☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
B-M-U
soal antrian ke 187
👳🏻♂️ Nama : ahmad abdul barri
Alamat : basilam baru desa sosopan, Kecamatan kotapinang, Sumatera Utara.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para ustadz Ustadzah mujawwib
✍🏻 DESKRIPSI :
Najwa (nama samaran), seorang wanita berusia 31 tahun dan sudah menikah secara sirri, dengan Ridha (nama samaran) berusia 54 tahun. Mereka sepakat melaksanakan pernikahan ini, karena ingin terhindar dari zina, tetapi yang menjadi problem, ialah pernikahan ini tanpa sepengetahuan dari keluarga mereka masing-masing. Maka dari itu, keluarga mereka hanya mengetahui, bahwa mereka ( pacaran ).
Proses nya mereka datang ke sebuah tokoh yang ahli ilmu/pihak pondok pesantren, untuk menikahkan mereka. Lalu, si Ridha dan Najwa tadi meminta tokoh tersebut untuk menikahkan mereka berdua, dan mereka pun dinikahkan.
Dan problem selanjutnya yang menjadi beban pikiran, ialah si Ridha ini sudah menikah dan mempunyai 3 orang anak. Mereka sudah melangsungkan pernikahan selama 5 tahun dan najwa wanita single. Najwa sangat khawatir, istri pertama dan anak-anak nya, tidak akan menerima najwa, walaupun Najwa ikhlas menjadi istri kedua.
🌴 PERTANYAAN :
1.) Apakah Najwa berdosa bila mencintai seorang pria yang beristri ⁉️
🍏 JAWABAN :
Tidak berdosa kalau itu perasaan cinta semata, Kepada pria beristri (( pada saat belum ada pernikahan )), karena manusia tidak punya kemampuan menolaknya. Tetapi yang di hukumi dosa adalah implementasi (penerapan/pelaksanaan/tindakan) dari rasa cinta, dengan melakukan hal-hal yang di larang syari'at, seperti melihat, berkholwat/berdua'an, atau memegang, dan Bahkan orang yang mati karena cinta atau rindu terhadap orang lain, adalah mati Syahid.
💧 R E F E R E N S I :
“(Rasa cinta bukanlah dosa bagi seseorang yang mengalaminya) dibaca qashr, yaitu sesuatu yang disukai oleh seseorang, dalam artian, yang dicintai, dan hatinya condong kepadanya. Maka haqiqat dari hawa adalah syahwat nafsu, yaitu condongnya nafsu terhadap hal yang disukainya, dan biasanya disebabkan syahwat nafsu tadi, seseorang menggunakan cara yang tidak benar dalam 'kecondongan' tersebut. Dan arti inilah yang dimaksud oleh Firman Allah Subhanahu wa ta'ala, 'dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, (jika tidak) maka ia akan membuat engkau tersesat dari Jalan Allah', ---sampai kepada perkata'an--- Tetapi, ada dua syarat dalam hal syahid tersebut (status syahid sebab meninggal sebab memendam cinta), seperti yang telah dijelaskan di depan.
Dan begitu juga, ada dua syarat yang harus dipenuhi agar Allah tidak menuntut pertanggungjawaban pada seseorang sebab rasa cinta. Dua syarat tersebut disyaratkan oleh Baginda dengan sabdanya, yaitu (selagi ia tidak berbuat sesuatu sebab cintanya tadi). Maka jika seseorang atas nama cintanya, ia berbuat sesuatu yang mengantarkannya pada hal yang dilarang, seperti melihat, duduk berdua, pergi ke tempat yang menenangkan, maka rasa cinta tadi menjadi tercela. Syarat yang kedua yaitu (selama ia tidak berbicara/menceritakan). Baik (cintanya membuat ia) berbicara sesuatu yang dapat menenangkan hatinya, mengikuti hawa nafsu, menceritakan keadaannya pada temannya (curhat), menceritakan kesedihannya pada saudaranya, atau berdendang dengan nyanyian di kamar mandi, atau meneteskan airmata di tempat umum, maka perbuatan-perbuatan itu tercela, meskipun (ada sebagian yang) tidak diharamkan.
Maka selagi seorang pecinta tidak melakukan hal tersebut (yaitu hal-hal hina, hanya demi mencari ketenangan duniawi) maka Allah akan mengampuninya. Dan dia berhak untuk mendapatkan janji Allah, 'dan adapun barang siapa yang takut terhadap kebesaran Tuhannya, dan menjaga diri dari hawa nafsu, maka sesungguhnya surga adalah tempatnya”.
“Orang yang mati (Syahid) di sebabkan rindu/cinta membara, dengan syarat menjaga diri dari hal-hal yang di haramkan, meskipun dari hanya sekedar melihat orang yang dicintai nya, seandainya ia berdua'an dengan orang yang dicintai, tidak akan melanggar Batasan syari'at, dan dengan syarat bisa menyimpan rindu nya, sampai-sampai kepada orang yang dicintai pun (ia tidak pernah memperlihatkannya)”.
“Cinta, - semoga Allah senantiasa memuliakan engkau - awwal mulanya adalah canda, dan akhirnya adalah kesungguhan. Cinta memiliki beberapa arti yang dalam, indah dan agung. Tiada kata yang kuasa melukiskan keindahan dan keagungannya. Haqiqat nya tidak dapat ditemukan, kecuali dengan segenap kesungguhan penjiwaan. Cinta tidak dilarang atau dimusuhi oleh syari'at, karena hati manusia berada di dalam kuasa nya Allah yang Maha Mulia dan Agung”.
“(Barangsiapa yang jatuh cinta) kepada wanita yang semestinya halal untuk ia nikahi secara syara', tidak jatuh cinta pada semacam amraad {pemuda tampan tanpa kumis}, lantas dia menahannya hingga ia mati, maka dia mati syahid, artinya dirinya tergolong syahid diakhirat, karena jatuh cinta, meskipun berseminya di awwali dari pandangan, dan pendengaran, tapi kedua nya termasuk hal yang tiada dapat mereka hindari, jatuh cinta adalah karya Allah pada hambanya, tanpa suatu sebab”.
“dan Ummu Salmah berkata: bahwa Abdullah ibn Ummi Maktum yang tidak bisa melihat, meminta idzin untuk masuk pada Rasulullah, sedangkan aku dan Maimunah sedang duduk. Lalu Rasulullah bersabda, 'berhijablah (berlindung di tempat lain agar tidak terlihat) kalian berdua', maka kami menjawab, 'bukankah dia (Abdullah ibn Ummi Maktum) itu tidak bisa melihat ?', maka Rasulullah bersabda, 'apakah kalian beruda tidak bisa melihatnya ?'
Dan Hadits ini menunjukkan, bahwa wanita tidak boleh duduk bersama dengan lelaki meski buta, seperti yang sering terjadi di pemakaman dan walimah. Maka dari itu, haram bagi orang buta untuk berkhalwat dengan perempuan ajnabi, begitu juga haram bagi wanita untuk duduk bersama lelaki buta, juga menatap mereka dengan tanpa hajat yang dibolehkan syari'at. Adapun wanita diperbolehkan melihat dan berbicara dengan lelaki itu, disebabkan ada hajat yang meluas (seperti jual beli).
Seandainya seseorang bisa menjaga pandangannya dari perempuan, tetapi tidak bisa menjaga pandangannya (pandangan syahwat) dari anak kecil, maka menikah lebih utama baginya. Sebab keburukan pada (syahwat terhadap anak-anak) itu lebih bahaya, Sebab seandainya dia bersyahwat pada wanita, maka itu boleh dihalalkan dengan cara menikahinya. Dan memandang anak-anak dengan syahwat itu haram, bahkan setiap orang yang hatinya terkesima saat melihat amrod (sekiranya dia tahu bedanya antara amrod dan remaja yang tumbuh janggut) maka ia haram melihat amrod”.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
2.) Apakah Dimata agama Islam hubungan mereka salah atau keliru ⁉️
🍏 JAWABAN :
Diperinci :
a). Jika akad nikah tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan wali, sedangkan walinya masih bisa dihubungi, maka nikahnya tidak sah. Sebab hakim baik muhakkam tidak memiliki hak untuk menikahkan di kala itu.
b). Jika walinya tidak bisa dihubungi, maka pernikahannya sah. Sebab ketika itu walinya dianggap ma'dum/tidak ada, sehingga hakim atau muhakkam memiliki hak untuk menikahkannya.
Adapun syarat-syarat dari hakim boleh menggantikan wali aqrob (wali nasab yang dekat) adalah :
1.} Walinya tidak ada atau tidak bisa mengurusi pernikahan puterinya (meski lewat perwakilan).
Adapun syarat Muhakkam boleh menjadi wali, maka syarat di atas di tambah :
2.} Tidak ada hakim setempat. Atau meski ada, tetapi harus membayar nominal biaya yang memberatkan kedua pasangan.
3.} kedua mempelai harus mengangkat wali muhakkam, yang mana ia adalah orang yang adil, ahli fiqih, meski bukan mujtahid (menurut qoul ashoh).
💧 R E F E R E N S I :
(فرع) قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: فَإِنْ كَانَ أولاهم به مفقودا أو غائبا غيبة بعيدة كانت أو قريبة زوجها السلطان، ---إلى أن قال--- وانما يزوجها السلطان، لان ولاية الاب باقية عليها، بدليل أنه لو زوجها في مكانه لصح، وانما تعذر بغيبته فناب الحاكم عنه
"Dan jika walinya berada di tempat yang jauh (yaitu jaraknya seperti jarak yang diperbolehkan mengqoshor sholat), maka sulthan atau hakim boleh menikahkan wanita tadi. Dan, wali-wali perempuan yang secara urutan berada setelah bapaknya, mereka tidak boleh menikahkan wanita tadi, sebab hak wali dari perempuan tadi masih dimiliki oleh bapaknya, belum berpindah. Oleh karena itulah, seandainya bapaknya yang ada di tempat jauh itu menikahkan putrinya (seperti diwakilkan atau lewat telekonferensi) maka pernikahan itu sah. Hanya saja, dalam keadaan di atas, ada unsur ta'adzdzur (sulit) jika bapaknya menikahkan langsung (atau mewakilkan nya), oleh karena itu hakim menggantikan bapaknya tadi (bukan mewakili) untuk menikahkan perempuan tersebut. Sebagaimana jika seorang ayah tidak mau menikahkan puterinya, maka hakim boleh menggantikan sang ayah tadi dalam menikahkan puterinya.
Adapun jika ayahnya ada di tempat yang mana jaraknya belum melebihi batas diperbolehkannya mengqoshor sholat, maka ada dua pendapat :
1.) Hakim tidak boleh menikahkannya tanpa idzin dari bapaknya, sebab status sang bapak sama seperti orang yang hadir di tempat.
2.) Hakim boleh menikahkannya, sebab sulit untuk meminta idzin pada bapaknya. Hingga hal ini disamakan dengan permasalahan apabila bapaknya ada di tempat yang jauh (yang melebihi batas qoshor), ---sampai kepada perkata'an---”.
“(Imam Nawawi berkata) (Cabang) : Imam Syafi'i berkata bahwa : jika wali yang berhak menikahkan itu hilang kabarnya (tidak ada), atau ada di tempat lain yang jauh (baik melebihi batas qoshor atau tidak), maka hakim boleh menikahkannya, ---sampai kepada perkata'an--- Adapun hakim diperbolehkan menikahkannya (dan bukan wali-wali yang urutannya setelah bapaknya), sebab hak wali sang bapak itu masih ada (hingga hak wali tidak berpindah pada orang setelahnya). Bukti bahwa hak wali itu masih ada, ialah seorang bapak yang berada di tempat yang jauh boleh menikahkan anaknya yang jauh dari tempatnya sang bapak (seperti diwakilkan). Akan tetapi, disebabkan ada udzur untuk melakukan itu, maka hakim diperbolehkan untuk menggantikan bapaknya wanita tadi dalam menikahkannya".
“(Berkata Asy-Syafi'iyah) ; Jika Wali Khos dan Hakim tidak ada, kemudian si Wanita dan tunangannya memasrahkan urusan perwaliannya, kepada seorang lelaki yang mencapai derajat Mujtahid, untuk menikahkannya, maka hukumnya sah, karena orang tersebut menjadi pengganti Hakim, sehingga hukumnya sama dengan Hakim, Dan Demikian juga, jika Wanita tersebut bersama tunangannya, memasrahkan urusan perwaliannya kepada seorang yang adil, meskipun dia bukan Mujtahid, maka menurut Qoul Mukhtar hukumnya sah, karena hal ini termasuk kebutuhan yang mendesak.
Dan Adapun pendapat yang dipilih oleh Imam Nawawi adalah seorang Muhakkam cukup bersifat adil, tidak disyaratkan harus patut menjadi Qadhi, namun yang terpenting adalah walinya safar dan tidak adanya seorang Qadhi (pihak KUA). Imam Al-Adzra'i berkata : Kebolehan melakukan tahkim, sementara masih ada Qadhi adalah sangat jauh kebenarannya dari Madzhab, dan dalilnya Hakim adalah Wali yang ada, Namun jelas bahwa penegasan tidak sah itu, apabila memungkinkan pernikahannya menempuh jalan itu. Ungkapan Imam Syafi'i memberi penjelasan, bahwa kebolehan itu dalam kondisi terpaksa dan tidak ada keterpaksaan, apabila memungkinkan pernikahan dilakukan pada Hakim yang ada di Daerah itu. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Al Wali Al-iraqi dan termasuk pendapat yang bisa dijadikan pegangan”.
“Imam Ibnu Hajar dan Ibnu Ziyad mensyaratkan kebolehan mengangkat Wali Hakim, ketika tidak adanya Wali Khos, sebab itu tidak boleh ketika walinya tidak ada di tempat. Dan Imam Adzra'i dan Imam Arraddad membolehkan hal tersebut”.
“{Mas’alah ya} : Wali seorang Perempuan pergi dengan jarak 2 marhalah / masafah al qoshri, dan di Daerah itu tidak ada Qadhi yang sah kewaliannya, misalnya hanya adil dan ahli fiqih. Atau diangkat oleh Pemerintah (seperti saat ini) serta diketahuinya keadaan Wali, pada jarak perjalanan qashar, maka seorang perempuan tersebut dan suami (calon) mengangkat orang adil sebagai wali hakim, dengan ucapan mereka berdua : "Aku mengangkat Hakim kepadamu untuk mengawinkan Ku" dari pihak laki-laki dan perempuan. Dan harus ada penerimaan dari pihak Muhakkam menurut Qoul mu'tamad. Kemudian meminta idzin dalam mengawinkannya”.
Benar begitu tetapi seandainya Qadhi memungut uang dengan jumlah besar, yang secara kebiasaan tidak bisa dipenuhi oleh dua calon suami istri, maka boleh keduanya memasrahkan urusannya kepada Lelaki merdeka lagi adil walaupun terdapat Qadhi. Namun dapat diketahui, bahwa seorang perempuan tidak boleh mewakilkan untuk menikahkan secara muthlaq.
“Pengarang kitab Tuhfah bimbang dalam masalah ini, kemudian Beliau condong kepada wajib, dalam setiap perintah Imam, sekalipun perkara haram tetap secara zhahir saja. Sementara selain perkara haram, jika didalamnya mengandung kemashlahatan umum, maka wajib mentha'ati nya secara zhahir dan bathin, jika tidak begitu secara bathin saja. Dan yang diperhatikan dalam masalah sunnah dan mubah, tergantung I'tiqad nya yang diperintah. Maksud perkataan zhahir adalah tidak berdosa, dengan tidak mematuhi, dan sedangkan Bathin adalah berdosa bila tidak mematuhi”.
“Tahkim adalah kesepakatan Suami dan Istri atau lainnya, untuk mengangkat seseorang sebagai Hakim dalam kepentingannya. Tahkim (mengangkat Muhakkam) memiliki beberapa ketentuan sebagai berikut :
(1). Jika di suatu Daerah terdapat seorang Qadhi, yang mencapai derajat Mujtahid, maka tidak boleh mengangkat Muhakkam.
(2). Jika di suatu Daerah terdapat seorang Qadhi Dharurat (belum mencapai derajat mujtahid) seperti yang ada pada zaman sekarang, maka boleh mengangkat Muhakkam seorang mujtahid atau faqih (orang ahli fiqih beserta dalilnya).
(3). Jika di suatu Daerah tidak terdapat Qadhi sama sekali, maka boleh mengangkat Muhakkam seseorang yang adil, dan mengangkat dua saksi maka sah aqadnya. Adapun tauliyah adalah mengangkat seseorang sebagai Wali, yang dilakukan oleh seorang Wanita untuk menikahkan dirinya. Dalam hal ini disyaratkan tidak adanya Wali Khos (kerabat) dan Wali 'Am (Pemerintah)”.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
3.) Jika mereka ingin menikah secara pemerintahan, apakah tidak perlu melakukan ijab qobul lagi ⁉️
🍏 JAWABAN :
Karena nomer 3 ini ada hubungannya dengan nomor 2, maka jawabannya juga di perinci Yaitu :
a). Jika pernikahannya tersebut bisa dihukumi sah menurut perincian jawaban nomer 2, dan mereka ingin agar pernikahannya tercatat di pemerintahan, maka cukup mengikuti peraturan dan prosedur yang ditetapkan pemerintah.
Dan dalam hal ini pemerintah memberikan pilihan. Apakah ingin diakad kembali, atau itsbat saja.
b). Jika pernikahannya tidak dapat disahkan berdasarkan perincian jawaban nomer 2, maka harus diakad kembali.
💧 R E F E R E N S I :
Menikah secara pemrintahan :
- Apabila yang di maksud adalah untuk mendapat akta nikah, maka harus mengikuti tata cara yang sudah ditetapkan dalam UU Pernikahan di Indonesia. Perlu melakukan ijab qabul kembali atau tidak, apabila dimaksudkan adalah untuk mendapatkan akta nikah, itu adalah diserahkan kepada KUA setempat.
- Apabila itsbat di pengadilan negeri diterima, maka KUA akan membuatkan akta nikah tanpa aqad.
- Apabila tidak ada keputusan pengadilan, maka harus melaksanakan aqad di hadapan KUA.
- Apabila dimaksudkan ijab qabul itu adalah keabsahan menikah secara agama, maka kalau pernikahannya sah, tidak perlu ijab dan qabul, tetapi boleh melakukan tajdidun nikah.
KESIMPULAN Nomor 2 dan 3 :
poin (A) :
• Jika nikah tidak sah, maka harus aqad lagi di KUA
poin (B) :
• Jika nikah sah, maka tidak aqad lagi di KUA bila itsbat diterima.
• Jika nikah sah, maka aqad lagi di KUA bila itsbat ditolak.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
✍️ KETERANGAN TAMBAHAN :
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَواتِ مِنَ النِّساءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَناطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعامِ وَالْحَرْثِ ذلِكَ مَتاعُ الْحَياةِ الدُّنْيا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ {آل عمران - ١٤}
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaannya kepada apa-apa yang di ingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di dalam kekuasaan Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)”.
“(Poin ke lima puluh enam : berbicara dengan pemuda lawan jenis. Ini tidak diperbolehkan tanpa adanya keperluan. Karena hal tersebut sangat memungkinkan terjadinya fitnah. Kalau ada hajat, seperti persaksian, dan jual beli, menyampaikan sesuatu kebenaran, maka diperbolehkan. Adapun ketika ada berbaur fitnah tapi diperbolehkan berbicara dengan lawan jenis, adalah diarahkan kepada kondisi dharurat, aman dari munculnya syahwat, atau wanita tua renta yang sudah tidak menarik lagi”.
“Dan Termasuk dari (ma'shiat tangan) adalah menulis apa yang diharamkan untuk diucapkan. Imam Al-Ghazali dalam Bidayatul Hidayah mengungkapkan alasannya, karena pena adalah salah satu dari dua lisan”.
“Tindakan yang berpotensi bisa menimbulkan/memicu ma'shiat adalah ma'shiat. Yang kami maksud dengan berpotensi ma'shiat adalah sesuatu yang secara umum memprovokasi orang lain untuk melakukan ma'shiat. Hal ini sekiranya pada umumnya orang tidak mampu menahan diri dari ma'shiat itu. Dengan prinsip ini tindakan pemicu ma'shiat, bisa dianggap sebagai ma'shiat konkret, bukan sekadar maksiat dalam kemungkinan”.
“Berkomunikasi dengan perempuan ajnabi (bukan mahram), menurut para Fuqha terutama Madzhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali, adalah tidak boleh karena hal tersebut dapat menimbulkan fitnah. Mereka menjelaskan bahwa jika ada wanita ajnabi mengucap salam kepada laki-laki, dan wanita itu telah tua, maka tidak apa-apa menjawabnya, tapi jika wanita itu masih muda/perawan, karena dikhawatirkan menimbulakn fitnah, maka tidak boleh/makruh menjawabnya. Sedangkan Hanafiyah membolehkan menjawab salam laki-laki atau perempuan, tapi dalam hatinya tidak melalui lafazh”.
“Dan dibolehkan bagi soerang laki-laki, melihat dari seluruh perempuan, yang hendak dinikahi atau sebelum dilamar, dengan melihat aurat yang juga dibolehkan melihatnya dalam shalat, yaitu melihat muka dan dua telapak tangannya, tapi jika tidak ada hajat melamar atau menikahinya, maka tidak boleh karena itu akan dianggap menyakiti atau menghinanya”.
“Yaitu perkumpulan laki laki degan wanita yang bukan mahram, perkumpulan yang mengindikasikan kepada kecurigaan, atau perkumpulan laki laki dengan wanita selain mahram di suatu tempat, yang memungkinkan persentuhan diantara mereka baik melihat, isyarat, obrolan, atau badan, tanpa ada penghalang atau pencegah menuju kecurigaan dan kerusakan”.
“Nikahi lah perempuan yang penyanyang dan subur peranakan, sebab aku akan berbangga dengan jumlah kalian yang banyak, di hadapan para Nabi, besok pada hari Qiamat”.
“(MAS'ALAH) seorang laki-laki membawa lari seorang perempuan dari ahlinya (keluarga) dengan jalan paksa, dan dijauhkan dari walinya hingga masafah Qashr (jarak boleh melakukan qashar shalat) dan demikian juga kalau kurang dari masafah qashr, tetapi ada udzur ketika hendak menghubungi wali perempuan tersebut, karena ketakutan umpamanya, maka sahlah nikah perempuan itu dengan idzinnya, jika ia dikawinkan oleh hakim, dengan calon suami yang sekufu’. hal ini disebabkan karena ashhab Syafi'iyyah tidak membedakan antara ketiadaan/ghoibnya wali,dengan ghaibnya perempuan, dan tidak membedakan antara keadaan perempuan tersebut dipaksa bepergian, ataupun tidak (keinginan sendiri).
Tetapi aku (Mushannif/Ibnu Ziyad) berkata, jika perempuan tersebut memiliki wali di negerinya, tetapi wali nya enggan (tidak mau) menikahkan setelah perempuan tersebut memberitahukan kepadanya (walinya) bahwasanya calon suaminya adalah se kufu’, kemudian perempuan tersebut kesulitan untuk menetapkan ketidak mauan wali untuk menikahkan, lalu peremuan tersebut pergi ke negeri yang jauh dari walinya, yang lau ia mengizinkan Qadhi/hakim negeri yang ia pindah didalamnya, untuk menikahkannya dengan calon suami yang sekufu’, maka pernikahan tersebut adalah sah. Dan bukanlah pengkawinan yang dilakukan hakim yang pertama tersebut, terhadap perempuan tadi merupakan salah satu bentuk rukhsah (keringanan) dari bepergian (safar) yang tidak ada sangkut pautnya dengan kema'shiatan, seperti yang dibayangkan demikian.
Iya, seseorang yang melakukan perbuatan tersebut dengan memaksa seorang perempuan merdeka, lalu melarikannya dan mengasingkannya dari negaranya, adalah salah satu perbuatan yang tidak dihalalkan dalam agama, dan tidak diridhoi, bahkan perbuatan tersebut adalah merupakan dosa besar yang dengan dosa tersebut, pelakunya akan tertolak kesaksiannya dan ia dihukumi sebagai orang fasiq”.
“Ketika tidak ada semua jalur wali sampai pada hakim, maka yang menikahkan seorang wanita adalah muhakkam, yang punya sifat adil dan merdeka, dengan cara pelamar dan wanita itu menyerahkan perwalian kepada muhakkam tersebut, meskipun muhakkam itu bukan mujtahid dan bukan orang ahli dalam bidang nikah. Syaikhuna berkata : jika hakim (wali jalur yang terakhir) tidak mau menikah kan tanpa adanya uang, sebagaimana yang terjadi saat ini, maka bagi wanita itu boleh untuk meminta orang yang adil untuk menjadi walinya, meskipun di tempat tersebut masih ada hakim”.
“Jika bapaknya ada di tempat yang mana jauhnya melebihi jarak diperbolehkannya qoshor sholat, maka hakim boleh menikahkannya. Dan apabila jarak tersebut bisa ditempuh oleh orang yang berangkat dipagi hari, lalu pulang kembali sebelum malam tiba, maka tidak boleh tidak, walinya tadi harus disusul, Harus”.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
❤ KETUA / PIMPINAN UMUM / PENASHIHAT :
🖍️ Abuya Al-Habib Seqqaf bin Hasan bin Ahmad Baharun_Pasuruan_Jawa Timur.
🖍️ Al-Habib Ahmad Al-Haddar_Bogor_Jawa Barat.
Dan Para Habaib lain nya.
🖍️ Guru Naufal_Martapura_Kalimantan Selatan.
🖍️ Ustadz Wakid Yusuf_Sumenep_Jawa Timur.
🖍️ Ustadz Hasyim_Sumatera Utara.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ WAKIL :
🖍️ Al-Habib Hisyam Al-Habsyi_Bogor_Jawa Barat.
🖍️ As-Sayyid Abdullah Al-Khayrid_Jakarta.
Dan Para Habaib lain nya.
🖍️ Ustadz Ahmad Saifuddin_Cimahi_Jawa Barat.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ MUHARRIR :
🖍️ Kiai Mahmulul Huda_Jember_Jawa timur.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ TERJEMAH / PENJELASAN IBARAH :
🖍️ Ustadz Handoyo_Tangerang.
🖍️ Ustadz Jefri_Sampang Madura.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ MODERATOR/KORDINATOR SOAL/PENDIRI GRUP :
🖍️ Khalilurrahman_Kalimantan Selatan.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ SECARA UMUM = MUJAWWIB / MUSHAHHIH & SEBAGAI NYA (SESUAI KEMAMPUAN NYA) :
🖍️ Tidak Di Tentukan, Siapa Saja Di Perkenankan, (Kepada Semua Anggota Grup), Sesuai Dengan Kemampuan nya, Untuk Menambahkan Jawaban, Mempertegas, Meluruskan, Mengoreksikan, Maupun Membantu Merumuskan, Mudah-mudahan Menjadi Amal Jariyah Kebaikan Di Alam Yang Kekal Kelak, Yang Di Ridhai Allah dan Rasulullah ﷺ, Aamiin Ya Allah Ya Mujibas-Sa’iliin.
وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

Tidak ada komentar:
Posting Komentar