☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
B-M-U
soal antrian ke 197
👳🏻♂️ Nama : Ibnu Adam
Alamat : Aceh
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para ustadz Ustadzah mujawwib
✍🏻 DESKRIPSI :
Suatu ketika sekelompok mahasiswa FK ( Fakultas kedokteran ) melakukan praktek pembedahan menggunakan mayat laki-laki, mayat tersebut didapat dengan membeli kepada pihak rumah sakit, seharga 80 juta rupiah. Sementara itu pihak rumah sakit, mendapatkan mayat tersebut dari korban kecelakaan yang tidak diketahui .
🌴 PERTANYAAN :
Bagaimana hukum jual beli mayat dan membedah mayat tersebut, untuk praktek kedokteran yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa tadi ⁉️
🍏 JAWABAN :
Hukum jual beli tubuh manusia/mayat adalah Haram.
Membedah mayat karena hajat adalah boleh, seperti untuk tujuan belajar, apabila tidak ada cara yang lain, dan di syaratkan mayyit yang di bedah tersebut, adalah mayyit yang tidak muhtarom (tidak di hormati), seperti kafir Harbi.
💧 R E F E R E N S I :
“Syarat sah produk yang dijual, adalah barang yang boleh sesuai Syari'at. Barang yang menjadi tempat aqad, disyaratkan bisa menerima jual-beli secara hukum syara’. Sesuai kesepakatan ulama, produk yang dijual itu harus berupa harta, bisa dimiliki, dan bernilai. Kalau syarat produk itu tidak terpenuhi, aqad terhadap barang itu batal (tidak sah). Menjual, meng-hibahkan, menggadaikan, mewaqafkan, atau mewashiatkan produk bukan harta, seperti bangkai dan darah, batal (tidak sah). Karena barang bukan harta pada dasarnya tidak menerima status kepemilikan. Berbeda dengan Imam Hanafi dan Imam Malik, ulama madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali membolehkan aqad jual beli air susu perempuan, untuk suatu kepentingan dan sebuah manfaat. Sementara ulama madzhab Hanbali membolehkan aqad jual-beli organ tubuh manusia, seperti bola mata atau potongan kulit, bilamana dimanfaatkan untuk menambal tubuh orang lain, sebagai kepentingan mendesak menghidupkan orang lain. Atas dasar ini, menjual darah untuk kepentingan operasi bedah seperti sekarang ini adalah dibolehkan”.
“Hukum menjual organ tubuh manusia adalah : tidak boleh menjual organ atau salah satu anggota tubuh manusia, baik selagi hidup, maupun setelah wafat. Bila tidak ada unsur terpaksa, kecuali dengan harga tertentu, ia boleh menyerahkannya dalam keadaan dharurat. Tetapi ia diharamkan menerima uangnya. Jika seseorang meng-hibahkan organ tubuhnya setelah ia wafat, karena suatu kepentingan mendesak, dan ia menerima sebuah imbalan atas hibahnya itu saat ia hidup, ia boleh menerima imbalannya. Seseorang tidak boleh menjual atau meng-hibahkan organ tubuhnya selagi ia hidup, kepada orang lain. Karena praktek itu dapat merusak tubuhnya dan dapat melalaikannya dari kewajiban-kewajiban agamanya. Seseorang tidak boleh mendayagunakan (menjual, meng-hibah, dan aqad lainnya) milik orang lain tanpa se-idzin pemiliknya”.
“Dan ada pun pada masalah kedua (menyambung rambut dengan rambut anak Adam, itu adalah haram), karena bahwasanya haram memanfaatkan rambut anak Adam dan segala bahagian/anggota anak Adam karena mulianya”.
“Tidak sah menjual separu dari suatu benda tertentu seperti wadah, pedang, dan selain keduanya. Seperti menjual potongan baju mahal. Harganya yang mahal menjadi merosot lantaran berupa potongan. Karenanya menjual sebagian benda tertentu, adalah tidak sah, karena kurang syarat dalam hal penyerahannya secara utuh menurut syara’ (agama). Penyerahan suatu produk dalam kasus ini, hanya mungkin dengan mematahkan atau memotongnya yang menjadi kekurangan dan penyia-nyiaan harta. Dan Itu adalah haram”.
“Berdasarkan pendapat (Syafi’iyah dan Malikiyah) yang memperbolehkan (pembedahan mayyit, karena menelan harta) ini, maka diperbolehkan melakukan otopsi (operasi) pada tubuh mayyit dalam kondisi dharurat atau dibutuhkan, untuk kepentingan pendidikan kedokteran, mengetahui sebab kematian, menetapkan pidana atas tersangka kasus pembunuhan dan kepentingan pidana semisalnya. Yaitu ketika otopsi (operasi) tersebut menjadi satu-satunya jalan, dalam mengungkap kasus kriminalitas berdasarkan dalil-dalil wajibnya penegakan keadilan hukum. Sehingga seseorang tidak terzhalimi berdasarkan suatu asumsi (saja) dan seorang penjahat tidak bisa berkelit dari hukuman yang setimpal”.
❤ KETUA / PIMPINAN UMUM / PENASHIHAT :
🖍️ Abuya Al-Habib Seqqaf bin Hasan bin Ahmad Baharun_Pasuruan_Jawa Timur.
🖍️ Al-Habib Ahmad Al-Haddar_Bogor_Jawa Barat.
Dan Para Habaib lain nya.
🖍️ Guru Naufal_Martapura_Kalimantan Selatan.
🖍️ Ustadz Wakid Yusuf_Sumenep_Jawa Timur.
🖍️ Ustadz Hasyim_Sumatera Utara.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ WAKIL :
🖍️ Al-Habib Hisyam Al-Habsyi_Bogor_Jawa Barat.
🖍️ As-Sayyid Abdullah Al-Khayrid_Jakarta.
Dan Para Habaib lain nya.
🖍️ Ustadz Ahmad Saifuddin_Cimahi_Jawa Barat.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ MUHARRIR :
🖍️ Kiai Mahmulul Huda_Jember_Jawa timur.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ TERJEMAH / PENJELASAN IBARAH :
🖍️ Ustadz Handoyo_Tangerang.
🖍️ Ustadz Jefri_Sampang Madura.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ MODERATOR/KORDINATOR SOAL/PENDIRI GRUP :
🖍️ Khalilurrahman_Kalimantan Selatan.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ SECARA UMUM = MUJAWWIB / MUSHAHHIH & SEBAGAI NYA (SESUAI KEMAMPUAN NYA) :
🖍️ Tidak Di Tentukan, Siapa Saja Di Perkenankan, (Kepada Semua Anggota Grup), Sesuai Dengan Kemampuan nya, Untuk Menambahkan Jawaban, Mempertegas, Meluruskan, Mengoreksikan, Maupun Membantu Merumuskan, Mudah-mudahan Menjadi Amal Jariyah Kebaikan Di Alam Yang Kekal Kelak, Yang Di Ridhai Allah dan Rasulullah ﷺ, Aamiin Ya Allah Ya Mujibas-Sa’iliin.
وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم








