☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
B-M-U
soal antrian ke 190
👳🏻♂️ Nama : Karim
Alamat : jalan Pangeran Jayakarta dalam, Jakarta Pusat
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para ustadz Ustadzah mujawwib
✍🏻 DESKRIPSI :
Shalat Berjama'ah Jum'at menjadi gugatan di kalangan masyarakat, di bawah guyuran air hujan, karena ada kekhawatiran terkontaminasi dengan perkara najis. Kondisi air yang turun dari atas, keadaan nya sangat deras, sehingga air yang dibawah menjadi mengalir deras.
Dan halaman atau jalanan tersebut menjadi genangan air (banjir kecil). Juga Memandang tempat tersebut biasanya tidak selalu terjaga dari aman nya suatu kotoran/Najis. Otomatis jika ada kotoran yang sudah kering, maka menjadi nampak di sebabkan di genangi air. Tetapi masyarakat antusias/bersemangat tetap ikut melaksanakan shalat, walaupun sambil basah-basahan.
🌴 PERTANYAAN :
1.) Shalat di atas genangan air sebagaimana deskripsi, apakah di perbolehkan ⁉️
🍏 JAWABAN :
Diperbolehkan, apabila tidak ada indikasi bahwa genangan air tersebut mutanajjis.
💧 R E F E R E N S I :
“Qa'idah penting : Dan yaitu bahwa setiap perkara yang memiliki hukum asal suci, kemudian ada prasangka akan kenajisannya, dikarenakan kebiasaan hukum najis pada hal serupa, maka pada nya memiliki dua pemilahan hukum, yaitu hukum asal dan realita yang sering terjadi. Adapun yang paling unggul di antara keduanya, adalah status suci dengan mempertimbangkan hukum asalnya. Karena hukum asal yang didasari keyaqinan, dianggap lebih kuat dari pada hukum kenyataan, yang masih tak menentu, sesuai beberapa keadaan dan waqtu”.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
2.) Jika ada najis di Bawah atau di Atas sajadah, apa dapat membuat shalat menjadi tidak sah ⁉️
🍏 JAWABAN :
Apabila jelas-jelas ada najis 'ainiyah di bawah sajadahnya, maka di perinci :
a: Sholatnya batal, jika benda najisnya menyentuh area sajadah yang basah. Dan musholli juga menyentuh area basah yang mutanajjis tadi.
b: Sholatnya sah, apabila ;
- Sajadahnya kering.
- Sajadahnya basah, dan najisnya menyentuh area basah tadi, tetapi basahnya tidak mengenai musholli.
💧 R E F E R E N S I :
“Dan adapun yang dimaksud suci tempat shalatnya, adalah setiap tempat yang bersentuhan dengan badan (juga pakaian) orang shalat, sedang yang tidak bersentuhan tidak masalah najisnya, kecuali tempat yang sejajar dengan dadanya saat sujud, yang dalam masalah ini terdapat dua pendapat (yang salah satu pendapatnya menyatakan sujudnya tidak sah) karena tempat tersebut dinisbatkan juga area shalatnya.
Diwajibkan setiap tempat yang bertemu dengan badan orang yang shalat, pakaiannya dalam keadaan suci. Berbeda menurut pendapat Abu Hanifah, yang hanya mewajibkan sucinya tempat kedua telapak kakinya, meski dalam riwayat lain, beliau juga menyaratkan sucinya tempat kedua telapak kakinya, dan dahinya, dan tidak bahaya najis diselain tempat tersebut, kecuali tempat tersebut ikut bergerak saat ia bergerak dalam shalatnya --- Dan jika seseorang shalat sedang dibawah permadaninya, atau ujung tempat lainnya, atau shalat diatas ranjang yang tiang-tiangnya terdapat najis, maka tidak bahaya, berbeda dengan pendapat Abu Hanifah, jika tempat tersebut ikut bergerak, saat ia bergerak dalam shalatnya, maka tidak boleh”.
(قوله: عن نجس) متعلق بطهارة. وقوله: غير معفو عنه اعلم أن النجس من حيث هو ينقسم أربعة أقسام: قسم لا يعفى عنه في الثوب والماء، كروث وبول. وقسم يعفى عنه فيهما، كما لا يدركه الطرف.
“Dan disyaratkan sucinya tempat yang dibuat shalat. Dikecualikan dari hal ini, permasalahan ketika banyak kotoran burung di tempat tersebut. Maka kotoran ini dihukumi najis yang di ma'afkan, ketika berada di tanah atau permadani dengan tiga syarat : bahwa tidak menyengaja berdiam diri di tempat yang terdapat kotoran tersebut, dan bahwa kotoran tidak dalam keadaan basah, dan bahwa sulit untuk dihindari”.
“Dan tidak sah sholatnya seseorang yang (seperti) menggenggam ujung sesuatu yang bersambung pada benda najis. Meskipun benda tersebut tidak ikut bergerak saat musholli bergerak (menurut pendapat Ashoh). Dan tidak mengapa jika musholli meletakkan ujung benda tadi di bawah kakinya. Begitu juga, tidak mengapa jika ada najis yang bersejajaran dengan musholli tadi”.
_____
“{Tidak mengapa meletakkan ujung benda tadi di bawah kakinya} : maksudnya, meskipun benda tadi ikut bergerak jika musholli bergerak, sebab hal itu tidak bisa dikatakan "membawa najis". Adapun jika ujung benda tadi diletakkan di atas telapak kakinya (punggung kaki), maka ia membatalkan sholat. Dan tashowwur inilah yang dimaksud mushonnif dengan نحو قابض (seperti menggenggam)
{Tidak ada Najis yang bersejajaran dengannya} : maksudnya, tidak mengapa jika ada najis yang posisinya sejajar (atas bawah) dengan badan musholli, atau pakaiannya, hal ini tidak membatalkan, sebab musholli tidak menyentuh najis tersebut. Maka hal seperti ini sama seperti seseorang yang sholat di atas alas (sajadah) yang ujungnya ada najisnya, maka sholatnya sah (selama najisnya tidak tersentuh) [ket: dari Syarh Bahjah]
Adapun jika kakinya berkeringat, lalu kakinya menyentuh alas ( sajadah) yang pada ujungnya ada najisnya tadi, atau (kakinya) menyentuh alas yang dihamparkan di atas tanah yang telah terkena najis, lalu alas tadi menempel di kakinya, maka sholatnya batal, sebab hal itu masuk pada "membawa najis/mutanajjis", hal ini, apabila ia tidak melepaskanya secara seketika, seperti yang telah dijelaskan oleh Imam Ramli Shaghir”.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
3.) Apakah diperbolehkan tidak melaksanakan shalat Jum'at di saat hujan turun, meskipun sudah berada di halaman masjid, karena ada kekhawatiran terdapat mata benda najis, yang tak tampak oleh mata/mengering, sehingga tertutupi oleh sejadah yang basah ⁉️
🍏 JAWABAN :
Tidak boleh, apabila masih menemukan tempat untuk melaksanakn sholat jum'at, tanpa kehujanan, serta menemukan tempat yang di yaqini kesuciannya.
Dan Boleh, apabila tidak menemukan tempat untuk melaksanakan sholat jum'at. Dan menggantinya dengan sholat dhuhur.
💧 R E F E R E N S I :
“Adapun orang yang sakit, maka Mushonnif memutlakkan, bahwa ia tidak boleh menghadiri sholat jumat. Tetapi jika dia memaksakan diri untuk hadir, maka ia Wajib melakukan sholat jumat.
Dan yang lebih baik dalam hal ini yaitu ditafshil.
1: Jika dia hadir sebelum masuk waktu, maka dia boleh untuk pulang.
2: Dan jika dia hadir setelah masuk waktu sholat dan sebelum sholat didirikan dan niat belum dilakukan, dan dia tidak merasakan bertambahnya masyaqqot jika menunggu sholat didirikan, maka ia wajib sholat. Adapun jika dengan menunggu sholat didirikan, dia akan merasakan bertambahnya masyaqqot, maka dia tidak diwajibkan, dan diperbolehkan untuk pulang.
Dan pentafsilan ini adalah hal yang baik, yang juga dianggap baik oleh Imam Ar Rafi'iy, Beliau (Imam Rafi'iy) berkata :
Tidak jauh jika pendapatnya Ashhab diarahkan pada pentafsilan ini'. Berkata Imam Rafi'iy: 'Ashhab Syafi'iyyah menyamakan udzur-udzur lain (yang alasannya sama dengan udzur sakit), disamakan dengan 'udzur sakit' (dalam hal wajib Jum'at setelah tiba di masjid dalam keadaan sakit), Mereka berkata: 'ketika mereka (orang yang memiliki udzur yang alasannya sama dengan udzur sakit) sudah tiba di tempat Jum'at, maka mereka wajib melaksanakan Jum'at.
Imam Rafi'iy berkata: 'dan tidak jauh jika permasalahan mereka (orang yang udzur yang disamakan dengan orang sakit tadi) juga ditafshil, yaitu, jika dlorornya tidak bertambah, manakala mereka melaksanakan sholat hingga selesai, maka mereka wajib sholat Jum'at.
Dan jika sekiranya ketika mereka melaksanakan sholat, dloror mereka bertambah, maka mereka boleh pulang (tidak wajib sholat Jum'at) dan melaksanakan sholat dzuhur di rumahnya.
Pentafsilan ini apabila mereka belum memulai sholat. Adapun jika mereka (yang tidak wajib sholat Jum'at) telah melakukan takbirotul ihram, lalu mereka ingin memutus sholatnya (sebab merasakan dloror yang bertambah), maka di dalam kitab Al Bayan dijelaskan: "orang yang sakit dan musafir tidak boleh melakukan hal itu (memutus sholatnya). Adapun bagi perempuan atau budak, maka Imam Shoimariy menyebutkan, bahwa tentang kebolehannya ada dua pendapat, dan Beliau tidak mentashhih salah satunya.
Dan yang shohih (Imam Nawawi mentarjih), yaitu mereka berdua (budak dan perempuan) haram memutuskan sholat Jum'atnya. Sebab sholat Jum'at tersebut menjadi fardhu bagi mereka (sebab jika mereka melaksanakannya, maka mereka tidak wajib sholat dzuhur), oleh karena itu mereka berdua wajib menyelesaikannya.
Dan telah dijelaskan di Bab Tayammum dan bab waktu sholat, bahwa barangsiapa yang sejak awwal telah masuk dalam pelaksanaan sebuah kewajiban, maka dia haram memutuskan/membatalkan kewajiban tadi. Hal ini telah dinash oleh Imam Syafi'i dalam kitab Al Umm, dan Ashab Syafi'iyyah sepakat akan hal ini, hanya saja ada sebuah keihtimalan dari Imam Haromain”.
❤ KETUA / PIMPINAN UMUM / PENASHIHAT :
🖍️ Abuya Al-Habib Seqqaf bin Hasan bin Ahmad Baharun_Pasuruan_Jawa Timur.
🖍️ Al-Habib Ahmad Al-Haddar_Bogor_Jawa Barat.
Dan Para Habaib lain nya.
🖍️ Guru Naufal_Martapura_Kalimantan Selatan.
🖍️ Ustadz Wakid Yusuf_Sumenep_Jawa Timur.
🖍️ Ustadz Hasyim_Sumatera Utara.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ WAKIL :
🖍️ Al-Habib Hisyam Al-Habsyi_Bogor_Jawa Barat.
🖍️ As-Sayyid Abdullah Al-Khayrid_Jakarta.
Dan Para Habaib lain nya.
🖍️ Ustadz Ahmad Saifuddin_Cimahi_Jawa Barat.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ MUHARRIR :
🖍️ Kiai Mahmulul Huda_Jember_Jawa timur.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ TERJEMAH / PENJELASAN IBARAH :
🖍️ Ustadz Handoyo_Tangerang.
🖍️ Ustadz Jefri_Sampang Madura.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ MODERATOR/KORDINATOR SOAL/PENDIRI GRUP :
🖍️ Khalilurrahman_Kalimantan Selatan.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ SECARA UMUM = MUJAWWIB / MUSHAHHIH & SEBAGAI NYA (SESUAI KEMAMPUAN NYA) :
🖍️ Tidak Di Tentukan, Siapa Saja Di Perkenankan, (Kepada Semua Anggota Grup), Sesuai Dengan Kemampuan nya, Untuk Menambahkan Jawaban, Mempertegas, Meluruskan, Mengoreksikan, Maupun Membantu Merumuskan, Mudah-mudahan Menjadi Amal Jariyah Kebaikan Di Alam Yang Kekal Kelak, Yang Di Ridhai Allah dan Rasulullah ﷺ, Aamiin Ya Allah Ya Mujibas-Sa’iliin.
وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

Tidak ada komentar:
Posting Komentar