Sabtu, 03 Oktober 2020

TIDAK DI SEBUT DALAM AQAD, APAKAH RIBA ?

☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
B-M-U

soal antrian ke 168
👳🏻‍♂️ Nama : Ahmad Zaki
Alamat : Sidoarjo Jawa timur

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para ustadz Ustadzah mujawwib

✍🏻 DESKRIPSI :

Ada kasus begini, ada teman curhat, dia butuh dana untuk tambahan modal, karena harus memborong ikan . dan saya menghutangi nya, namun dia menjanjikan di depan aqad.
Kata dia : Nanti saya kasih 500 ribu, dan kalo mau minta barang gak usah bayar.
Tapi saya gak gubris tentang janji dia tersebut, dan saya tegaskan, pokok nya saya hanya minta uang kembali aja.

Karena kebiasaan dia kalo pinjam ke orang lain, seperti itu ( ngasih tambahan ) dan itu di berlakukan juga kepada saya.
Sedangkan setahu saya, tambahan didepan dalam aqad, adalah masuk kategori riba.

🌴 PERTANYAAN :

1.) Mu'amalah tersebut masuk hutang piutang atau bagi hasil ⁉️

🍏 JAWABAN :

Mu'amalah sebagaimana deskripsi, adalah hutang piutang bukan bagi hasil. Karena dalam aqad bagi hasil memiliki beberapa syarat, dan hasil tidak ditentukan dengan nominal, melainkan prosentase dari hasil, ketika usahanya berpenghasilan / mendapatkan hasil.

[تحفة المحتاج، ج ٦ ص ٨٢]📗
(الْقِرَاضُ) وَهُوَ لُغَةُ أَهْلِ الْحِجَازِ (وَالْمُضَارَبَةُ) وَهُوَ لُغَةُ أَهْلِ الْعِرَاقِ؛ لِأَنَّ كُلًّا يَضْرِبُ بِسَهْمٍ مِنْ الرِّبْحِ وَلِأَنَّ فِيهِ سَفَرًا وَهُوَ يُسَمَّى ضَرْبًا أَيْ مَوْضُوعُهُمَا الشَّرْعِيُّ هُوَ الْعَقْدُ الْمُشْتَمِلُ عَلَى تَوْكِيلِ الْمَالِكِ الْآخَرَ وَعَلَى (أَنْ يَدْفَعَ إلَيْهِ مَالًا لِيَتَّجِرَ فِيهِ وَالرِّبْحُ مُشْتَرَكٌ) بَيْنَهُمَا فَخَرَجَ لِيَدْفَعَ مُقَارَضَتَهُ عَلَى دَيْنٍ عَلَيْهِ أَوْ عَلَى غَيْرِهِ

[Tuhfah al-Muhtaj, Juz 6, hal. 82]
“(Al-Qiradh) adalah bahasa orang Hijaz (dan mudharabah) adalah bahasa orang Irak; Karena keduanya terbentuk dengan bagian dari keuntungan. Dan dikarenakan di dalamnya terdapat kesepakatan tertulis/safar, yaitu yang dinamakan kontrak, ya'ni subyek keduanya yaitu aqad yang mengandung atas menyerahkan kepemilikan kepada yang lain dan agar (ia membayar sejumlah harta untuk berniaga didalamnya dan ada keuntungan bersama) di antara keduanya, maka ia sepakat untuk membayar pinjamannya hutang padanya atau selainnya”.


[نهاية المحتاج، ج ٥ ص ٢٢٠]📗
وَيُسَمَّى عِنْدَ أَهْلِ الْعِرَاقِ مُضَارَبَةً لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا يَضْرِبُ بِسَهْمٍ فِي الرِّبْحِ وَلِمَا فِيهِ غَالِبًا مِنْ السَّفَرِ وَهُوَ يُسَمَّى ضَرْبًا، وَقَدْ جَمَعَ الْمُصَنِّفُ فِي كَلَامِهِ بَيْنَ اللُّغَتَيْنِ. وَالْأَصْلُ فِيهِ الْإِجْمَاعُ. وَرَوَى أَبُو نُعَيْمٍ وَغَيْرُهُ «أَنَّهُ - ﷺ - ضَارَبَ لِخَدِيجَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - قَبْلَ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا بِنَحْوِ شَهْرَيْنِ وَسَنَةٍ، وَكَانَ إذْ ذَاكَ ابْنَ نَحْوِ خَمْسٍ وَعِشْرِينَ سَنَةً بِمَالِهَا إلَى الشَّامِ وَأَنْفَذَتْ مَعَهُ عَبْدَهَا مَيْسَرَةَ وَهُوَ قَبْلَ النُّبُوَّةِ» ----إلى أن قال---- (الْقِرَاضُ وَالْمُضَارَبَةُ) أَيْ مَوْضُوعُهُمَا الشَّرْعِيُّ هُوَ الْعَقْدُ الْمُشْتَمِلُ عَلَى تَوْكِيلِ الْمَالِكِ لِآخَرَ، وَعَلَى (أَنْ يَدْفَعَ إلَيْهِ مَالًا لِيَتَّجِرَ فِيهِ وَالرِّبْحُ مُشْتَرَكٌ بَيْنَهُمَا) ~  (قَوْلُهُ: وَالْمُضَارَبَةُ) عَطْفٌ مُسَاوٍ (قَوْلُهُ: وَعَلَى أَنْ يَدْفَعَ إلَيْهِ) لَعَلَّ الْمُرَادَ أَنَّهُ يُطْلَقُ عَلَى كُلٍّ مِنْهُمَا مُسْتَقِلًّا وَإِلَّا فَفِي عِبَارَتِهِ مُسَامَحَةٌ، إذْ الدَّفْعُ لَيْسَ مِنْ مُسَمَّى الْقِرَاضِ، أَوْ يُفَسَّرُ قَوْلُهُ الْمُشْتَمِلُ بِالْمُقْتَضَى لِتَوْكِيلِ إلَخْ

[Nihayatul Muhtaj, Juz 5, hal. 220]
“Dan disebut pada orang Iraq sebagai mudharabah, karena setiap orang dari keduanya berusaha mendapatkan bagian keuntungan, yang mana di dalamnya biasanya terdapat kesepakatan tertulis/safar yang dinamakan dharb/kontrak, dan pengarang telah mengumpulkan perkataan nya dalam dua bahasa. Dan dasarnya adalah ijma'. Di qisahkan Abu Nu'aim «bahwasanya Nabi - ﷺ - melakukan mudharabah kepada Khadijah - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - sebelum menikahinya sekitar satu tahun dua bulan, dan beliau ketika itu adalah anak laki-laki berumur sekitar dua puluh lima tahun, dengan harta siti khadijah ke Syam, dan Maysarah (hamba Siti Khadijah) mengiringinya. Ini semua terjadi sebelum kenabian» ---- sampai dengan perkataannya--- (qiradh dan mudharabah) yaitu subyek keduanya secara syar'i, adalah aqad yang berisi penyerahan kuasa pemilik kepada orang lain, dan (untuk membayar kepadanya sejumlah harta untuk diperdagangkan dan keuntungan bersama di antara keduanya) ~ (perkataanya : dan mudharabah) sifat yang menyamai (perkataannya : dan agar membayarnya) yang dimaksud kemungkinan, adalah bahwasanya ia di ithlaqkan atas setiap orang, dari keduanya sebagai orang merdeka, dan jika tidak maka dalam ungkapan nya ada toleransi, karena pembayarannya tidaklah disebut qiradh, atau perkataannya "mengandung" ditafsirkan dengan barang yang butuh untuk diserahkan dan seterusnya”.


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

2.) Tambahan uang dan barang apakah termasuk riba ⁉️

🍏 JAWABAN :

Tambahan uang yang diberikan, adalah di Tafshil :
- Apabila Tambahan tersebut disebutkan pada saat transaksi pinjam meminjam, maka itu adalah Riba.
- Apabila Tambahan tidak disebutkan dalam transaksi, atau disebutkan sebelum transaksi (tidak di sebutkan dalam aqad), maka Tidak termasuk riba, boleh / halal.
Dengan catatan : apabila tidak memberi tambahan, sebagaimana disebutkan sebelum transaksi Tidak menagihnya.
- Apabila pemberian Tambahan tidak disebutkan, baik sebelum aqad atau pada saat aqad, tetapi diketahui pada biasanya, kalo meminjam pasti membayar lebih, maka itu adalah Makruh.

[بغية المسترشدين، ج ١ ص ١٢٩]📗
(مسألة): إعطاء الربا عند الاقتراض ولو للضرورة بحيث إنه إن لم يعطه لم يقرضه لا يدفع الإثم، إذ له طريق إلى حل إعطاء الزائد بطريق النذر أو غيره من الأسباب المملكة، لا سيما إذا قلنا بالمعتمد إن النذر لا يحتاج إلى القبول لفظاً. قلت: وهذا أعني النذر المذكور في هذه والاستئجار في التي قبلها إن وقع شرطهما في صلب العقد أو مجلس الخيار أبطلا وإلا كره، إذ كل مفسد أبطل شرطه كره إضماره كما في التحفة، وهذه الكراهة من حيث الظاهر، أما من حيث الباطن فحرام، كما نصّ عليه الفحول المتقون من العلماء الجامعين بين الظاهر والباطن كالقطب الحداد وغيره، إذ كل قرض جرّ ربحاً فهو ربا، فانظره في شرح الخطبة لباسودان

[Bughyatul Mustarsyidin, Juz 1 hal. 129]
“(Permasalahan) : Memberi riba ketika meminjam, walaupun karena dharurat, dikarenakan jika tidak memberikannya ia tidak dipinjamkan, maka ia tidak mendapatkan dosa, selama ia memiliki untuk menghalalkan untuk  memberi lebih, dengan cara bernadzar atau lainnya yang menjadi sebab-sebab kepemilikan, apalagi jika kita berpegang pada qoul yang mu'tamad, bahwa nadzar itu tidak perlu qabul secara lisan. Engkau berkata : dan ini saya maksudkan, bahwa nadzar tersebut dalam hal ini dan upah, padahal yang ada sebelumnya, jika ada syarat keduanya  termasuk dalam inti aqad atau majlis khiyar, maka keduanya batal dan jika tidak maka makruh. Dikarenakan setiap hal yang merusak membatalkan syaratnya, dan makruh menyembunyikan nya sebagaimana terdapat dalam kitab attuhfah, dan kemakruhan ini dari sisi yang tampak, adapun dari sisi batin maka hukumnya haram, sebagaimana dituliskan oleh orang-orang yang benar-benar bertaqwa dari para ulama-ulama yang ber'ijma, antara yang tampak dan tidak tampak, seperti wali quthub imam alhaddad dan lainnya. karena setiap pinjaman yang mendatangkan untung adalah riba, demikian dapat dilihat dalam penjelasan khuthbah Basawdan”.

[حاشية الجمل، ج ٣ ص ٢٦١]📗
وفسد اى الإقراض بشرط جر نفعا للمقرض كرد زيادة الى أن قال ومعلوم أن محل الفساد اذا وقع الشرط في صلب العقد أما لو توافقا على ذلك ولم يقع شرط في العقد فلا فساد، قوله بشرط جر منفعة أى جرها بشرط أما جرها بغير شرط فلا

[Hasyiyatul jamal, hal. 3, hal. 261]
“Dan rusak pinjam meminjam apapun, dengan syarat menarik manfa'at kepada pemberi pinjaman, seperti mengembalikan tambahan pada inti aqad. Adapun bila keduanya sepakat atas hal tersebut, dan tidak menjadi syarat pada aqad, maka tidak rusak. Adapun perkataan  mengambil manfaat, maksudnya mengambilnya dengan syarat, dan bila mengambilnya tanpa syarat, maka tidak rusak”.


[إعانة الطالبين، ج ٣ ص ٥٣]📗
وجاز لمقرض نفع يصل له من مقترض كرد الزائد قدرا أو صفة والأجود فى الردىء بلا شرط فى العقد بل يسن ذلك لمقترض لقوله إن خياركم أحسنكم قضاء ولا يكره للمقرض أخذه كقبول هديته ولو فى الربوى والأوجه أن المقرض يملك الزائد لفظ لأنه وقع تبعا وأيضا فهو يشبه الهدية وأن المقترض إذا دفع أكثر مما عليه وادعى أنه إنما دفع ذلك ظنا أنه الذى عليه حلف ورجع فيه. وأما القرض بشرط جر نفع لمقرض ففاسد لخبر كل قرض جر منفعة فهو ربا وجبر ضعفه مجىء معناه عن جمع من الصحابة

[I'anatut thalibin, Juz 3, hal 53]
“Pemberi pinjaman diperbolehkan untuk mendapatkan keuntungan dari peminjam, seperti mengembalikan dengan kelebihan dalam kadar atau sifat dan kerelaan hati, pada pengembali, tanpa syarat dalam aqad, bahkan disunnahkan hal tersebut, berdasarkan perkataannya ; sesungguhnya orang terbaik diantara kalian, adalah orang yang terbaik dalam menyelesaikan hutang, dan tidak dimakruhkan bagi pemberi pinjaman untuk mengambilnya, seperti menerima hadiahnya, meskipun dalam hal yang berbau riba. Dan pendapat lain, bahwa peminjam memiliki tambahan secara lafazh, karena jatuhnya ia mengikuti saja. Dan juga ia itu menyerupai hadiah. Sesungguhnya peminjam jika memberi lebih banyak dari yang ia dapat. Dan dituntut untuknya jika mengembalikan hutang tersebut, agar keduanya berprasangka, bahwa itu adalah sesuatu yang telah bersumpah atasnya si peminjam, dan kembali kepadanya. Adapun qiradh dengan syarat ada keuntungan yang ditarik kepada pemberi pinjaman, maka hukumnya rusak/fasid, berdasarkan khobar setiap pinjaman yang membawa keuntungan adalah riba, dan dibenarkan kedha'ifannya, yang datang ma'nanya dari sekelompok sahabat”.


[بغية المسترشدين، ص ١٣٥]📗 
إذ القرض الفاسد المحرم هو القرض المشروط فيه النفع للمقرض،هذا إن وقع في صلب العقد، فإن تواطأ عليه قبله ولم يذكر في صلبه أو لم يكن عقد جاز مع الكراهة كسائر حيل الربا الواقعة لغير غرض شرعي

[Bughyatul Mustarsyidin, hal. 135]
“Karena pinjaman yang fasid dan terlarang, adalah pinjaman bersyarat, di mana ada keuntungan bagi pemberi pinjaman, hal ini jika termasuk dalam inti/isi aqad. Maka jika dikurangi hal tersebut, berdasarkan sebelumnya dan tidak disebut pada isi aqad atau tidak ada aqad, maka diperbolehkan dengan di sertai kemakruhan, seperti seluruh trik riba, yang terjadi untuk selain tujuan syar'i”.


[ترشيح المستفيدين، ص ٢٣٣]📗
والأوجه أن الإقراض من تعود الزيادة بقصدها مكروه

[Tarsyihul mustafidin, hal. 233]
“Dan beberapa pendapat, bahwa iqradh adalah mengembalikan tambahan dengan sengaja adalah Makruh”.




MUHARRIR : Kiai Mahmulul Huda Jember
MUJAWWIB : @⁨Hb.Hasan_Madihij-Rembang⁩ @⁨Ibnu Agy⁩

TERJEMAH IBARAH : Ustadz Handoyo Tangerang


والله أعلم بالصواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar