☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
B-M-U
soal antrian ke 195
👳🏻♂️ Nama : Muhammad Khairil
Alamat : Serdang Bedagai Medan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para ustadz Ustadzah mujawwib
✍🏻 DESKRIPSI :
Saat ini setiap orang-orang yang lulus dari perkuliahan atau orang-orang yang berangkat hajji, maka akan di sandingkan namanya dengan gelar akademik (S.Pd, MA, S.Sos dan lain-lain) atau gelar tambahan spiritual (Ustadz/ustadzah, kyai, Hajji dan lain-lain).
Sedangkan pada saat memberikan nama (di fatihahkan/di tasmiyahi) gelar tersebut tidak ada di sebutkan.
🌴 PERTANYAAN :
1.) Saat menikah Apa kah boleh nama nya di tambah dengan gelar suku atau gelar sekarang (contoh : Eka Fitriyani -S.Pd.I / Hajjah Eka Fithri Yani, Nur 'Aliya Nasution) ⁉️
🍏 JAWABAN :
Boleh menambah gelar suku atau gelar yang lain pada saat aqad nikah. Karena masalah nama tidak dijadikan ukuran sah dan tidaknya, tetapi yang menjadi syarat sah dalam aqad adalah tertentu nya mempelai putri, baik dengan nama atau isyarah dan yang lain.
💧 R E F E R E N S I :
“Syarat mempelai laki-laki ada 7, pertama bukan mahram, kedua ditentukan, ketiga adalah kehendak sendiri, keempat mengetahui nama calon istri semisal fulanah binti Fulan, kelima menentukan perempuan, ketika perempuan tersebut hadir. Jika mempelai pria menyebutkan dengan selain nama mempelai wanitanya, dan memberi isyaroh kepada perempuan tersebut, maka boleh”.
“Untuk sahnya aqad nikah, disyaratkan menyebut mempelai wanita (dari kedua belah pihak wali dan mempelai laki-laki) dengan namanya secara jelas, atau menggunakan هاء dhomir dan Isim isyaroh, yang menunjukkan perempuan atau bermaksud kepada seorang perempuan. Nama menjadi tidak berguna saat berbarengan dengan maksud atau sifat tertentu, semisal Zainab yang besar, tetapi maksudnya adalah Zainab yang kecil”.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
2.) Boleh kah ijab qobul dengan nama panggilan saja atau dengan Tidak menyebut nama, contoh : ku nikahkan anak ku ini ( ditunjuknya anaknya ) kepada mu maharnya 1 juta Rupiah tunai ⁉️
🍏 JAWABAN :
Boleh, karena dengan penunjukan menggunakan isyarah, sebagaimana dalam deskripsi, adalah sah dan termasuk Ta'yin (menentukan) terhadap calon istri.
Bahkan seandainya nama disebut dengan keliru adalah tetap Sah.
💧 R E F E R E N S I :
“Mas’alah : Syin (Fatwa Syaikh Muhammad bin Abi Bakar Al-Asykhari Al-Yamani) : Ada seorang wanita dirubah namanya dan nasabnya, dengan seidzin wanita tersebut ketika menikah, lalu qadhi menikahkan dia dengan nama itu, kemudian ketahuan bahwa nama dan nasabnya lain
(Jawab) : Jika qadhi memberi isyarah (dengan menunjuk dan sebagainya) ketika aqad nikah, seperti : "Aku nikahkan kamu dengan wanita ini", atau jika calon suami dan qadhi melaksanakan aqad nikah, dengan diniati kepada wanita tersebut, maka sah nikahnya, baik itu dengan sengaja ataupun tidak dalam merubah nama.
Karena yang dihitung mempengaruhi sah ataupun tidaknya nikah, adalah maksud dari zauj dan wali (walaupun itu qadhi), seperti halnya seorang wali / qadhi berkata : "Aku nikahkan kamu dengan Hindun", namun wali berniat Da'dun maka yang sah adalah pernikahannya dengan Da'dun, karena sesuai dengan niatnya wali dan zauj”.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
❤ KETUA / PIMPINAN UMUM / PENASHIHAT :
🖍️ Abuya Al-Habib Seqqaf bin Hasan bin Ahmad Baharun_Pasuruan_Jawa Timur.
🖍️ Al-Habib Ahmad Al-Haddar_Bogor_Jawa Barat.
Dan Para Habaib lain nya.
🖍️ Guru Naufal_Martapura_Kalimantan Selatan.
🖍️ Ustadz Wakid Yusuf_Sumenep_Jawa Timur.
🖍️ Ustadz Hasyim_Sumatera Utara.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ WAKIL :
🖍️ Al-Habib Hisyam Al-Habsyi_Bogor_Jawa Barat.
🖍️ As-Sayyid Abdullah Al-Khayrid_Jakarta.
Dan Para Habaib lain nya.
🖍️ Ustadz Ahmad Saifuddin_Cimahi_Jawa Barat.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ MUHARRIR :
🖍️ Kiai Mahmulul Huda_Jember_Jawa timur.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ TERJEMAH / PENJELASAN IBARAH :
🖍️ Ustadz Handoyo_Tangerang.
🖍️ Ustadz Jefri_Sampang Madura.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ MODERATOR/KORDINATOR SOAL/PENDIRI GRUP :
🖍️ Khalilurrahman_Kalimantan Selatan.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ SECARA UMUM = MUJAWWIB / MUSHAHHIH & SEBAGAI NYA (SESUAI KEMAMPUAN NYA) :
🖍️ Tidak Di Tentukan, Siapa Saja Di Perkenankan, (Kepada Semua Anggota Grup), Sesuai Dengan Kemampuan nya, Untuk Menambahkan Jawaban, Mempertegas, Meluruskan, Mengoreksikan, Maupun Membantu Merumuskan, Mudah-mudahan Menjadi Amal Jariyah Kebaikan Di Alam Yang Kekal Kelak, Yang Di Ridhai Allah dan Rasulullah ﷺ, Aamiin Ya Allah Ya Mujibas-Sa’iliin.
وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

Tidak ada komentar:
Posting Komentar