ثبوت النسب من الأب فهي:
١ - الزواج الصحيح
٢ - الزواج الفاسد
٣ - الوطء بشبهة

[al-fiqhu al-islamy wa adillatuhu, juz 7, hal 681]
“sebab-sebab tetapnya nasab dari ayah :
1. Pernikahan yang sah.
2. Pernikahan yang rusak.
3. Wathi' bi syubhah”.


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

3.) Apakah pernikahan ana sah ⁉️

🍏 JAWABAN :

Sah, jika syarat dan rukun nya terpenuhi.

💧 R E F E R E N S I :

[فتح الوهاب، ج ٢ ص ٤١]📗
فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا.
"أَرْكَانُهُ " خَمْسَةٌ" زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ ---إلى أن قال--- " و " شرط " في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له

“Fashal tentang rukun-rukun nikah dan lain nya. Rukun-rukun nikah ada lima, yaitu : mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat (ijab Qabul).
Dan di Syaratkan pada calon suami, ialah halal menikahi calon istri (maksud nya beragama Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, di pertentukan, dan tahu akan halal nya calon istri bagi nya”.


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

4.) Jika ana mau cerai apa yang harus ana lakukan ⁉️

🍏 JAWABAN :

Bisa menempuh cara ;

~ Mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama, dengan proses yang telah di atur oleh undang-undang, di antara nya dengan lebih dulu melakukan itsbatun nikah (penetapan sah nikah dan di akui negara), Hal ini di lakukan ketika gugat cerai di lakukan, karena syiqaq (perselisihan yang menjadikan kedua nya tidak dapat di pertemukan (di selesaikan), (dan kedua belah pihak tidak dapat mengatasi nya).

~ Jika tidak memungkinkan, maka bisa melakukan fasakh (pembatalan nikah), yaitu apabila suami tidak dapat memberi nafaqah kepada istri selama 3 hari ke depan, dengan penetapan hakim atau muhakkam (dengan syarat-syarat nya) berdasarkan iqrar (pengakuan) suami.

💧 R E F E R E N S I :

[الفقه الإسلامي وأدلته، ج ٩ ص ٧٠٤١]📗
والتفريق القضائي قد يكون طلاقاً: وهو التفريق بسبب عدم الإنفاق أو الإيلاء أو للعلل أو للشقاق بين الزوجين أو للغيبة أو للحبس أو للتعسف، وقد يكون فسخاً للعقد من أصله كما هو حال التفريق في العقد الفاسد، كالتفريق بسبب الردة وإسلام أحد الزوجين.

[al-fiqhu al-islamy wa adillatuhu, juz 9, hal 704]
“dan tafriq qadha’iy terkadang menjadi thalaq. Yaitu perpisahan yang disebabkan tidak adanya nafaqah atau perwalian atau karena sakit/cacat atau pertengkaran antara suami istri atau karena hilang/tidak ada, penjara atau karena kekejaman, dan terkadang karena ada fasakh/yang membatalkan aqad dari asalnya, sebagaimana kondisi perceraian pada aqad yang fasid, seperti perceraian yang disebabkan kemurtadan atau keislaman salah satu dari suami istri”.


[تحفة المحتاج، ج ٨ ص ٣٤١]📗
(وَلَا فَسْخَ) بِإِعْسَارِ مَهْرٍ، أَوْ نَحْوِ نَفَقَةٍ (حَتَّى) تُرْفَعَ لِلْقَاضِي، أَوْ الْمُحَكَّمِ وَ (يُثْبِتَ) بِإِقْرَارِهِ، أَوْ بِبَيِّنَةٍ (عِنْدَ قَاضٍ) ، أَوْ مُحَكَّمٍ (إعْسَارَهُ فَيَفْسَخَهُ) بِنَفْسِهِ، أَوْ نَائِبِهِ (أَوْ يَأْذَنَ لَهَا فِيهِ) ؛ لِأَنَّهُ مُجْتَهِدٌ فِيهِ ---إلى أن قال--- فَإِنْ فُقِدَ قَاضٍ وَمُحَكَّمٌ بِمَحَلِّهَا، أَوْ عَجَزَتْ عَنْ الرَّفْعِ إلَيْهِ كَأَنْ قَالَ: لَا أَفْسَخُ حَتَّى تُعْطِيَنِي مَالًا كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ اسْتَقَلَّتْ بِالْفَسْخِ لِلضَّرُورَةِ، وَيَنْفُذُ ظَاهِرًا وَكَذَا بَاطِنًا كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ خِلَافًا لِمَنْ قَيَّدَ بِالْأَوَّلِ؛ لِأَنَّ الْفَسْخَ مَبْنِيٌّ عَلَى أَصْلٍ صَحِيحٍ، وَهُوَ مُسْتَلْزِمٌ لِلنُّفُوذِ بَاطِنًا.

[Tuhfatul muhtaj, juz 8, hal 341]
“(Dan tidak fasakh/batal) karena menghentikan mahar atau sejenis nafaqah (sehingga) ia mengangkat kepada qadhi atau orang yang dianggap hakim/menengahi dan  (menetapkan) dengan pernyataannya, atau buktinya (pada qadhi) atau penengah (berbagai kesulitan kemudian ia membatalkannya) oleh dirinya atau wakilnya, (atau ia memberi idzin baginya/si perempuan dalam hal tersebut), karena berijtihad dalam hal tersebut --- sampai dengan perkataan ---  maka jika tidak menemukan qadhi atau penengah/dianggap hakim di tempatnya, atau tidak mampu mengangkat kepadanya dan sang suami berkata : aku tidak batalkan sampai engkau memberiku harta, sebagaimana ia itu tampak,, maka berubah menjadi batal karena dharurat, dan berlaku secara zhahir dan begitu juga bathin, sebagaimana ia zhahir berbeda dengan orang yang menentukan pada awwal, karena fasakh terbentuk dari asal yang sah, dan melazimkan pada berlakunya secara bathin”.


(قَوْلُهُ: أَوْ الْمُحَكَّمِ) أَيْ: بِشَرْطِهِ نِهَايَةٌ أَيْ: بِأَنْ يَكُونَ مُجْتَهِدًا وَلَوْ مَعَ وُجُودِ قَاضٍ، أَوْ مُقَلِّدًا وَلَيْسَ فِي الْبَلَدِ قَاضِي ضَرُورَةً ع ش ---إلى أن قال--- (قَوْلُهُ: مَالًا) ظَاهِرُهُ وَإِنْ قَلَّ وَقِيَاسُ مَا مَرَّ فِي النِّكَاحِ مِنْ أَنَّ شَرْطَ جَوَازِ الْعُدُولِ عَنْ الْقَاضِي لِلْمُحَكَّمِ غَيْرِ الْمُجْتَهِدِ حَيْثُ طَلَبَ الْقَاضِي مَالًا أَنْ يَكُونَ لَهُ، وَقَعَ جَرَيَانُ مِثْلِهِ هُنَا اهـ ع ش

“(Perkataannya : atau seorang penengah/yang dianggap hakim) maksudnya : dengan syaratnya pada kitab nihayah, yaitu harus seorang mujtahid, meskipun bersamaan dengan adanya qadhi, atau seorang muqollid dan tidak ada qadhi dalam kampung tersebut, bila dharurat menurut Syeikh ali asy-Syibrammalisy --- sampai perkataan --- (perkataannya : harta) zhahirnya meskipun kurang dan secara qiyas, untuk apa-apa yang telah lalu dalam pernikahan, karena syarat bolehnya berbagai secara adil dari qadhi kepada muhakkim, yang bukan mujtahid, jika qadhi menuntut harta menjadi miliknya, maka jatuhlah dua kebiasaan sepertinya di sini, selesai. Imam ali asy-Syibrammalisy”.


[إعانة الطالبين، ج ٤ ص ١٠٥]📗
(قوله: عند قاض) متعلق بثبوت (قوله: أو محكم) قال في النهاية: بشرطه اه‍. وكتب ع ش: قوله بشرطه، أي بأن يكون مجتهدا ولو مع وجود قاض أو مقلدا وليس في البلد قاضي ضرورة اه‍. ---إلى أن قال--- (قوله: كأن قال الخ) تمثيل للعجز عن الرفع ويمثل أيضا بما إذا فقد الشهود أو غابوا. وقوله لا أفسخ حتى تعطيني مالا قال ع ش: ظاهره وإن قل وقياس ما مر في النكاح من أن شرط جواز العدول عن القاضي للمحكم غير المجتهد حيث طلب القاضي مالا أن يكون له وقع جريان مثله هنا اه‍

[Ianatut thalibin, juz 4z hal 105]
“(Perkataan nya : pada qadhi) berkaitan dengan ketetapan (perkataannya : atau muhakkim) berkata dalam kitab annihayah, dengan syaratnya, sampai dengan selesai. Dan menulis imam ali asy-Syibrammalisy : perkataanya dengan syaratnya, ya'ni harus menjadi mujtahid meskipun dengan adanya qadhi atau muqallid yang tidak ada di kampung itu qadhi dalam keadaan dharurat , selesai. ---sampai perkataan--- (perkataannya : telah berkata sampai dengan akhirnya) perumpamaan bagi orang yang tidak sanggup untuk mengangkat dan diumpamakan juga dengan sesuatu jika kehilangan saksi atau lenyap. Perkataannya aku tidak batalkan sampai kau memberiku harta, berkata imam ali asy-Syibrammalisy : itu secara zhahirnya meskipun kurang, dan qiyas terhadap apa-apa yang telah lalu dalam pernikahan, karena syarat berbagai bolehnya untuk adil dari qadhi kepada muhakkim yang bukan mujtahid, bila qadhi meminta harta yang ada padanya, maka jatuhlan kedua kebiasaan itu semisalnya.di sini. Selesai”.


[الفقه الإسلامي وأدلته، ج ٩ ص ٧٠٦٠]📗
التفريق للشقاق أو للضرر وسوء العشرة:
المقصود بالشقاق والضرر: الشقاق هو النزاع الشديد بسبب الطعن في الكرامة. والضرر: هو إيذاء الزوج لزوجته بالقول أو بالفعل، كالشتم المقذع والتقبيح المخل بالكرامة، والضرب المبرِّح، والحمل على فعل ما حرم الله، والإعراض والهجر من غير سبب يبيحه، ونحوه.
رأي الفقهاء في التفريق للشقاق:
لم يجز الحنفية والشافعية والحنابلة التفريق للشقاق أو للضرر مهما كان شديداً؛ لأن دفع الضرر عن الزوجة يمكن بغير الطلاق، عن طريق رفع الأمر إلى القاضي، والحكم على الرجل بالتأديب حتى يرجع عن الإضرار بها.
وأجاز المالكية التفريق للشقاق أو للضرر، منعاً للنزاع، وحتى لا تصبح الحياة الزوجية جحيماً وبلاء، ولقوله عليه الصلاة والسلام: «لا ضرر ولا ضرار». *وبناء عليه ترفع المرأة أمرها للقاضي، فإن أثبتت الضرر أو صحة دعواها، طلقها منه*، وإن عجزت عن إثبات الضرر رفضت دعواها، فإن كررت الادعاء بعث القاضي حكمين: حكماً من أهلها وحكماً من أهل الزوج، لفعل الأصلح من جمع وصلح أو تفريق بعوض أو دونه، لقوله تعالى: {وإن خفتم شقاق بينهما، فابعثوا حكماً من أهله وحكماً من أهلها} [النساء:٣٥]

[al-fiqhu al-islamy wa adillatuhu, juz 9, hal 8060]
“perceraian karena kekejaman atau karena mencelakai atau buruknya perlakuan : yang dimaksud dengan kekejaman atau mencelakai : kekejaman adalah menyiksa secara kejam disebabkan merusak kehormatan. Dan mencelakai adalah suami menyakiti istri dengan perkataan atau perbuatan, seperti makian yang keji, menjelekkan yang bertentangan dengan kehormatan, pukulan yang menyakiti, melakukan hal yang diharamkan Allah, meninggalkan dan pisah kamar tanpa sebab yang membolehkannya, atau sejenisnya.
Pendapat para ahli fiqih tentang perceraian karena kekejaman :
Madzhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali tidak membolehkan perceraian karena kekejaman atau dharar, meskipun dalam keadaan keterlaluan. Karena menolak dharar dari pernikahan dimungkinkan dengan selain thalaq, dengan cara mengangkatnya kepada qadhi, dan hukum atas laki-laki dengan ta’dib, sehingga tidak mencelakai lagi terhadap perempuan.
Madzhab Maliki memperbolehkan perceraian karena kekejaman atau mencelakai, karena larangan untuk menyiksa, sehingga kehidupan pernikahan tidak menjadi neraka dan siksa. Berdasarkan sabda nabi عليه الصلاة والسلام 《tidak ada celaka dan tidak ada mencelakai》 berdasarkan laporan perempuan, tentang perkara itu kepada qadhi, jika ia menetapkan dharar atau sah tuntutan nya, maka laki-laki itu menthalaq nya dikarenakan hal tersebut. Dan jika ia tidak mampu menetapkan dharar tersebut, maka tuntutannya ditolak.  Jika berulang-ulang tuntutan itu, maka qadhi mengutus 2 penengah : seorang penengah dari keluarganya dan seorang penengah dari keluarga suami, untuk melakukan yang terbaik untuk semua nya. Maka mendamaikan atau menceraikan dengan bisa kembali atau tidak, berdasarkan firman Allah ta'ala : {Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.} (Annisa : 35)”.


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

5.) Apakah berdosa jika ana ingin bercerai dengan Ikhwan seperti di atas, Sekalipun mungkin ikhwan nya sudah bertaubat ⁉️

🍏 JAWABAN :

Hukum nya makruh meminta cerai kepada suami, kecuali apabila perkawinan nya di lanjutkan, kemudian di khawatirkan terjadi perselisihan, yang menyebabkan tidak harmonis nya keluarga, tidak dapat melaksanakan kewajiban, tidak tha'at kepada suami, maka sunnah meminta cerai, tetapi dengan prosedur (Tahap-tahap menyelesaikan masalah) khulu'.

💧 R E F E R E N S I :

[الفقه على المذاهب الأربعة، ج ٤ ص ٣٩٠]📗
فهرس ~ الشافعية - قالوا: الأصل في الخلع الكراهة، فيكره للرجل أن يخالع زوجته لغير حاجة، كما يكره للمرأة أن تبذل مالها للرجل ليخالعها بدون ضرورة، ولكن يستثنى من الكراهة صورتان: الصورة الأولى: أن يحدث بينهما شقاق يخشى منه أن يفرط كل من الزوجين في الحقوق التي فرضها الله عليه للآخر، كما إذا خرجت الزوجة عن طاعة الزوج، وأساءت معاشرته، أو أساء هو معاشرتها بالشتم أو الضرب بلا سبب، ولم يزجرهما الحاكم ولم يتمكن أهلهما من الصلح بينهما فإنه في هذه الحالة يستحب الخلع

[al-fiqhu ala al-madzahib al-arba'ah, juz 4, hal 390]
“fihris ~ assyafi'iyyah - mereka berpendapat : asal dalam khulu' adalah makruh. Maka dimakruhkan bagi laki-laki untuk meng-khulu' istrinya tanpa ada keperluan, sebagaimana dimakruhkan bagi perempuan untuk menggunakan hartanya bagi laki-laki untuk meng-khulu'nya tanpa ada kedharuratan. Tapi dikecualikan dari kemakruhan dalam 2 kondisi. Kondisi yang pertama : terjadi kekejaman di antara keduanya yang ditakutkan karenanya, akan menghilangkan dari kedua suami istri hak-hak yang diwajibkan Allah atasnya kepada yang lain. Sebagaimana keluarnya istri dari ketha'atan kepada suami, dan berbuat buruk terhadap perlakuan kepadanya. Atau sang suami berbuat buruk dalam perlakuan kepadanya, dengan mencaci atau memukul tanpa sebab. Dan hakim tidak melarang keduanya dan tidak memungkinkan untuk keluarga keduanya mendamaikan keduanya, karena itu dalam kondisi ini disunnahkan khulu”.


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

6.) Bagaimana pandangan islam tentang sikap lelaki yang seperti itu (berdusta) terhadap perempuan ⁉️

🍏 JAWABAN :

Berdosa seseorang yang berdusta yang mengakibatkan kemudhorotan kepada orang lain (laki-laki ke perempuan maupun sebalik nya). Berdusta di bolehkan bahkan wajib, apabila mengandung manfa'at atau mashlahah (kebaikan) untuk diri nya dan orang lain.

[إحياء علوم الدين، ج ٣ ص ١٣٧]📗
اعْلَمْ أن الكذب ليس حراماً لعينه بل لِمَا فِيهِ مِنَ الضَّرَرِ عَلَى الْمُخَاطَبِ أَوْ على غيره فإن أقل درجاته أن يعتقد المخبر الشيء على خلاف ما هو عليه فيكون جاهلاً وقد يتعلق به ضرر غيره ورب جهل فيه منفعة ومصلحة فالكذب محصل لذلك الجهل فيكون مأذوناً فيه وربما كان واجباً

[Ihya ulumiddin, juz 3, hal 137]
“ketahuilah bahwa bohong itu bukanlah haram, karena ain nya, tapi karena apa yang ada didalamnya mencelakai lawan bicara atau orang selainnya. Maka sesungguhnya derajatnya paling sedikitnya, orang yang diberi khabar berkeyakinan tentang sesuatu, secara berlawanan atas apa apa yang ia tidak ketahui manfaat dan mashlahat didalamnya.  Kebohongan menghasilkan kebodohan itu, maka terkadang orang tersakiti, karenanya walaupun kebohongan itu wajib”.


قال ميمون بن مهران الكذب في بعض المواطن خير من الصدق أرأيت لو أن رجلاً سعى خلف إنسان بالسيف ليقتله فدخل داراً فانتهى إليك فقال أرأيت فلاناً ما كنت قائلاً ألست تقول لم أره وما تصدق به وهذا الكذب واجب

“Berkata maymun bin mahran, kebohongan sebagian tempat lebih baik daripada kejujuran. Apakah kau pernah melihat jikalau seorang laki-laki berjalan di belakang seorang manusia, dengan pedang untuk membunuhnya, maka ia masuk ke dalam sebuah rumah, maka ia selesai padamu. Maka berkata apakah kau melihat seseorang yang tidak pernah kau katakan, bukankah engkau akan berkata aku tidak melihatnya, serta engkau tidak jujur kepadanya. Dan ini adalah kebohongan yang wajib”.


فنقول الكلام وسيلة إلى المقاصد فكل مقصود محمود يمكن التوصل إليه بالصدق والكذب جميعاً فالكذب فيه حرام وإن أمكن التوصل إليه بالكذب دون الصدق فالكذب فيه مباح إن كان تحصيل ذلك القصد مباحاً وواجب إن كان المقصود واجباً كما أن عصمة دم المسلم واجبة فمهما كان في الصدق سفك دم أمرىء مسلم قَدِ اخْتَفَى مِنْ ظَالِمٍ فَالْكَذِبُ فِيهِ وَاجِبٌ ومهما كَانَ لَا يَتِمُّ مَقْصُودُ الْحَرْبِ أَوْ إِصْلَاحُ ذات البين أن استمالة قلب المجني عليه إلا بكذب فالكذب مباح إلا أنه ينبغي أن يحترز منه ما أمكن لأنه إذا فتح باب الكذب على نفسه فيخشى أن يتداعى إلى ما يستغنى عنه وإلى ما لا يقتصر على حد الضرورة فيكون الكذب حراماً في الأصل إلا لضرورة

“Maka kami berpendapat bahwa kalam adalah perantara kepada tujuan-tujuan. Setiap tujuan yang terpuji mungkin sampai kepadanya dengan jujur atau berbohong secara bersamaan. Maka bohong dalam hal tersebut adalah haram. Dan jika mungkin untuk mencapainya dengan berbohong, tanpa melakukan kejujuran, maka kebohongan dalam hal itu mubah, jika mencapai maksud tersebut mubah dan wajib jika maksudnya adalah wajib. Seperti melindungi darah seorang muslim yang bersembunyi dari orang zhalim, maka berbohong dalam hal tersebut wajib, bahkan sekalipun itu tidak menyempurnakan tujuan perang. Atau mendamaikan saudara. Sesungguhnya robeknya hati seorang tawanan kecuali dengan kebohongan. Maka kebohongan itu mubah, kecuali karena ia harus menjaga darinya sebisa mungkin. Karena jika ia membuka pintu kebohongan atas dirinya, ia akan takut dituntut kepada hal-hal yang tidak perlu untuk itu, dan kepada hal-hal yang tidak dibatasi oleh batasan dharurat, maka kebohongan tersebut haram pada asalnya kecuali karena dharurat”.


والذي يدل على الاستثناء ما روي عن أم كلثوم قالت ما سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يرخص في شيء من الكذب إلا في ثلاث الرجل يقول القول يريد به الإصلاح والرجل يقول القول في الحرب والرجل يحدث امرأته والمرأة تحدث زوجها

“Dan yang menunjukkan atas pengecualian itu, adalah hadits yang diriwayatkan ummi kultsum, ia berkata : aku tidak pernah mendengar Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menggampangkan untuk berbohong dalam suatu hal, kecuali dalam 3 perkara, laki-laki yang mengatakan sesuatu karena menginginkan dengan perkataan tersebut kebaikan, laki-laki mengatakan suatu perkataan dalam perang, dan laki-laki bercerita kepada istrinya dan perempuan itu bercerita kepada suaminya”.


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

7.) Bolehkah perempuan meminta suaminya/calon suaminya agar menceraikan istri sebelumnya ⁉️

🍏 JAWABAN :

Tidak boleh istri tua menyuruh/meminta istri muda nya (atau sebalik nya) di cerai oleh suami, dengan tujuan dapat memiliki sepenuh nya. Kecuali ada sebab yang membolehkan, seperti istri muda punya anak yang nafaqah nya di bebankan kepada suami, atau hanya semata-mata memberi nasehat atau karena mudhorot yang timbul, baik bagi suami atau istri.

💧 R E F E R E N S I :

[شرح النووي علي مسلم، ج ٩ ص ١٩٣]📗
نَهْيُ الْمَرْأَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ أَنْ تَسْأَلَ الزَّوْجَ طَلَاقَ زَوْجَتِهِ وَأَنْ يَنْكِحَهَا وَيَصِيرَ لَهَا مِنْ نَفَقَتِهِ وَمَعْرُوفِهِ وَمُعَاشَرَتِهِ وَنَحْوِهَا مَا كَانَ لَلْمُطَلَّقَةِ فعبر عن ذلك باكتفاء ما في الصحفة مَجَازًا قَالَ الْكِسَائِيُّ وَأَكْفَأْتُ الْإِنَاءَ كَبَبْتُهُ وَكَفَأْتُهُ وَأَكْفَأْتُهُ أَمَلْتُهُ وَالْمُرَادُ بِأُخْتِهَا غَيْرِهَا سَوَاءٌ كَانَتْ أُخْتَهَا مِنَ النَّسَبِ أَوْ أُخْتَهَا فِي الْإِسْلَامِ أَوْ كَافِرَةً

[Syarhu an-nawawy ala muslim, juz 9, hal 193]
“Seorang perempuan ajnabiyah dilarang untuk meminta seorang suami agar menalak istrinya, agar menikahinya dan agar memberikan nafaqah, kebaikan dan mu'asyarah kepadanya, serta sejenisnya apa yang ada bagi orang yang di thalaq. Maka di ibaratkan dari hal tersebut untuk mencukupkan dengan apa yang ada dalam pinggan sebagai majaz. Imam al-kisa’i berkata : aku mencukupkan tempayan sebagai rumahnya, mencukupi dan memenuhinya sebagai perumpamaan. Adapun yang dimaksud demgan saudaranya selainnya, sama saja antara saudaranya dari nasab atau saudaranya dalam islam atau seorang kafir”.


[طرح التثريب في شرح التقريب، ج ٦ ص ٩٤]📗
وَحَمَلَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ الْأُخْتَ هُنَا عَلَى الضَّرَّةِ فَقَالَ فِيهِ مِنْ الْفِقْهِ أَنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ تَسْأَلَ الْمَرْأَةُ زَوْجَهَا أَنْ يُطَلِّقَ ضَرَّتَهَا لِتَنْفَرِدَ بِهِ. انْتَهَى.

[Tharhu attatsrib fi syarhi attaqrib, juz 6, hal 94]
“dan ibnu abdil bar condong mengenai saudara perempuan di sini sebagai dharrah/istri yang lain, maka ia berkata dalam hal ini dari segi fiqih, bahwasanya ia tidak harus bagi seorang perempuan meminta suaminya untuk menthalaq istrinya yang lain, agar dia menjadi satu satunya istri. Selesai”.


[فتح الباري، ج ٩ ص ٢١٩-٢٢٠]📗
قَوْلُهُ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تَسْأَلُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا فَإِنَّمَا لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا هَكَذَا أَوْرَدَهُ الْبُخَارِيُّ بِهَذَا اللَّفْظِ وَقَدْ أَخْرَجَهُ أَبُو نُعَيْمٍ فِي الْمُسْتَخْرَجِ مِنْ طَرِيقٍ بن الْجُنَيْدِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ مُوسَى شَيْخِ الْبُخَارِيِّ فِيهِ بِلَفْظِ لَا يَصْلُحُ لِامْرَأَةٍ أَنْ تشْتَرط طَلَاق أُخْتهَا لتكفيء إِنَاءَهَا ---إلى أن قال--- *قَوْلُهُ لَا يَحِلُّ ظَاهِرٌ فِي تَحْرِيمِ ذَلِكَ* وَهُوَ مَحْمُولٌ عَلَى مَا إِذَا لَمْ يَكُنْ هُنَاكَ سَبَبٌ يَجُوزُ ذَلِكَ كَرِيبَةٍ فِي الْمَرْأَةِ لَا يَنْبَغِي مَعَهَا أَنْ تَسْتَمِرَّ فِي عِصْمَةِ الزَّوْجِ وَيَكُونُ ذَلِكَ عَلَى سَبِيلِ النَّصِيحَةِ الْمَحْضَةِ أَوْ لِضَرَرٍ يَحْصُلُ لَهَا مِنَ الزَّوْجِ أَوْ لِلزَّوْجِ مِنْهَا أَوْ يَكُونُ سُؤَالُهَا ذَلِكَ بِعِوَضٍ وَلِلزَّوْجِ رَغْبَةٌ فِي ذَلِكَ فَيَكُونُ كَالْخُلْعِ مَعَ الْأَجْنَبِيِّ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْمَقَاصِدِ الْمُخْتَلِفَةِ

[Fathul bary, juz 9, hal 219-220]
“perkataannya tidak halal bagi seorang perempuan meminta thalaq bagi saudara perempuannya, agar menjadi lapang pinggannya, karena sesungguhnya baginya apa-apa yang ditaqdirkan untuknya. Demikian yang dicantumkan imam albukhary dengan lafazh ini. Dan telah mengeluarkannya abu nua'im dalam almustakhraj dari jalur  ibn aljunaid dari ubaidillah bin musa, syeikh albukhary didalamnya denga lafazh tidak baik bagi seorang perempuan mensyaratkan thalaq bagi saudara perempuannya, untuk mencukupi bejananya --- sampai dengan perkataan --- perkataannya tidak halal adalah jelas untuk mengharamkan hal tersebut. Dan ia mengandung arti pula tidak ada sebab disitu, maka hal tersebut diperbolehkan, seperti keraguan pada perempuan yang tidak harus bersamanya, atau berusaha menjaga suami terus menerus. Dan itu merupakan nashihat yang mahdhah atau karena membahayakan yang didapat baginya dari suami atau bagi suami darinya, atau  memintanya akan hal tersebut untuk kembali, dan sang suami memiliki keinginan dalam hal tersebut, maka hukumnya menjadi seperti khulu' pada ajnaby, dan demikian juga dikarenakan maksud-maksud yang berbeda-beda”.




MUHARRIR : Kiai Mahmulul Huda Jember

MUJAWWIB : @⁨Kiai M.Huda_Jember⁩ @⁨Ibnu Agy⁩

@⁨نرجو منك⁩
@⁨Pemuda KAAFFAH 122⁩ @⁨Omar Faruq Muhtarom RTBK⁩ @⁨JZ 13 ARL⁩ @⁨U.Hafiluddin_Pasuruan⁩ @⁨🌷⁩ @⁨C.Alfiah⁩ @⁨U.Tajussubki_Aceh⁩ @⁨U.Saifuddin_Cimahi⁩ @⁨Hasan Al-madihij⁩ / para member grup 


TERJEMAH IBARAH : Ustadz Handoyo Tangerang

والله أعلم بالصواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar