☔BAHTSU۞۩MASA’ILIL۩UMMAH☔
B-M-U
soal antrian ke 207
👳🏻♂️ Nama : Nur izzati Annisa
Alamat : Jakarta Selatan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh para ustadz Ustadzah mujawwib
✍🏻 DESKRIPSI :
• Ahmad memiliki sebidang tanah sawah (padi) seluas 10 hektar, disewakan kepada Abdullah untuk di olah, dan Abdullah menyewa lahan tersebut untuk ditamani padi yang mana modal bibit, pupuk, pengairan, dan lain-lain itu atas tanggungan Abdullah. Perjanjian masa sewa setiap panen, pembayaran sewa juga setelah panen.
Dan Ali adalah seorang pedagang beras dari hasil Panen Abdullah. Rata rata produksi padi nasional adalah 5,7 ton per hektar.
•• Kemudian, Budi adalah pemilik sewa rumah dengan harga 5 juta rupiah perbulan. Perbaikan dan Perawatan rumah tersebut (kebocoran misalnya, listrik, Air, dan lain-lain) dalam tanggungan pemilik rumah.
🌴 PERTANYAAN :
Apakah Ahmad selaku pemilik sawah, Abdullah penyewa sekaligus petani, Ali selaku pedagang, dan Budi pemilik rumah kontrakan itu wajib bayar zakat, dan berapa besaran nya ⁉️
🍏 JAWABAN :
Ahmad dan Budi yang kedua-dua nya menyewakan sawah dan rumah, meskipun hasil sewa nya mencapai nishab adalah tidak berkewajiban zakat, kecuali saat menyewakan berniat hasil dari sewa untuk di bisniskan, maka berkewajiban zakat apabila sudah sampai satu tahun dan sampai satu nishab.
💧 R E F E R E N S I :
Sedangkan Abdullah sebagai penyewa dan sekaligus petani, berkewajiban zakat apabila hasil panen nya telah mencapai satu nishab. Adapun biaya yang di keluarkan selama bertani, seperti pupuk, ongkos pekerja, tidak termasuk biaya yang dapat mengurangi hasil panen sebelum di zakati, kecuali biaya irigasi / pengairan. Pertanian dengan irigasi berbiaya, zakat yang harus di keluarkan adalah 5 %.
Sedangkan bila dengan irigasi gratis, maka zakat nya adalah 10% hasil pertanian.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
❤ KETUA / PIMPINAN UMUM / PENASHIHAT :
🖍️ Abuya Al-Habib Seqqaf bin Hasan bin Ahmad Baharun_Pasuruan_Jawa Timur.
🖍️ Al-Habib Ahmad Al-Haddar_Bogor_Jawa Barat.
Dan Para Habaib lain nya.
🖍️ Guru Naufal_Martapura_Kalimantan Selatan.
🖍️ Ustadz Wakid Yusuf_Sumenep_Jawa Timur.
🖍️ Ustadz Hasyim_Sumatera Utara.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ WAKIL :
🖍️ Al-Habib Hisyam Al-Habsyi_Bogor_Jawa Barat.
🖍️ As-Sayyid Abdullah Al-Khayrid_Jakarta.
Dan Para Habaib lain nya.
🖍️ Ustadz Ahmad Saifuddin_Cimahi_Jawa Barat.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ MUHARRIR :
🖍️ Kiai Mahmulul Huda_Jember_Jawa timur.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ TERJEMAH / PENJELASAN IBARAH :
🖍️ Ustadz Handoyo_Tangerang.
🖍️ Ustadz Jefri_Sampang Madura.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ MODERATOR/KORDINATOR SOAL/PENDIRI GRUP :
🖍️ Khalilurrahman_Kalimantan Selatan.
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
❤ SECARA UMUM = MUJAWWIB / MUSHAHHIH & SEBAGAI NYA (SESUAI KEMAMPUAN NYA) :
🖍️ Tidak Di Tentukan, Siapa Saja Di Perkenankan, (Kepada Semua Anggota Grup), Sesuai Dengan Kemampuan nya, Untuk Menambahkan Jawaban, Mempertegas, Meluruskan, Mengoreksikan, Maupun Membantu Merumuskan, Mudah-mudahan Menjadi Amal Jariyah Kebaikan Di Alam Yang Kekal Kelak, Yang Di Ridhai Allah dan Rasulullah ﷺ, Aamiin Ya Allah Ya Mujibas-Sa’iliin.
وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
