☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
B-M-U
soal antrian ke 168
👳🏻♂️ Nama : Ahmad Zaki
Alamat : Sidoarjo Jawa timur
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para ustadz Ustadzah mujawwib
✍🏻 DESKRIPSI :
Ada kasus begini, ada teman curhat, dia butuh dana untuk tambahan modal, karena harus memborong ikan . dan saya menghutangi nya, namun dia menjanjikan di depan aqad.
Kata dia : Nanti saya kasih 500 ribu, dan kalo mau minta barang gak usah bayar.
Tapi saya gak gubris tentang janji dia tersebut, dan saya tegaskan, pokok nya saya hanya minta uang kembali aja.
Karena kebiasaan dia kalo pinjam ke orang lain, seperti itu ( ngasih tambahan ) dan itu di berlakukan juga kepada saya.
Sedangkan setahu saya, tambahan didepan dalam aqad, adalah masuk kategori riba.
🌴 PERTANYAAN :
1.) Mu'amalah tersebut masuk hutang piutang atau bagi hasil ⁉️
🍏 JAWABAN :
Mu'amalah sebagaimana deskripsi, adalah hutang piutang bukan bagi hasil. Karena dalam aqad bagi hasil memiliki beberapa syarat, dan hasil tidak ditentukan dengan nominal, melainkan prosentase dari hasil, ketika usahanya berpenghasilan / mendapatkan hasil.
[Tuhfah al-Muhtaj, Juz 6, hal. 82]
“(Al-Qiradh) adalah bahasa orang Hijaz (dan mudharabah) adalah bahasa orang Irak; Karena keduanya terbentuk dengan bagian dari keuntungan. Dan dikarenakan di dalamnya terdapat kesepakatan tertulis/safar, yaitu yang dinamakan kontrak, ya'ni subyek keduanya yaitu aqad yang mengandung atas menyerahkan kepemilikan kepada yang lain dan agar (ia membayar sejumlah harta untuk berniaga didalamnya dan ada keuntungan bersama) di antara keduanya, maka ia sepakat untuk membayar pinjamannya hutang padanya atau selainnya”.
[Nihayatul Muhtaj, Juz 5, hal. 220]
“Dan disebut pada orang Iraq sebagai mudharabah, karena setiap orang dari keduanya berusaha mendapatkan bagian keuntungan, yang mana di dalamnya biasanya terdapat kesepakatan tertulis/safar yang dinamakan dharb/kontrak, dan pengarang telah mengumpulkan perkataan nya dalam dua bahasa. Dan dasarnya adalah ijma'. Di qisahkan Abu Nu'aim «bahwasanya Nabi - ﷺ - melakukan mudharabah kepada Khadijah - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - sebelum menikahinya sekitar satu tahun dua bulan, dan beliau ketika itu adalah anak laki-laki berumur sekitar dua puluh lima tahun, dengan harta siti khadijah ke Syam, dan Maysarah (hamba Siti Khadijah) mengiringinya. Ini semua terjadi sebelum kenabian» ---- sampai dengan perkataannya--- (qiradh dan mudharabah) yaitu subyek keduanya secara syar'i, adalah aqad yang berisi penyerahan kuasa pemilik kepada orang lain, dan (untuk membayar kepadanya sejumlah harta untuk diperdagangkan dan keuntungan bersama di antara keduanya) ~ (perkataanya : dan mudharabah) sifat yang menyamai (perkataannya : dan agar membayarnya) yang dimaksud kemungkinan, adalah bahwasanya ia di ithlaqkan atas setiap orang, dari keduanya sebagai orang merdeka, dan jika tidak maka dalam ungkapan nya ada toleransi, karena pembayarannya tidaklah disebut qiradh, atau perkataannya "mengandung" ditafsirkan dengan barang yang butuh untuk diserahkan dan seterusnya”.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
2.) Tambahan uang dan barang apakah termasuk riba ⁉️
🍏 JAWABAN :
Tambahan uang yang diberikan, adalah di Tafshil :
- Apabila Tambahan tersebut disebutkan pada saat transaksi pinjam meminjam, maka itu adalah Riba.
- Apabila Tambahan tidak disebutkan dalam transaksi, atau disebutkan sebelum transaksi (tidak di sebutkan dalam aqad), maka Tidak termasuk riba, boleh / halal.
Dengan catatan : apabila tidak memberi tambahan, sebagaimana disebutkan sebelum transaksi Tidak menagihnya.
- Apabila pemberian Tambahan tidak disebutkan, baik sebelum aqad atau pada saat aqad, tetapi diketahui pada biasanya, kalo meminjam pasti membayar lebih, maka itu adalah Makruh.
[Bughyatul Mustarsyidin, Juz 1 hal. 129]
“(Permasalahan) : Memberi riba ketika meminjam, walaupun karena dharurat, dikarenakan jika tidak memberikannya ia tidak dipinjamkan, maka ia tidak mendapatkan dosa, selama ia memiliki untuk menghalalkan untuk memberi lebih, dengan cara bernadzar atau lainnya yang menjadi sebab-sebab kepemilikan, apalagi jika kita berpegang pada qoul yang mu'tamad, bahwa nadzar itu tidak perlu qabul secara lisan. Engkau berkata : dan ini saya maksudkan, bahwa nadzar tersebut dalam hal ini dan upah, padahal yang ada sebelumnya, jika ada syarat keduanya termasuk dalam inti aqad atau majlis khiyar, maka keduanya batal dan jika tidak maka makruh. Dikarenakan setiap hal yang merusak membatalkan syaratnya, dan makruh menyembunyikan nya sebagaimana terdapat dalam kitab attuhfah, dan kemakruhan ini dari sisi yang tampak, adapun dari sisi batin maka hukumnya haram, sebagaimana dituliskan oleh orang-orang yang benar-benar bertaqwa dari para ulama-ulama yang ber'ijma, antara yang tampak dan tidak tampak, seperti wali quthub imam alhaddad dan lainnya. karena setiap pinjaman yang mendatangkan untung adalah riba, demikian dapat dilihat dalam penjelasan khuthbah Basawdan”.
[Hasyiyatul jamal, hal. 3, hal. 261]
“Dan rusak pinjam meminjam apapun, dengan syarat menarik manfa'at kepada pemberi pinjaman, seperti mengembalikan tambahan pada inti aqad. Adapun bila keduanya sepakat atas hal tersebut, dan tidak menjadi syarat pada aqad, maka tidak rusak. Adapun perkataan mengambil manfaat, maksudnya mengambilnya dengan syarat, dan bila mengambilnya tanpa syarat, maka tidak rusak”.
[I'anatut thalibin, Juz 3, hal 53]
“Pemberi pinjaman diperbolehkan untuk mendapatkan keuntungan dari peminjam, seperti mengembalikan dengan kelebihan dalam kadar atau sifat dan kerelaan hati, pada pengembali, tanpa syarat dalam aqad, bahkan disunnahkan hal tersebut, berdasarkan perkataannya ; sesungguhnya orang terbaik diantara kalian, adalah orang yang terbaik dalam menyelesaikan hutang, dan tidak dimakruhkan bagi pemberi pinjaman untuk mengambilnya, seperti menerima hadiahnya, meskipun dalam hal yang berbau riba. Dan pendapat lain, bahwa peminjam memiliki tambahan secara lafazh, karena jatuhnya ia mengikuti saja. Dan juga ia itu menyerupai hadiah. Sesungguhnya peminjam jika memberi lebih banyak dari yang ia dapat. Dan dituntut untuknya jika mengembalikan hutang tersebut, agar keduanya berprasangka, bahwa itu adalah sesuatu yang telah bersumpah atasnya si peminjam, dan kembali kepadanya. Adapun qiradh dengan syarat ada keuntungan yang ditarik kepada pemberi pinjaman, maka hukumnya rusak/fasid, berdasarkan khobar setiap pinjaman yang membawa keuntungan adalah riba, dan dibenarkan kedha'ifannya, yang datang ma'nanya dari sekelompok sahabat”.
[Bughyatul Mustarsyidin, hal. 135]
“Karena pinjaman yang fasid dan terlarang, adalah pinjaman bersyarat, di mana ada keuntungan bagi pemberi pinjaman, hal ini jika termasuk dalam inti/isi aqad. Maka jika dikurangi hal tersebut, berdasarkan sebelumnya dan tidak disebut pada isi aqad atau tidak ada aqad, maka diperbolehkan dengan di sertai kemakruhan, seperti seluruh trik riba, yang terjadi untuk selain tujuan syar'i”.
[Tarsyihul mustafidin, hal. 233]
“Dan beberapa pendapat, bahwa iqradh adalah mengembalikan tambahan dengan sengaja adalah Makruh”.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar