☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
B-M-U
soal antrian ke 189
👳🏻♂️ Nama : Muhammad Chandra Ibrahim
Alamat : Kotabaru Kalimatan selatan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para ustadz Ustadzah mujawwib
✍🏻 DESKRIPSI :
Aksi Pemboikotan Produk - Produk Asal Prancis Semakin Meluas di Negara - Negara Muslim. Apa Penyebabnya ?.
Kontroversi terhadap Islam sudah dimulai oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron sejak bulan september lalu. Ketika dia mengusulkan Rancangan UU separatisme Islam dan menyebut dunia Islam sedang dalam kondisi krisis.
Kemudian pada jum’at (16/10/2020), Isu Islamophobia semakin memuncak dalam tubuh pemerintah Prancis, ketika salah seorang guru sejarah bernama Samuel Paty dipenggal, karena menunjukkan karikatur Nabi Muhammad ﷺ kepada murid – muridnya di dalam kelas. Oleh seorang pemuda asal Chechnya yang bernama Abdullakh Anzorov.
Macron kemudian menanggapi peristiwa pembunuhan Samuel paty tersebut, dengan menuduh kaum islamis sebagai dalang dibalik tragedi pembunuhan tersebut, seraya terus berbicara tentang kebebasan berekspresi dan berkeyakinan di Prancis.
Pada hari Minggu 18 Oktober 2020, tepat pukul 20.00 waktu Prancis, Dua hari setelah tragedi terbunuhnya Samuel Patty. Dua wanita muslimah asal Prancis ditikam berulang kali, di komplek menara Eiffel oleh dua wanita yang tak dikenal.
Pada Rabu (21/10/2020), di dua balai kota, yakni Montpellier dan Toulouse, Prancis. Menampilkan Karikatur Nabi Muhammad ﷺ selama beberapa jam yang menurut mereka hal tersebut sebagai penghormatan atas meninggalnya Samuel Paty yang dianggap telah mewujudkan nilai – nilai kebebasan berekspresi di Prancis.
Pasca terjadinya banyak peristiwa yang mendiskreditkan Islam di Prancis. Ummat Islam di negara – negara muslim di seluruh dunia, kemudian menyerukan boikot produk – produk Prancis. Tak sampai disitu Tagar #boycotfrenchproduct pun menggema di lini masa media sosial negara – negara muslim dunia, seperti Aljazair, Turki, Irak, Suriah, dan negara-negara Jazirah Arab serta Afrika.
Di sisi lain Pada senin (26/10/2020), para pemimpin negara – negara Islam seperti PM Pakistan yakni Imran Khan dan juga Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan serta para Pemimpin negara – negara Jazirah Arab menyerukan kepada Ummat Islam untuk memboikot dan membuang produk – produk asal Prancis, sebagai balasan atas apa yang telah dilakukan Pemerintah Prancis pada Islam selama ini.
Sumber : Al Jazeera, Middle East Eye, TRT World, France English 24, Republika, Kompas Media, Detiknews, Okezone.com.
🌴 PERTANYAAN :
Memboikot produk prancis yang presiden nya sudah menghina nabi junjungan kita, apakah hukum nya di benarkan dalam islam ⁉️
🍏 JAWABAN :
Di benarkan / Boleh, apabila hal tersebut ;
a.) Dapat membuat idhrar (menyulitkan) terhadap kuffar (Orang-orang Kafir) seperti mereka mengalami kerugian, dan lain-lain.
b.) Tidak terjadi mafsadah (kerusakan) yang lebih besar bagi orang-orang islam.
💧 R E F E R E N S I :
“Hukum memutus hubungan ekonomi (Boikot ekonomi / embargo) ---sampai kepada perkata'an--- dari pertimbangan dua hal ini ini, maka kita memperoleh kesimpulan ada 4 kondisi (dalam masalah boikot ini) antara lain :
1.) Dua ma'na tersebut sama-sama kuat dalam arti pemboikotan tersebut :
a.) diyakini akan dapat merugikan Orang Kafir.
b.) tidak mengakibatkan mafsadah (kerugian bagi Muslimin) yang lebih besar dibanding mafsadah yang ingin diberantas, atau yang ingin diminimalisir.
Dalam kondisi seperti ini, maka hukum boikot adalah Wajib.
“Boikot ekonomi hukum asalnya adalah boleh, namun bisa menjadi wajib, sunnah, ataupun haram, tergantung pertimbangan akibat boikot tersebut dari segi maslahat dan mafsadatnya (yang berdampak bagi Orang Muslim)”.
“Adapun boikot ekonomi untuk menghancurkan Negara-negara yang pengikutnya menyakiti/menyerang Rasulillah ﷺ, merupakan bentuk sarana yang dilakukan untuk membela Rasulullah ﷺ, serta mengagungkan dan memulyakan Beliau. Khususnya saat kita tertimpa mushibah Pemimpin Negara-negara tersebut, dengan sombong mereka menolak untuk membela qaum Muslimin. Bahkan diantara mereka ada yang mengatakan, bahwasanya siapapun orang Denmark yang membela qaum Muslimin, maka Dia dianggap berkhianat terhadap tanah air mereka”.
وخلاصة الأمر أن المقاطعة الاقتصادية وسيلة مشروعة للدفاع عن الرسول صلى الله عليه وسلم لردع المعتدين ولإجبار تلك الدول لتسن التشريعات التي تعاقب كل من يسيء إلى دين الإسلام، وعلى المسلمين كافة أن يسهموا في المقاطعة حتى تكون مؤثرة وقوية٠
“Kesimpulan masalah, bahwasanya Pemutusan hubungan dagang / Boikot ekonomi (embargo), merupakan sarana yang dilakukan untuk membalas / menolak perlakuan mereka terhadap Rasulullah ﷺ untuk melawan / membalas orang-orang yang kelakuannya diluar batas, dan sebagai upaya untuk memaksa / menekan Negara tersebut, untuk memberlakukan hukuman pada orang yang menyakiti Agama Islam, dan wajib bagi semua Muslimin untuk ikut serta dalam boikot tersebut, sehingga boikot tersebut berpengaruh kuat”.
“Bagaimana hukum membeli produk Amerika ? mengingat bahwasanya Saya mendengar fatwa Doktor al-Kabisyi menyatakan hal itu haram, bahkan Beliau sangat menekankan haramnya hal itu”.
يجب وجوبا عينيا مقاطعة الأغذية والبضائع الأمريكية ، والإسرائلية أيضا . إذ هو الجهاد الذي يتسنى لكل مسلم القيام به في مواجهة العدوان الإسرائلي ومن يدعمه . وهو كما هو معروف وثابت فرض عين في حدود الإمكان ، وهذا ممكن٠
“Memboikot produk makanan maupun barang-barang dagangan milik Amerika dan Israel adalah Wajib ain, karena itu merupakan bentuk jihad yang dianjurkan untuk dilakukan oleh tiap-tiap Muslim, sebagai bentuk perlawanan terhadap Israel dan pendukungnya. Hal tersebut sebagaimana telah diketahui dan ditetapkan, merupakan perkara fardlu ain selagi dalam batas kemungkinan / kemampuan untuk melakukannya, dan ini merupakan kondisi yang bisa dilakukan”.
[Ajwibah al-istifta' li as-sayyid al-qaid, Juz 2, hal. 270]
“Pertanyaan : Bagaimana hukum jual beli barang Amerika ? Apakah hukum itu meliputi seluruh negara negara barat, seperti Prancis dan Inggris ? Apakah hukum tersebut khusus untuk Iran, atau meliputi seluruh negara ?
Jawaban : Jika membeli barang-barang yang di impor dari negara-negara non-Islam, dan mendapatkan keuntungan darinya untuk memperkuat negara kafir penjajah, yang memusuhi Islam dan orang-orang Muslim, atau dukungan finansial yang di investasikannya untuk menyerang negara-negara Islam atau orang-orang muslim di penjuru alam, maka Wajib secara syara' atas orang-orang muslim harus menahan diri untuk membelinya, menggunakannya dan mendapatkan keuntungan darinya, tanpa perbedaan dalam hal tersebut, antara barang yang satu dan yang lainnya, atau antara satu negara dan negara lainnya, yang termasuk negara-negara kafir, yang memusuhi Islam dan Muslim, dan tidak dikhususkan pada orang-orang muslim Iran”.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🖍️ Abuya Al-Habib Seqqaf bin Hasan bin Ahmad Baharun_Pasuruan_Jawa Timur.
🖍️ Al-Habib Ahmad Al-Haddar_Bogor_Jawa Barat.
Dan Para Habaib lain nya.
🖍️ Guru Naufal_Martapura_Kalimantan Selatan.
🖍️ Ustadz Wakid Yusuf_Sumenep_Jawa Timur.
🖍️ Ustadz Hasyim_Sumatera Utara.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ WAKIL :
🖍️ Al-Habib Hisyam Al-Habsyi_Bogor_Jawa Barat.
🖍️ As-Sayyid Abdullah Al-Khayrid_Jakarta.
Dan Para Habaib lain nya.
🖍️ Ustadz Ahmad Saifuddin_Cimahi_Jawa Barat.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ MUHARRIR :
🖍️ Kiai Mahmulul Huda_Jember_Jawa timur.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ TERJEMAH / PENJELASAN IBARAH :
🖍️ Ustadz Handoyo_Tangerang.
🖍️ Ustadz Jefri_Sampang Madura.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ MODERATOR/KORDINATOR SOAL/PENDIRI GRUP :
🖍️ Khalilurrahman_Kalimantan Selatan.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ SECARA UMUM = MUJAWWIB / MUSHAHHIH & SEBAGAI NYA (SESUAI KEMAMPUAN NYA) :
🖍️ Tidak Di Tentukan, Siapa Saja Di Perkenankan, (Kepada Semua Anggota Grup), Sesuai Dengan Kemampuan nya, Untuk Menambahkan Jawaban, Mempertegas, Meluruskan, Mengoreksikan, Maupun Membantu Merumuskan, Mudah-mudahan Menjadi Amal Jariyah Kebaikan Di Alam Yang Kekal Kelak, Yang Di Ridhai Allah dan Rasulullah ﷺ, Aamiin Ya Allah Ya Mujibas-Sa’iliin.
وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم



Tidak ada komentar:
Posting Komentar