☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
B-M-U
soal antrian ke 196
👳🏻♂️ Nama : Ari Azhari
Alamat : Bate iliek - Aceh
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para ustadz Ustadzah mujawwib
✍🏻 DESKRIPSI :
Didaerah kami pada saat penyembelihan, kebiasaan sang pemilik qurban menyerahkan qurbannya ke tokoh agama untuk di sembelihkan.
Yang anehnya, saya di ceritakan bahwa saat penyerahan tersebut, sang pemilik qurban berkata pada orang yang di wakilkan (ijab qabul nya) : “tolong ustadz belikan sapi atas saya dengan harga tujuh orang, atau tolong Ustadz belikan sapi atasku dengan harga satu orang (misalnya)” padahal sapinya sudah dibeli.
Tapi pada saat ijab Qabul disuruh beli lagi, yang beli tersebut hanya pada lafal, bukan beli yang sebenarnya, Entah apa itu tujuannya saya gak tau, Terus ada orang yang berqurban nadzar, Kemudian dia menyerahkan sapi qurban nadzar nya kepada orang lain untuk dimiliki sapi tersebut, Dengan demikian, dia beranggapan karena sudah berpisah kepemilikan, maka dia sudah dapat meni'mati daging qurban nya.
Dari segi lain, ada orang yang belum pernah sama sekali meng-aqiqahkan anaknya, sehingga bersamaan dengan menyembelih qurban, dia mengaqiqahkan daging tersebut atas anaknya, dengan sekali niat.
🌴 PERTANYAAN :
1.) Bagaimanakah lafal ijab qabul yang benar pada masalah penyembelihan qurban ⁉️
🍏 JAWABAN :
Ijab qobul yang benar di dalam penyembelihan qurban, adalah menggunakan shighat ijab dan qobul wakalah atau taukil, karena pemasrahan penyembelihan qurban tersebut adalah termasuk mewakilkan.
Contoh ijab : "saya mewakilkan kepadamu menyembelih qurban" atau " sembelihkan kambing qurban ku ini" dan lain-lain.
Contoh qabul : " ya saya terima".
Dan shiqat qabul dalam wakalah tidak harus diucapkan dengan lafazh atau ucapan, tetapi cukup dengan melakukan apa yang wakilkan.
💧 R E F E R E N S I :
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
2.) Apakah pada saat ijab qabul penyembelihan qurban, mestikah kita suruh belikan sapi yang pernah kita belikan sebelumnya pada si muwakkil ⁉️
🍏 JAWABAN :
Tidak, karena hanya mewakilkan untuk menyembelih qurban, bukan untuk membeli binatang qurban.
NB : ini tidak memerlukan Referensi ‼️
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
3.) Bolehkah kita meniatkan qurban dan aqiqah pada saat yang bersamaan atas satu sapi ⁉️
🍏 JAWABAN :
Terjadi khilaf Ulama, Menurut Imam Ibnu Hajar Al-Haitami tidak mendapatkan, baik pahala aqiqah dan qurban. Sementara menurut Imam Al Ramli Al Shogir mendapat pahala ke dua-dua nya.
💧 R E F E R E N S I :
“(Mas’alah) Apabila seseorang meniati aqiqah dan qurban, maka tidak hasil kecuali satu (niat) menurut Imam Ibnu Hajar, dan bisa hasil keseluruhannya menurut Imam Muhammad Ramli, selesai”.
“Jika seseorang berniat dalam satu kambing untuk qurban dan aqiqah, maka ia tidak mendapatkan dua-duanya, pendapat inilah yang kuat, karena masing-masing dari qurban dan aqiqah memiliki tujuan tersendiri”.
“Jikalau seseorang menyembelih kambing, dan ia meniatkannya qurban dan aqiqah memadailah keduanya, ini pendapat Syamsuddin Ar-Ramli (919-1004 H), berkata Ibn Hajar Al-Haitami (909-973 H) : kedua nya Tidak bisa saling menutupi”.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
4.) Apakah pada saat ingin menyembelih qurban, si muwakkil harus meminta idzin terlebih dahulu kepada sipemilik qurban ⁉️
🍏 JAWABAN :
Tidak perlu meminta idzin, karena dengan ijab seorang yang mewakilkan (موكل) telah memberi haq untuk melaksanakan apa yang diwakilkan kepada wakil (وكيل).
💧 R E F E R E N S I :
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
5.) Apakah anak yang belum di aqiqah tidak bisa sampai doanya kepada orang tua, karena dia dianggap belum ditebus, sehingga dia tidak bisa memberi syafa'at kepada orang tua nya ⁉️
🍏 JAWABAN :
Yang dimaksud anak tidak bisa memberi syafa'at kepada orang tuanya, karena tidak di aqiqahi menurut ulama' adalah apabila anak tersebut meninggal sebelum baligh ( kecil ). Dan sebagian pendapat, bahwa anak di aqiqahi adalah agar dapat terbebas dari syaithan, untuk dijadikan pengikutnya dan dihalangi untuk berbuat kebaikan, bukan tidak bisa sampainya doa anak kepada orang tua.
💧 R E F E R E N S I :
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
6.) Qurban nadzar setelah diserahkan kepada orang lain, sehingga menjadi berpindah kepemilikan atas qurban tersebut, boleh kah memakannya ⁉️
🍏 JAWABAN :
Orang yang berqurban nadzar tidak boleh memakannya sedikitpun, karena harus di shadaqahkan semua nya kepada orang faqir dan miskin. Tetapi apabila sudah diberikan dan sudah menjadi milik penerima, maka apabila diberikan kepada orang yang qurban tersebut adalah boleh. Karena daging tersebut adalah bukan daging qurban, melainkan daging shadaqah.
💧 R E F E R E N S I :
“Haram makan daging hewan qurban atau hadiah yang wajib sebab nadzar. Kalimat ‘haram makan dan seterusnya.’. Haram bagi orang yang qurban dan yang berhadiah, makan hewan qurban dan hadiahnya. Ia wajib menyedeqahkan semuanya, termasuk tanduk dan kukunya. Andaikan ia memakan sedikit saja, maka ia harus menggantinya untuk diserahkan kepada faqir”.
❤ KETUA / PIMPINAN UMUM / PENASHIHAT :
🖍️ Abuya Al-Habib Seqqaf bin Hasan bin Ahmad Baharun_Pasuruan_Jawa Timur.
🖍️ Al-Habib Ahmad Al-Haddar_Bogor_Jawa Barat.
Dan Para Habaib lain nya.
🖍️ Guru Naufal_Martapura_Kalimantan Selatan.
🖍️ Ustadz Wakid Yusuf_Sumenep_Jawa Timur.
🖍️ Ustadz Hasyim_Sumatera Utara.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ WAKIL :
🖍️ Al-Habib Hisyam Al-Habsyi_Bogor_Jawa Barat.
🖍️ As-Sayyid Abdullah Al-Khayrid_Jakarta.
Dan Para Habaib lain nya.
🖍️ Ustadz Ahmad Saifuddin_Cimahi_Jawa Barat.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ MUHARRIR :
🖍️ Kiai Mahmulul Huda_Jember_Jawa timur.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ TERJEMAH / PENJELASAN IBARAH :
🖍️ Ustadz Handoyo_Tangerang.
🖍️ Ustadz Jefri_Sampang Madura.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ MODERATOR/KORDINATOR SOAL/PENDIRI GRUP :
🖍️ Khalilurrahman_Kalimantan Selatan.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ SECARA UMUM = MUJAWWIB / MUSHAHHIH & SEBAGAI NYA (SESUAI KEMAMPUAN NYA) :
🖍️ Tidak Di Tentukan, Siapa Saja Di Perkenankan, (Kepada Semua Anggota Grup), Sesuai Dengan Kemampuan nya, Untuk Menambahkan Jawaban, Mempertegas, Meluruskan, Mengoreksikan, Maupun Membantu Merumuskan, Mudah-mudahan Menjadi Amal Jariyah Kebaikan Di Alam Yang Kekal Kelak, Yang Di Ridhai Allah dan Rasulullah ﷺ, Aamiin Ya Allah Ya Mujibas-Sa’iliin.
وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

Tidak ada komentar:
Posting Komentar