Jumat, 27 November 2020

PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) APA HUKUM NYA ?

☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔

B-M-U

soal antrian ke 186
👳🏻‍♂️ Nama : Muhammad Khairil
Alamat : Serdang Bedagai Medan

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para ustadz Ustadzah mujawwib

✍🏻 DESKRIPSI :

Saya bekerja di sebuah instansi pemerintahan melayani masyarakat, posisi saya sebagai operator / pramubakti (Non-PNS / Honorer). saya sudah memiliki SK kerja yang resmi dari pemerintah.
Di dalam pelaksanaan kerja, saya sering temui instansi ini selalu meminta upah kepada masyarakat / membebani biaya, dengan dalih uang administrasi, padahal didalam aturan itu tidak ada. semua yang bekerja di instansi ini adalah PNS yang di gaji pemerintahan.

Uang administrasi yang di bebankan kepada masyarakat, itu instansi kumpulkan untuk keperluan kantor dan dibagi-bagi kepada seluruh staff kantor.
Ketika hari besar islam saya diberi uang oleh atasan, dengan bahasa kias  "uang bumbu atau jajan" seolah-olah THR (Tunjangan Hari Raya).

Sedangkan dari pemerintahan pusat uang itu tidak ada !! itu kebijakan atasan saya, Dan saya tau itu bukan uang dia pribadi, melainkan uang yang terkumpul dari biaya administrasi yang mereka bebankan kepada masyarakat.

🌴 PERTANYAAN :

1.) Apa hukum merekayasa biaya administrasi tersebut ⁉️

🍏 JAWABAN :

Hukum nya Haram, karena merupakan Maksu, yaitu pungutan-pungutan di luar apa yang di tetapkan pemerintah dan tidak sesuai dengan syari'at.

💧 R E F E R E N S I :

[إسعاد الرفيق، ج ٢ ص ٥٧]📗
{المكس} وهو ماترتبه الظلمة من السلاطين فى أموال الناس بقوانين ابتدعوها، ---إلى أن قال--- والمكاس بسائر أنواعه من جابى المكس وكاتبه وشاهده ووازنه وكائله وغيرها، من أكبر أنواع الظلمة بل هو منهم فلهم يأخذون ما لا يستحقون ويدفعونه لغير مستحقه

“(Al-Maksu adalah suatu aturan yang ditentukan oleh penguasa-penguasa secara zhalim, berkaitan dengan harta-harta manusia, (aturan ini) diatur dengan undang-undang yang sengaja dibuat / diada-adakan), ---sampai kepada perkata'an--- (Para pelaku pungli/pungutan liar dengan berbagai macamnya terdiri dari pihak pemungut, pencatat, pihak yang menyaksikan, pihak yang menimbang, pihak yang menakar dan lain-lain nya, yang terlibat dalam kezhaliman besar ini, bahkan masing-masing pihak dianggap sama saja, sebab mereka telah mengambil/memungut sesuatu yang bukan haq mereka, dan memberikan nya kepada selain orang yang tak berhaq”.


[الزواجر عن اقتراف الكبائر، ج ١ ص ٢٩٨-٢٩٩]📗
[الْكَبِيرَةُ الْحَادِيَةُ وَالثَّلَاثُونَ بَعْدَ الْمِائَةِ جِبَايَةُ الْمُكُوسِ]
(جِبَايَةُ الْمُكُوسِ، وَالدُّخُولُ فِي شَيْءٍ مِنْ تَوَابِعِهَا كَالْكِتَابَةِ عَلَيْهَا لَا بِقَصْدِ حِفْظِ حُقُوقِ النَّاسِ إلَى أَنْ تُرَدَّ إلَيْهِمْ إنْ تَيَسَّرَ) وَهُوَ دَاخِلٌ فِي قَوْله تَعَالَى: {إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ} [الشورى: ٤٢].
وَالْمِكَاسُ بِسَائِرِ أَنْوَاعِهِ: مِنْ جَابِي الْمَكْسِ وَكَاتِبِهِ وَشَاهِدِهِ وَوَازِنِهِ وَكَائِلِهِ وَغَيْرِهِمْ مِنْ أَكْبَرِ أَعْوَانِ الظَّلَمَةِ بَلْ هُمْ مِنْ الظَّلَمَةِ بِأَنْفُسِهِمْ، فَإِنَّهُمْ يَأْخُذُونَ مَا لَا يَسْتَحِقُّونَهُ وَيَدْفَعُونَهُ لِمَنْ لَا يَسْتَحِقُّهُ، وَلِهَذَا لَا يَدْخُلُ صَاحِبُ مَكْسٍ الْجَنَّةَ لِأَنَّ لَحْمَهُ يَنْبُتُ مِنْ حَرَامٍ كَمَا يَأْتِي.
وَأَيْضًا فَلِأَنَّهُمْ تَقَلَّدُوا بِمَظَالِمِ الْعِبَادِ، وَمِنْ أَيْنَ لِلْمَكَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يُؤَدِّيَ النَّاسَ مَا أَخَذَ مِنْهُمْ إنَّمَا يَأْخُذُونَ مِنْ حَسَنَاتِهِ إنْ كَانَ لَهُ حَسَنَاتٌ، وَهُوَ دَاخِلٌ فِي قَوْلِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ: «أَتَدْرُونَ مَنْ الْمُفْلِسُ؟ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ، قَالَ: إنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَزَكَاةٍ وَصِيَامٍ وَقَدْ شَتَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا وَأَخَذَ مَالَ هَذَا فَيَأْخُذُ هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يَقْضِيَ مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِهِمْ فَطُرِحَ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ» . ---إلى أن قال---
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقُولُ: «لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ» . قَالَ يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ يَعْنِي الْعَشَّارَ، وَقَالَ الْبَغَوِيّ: يُرِيدُ بِصَاحِبِ الْمَكْسِ الَّذِي يَأْخُذُ مِنْ التُّجَّارِ إذَا مَرُّوا عَلَيْهِ مَكْسًا بِاسْمِ الْعُشْرِ أَيْ الزَّكَاةِ. قَالَ الْحَافِظُ الْمُنْذِرِيُّ: أَمَّا الْآنَ فَإِنَّهُمْ يَأْخُذُونَ مَكْسًا بِاسْمِ الْعُشْرِ وَمَكْسًا آخَرَ لَيْسَ لَهُ اسْمٌ بَلْ شَيْءٌ يَأْخُذُونَهُ حَرَامًا وَسُحْتًا وَيَأْكُلُونَهُ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا، حُجَّتُهُمْ فِيهِ دَاحِضَةٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ.

“[Dosa besar ke-130] adalah memungut maks dan berperan serta di dalamnya dengan menjadi juru tulis, bukan dengan tujuan menjaga hak manusia, sehingga bisa dikembalikan kepada pemilik harta ketika sudah memungkinkan. Dosa ini termasuk dalam firman Allah, yang artinya : "Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zhalim kepada manusia dan melampaui batas, di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat adzab yang pedih" [asy Syura:42].

“Para pemungut pajak dengan berbagai tugasnya, baik pemungut pajak secara langsung, juru tulisnya, saksi, petugas yang bertugas menimbang, ataupun menakar barang yang akan dibebani pajak dan lainnya, adalah pembantu penting para penguasa yang zhalim. Bahkan mereka adalah orang-orang yang zhalim, karena merekalah yang mengambil harta yang bukan haq mereka, dan menyerahkannya kepada orang yang tidak berhak. Oleh karena itu, pemungut pajak itu tidak akan masuk surga, karena dagingnya tumbuh dari harta yang haram”.

“Dan pula Sebab yang kedua, adalah karena mereka bertugas untuk menzhalimi manusia. Dari mana para pemungut zakat tersebut pada hari Kiamat bisa mengembalikan hak orang lain yang telah mereka ambil ?  Orang-orang yang dikenai pajak itu akan mengambil kebaikannya, jika pemungut pajak tersebut masih memiliki kebaikan. Pemungut pajak itu termasuk dalam hadits yang shahih. Nabi ﷺ bertanya kepada para shahabat, "Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut itu ?" Jawaban para shahabat, “Menurut kami, orang yang bangkrut adalah orang yang tidak punya dan tidak punya harta”. Sabda Nabi ﷺ , “Ummatku yang bangkrut adalah orang yang datang pada hari Qiamat dengan membawa pahala shalat, zakat dan puasa. Namun dia telah mencaci maki si A, memukul si B dan mengambil harta si C. Si A akan mengambil amal kebaikannya. Demikian pula si B. Jika amal kebajikannya sudah habis, sebelum kewajibannya selesai, maka amal kejelekan orang-orang yang di zhalimi, akan diberikan kepadanya, kemudian dia dicampakkan ke dalam neraka ---sampai kepada perkata'an---”.

“Dari Uqbah bin Amir, beliau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda : Pemungut bea cukai itu tidak akan masuk surga. Berkata yazid bin Harun Yang di maksud yaitu tukang tipu yang berkedok, Al Baghawi mengatakan : bahwa yang dimaksud dengan pemungut maks adalah orang yang meminta uang dari para pedagang, jika mereka lewat di suatu tempat dengan kedok ‘usyur (yaitu zakat). Al-Hafizh al-Mundziri mengatakan : Sedangkan sekarang para pemungut pajak, mereka memungut pajak dengan kedok zakat dan pajak yang lain tanpa kedok apapun. Itulah uang yang mereka ambil dengan jalan yang haram. Mereka masukkan ke dalam perut mereka api neraka. Alasan mereka di hadapan Allah adalah alasan yang rapuh. Untuk mereka murka Allah dan siksa yang berat”.


[شرح النووي على مسلم، ج ١١ ص ٢٠٣]📗
قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ) فِيهِ أَنَّ الْمَكْسَ مِنْ أَقْبَحِ الْمَعَاصِي وَالذُّنُوبِ الْمُوبِقَاتِ وَذَلِكَ لِكَثْرَةِ مُطَالَبَاتِ النَّاسِ لَهُ وظلاماتهم عِنْدَهُ وَتَكَرُّرِ ذَلِكَ مِنْهُ وَانْتِهَاكِهِ لِلنَّاسِ وَأَخْذِ أَمْوَالِهِمْ بِغَيْرِ حَقِّهَا وَصَرْفِهَا فِي غَيْرِ وَجْهِهَا

“Beliau ﷺ bersabda (Perempuan al-Ghamidiyah tersebut sungguh telah bertaubat, dengan suatu taubat, yang seandainya pemungut bea cukai bertaubat seperti itu, tentu dia akan diampuni, Di dalam Hadits ini menunjukkan, bahwa memungut bea cukai itu termasuk kema'shiatan yang paling buruk dan termasuk dosa yang membinasakan (dosa besar). Hal ini disebabkan banyaknya tuntutan manusia kepadanya (pada hari Qiamat) dan banyaknya tindakan kezhaliman, yang dilakukan oleh pemungut bea cukai, mengingat pungutan ini dilakukan berulang kali. Dengan memungut bea cukai berarti melanggar hak orang lain, dan mengambil harta orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan, serta membelanjakannya tidak pada sasaran yang tepat”.


[نيل الأوطار، ج ٧ ص ١٣٢]📗
قَوْلُهُ: (صَاحِبُ مَكْسٍ) بِفَتْحِ الْمِيمِ وَسُكُونِ الْكَافِ بَعْدَهَا مُهْمَلَةٌ: هُوَ مَنْ يَتَوَلَّى الضَّرَائِبَ الَّتِي تُؤْخَذُ مِنْ النَّاسِ بِغَيْرِ حَقٍّ. قَالَ فِي الْقَامُوسِ: مَكَسَ فِي الْبَيْعِ يَمْكِسُ إذَا جَبَى مَالًا وَالْمَكْسُ: النَّقْصُ وَالظُّلْمُ، وَدَرَاهِمُ كَانَتْ تُؤْخَذُ مِنْ بَائِعِي السِّلَعِ فِي الْأَسْوَاقِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَوْ دِرْهَمٌ كَانَ يَأْخُذُهُ الْمُصَدِّقُ بَعْدَ فَرَاغِهِ مِنْ الصَّدَقَةِ انْتَهَى.

“Pemungut maks adalah orang yang mengambil pajak dari masyarakat, tanpa adanya alasan yang bisa dibenarkan”.
“Dalam al-Qamus (al-Muhith) disebutkan bahwa arti asal dari maks adalah memungut di dalam mu'amalah yang terus menerus mengambil mengumpulkan harta, dan mengurangi atau menzhalimi. Maks adalah uang yang diambil dari para pedagang di pasar-pasar, pada masa jahiliyyah atau uang yang diambil oleh amil zakat (untuk dirinya) setelah dia selesai mengambil zakat, selesai”.


[كشاف القناع، ج ٣ ص ١٥٨]📗
(ويحرم تعشير أموال المسلمين، والكُلَف التي ضربها الملوك على الناس بغير طريق شرعي إجماعا . قال القاضي : لا يسوغ فيها اجتهاد )

“Dan di haramkan mengambil sepersepuluh dari total harta-harta orang-orang islam. (Demikian juga diharamkan memungut pajak). Pajak adalah pungutan penguasa dari rakyatnya, tanpa cara yang dibenarkan oleh syari'at. Diharamkannya hal ini adalah ijma ulama. Al-Qadhi Abu ya'la mengatakan bahwa tidak ada ijtihad dalam masalah ini”.


[الأشباه والنظائر للسيوطي، ص ١٥٠]📗
[الْقَاعِدَةُ السَّابِعَة وَالْعِشْرُونَ: مَا حُرِّمَ أَخْذُهُ حُرِّمَ إعْطَاؤُهُ]
ُ "كَالرِّبَا وَمَهْرِ الْبَغِيِّ، وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ وَالرِّشْوَةِ، وَأُجْرَةِ النَّائِحَةِ وَالزَّامِرِ.
وَيُسْتَثْنَى صُوَرٌ: مِنْهَا: الرِّشْوَةُ لِلْحَاكِمِ، لِيَصِلَ إلَى حَقِّهِ، وَفَكُّ الْأَسِيرِ وَإِعْطَاءُ شَيْءٍ لِمَنْ يَخَافُ هَجْوُهُ، وَلَوْ خَافَ الْوَصِيُّ أَنْ يَسْتَوْلِيَ غَاصِبٌ عَلَى الْمَالِ فَلَهُ أَنْ يُؤَدِّيَ شَيْئًا لِيُخَلِّصَهُ وَلِلْقَاضِي بَذْلُ الْمَالِ عَلَى التَّوْلِيَةِ، وَيُحَرَّمُ عَلَى السُّلْطَانِ أَخْذُهُ.

“[Qaidah yang ke-27: sesuatu yang haram untuk diambil/dimiliki, maka haram untuk diberikan].

(adapun contoh dari qaidah tadi) seperti harta hasil riba, uang yang dibayar pada pelacur, bayaran kepada dukun, harta risywah/sogokan, bayaran kepada orang yang meratapi mayat, gajih peniup seruling dan lainnya (maka harta tersebut haram diberikan kepada orang lain, seperti sedekah atau dibuat membayar, atau lainnya).

Dan ada beberapa permasalahan yang dikecualikan dari qaidah tadi, seperti : seperti uang sogokan kepada hakim agar pemerintah memenuhi hak seseorang, atau membebaskan seseorang yang tak bersalah, atau memberikan sesuatu agar seseorang tidak difitnah.

jika seseorang yang diwasiati/dititipi khawatir harta titipannya dikuasai oleh orang lain (ghasib), maka dia boleh memberikan sesuatu kepada ghasib tersebut, agar dia tidak mengganggu orang tadi. Dan begitu juga, diperbolehkan bagi seseorang yang ingin menjadi Qadhi (dan memenuhi syarat) maka dia boleh membayar kepada pemerintah agar dia bisa dilantik menjadi Qadhi. Akan tetapi, pemerintah haram untuk menerimanya”.


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

2.) (Di luar uang gaji) wajibkah saya bertanya dari mana asal-usul uang yang diberikan kepada saya ⁉️

🍏 JAWABAN :

Wajib, sebagai pekerja bertanya untuk mengetahui upah dari pekerjaan apa, karena sudah mendapatkan upah. Tetapi ketika sudah jelas, bahwa itu diberikan dari hasil pungutan liar (pungli) sebagaimana deskripsi, maka Haram mengambilnya, karena uang tersebut Haram.

💧 R E F E R E N S I :

Sebagaimana pada nomor 1, DAN :

[إحياء علوم الدين، ج ٢ ص ١٥٥]📗
فإن كان جاهه بولاية تولاها من قضاء أو عمل أو ولاية صدقة أو جباية مال أو غيره من الأعمال السلطانية حتى ولاية الأوقاف مثلاً وكان لولا تلك الولاية لكان لا يهدي إليه فهذه رشوة عرضت في معرض الهدية

“Dan ketika orang yang diberi hadiah tadi adalah orang yang memiliki jabatan, Yang mana jabatannya adalah jabatan kepemerintahan, seperti juru putus (hakim), atau koordinator, atau pejabat yang mengurus masalah pajak,  atau pejabat-pejabat pemerintah yang lain (meskipun itu adalah pejabat waqaf), dan seandainya kalau bukan karena jabatan tadi, maka dia tidak diberi hadiah oleh si pemberi, maka praktek pemberian ini, masuk dalam kategori risywah atau menyogok, yang dibungkus dengan tampilan 'memberi hadiah”.


[الزواجر عن اقتراف الكبائر، ج ٢ ص ٣١٤]📗
وَالْأَحَادِيثُ الَّتِي ذَكَرْتهَا صَرِيحَةٌ فِي أَكْثَرِ ذَلِكَ لِمَا فِيهَا مِنْ الْوَعِيدِ الشَّدِيدِ وَاللَّعْنَةِ لِلرَّاشِي وَلِلْمُرْتَشِي وَلِلسَّفِيرِ بَيْنَهُمَا، وَإِنَّمَا قُلْتُ فِي الثَّانِيَةِ بَاطِلٌ لِقَوْلِهِمْ قَدْ يَجُوزُ الْإِعْطَاءُ وَيَحْرُمُ الْأَخْذُ كَمَا فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ، وَكَمَا يُعْطَاهُ الشَّاعِرُ خَوْفًا مِنْ هَجْوِهِ فَالْإِعْطَاءُ جَائِزٌ لِلضَّرُورَةِ، وَالْأَخْذُ حَرَامٌ؛ لِأَنَّهُ بِغَيْرِ حَقٍّ؛ وَلِأَنَّ الْمُعْطِيَ كَالْمُكْرَهِ عَلَى إعْطَائِهِ فَمَنْ أَعْطَى قَاضِيًا أَوْ حَاكِمًا رِشْوَةً أَوْ أَهْدَى إلَيْهِ هَدِيَّةً فَإِنْ كَانَ لِيَحْكُمَ لَهُ بِبَاطِلٍ أَوْ لِيَتَوَصَّلَ بِهَا إلَى نَيْلِ مَا لَا يَسْتَحِقُّ أَوْ إلَى أَذِيَّةِ مُسْلِمٍ فُسِّقَ الرَّاشِي وَالْمُهْدِي بِالْإِعْطَاءِ وَالْمُرْتَشِي وَالْمُهْدَى إلَيْهِ بِالْأَخْذِ وَالرَّائِشُ بِالسَّعْيِ، وَإِنْ لَمْ يَقَعْ حُكْمٌ مِنْهُ بَعْدَ ذَلِكَ، أَوْ لِيَحْكُمَ لَهُ بِحَقٍّ أَوْ لِدَفْعِ ظُلْمٍ عَنْهُ أَوْ لِيَنَالَ مَا يَسْتَحِقُّهُ فُسِّقَ الْآخِذُ فَقَطْ وَلَمْ يَأْثَمْ الْمُعْطِي لِاضْطِرَارِهِ إلَى التَّوَصُّلِ إلَى حَقِّهِ بِأَيِّ طَرِيقٍ كَانَ.

"Dan hadits-hadits yang telah kami sebutkan tadi sudah sangat jelas sekali, yang mana ia berisi ancaman yang sangat keras, juga la'nat dari Allah kepada mereka yang melakukan praktik sogok-menyogok, dan orang yang menjadi perantara di antara keduanya. Adapun di bagian kedua kami menyebutkan kata "bathil", Itu sebab menurut para ulama ada gambaran, di mana seseorang diperbolehkan menyogok, tetapi haram diterima oleh orang yang disogok.

Sebagaimana dalam permasalahan ini. Juga sebagaimana dalam gambaran, ketika ada seseorang yang memberikan harta kepada orang lain, agar orang lain tadi tidak memfitnah sang pemberi tadi, maka pemberiannya dihukumi boleh, sedangkan menerimanya dihukumi haram. Sebab jika ia menerima, maka ia termasuk dalam kategori "mengambil harta orang tanpa hak". juga sebab orang yang memberikan tadi, dianggap seperti orang yang memberikan karena terpaksa, oleh karena itu menerimanya hukumnya haram.

Dan barangsiapa yang menyogok Hakim atau memberinya hadiah, yang mana tujuannya adalah agar Hakim tadi pembuat keputusan yang menguntungkan sang pemberi tadi (dengan keputusan yang tidak benar), atau tujuannya agar Hakim tadi membantu sang pemberi tadi untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya, atau Untuk membantunya dalam menyakiti ummat Islam, maka orang yang memberi tadi (penyogok) dan orang/hakim yang menerima pemberiannya (sogokannya) dianggap fasik. Meskipun setelah menerimanya, Hakim tadi tidak memenuhi apa yang di inginkan oleh si pemberi / penyogok.

Atau jika tujuan si pemberi tadi agar Hakim membantunya untuk mendapatkan haknya, atau membela diri dari Orang dzalim, maka si pemberi tidak dihukumi fasik (tidak berdosa), tetapi yang menerima sogokan tadi mendapat dosa dan menjadi fasiq. Adapun yang memberikan, maka dia tidak berdosa. Sebab hal itu adalah jalan baginya untuk mendapatkan kembali haknya”.


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

3.) Bolehkah kita meminta upah atas pekerjaan yang kita lakukan, sedangkan kita sudah digaji untuk melakukan pekerjaan tersebut ⁉️

🍏 JAWABAN :

Boleh, apabila upah dari pekerjaan yang dilaksanakan diluar jam tugas, seperti lemburan dan lain-lain.

Pendapatan di luar gaji pokok dalam konsep fiqih :

1.) Risywah, apabila pendapatan yang diterima untuk membatalkan sesuatu yang haq dan membenarkan yang bathil.
2.) Korupsi, apabila pendapatannya dihasilkan dari penyalahgunaan amanah.
3.) Ujratul Ijarah, apabila didapat dari suatu pekerjaan di luar jam dinas, yang ditentukan seperti lembur.
4.) Hadiah, apabila didapat dari hasil penghargaan suatu pekerjaan.
5.) Shadaqah, apabila didapat dari pemberi yang bertujuan semata-mata untuk akhirat.
6.) Ju’alah, apabila didapat dari hasil suatu pekerjaan mubah, sebagai imbalan yang dijanjikan oleh pemberi.
7.) Hibah, apabila didapat dari seseorang yang mengharapkan balasan.

💧 R E F E R E N S I :

[تعليقة التنبيه فى الفقه الشافعي، ص ٣٩٩]📗
٣- الرشوة : والهدية متقاربتان قال القاضى أبو القاسم ابن كج : الفرق بينهما أن الرشوة عطية بشرط أن يحكم له لغير الحق أو يمتنع من الحكم عليه بحق، والهدية عطية مطلقة. وقال الغزالى فى الاحياء : المال إن بذل لغرض آجل فهو قربة وصدقة، وإن بذل لعاجل فإن كان لغرض مال فى مقابلته فهي هبة بثواب مشروط أو متوقع، وإن كان الغرض عمل محرم أو واجب متعين فهو رشوة، وإن كان مباحا فإجارة أو جعالة، وإن كان للتقرب والتودد للمبذول له، فإن كان لمجرد نفسه فهدية، وإن كان ليتوسل بجاهه إلى أغراض ومقاصد، فإن كان جاهه  بعلم أو نسب أو صلاح فهدية، وإن كان بالقضاء والعمل بولاية فهو رشوة، ---إلى أن قال--- والرشوة حرام على القاضى وغيره من العمال وأما دفعها فإن توصل بها الى تحصيل حق لم يحرم عليه الدفع، وإن توصل إلى تحصيل باطل أو إبطال حق فحرم عليه، وأما المتوسط بينهما فهو تابع لموكله منهما له حكمه فى التحريم والتحليل، فإن توكل لهما جميعا حرم عليه لأنه وكيل الأخذ وهو حرام عليه

“Yang ketiga, adalah Risywah/sogokan. Yang mana sogokan dan hadiah itu mirip sekali.

Qadhi Abu al Qashim berkata : perbedaan antara menyogok dan memberi hadiah adalah, yaitu risywah/sogokan merupakan sebuah pemberian, yang mana tujuannya agar si pemberi tadi dapat diberi keputusan, yang menguntungkan bagi dirinya (yang mana dia tidak berhak mendapatkannya), atau agar dia selamat dari hukuman (yang mana ia wajib/pantas mendapatkan hukuman tersebut). Sedangkan hadiah, adalah pemberian yang tanpa didasari tujuan apapun.

Dan Imam Ghazali berkata dalam Ihya'nya : ' harta yang diberikan sebab tujuan akhirat, maka termasuk ibadah juga sedekah. Tetapi jika diberikan karena tujuan duniawi, maka dilihat dulu, jika tujuan duniawi yang dimaksud adalah agar dia mendapat balasan harta, maka ia adalah pemberian biasa. Adapun jika tujuan dari pemberian tadi adalah perbuatan yang diharamkan, atau agar si pemberi tadi mendapat pekerjaan yang mana ia tidak pantas mendapatkannya, maka ia adalah risywah/menyogok. Adapun jika tujuan dari pemberiannya adalah sesuatu yang diperbolehkan agama, maka ia bisa saja dianggap ijaroh atau ju'alah.  Adapun jika tujuanya adalah agar dia bisa dekat dan disukai oleh orang yang menerimanya, maka ia adalah hadiah. Adapun si penerima adalah orang sholeh, atau orang yang bagus nasabnya, atau orang berilmu, maka ia termasuk hadiah. Adapun jika si penerima adalah hakim, atau pemerintah, dan tujuannya adalah agar hakim dan pemerintah tadi membantu si pemberi, maka ia termasuk risywah/sogokan /suap. ---إلى أن قال--- ..... Dan Risywah/suap/sogokan adalah perbuatan haram bagi hakim atau pejabat pemerintah.

Adapun menyogok sebab ingin mendapatkan haknya (yang dibenarkan agama) maka itu diperbolehkan. Tetapi jika menyogok untuk melakukan sesuatu yang dilarang, atau membantah kebenaran, maka ia haram hukumnya. Adapun orang-orang yang menjadi perantara dari praktek tersebut, maka hukumnya sama dengan orang yang melakukan sogok. Jika praktek sogoknya diperbolehkan agama, maka menjadi perantaranya juga boleh. Dan jika sebaliknya, maka sebaliknya/tidak boleh”.


[المحلي، فى حاشيتا القليوبى وعميرة، ج ٣ ص ١١٢]📗
كِتَابُ الْهِبَةِ هِيَ شَامِلَةٌ لِلصَّدَقَةِ وَالْهَدِيَّةِ كَمَا سَيَأْتِي. (التَّمْلِيكُ بِلَا عِوَضٍ هِبَةٌ) ذَاتُ أَنْوَاعٍ. (فَإِنْ مَلَّكَ مُحْتَاجًا لِثَوَابِ الْآخِرَةِ) أَيْ لِأَجْلِهِ شَيْئًا. (فَصَدَقَةٌ فَإِنْ نَقَلَهُ إلَى مَكَانِ الْمَوْهُوبِ لَهُ إكْرَامًا لَهُ فَهَدِيَّةٌ) فَكُلٌّ مِنْ الصَّدَقَةِ، وَالْهَدِيَّةِ هِبَةٌ، وَلَا عَكْسَ وَغَيْرُهُمَا اقْتَصَرَ عَلَى اسْمِ الْهِبَةِ، وَانْصَرَفَ الِاسْمُ عَنْ الْإِطْلَاقِ إلَيْهِ، وَمِنْ ذَلِكَ قَوْلُهُ. (وَشَرْطُ الْهِبَةِ) أَيْ لِتَتَحَقَّقَ (إيجَابٌ وَقَبُولٌ لَفْظًا) نَحْوُ وَهَبْت لَك هَذَا فَيَقُولُ قَبِلْت. (وَلَا يَشْتَرِطَانِ فِي الْهَدِيَّةِ عَلَى الصَّحِيحِ بَلْ يَكْفِي الْبَعْثُ مِنْ هَذَا وَالْقَبْضُ مِنْ ذَاكَ) كَمَا جَرَى عَلَيْهِ النَّاسُ فِي الْأَعْصَارِ وَالْمُشْتَرَطُ قَاسَهَا عَلَى الْهِبَةِ وَحَمَلَ مَا جَرَى عَلَيْهِ النَّاسُ عَلَى الْإِبَاحَةِ، وَرَدَّ بِتَصَرُّفِهِمْ فِي الْمَبْعُوثِ تَصَرُّفَ الْمُلَّاكِ وَفِي الرَّوْضَةِ كَأَصْلِهَا الصَّدَقَةُ كَالْهَدِيَّةِ بِلَا فَرْقٍ


“Kitab menerangkan tentang pemberian (mencakup shodaqoh dan hadiah, sebagaimana yang akan dijelaskan)

Hibah adalah memberikan sesuatu dengan tanpa imbalan (bayaran). Dan hal itu ada beberapa macam. Pertama, jika pemberian tersebut didasari oleh keinginan untuk mendapat pahala, maka ia adalah shodaqoh. Kedua, jika pemberian tersebut sebab ingin menghormati dan memuliakan orang yang menerimanya, maka ia adalah Hadiah.

Adapun shodaqoh dan hadiah, maka ia termasuk dalam kategori Hibah, tetapi Hibah belum tentu shodaqoh atau juga hadiah. Adapun pemberian yang mana ia tidak masuk dalam kategori shodaqoh dan hadiah, maka ia dikatakan Hibah. Dan ketika ada seseorang yang mengatakan 'Hibah/pemberian' (tanpa embel-embel), maka pengertian nya diarahkan pada arti Hibah secara umum, bukan shodaqoh dan bukan hadiah.

Syarat - syarat Hibah (agar jadi jelas) adalah mengucapkan ijab dan qobul, seperti 'Aku memberi ini padamu' lalu penerima menjawab, 'Iya, aku menerimanya'.

Adapun dalam Hadiah, maka tidak diisyaratkan adanya ijab dan qobul menurut pendapat yang shohih, melainkan cukup seseorang memberikan hadiahnya dan si penerima pun menerimanya (sebagaimana yang sering dilakukan orang-orang saat ini [Red: maksudnya adalah saat Imam Mahalli menulis kitab ini].

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa dalam hadiah juga disyaratkan adanya ijab dan qobul, itu sebab mereka menganalogikan/menyamakan permasalahan ini dengan permasalahan hibah (sebab hadiah juga termasuk Hibah). Dan tentang kebiasaan orang-orang saat itu yang memberikan hadiah tanpa adanya ijab qobul, mereka berpendapat bahwa itu bukan hadiah, melainkan ibahah. Dan pendapat ini tertolak, sebab jika itu bukan hadiah, melainkan ibahah, maka seharusnya orang yang menerimanya tidak boleh memanfaatkan pemberian tersebut, sebagaimana tashorrufnya seorang pemilik kepada barang miliknya. Dan penjelasan dalam kitab Roudhotuth-Tholibin sama seperti kitab asalnya (Yaitu Al Aziz Syarh Wajiz milik imam Ar Rafi'i) bahwa pembahasan shodaqoh itu sama seperti hadiah, tidak ada bedanya”.


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

❤ KETUA / PIMPINAN UMUM / PENASHIHAT :
🖍️ Abuya Al-Habib Seqqaf bin Hasan bin Ahmad Baharun_Pasuruan_Jawa Timur.
🖍️ Al-Habib Ahmad Al-Haddar_Bogor_Jawa Barat.
Dan Para Habaib lain nya.
🖍️ Guru Naufal_Martapura_Kalimantan Selatan.
🖍️ Ustadz Wakid Yusuf_Sumenep_Jawa Timur.
🖍️ Ustadz Hasyim_Sumatera Utara.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ WAKIL :
🖍️ Al-Habib Hisyam Al-Habsyi_Bogor_Jawa Barat.
🖍️ As-Sayyid Abdullah Al-Khayrid_Jakarta.
Dan Para Habaib lain nya.
🖍️ Ustadz Ahmad Saifuddin_Cimahi_Jawa Barat.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ MUHARRIR :
🖍️ Kiai Mahmulul Huda_Jember_Jawa timur.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ TERJEMAH / PENJELASAN IBARAH :
🖍️ Ustadz Handoyo_Tangerang.
🖍️ Ustadz Jefri_Sampang Madura.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ MODERATOR/KORDINATOR SOAL/PENDIRI GRUP :
🖍️ Khalilurrahman_Kalimantan Selatan.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ SECARA UMUM = MUJAWWIB / MUSHAHHIH & SEBAGAI NYA (SESUAI KEMAMPUAN NYA) :
🖍️ Tidak Di Tentukan, Siapa Saja Di Perkenankan, (Kepada Semua Anggota Grup), Sesuai Dengan Kemampuan nya, Untuk Menambahkan Jawaban, Mempertegas, Meluruskan, Mengoreksikan, Maupun Membantu Merumuskan, Mudah-mudahan Menjadi Amal Jariyah Kebaikan Di Alam Yang Kekal Kelak, Yang Di Ridhai Allah dan Rasulullah ﷺ, Aamiin Ya Allah Ya Mujibas-Sa’iliin.

وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم


والله أعلم بالصواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar