Sabtu, 09 Januari 2021

HUKUM MEMODIFIKASI APLIKASI TANPA IDZIN

☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔

B-M-U

soal antrian ke 193
👳🏻‍♂️ Nama : Jefri
Alamat : Sampang Madura Jawa timur

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para ustadz Ustadzah mujawwib

✍🏻 DESKRIPSI :

Begini, kan memang sudah jalannya dan prosedurnya, bahwa di video youtube itu akan ada iklan, baik sebelum atau disela-selanya. Yang mana, dari iklan itu, ada beberapa pihak yang mendapat keuntungan, di antaranya :
1: Perusahaan yang memasang iklan.
2: YouTube / Google.
3: YouTuber.

Sedangkan, di dunia maya sendiri sangat mudah ditemukan aplikasi-aplikasi, yang telah dimodifikasi oleh pihak ketiga, hingga kita bisa mendapat vitur premium, meski tidak membayar.
Contohnya, aplikasi youtube mod seperti YouTube Vanced, yang mana jika menonton video lewat itu, maka tidak akan ada penayangan iklan selama nonton video.

🌴 PERTANYAAN :

Bagaimana hukumnya memodifikasi aplikasi tanpa idzin dari pencipta aplikasi ⁉️

NB : Modifikasi aplikasi ini ada dua macam. pertama adalah menambahkan fitur-fitur yang tidak ada di aplikasi aslinya, seperti whatsapp mod. (dan atau) kedua, memberikan fitur premium, tanpa harus membayar kepada pemilik aplikasi.

🍏 JAWABAN :

Hukum memodifikasi aplikasi tanpa izin pencipta adalah Tidak Boleh. Sebab, pemilik wa hanya memberi idzin kepada orang lain untuk menggunakan manfa'at nya saja. Tidak sampai pada taraf memberi kepemilikan, Melainkan hanya إباحة الإنتفاع saja.
Oleh karena itu, seseorang yang telah mendownloadnya tidak boleh merubahnya (melebihi batas yang diberikan), sebab status kepemilikan aplikasi tersebut adalah tetap milik developer.

💧 R E F E R E N S I :

[الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، ج ٤ ص ٢٨٧٩]📗
الإباحة، وأما الإباحة:
فهي الإذن باستهلاك الشيء أو باستعماله، كالإذن بتناول الطعام أو الثمار، والإذن العام بالانتفاع بالمنافع العامة كالمرور في الطرقات والجلوس في الحدائق ودخول المدارس والمشافي. والإذن الخاص باستعمال ملك شخص معين كركوب سيارته، أو السكن في داره.
وسواء أكانت الإباحة مفيدة ملك الانتفاع بالشيء بالفعل أو بإحرازه كما يرى الحنفية، أو مجرد الانتفاع الشخصي كما يرى المالكية، فإن الفقهاء متفقون على أنه ليس للمنتفع إنابة غيره في الانتفاع بالمباح له، لا بالإعارة ولا بالإباحة لغيره.

الفرق بين الإباحة والملك، والفرق بين الإباحة والملك: 
هو أن الملك يكسب صاحبه حق التصرف في الشيء المملوك ما لم يوجد مانع. أما الإباحة: فهي حق الإنسان بأن ينتفع بنفسه بشيء بموجب إذن. والإذن قد يكون من المالك كركوب سيارته، أو من الشرع كالانتفاع بالمرافق العامة، من طرقات وأنهار ومراعي ونحو ذلك.
فالمباح له الشيء لا يملكه ولا يملك منفعته، بعكس المملوك.

“[IBAHAH] Ibahah adalah pemberian idzin untuk menghabiskan sesuatu, atau menggunakan sesuatu, seperti memberi idzin untuk mengkonsumsi makanan yang disuguhkan, atau buah-buahan. Dan seperti pemberian idzin yang bershifat umum, seperti idzin untuk pemanfa'atan fasilitas umum, seperti lalu-lalang di jalan, duduk di taman, masuk ke sekolah, dan ke rumah sakit. Juga, ibahah bisa berupa pemberian idzin yang bershifat khusus, seperti pemberian idzin untuk menggunakan sesuatu milik seseorang, seperti menunggangi kendaraannya, atau menempati rumahnya.

Sama saja pemberian idzin tadi berupa pemberian hak mengambil manfaat seketika, atau dengan disimpan terlebih dahulu (seperti pendapat hanafiyah), atau yang hanya berupa intifa' yang bershifat pribadi, Seperti yang dijelaskan oleh malikiyah. Sebab sesungguhnya para ulama fiqih mereka sepakat, bahwa orang yang diberi idzin intifa' tidak boleh memberikan haknya kepada orang lain untuk menggunakannya, tidak lewat jalur meminjamkan, juga tidak lewat jalur 'ibahah' kepada selainnya.

Perbedaan antara Ibahah (idzin intifa') dan Hak Milik.

Dan perbedaan antara keduanya adalah, yaitu 'hak kepemilikan' membuat seseorang bebas mentashorrufkan benda yang dimilikinya, selama tidak ada yang mencegah. Adapun 'Ibahah', ialah sebuah 'hak' bagi seseorang (secara pribadi) untuk mengambil manfaat dari sesuatu, dengan cara yang sesuai dengan idzin yang diberikan.

Dan pemberian idzin itu bisa saja dari pemiliknya, seperti menunggangi kendaraannya, atau dari syari'at, seperti intifa' terhadap fasilitas umum, berupa jalan, sungai, padang rumput dan semacamnya.

Maka dapat disimpulkan, bahwa "benda yang diidzinkan untuk di intifa'" itu tidak menjadi hak milik orang yang diberi idzin tadi, begitu juga manfaatnya, ia tidak memilikinya (hanya boleh menggunakan saja), beda halnya dengan 'sesuatu yang sudah dimiliki/hak milik”.


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

❤ KETUA / PIMPINAN UMUM / PENASHIHAT :
🖍️ Abuya Al-Habib Seqqaf bin Hasan bin Ahmad Baharun_Pasuruan_Jawa Timur.
🖍️ Al-Habib Ahmad Al-Haddar_Bogor_Jawa Barat.
Dan Para Habaib lain nya.
🖍️ Guru Naufal_Martapura_Kalimantan Selatan.
🖍️ Ustadz Wakid Yusuf_Sumenep_Jawa Timur.
🖍️ Ustadz Hasyim_Sumatera Utara.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ WAKIL :
🖍️ Al-Habib Hisyam Al-Habsyi_Bogor_Jawa Barat.
🖍️ As-Sayyid Abdullah Al-Khayrid_Jakarta.
Dan Para Habaib lain nya.
🖍️ Ustadz Ahmad Saifuddin_Cimahi_Jawa Barat.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ MUHARRIR :
🖍️ Kiai Mahmulul Huda_Jember_Jawa timur.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ TERJEMAH / PENJELASAN IBARAH :
🖍️ Ustadz Handoyo_Tangerang.
🖍️ Ustadz Jefri_Sampang Madura.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ MODERATOR/KORDINATOR SOAL/PENDIRI GRUP :
🖍️ Khalilurrahman_Kalimantan Selatan.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ SECARA UMUM = MUJAWWIB / MUSHAHHIH & SEBAGAI NYA (SESUAI KEMAMPUAN NYA) :
🖍️ Tidak Di Tentukan, Siapa Saja Di Perkenankan, (Kepada Semua Anggota Grup), Sesuai Dengan Kemampuan nya, Untuk Menambahkan Jawaban, Mempertegas, Meluruskan, Mengoreksikan, Maupun Membantu Merumuskan, Mudah-mudahan Menjadi Amal Jariyah Kebaikan Di Alam Yang Kekal Kelak, Yang Di Ridhai Allah dan Rasulullah ﷺ, Aamiin Ya Allah Ya Mujibas-Sa’iliin.

وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم


والله أعلم بالصواب


Tidak ada komentar:

Posting Komentar