☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
B-M-U
soal antrian ke 179
👳🏻♂️ Nama : Hafizh
Alamat : Medan Sumatera Utara
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para ustadz Ustadzah mujawwib
✍🏻 DESKRIPSI :
Misalnya si Joko (nama samaran) meminjam uang kepada si Dodi (nama samaran)
Joko : "Pinjamin aku uang 10 juta, Dalam tempo 10 bulan nanti akan ku bayar".
Dodi : "Oke, tapi kalau lebih dari pada 10 bulan, maka kau kena bunga 100.000 perbulan nya".
Joko : "Oke".
Belum sampai 10 bulan, si Joko sudah dapat melunasi hutang nya kepada si Dodi, sehingga si Joko membayar nya cukup 10 juta saja, tanpa kena bunga nya.
🌴 PERTANYAAN :
Apakah sudah dianggap Riba, apabila di sepakati dalam aqad, atau baru di anggap riba, apabila terjadi pembayaran yang lebih dari nilai uang yang dihutangkan ⁉️
🍏 JAWABAN :
"Sudah di anggap riba, dan Kedua belah pihak berdosa"
💧 R E F E R E N S I :
[Mausu'ah al-fiqh al-islamy, hal 158]
“Aqad riba sama saja, baik riba nasi’ah atau riba fadhl, semuanya itu diharamkan dan bathil. Dan setiap yang dibangun di atas kebatilan, maka ia adalah bathil. Maka wajib atas seorang muslim untuk menghindar darinya; Agar tidak mendapatkan murka Allah, la'nat-Nya dan hukuman-Nya, dan harta-harta nya menjadi musnah dan hancur -- sampai perkataannya -- dan dari jabir رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ia berkata : Rasulullah صلى الله عليه وسلم mela'nat pemakan riba, pemberinya, penulisnya, dan kedua saksinya. Beliau berkata : 《mereka semua sama》 dikeluarkan oleh imam muslim._
_Hukum segala akad yang fasid dan diharamkan : semua akad yang bathil dan fasid yang dilarang, dan diharamkan saling memberinya, bermu'amalah dengannya, dan tidak berpindah kepemilikan padanya, meskipun keduanya saling meridhai; karena apa yang dibangun atas hal yang bathil adalah bathil, dan orang yang mengerjakannya adalah berdosa; karena ia mengerjakan apa-apa yang tidak boleh dikerjakan, dan wajib mengembalikan setiap harta kepada pemiliknya, meskipun ditangkap, dan tidak selamat penggunaan manfaat dari pembeli padanya, dan wajib atasnya mengembalikannya dengan pertumbuhannya, sampai dengan akhir”.
“Ketika Aqad hutang piutang yang fasid (rusak) lagi haram, ialah menghutangi dengan janji/syarat pihak yang menghutangi mendapat keuntungan (bayar lebih), hal ini (haram) bila syarat tersebut masuk (ikut) dalam isi transaksi, jika syarat mendapat keuntungan itu berketepatan pada waktu sebelum terjadi transaksi, dan waktu transaksi tidak menyebut-nyebut janji keuntungan bagi yang menghutangi, atau sama sekali tidak ada transaksi, maka hukumnya boleh di sertai makruh, seperti makruhnya segala rekayasa riba yang terjadi, bagi selain tujuan yang di benarkan syari'at”.
“ini satu Fashal : Haram melakukan aqad hutang piutang dengan mengambil kemanfa'atan, seperti dengan syarath mengembalikan berupa barang utuh dari hutang berupa barang pecah, atau mengembalikan barang bagus dari hutang berupa barang buruk, dan seperti syarat mengembalikan hutang ke wilayah lain dari tempat berhutang, .... Maka Jika berlaku aqad hutang piutang sebagaimana syarat yang telah disebutkan ini, maka rusaklah aqad qardhu, menurut pendapat yang shahih, sehingga tidak boleh melakukan mu'amalah dengan cara itu. Namun ada pendapat (lemah), bahwa syarat tersebut tidak merusak aqad”.
✍️ KETERANGAN TAMBAHAN :
“Maka apabila disana (dalam syarat) tidak terjadi aqad (transaksi), seperti pada waktu jual beli dengan mu’athah (memberikan tanpa bicara), seperti yang kebanyakan nya terjadi saat ini, itu bukan riba, jika terjadi keharaman, maka lebih sedikit dari pada keharaman riba”.
“Karena bahwasanya yang telah dijelaskan oleh para shahabat nya imam Syafi'i : bahwa sesuatu syarat yang dapat membatalkan aqad (transaksi) itu tidak masalah, jika hanya tersimpan dalam hati/niat (tidak masuk aqad), dan Shohibul Kafi menjelaskan, bahwasanya jika hal itu terjadi (menyembunyikan syarat dalam hati) apakah transaksinya secara batin di anggap halal ?, Ada dua pendapat, menurut ku yang ashoh adalah halal, dengan dasar hadits tentang pengelola tanah (Nabi) di Khaibar, selesai”.
“(Perkataan nya : Diantaranya ialah riba qardh), maksud nya termasuk bagian dari riba Fadhli : ialah riba qardh, yaitu setiap menghutangi yang mengambil untung/manfa'at bagi yang menghutangi, selain aqad gadai dan sesamanya, hal itu tidak haram menurut kami, kecuali jika keuntungan itu di ucapkan/di isyaratkan pada waqtu transaksi (maka hukumnya haram)”.
“Dan riba yang di haramkan dalam islam, yaitu ada dua : Pertama : Riba Nasi’ah (jahiliyah), adalah riba yang dikenal oleh masyarakat Arab kala itu, bahkan mereka tidak pernah mengenal riba yang selainnya dalam sejarah. Riba ini dipungut, karena alasan tertunda nya pelunasan hutang, sehingga perlu daur ulang (restrukturisasi), dengan tempo yang baru, baik itu aqibat hutang karena penundaan pembayaran, harga barang yang dibeli, atau aqibat aqad hutang piutang”.
فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا {النسآء - ١٦}
“Maka sebab penindasan yang dilakukan (oleh orang Yahudi), maka kami haramkan kepada mereka harta yang baik-baik, yang (sebelumnya) pernah diperbolehkan bagi mereka, disebabkan tindakan mereka yang keluar dari jalan Allah, tindakan mereka dalam memungut riba padahal telah dinyatakan larangannya, dan tindakan mereka dalam memakan harta orang lain, dengan jalan bathil (jalan yang tidak dibenarkan oleh syari'at). (Untuk itu) telah kami siapkan bagi orang-orang yang membantah perintah Allah ini (kafir) suatu adzab yang pedih”.
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ {الروم - ٣٩}
“Dan tambahan yang telah kalian berikan untuk menambah harta manusia, maka tiada menambah (kebaikan) di dalam keridha’an Allah. Adapun sesuatu yang kamu berikan berupa zakat, yang kamu maksudkan untuk mencapai keridha’an Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ {آل عمران - ١٣٠}
“Wahai orang-orang yang beriman, Janganlah kalian memakan harta riba dengan jalan berlipat ganda (hampir dua kali lipat). Takutlah kalian kepada Allah agar kalian beruntung. Takutlah kalian terhadap api neraka yang disiapkan untuk orang-orang kafir. Tha'atlah kalian kepada Allah dan rasul, agar kalian mendapatkan rahmat”.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ {البقرة - ٢٧٥]
“Arti Secara tekstual : [Perumpamaan] orang-orang yang memakan riba tidak berdiri, kecuali seperti barang yang berdiri, yang kemudian dibanting oleh Syaithan, dengan suatu timpaan (barang yang dirasuki oleh Syaithan). Demikian itu, sebab sesungguhnya mereka telah berkata, bahwa jual beli itu menyerupai riba. Padahal, Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka, barangsiapa yang telah datang padanya suatu nashihat (peringatan) dari Tuhannya, lalu mereka berhenti dari memungut riba, maka baginya apa yang dulu ia pinjam, lalu mereka berserah diri kepada Allah. Dan barangsiapa yang mengulangi mengambil riba, maka mereka (berhak) masuk neraka. Mereka kekal di dalamnya”.
حدثني محمد بن عمرو قال، حدثنا أبو عاصم، عن عيسى، عن ابن أبي نجيح، عن مجاهد قال، في الربا الذي نهى الله عنه: كانوا في الجاهلية يكون للرجل على الرجل الدّينُ فيقول: لك كذا وكذا وتؤخِّر عني! فيؤخَّر عنه. حدثني المثنى قال، حدثنا أبو حذيفة قال، حدثنا شبل، عن ابن أبي نجيح، عن مجاهد، مثله
حدثني بشر، قال: حدثنا يزيد، قال: حدثنا سعيد، عن قتادة: أن ربا أهل الجاهلية: يبيعُ الرجل البيع إلى أجل مسمًّى، فإذا حل الأجل ولم يكن عند صاحبه قضاء، زاده وأخَّر عنه
“Penggalan ayat :
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan jalan melipatgandakan lagi di lipatgandakan, [Ali Imran - 130]”.
“Ibnu Mujahid dan Qatadah memiliki penafsiran yang sama dengan Abu Ja’far. Keduanya, yang merupakan generasi tabi’in ahli qira’ah dan sekaligus ahli tafsir, menegaskan bahwa dulu berlaku di kalangan masyarakat jahiliyah, apabila ada seseorang hendak meminjam ke orang lain, maka kepadanya disampaikan : -jika kamu pinjam dengan tempo segini, maka kamu harus mengembalikan segini-”.
“Bisyr yang menyandarkan ucapannya dari Imam Qatadah, juga menjelaskan secara terpisah, bahwa riba pada masa jahiliyah berlangsung ketika ada seseorang melakukan jual beli barang, sampai batas tempo tertentu, kemudian ketika telah sampai masa jatuh tempo pelunasan, ternyata pihak pembeli belum bisa melunasi pembayarannya, maka ditetapkan -tambahan harga- kembali, yang disertai -penetapan tunda pelunasan kembali-”.
Kesimpulan : bahwa yang dimaksud sebagai riba, adalah :
1.} Pengertian riba merujuk kepada tradisi transaksi masyarakat jahiliyah.
2.} Riba terjadi disebabkan adanya ziyâdah (tambahan), yang ditetapkan di awwal, sebelum berlakunya hutang-piutang.
3.} Shifat dari ziyâdah (tambahan harga) adalah melipatgandakan lagi di lipatgandakan (أضعافا مضاعفة).
4.} Riba dalam transaksi jual beli, terjadi ketika ada penjadwalan kembali hutang pembelian, yang disertai penetapan harga tambahan, yang melebihi dari harga yang di sepakati di awwal aqad.
“Dan Kalimat mudhâ’afah mengisyaratkan akan perkalian-perkalian kelipatan, aqibat menggandakan hutang, berbasis waktu (tahun demi tahun), sebagaimana biasa mereka (qaum jahiliyah) lakukan. Istilah ini menunjukkan menjadi penguat atas keburukan perilaku dan kebiasaan mu'amalah mereka (masyarakat arab jahiliyah), Oleh karena itu, diperingatkan pula mengenai perlakuan pelipatgandaan tersebut, secara khusus oleh firman Allah Ta'ala : ‘wattaqullâh (dan takut lah kalian kepada Allah),’ sehingga peringatan itu seolah bermaksud ‘takut lah kalian kepada Allah dalam urusan harta-harta riba (hasil pelipatgandaan itu), dan jangan lah mengkonsumsinya”.
“Tentang riba : Sesungguhnya riba diharamkan dalam emas, perak (nuqud), dan bahan pangan yang berfa’idah/bermanfa'at sebagai sumber kekuatan, lauk pauk dan obat-obatan”.
“Riba secara bahasa adalah : Tambahan/lebih, dan secara Syari'at adalah : suatu aqad pertukaran barang tertentu, yang tidak diketahui padanannya, menurut pertimbangan syara’, yang terjadi saat aqad berlangsung, atau aqibat adanya penundaan serah terima barang, baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan, atau salah satunya”.
“Dan sebelum adanya ijma', dalil pokok keharaman nya, yaitu beberapa ayat Alqur'an, salah satu nya ayat : {dan Allah menghalalkan jual beli}, dan beberapa hadits, sebagaimana hadits riwayat imam Muslim, Rasulullah ﷺ mela'nat orang yang memakan riba, orang yang mewakilkan riba, juga penulisnya dan orang yang bersaksi atas nama riba”.
“Dan Ada tiga macam riba : -Riba Al-Fadhl- yaitu riba yang terjadi aqibat transaksi jual beli, yang disertai dengan adanya kelebihan pada salah satu dari dua barang yang hendak ditukarkan. -Riba al-yad- yaitu riba yang terjadi aqibat jual beli yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. -Riba al-nasa’- yaitu riba yang terjadi aqibat jual beli bertempo”.
وَالْقَصْدُ بِهَذَا الْبَابِ بَيْعُ الرِّبَوِيِّ وَمَا يُعْتَبَرُ فِيهِ زِيَادَةٌ عَلَى مَا مَرَّ " إنَّمَا يَحْرُمُ " الرِّبَا " فِي نَقْدٍ " أَيْ ذَهَبٍ وَفِضَّةٍ وَلَوْ غَيْرَ مَضْرُوبَيْنِ كَحُلِّيٍّ وَتِبْرٍ بِخِلَافِ الْعُرُوضِ كَفُلُوسٍ وإن راجت وَذَلِكَ لِعِلَّةِ الثَّمَنِيَّةِ الْغَالِبَةِ وَيُعَبَّرُ عَنْهَا أَيْضًا بِجَوْهَرِيَّةِ الْأَثْمَانِ غَالِبًا وَهِيَ مُنْتَفِيَةٌ عَنْ الْعُرُوضِ، وَ " فِي " مَا قُصِدَ لِطُعْمٍ " بِضَمِّ الطَّاءِ مَصْدَرُ طَعِمَ بِكَسْرِ الْعَيْنِ أَيْ أَكَلَ وَذَلِكَ بأن يكون أظهر مقاصده الطعم وإن لم يؤكل إلا نادرا كَالْبَلُّوطِ، تَقَوُّتًا أَوْ تَفَكُّهًا أَوْ تَدَاوِيًا "
“Pernyataan di atas menjelaskan bahwa riba dilarang dalam jual beli barang yang terdiri dari emas, perak, dan bahan makanan. Oleh karena itu, emas dan perak (nuqud) serta bahan makanan, dikenal dengan istilah barang ribawi, yaitu barang yang dapat mengaqibatkan terjadinya aqad riba, bila terjadi kelebihan dalam salah satu pertukarannya (jual belinya). Nuqud adalah barang yang terdiri atas emas (dzahab) dan perak (fidh-dhah). Kadang kala ia dicetak dalam bentuk mata uang logam (fulûs), dan kadang pula dicetak dalam rupa perhiasan (huliyyun) atau emas batangan (tibrun). Masing-masing rupa emas dan perak ini, adalah sama-sama merupakan barang ribawi. Oleh karena itu berlaku aqad ribawi bila bertransaksi dengannya”.
“Shifat ribawi mata uang logam (fulûs) ini ditentukan oleh shifat fisiknya, sebagai barang berharga (jauhariyatu al-atsmân). {Untuk mengetahui shifat fisik mata uang ini, kita bisa membuat sebuah perumpamaan, bahwa suatu ketika kita melebur kembali uang tersebut, sehingga kembali ke bentuk dasarnya, berupa lantakan emas atau perak, yang menghilangkan shifat alat tukarnya sebagai mata uang. Hasilnya, meskipun uang tersebut telah kehilangan nilai tukar, namun ia tetap berharga, disebabkan ia merupakan barang berharga (atsman). Inilah mengapa kemudian fulus tetap dimasukkan sebagai barang ribawi}”.
“Selain emas dan perak, barang ribawi berikutnya adalah bahan pangan. Maksud dari bahan pangan ini adalah : Bahan yang sebagian besar, dimaksudkan untuk tujuan pangan, meskipun jarang dikonsumsi, seperti buah-buahan, sebagai sumber kekuatan, lauk pauk atau obat-obatan”.
كَمَا تُؤْخَذُ الثَّلَاثَةُ مِنْ الْخَبَرِ الْآتِي فَإِنَّهُ نَصَّ فِيهِ عَلَى الْبُرِّ وَالشَّعِيرِ وَالْمَقْصُودُ مِنْهُمَا التَّقَوُّتُ فَأُلْحِقَ بِهِمَا مَا فِي مَعْنَاهُمَا كَالْفُولِ وَالْأُرْزِ وَالذُّرَةِ وَعَلَى التَّمْرِ وَالْمَقْصُودُ مِنْهُ التَّفَكُّهُ وَالتَّأَدُّمُ فألحق به فِي مَعْنَاهُ كَالزَّبِيبِ وَالتِّينِ وَعَلَى الْمِلْحِ وَالْمَقْصُودُ مِنْهُ الْإِصْلَاحُ فَأُلْحِقَ بِهِ مَا فِي مَعْنَاهُ من الأدوية كالسقمونيا وَالزَّعْفَرَانِ وَخَرَجَ بِقَصْدِ مَا لَا يُقْصَدُ تَنَاوُلُهُ مِمَّا يُؤْكَلُ كَالْجُلُودِ وَالْعَظْمِ الرَّخْوِ فَلَا رِبَا فِيهِ
“Dalam teks hadits di ambil kesimpulan, bahwa pada dasarnya bahan pangan yang masuk kelompok ribawi ada tiga, yaitu : (1.) Gandum : baik gandum merah (burr) maupun gandum putih (sya’îr), Bur dan sya’îr, keduanya dianggap mewakili fungsi sebagai sumber kekuatan pokok (taqawwut). Dari keduanya kemudian muncul penyamaan hukum, terhadap beberapa jenis bahan makanan lain, seperti kacang-kacangan, beras dan jagung, (2.) Kurma (al-tamr). Kurma ini mewakili kelompok lauk-pauk (tafakkuh) dan cemilan (ta’addum), manisan/anggur, dan buah tin {karena ia bukan termasuk makanan pokok. Ia hanya berperan sebagai sumber makanan (bukan makanan pokok), Dari kurma ini selanjutnya muncul penyamaan hukum terhadap anggur (zabib) dan buah tiin/ tebu}, (3.) Garam (al-milhu). Fungsi dari garam ini pada dasarnya untuk membaguskan (al-ishlaah), Dari peran membaguskan ini, maka ditarik persamaan hukum untuk bahan-bahan yang berperan sebagai obat-obatan (tadâwa), seperti za’farân dan atau jahe-jahean”.
وَالطُّعْمُ ظَاهِرٌ فِي إرَادَةِ مَطْعُومِ الْآدَمِيِّينَ وإن شاركهم فيه البهائم كثيرا فخرج مَا اخْتَصَّ بِهِ الْجِنُّ كَالْعَظْمِ أَوْ الْبَهَائِمُ كَالْحَشِيشِ وَالتِّبْنِ وَالنَّوَى فَلَا رِبَا فِي شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ هَذَا مَا دَلَّتْ عَلَيْهِ نُصُوصُ الشَّافِعِيِّ وَأَصْحَابِهِ وَبِهِ صَرَّحَ جَمْعٌ وَقَضِيَّتُهُ أَنَّ مَا اشْتَرَكَ فِيهِ الْآدَمِيُّونَ وَالْبَهَائِمُ رِبَوِيٌّ وَإِنْ كَانَ أَكْلُ الْبَهَائِمِ لَهُ أَغْلَبَ فَقَوْلُ الْمَاوَرْدِيِّ بِالنِّسْبَةِ لِهَذِهِ الْحُكْمُ فِيمَا اشْتَرَكَا فِيهِ لِلْأَغْلَبِ مَحْمُولٌ عَلَى مَا قُصِدَ لِطُعْمِ الْبَهَائِمِ كَعَلَفٍ رَطْبٍ قَدْ تَأْكُلُهُ الْآدَمِيُّونَ لِحَاجَةٍ كَمَا مَثَّلَ هو به والتفكه يَشْمَلُ التَّأَدُّمَ وَالتَّحَلِّيَ بِحَلْوَاءَ وَإِنَّمَا لَمْ يَذْكُرُوا الدَّوَاءَ فِيمَا يَتَنَاوَلُهُ الطَّعَامُ فِي الْأَيْمَانِ لِأَنَّهُ لَا يَتَنَاوَلُهُ فِي الْعُرْفِ الْمَبْنِيَّةِ هِيَ عَلَيْهِ. " فَإِذَا بِيعَ رِبَوِيٌّ بِجِنْسِهِ " كَبُرٍّ بِبُرٍّ وَذَهَبٍ بِذَهَبٍ " شُرِطَ " فِي صِحَّةِ الْبَيْعِ ثَلَاثَةُ أُمُورٍ " حلول وتقابض قبل تفرق " وَلَوْ بَعْدَ إجَازَةٍ لِلْعَقْدِ " وَمُمَاثَلَةٌ يَقِينًا " إلخ
“Maksud dari kelompok pangan ini, adalah kelompok pangan yang dikonsumsi oleh anak adam/manusia, meskipun suatu saat ada kesamaan dengan bahan pangan hewan, maka ia masuk barang ribawi, meskipun manusia hanya sedikit menggunakannya. Adapun untuk bahan pangan yang secara khusus dikonsumsi oleh hewan, maka tidak masuk kategori barang ribawi. Apabila barang ribawi tersebut di atas, diniatkan untuk diperjual-belikan, dengan sesama jenisnya, maka ada syarat yang harus dipenuhi, antara lain :
1.} Harus hulul, yaitu barang dan harganya harus diserahkan secara kontan, serta tidak boleh diutang, (Bilamana terjadi penundaan dalam penyerahannya, maka ia bisa masuk kategori transaksi riba).
2.) Taqabudh, yaitu barang dan harganya harus diserah terimakan di tempat transaksi, (Di luar majlis transaksi, maka ia juga bisa masuk kategori riba).
3.) Tamatsul, yaitu barang harus sama jenis ukuran dan timbangannya, (Bila barang diukur dengan liter, maka keduanya harus sama-sama dengan liter. Bila barang ditimbang dengan kilogram, maka keduanya juga harus ditimbang dengan kilogram. Perbedaan ukuran dan timbangan dapat menarik kepada transaksi riba).
(Adapun bila barang ribawi di atas, diniatkan untuk diperjual-belikan, tidak dengan sesama jenisnya, maka syarat yang harus dipenuhi, adalah harus kontan (hulul) dan harus saling menerima (taqabudh))”.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar